Selasa, 25 Juni 2013
39.224 TKI Mengais Rejeki di Korea Selatan Selama 5 Tahun
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Taiwan, Atin Safitri mengatakan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang membuat TKI di luar negeri kecewa.
1. Terkait Asuransi TKI.
ATKI menilai, banyak pelanggaran dalam kebijakan asuransi, dimana TKI dipaksa membeli asuransi, meskipun sudah diasuransikan pengguna di luar negeri. TKI juga tidak diberi polis asuransi, sehingga tak bisa mengklaim asuransi apabila mengalami musibah.
Kalaupun pengurusan klaim asuransi meminta bantuan ke BNP2TKI, entah itu dalam pelaporan langsung ataupun melalui media call center, tetap saja klaim asuransi berbelit-belit dan susah mencairkannya.
“Apabila klaim asuransi bisa cair, seringkali tidak sesuai dengan pertanggungan dari jenis risiko yang dijamin oleh konsorsiun asuransi TKI,” kata Atin dalam rilis yang diterima SP di Jakarta, Senin (24/6).
2. Terkait Perpanjangan Paspor Tanpa Biaya
Dalam berbagai pemberitaan dikatakan pembuatan paspor itu gratis. Atin mempertanyakan hal itu.
“Silakan kawan-kawan media periksa di lapangan, berapa biaya yang di tanggung TKI Taiwan dalam memperpanjang paspor. Resmi saja ada tarif yang dibebankan kepada TKI,” katanya.
Misalnya, TKI yang memperpanjang paspor, maka sesuai ketentuan KDEI Bagian Imigrasi disebutkan untuk foto biometric biaya Nt.200 (Rp.66.000,-) dan ditambah biaya ganti buku Nt.250 (Rp.83.000,-). Biaya ini jika TKI datang sendiri ke Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) tanpa agensi.
Di sisi lain, jika TKI membuat paspornya melalui agensi, biayanya mencekik leher para TKI. Di daerah Taipei, biayanya Nt.3000 sampai Nt.5000 (Rp1 juta – Rp 1,7 juta).
“Belum lagi daerah pinggiran Taiwan, bisa Nt.5000 sampai Nt.10.000 per orang. Apakah itu yang dinamakan gratis, seperti yang diberitakan?” tanya dia.
3. Biaya Penempatan TKI Tujuan Taiwan
Atin mengatakan, biaya penempatan TKI sampai saat ini masih mencekik leher. Calon TKI harus menanggung beban biaya penempatan sangat langit, dengan potongan gaji per bulan hingga 9 bulan lamanya untuk pekerja sektor informal (PRT).
”Kami TKI di Taiwan sudah berupaya untuk melakukan beragam cara untuk menyampaikan suara kepada pemerintah Indonesia, agar biaya penempatan TKI tujuan Taiwan diturunkan, dan disosialisasikan bahwa maksimal potongan gaji adalah 1 bulan gaji. Namun kami TKI di Taiwan hanya menemui jawaban yang sama yakni akan kita tindaklanjuti dan akan direvisi biaya penempatan TKI tujuan Taiwan,” katanya.
4. Re-Entry Hiring
Tentang hal ini, Atin mengatakan, isu kenaikan gaji yang dinyatakan pemerintah berasal dari hasil pembicaraan KDEI dengan TETO pada bulan Agustus 2012 di Bali.
Ketika itu, disepakati antara lain, gaji PRT Re-Entry dari NTD.15.840 (sekitar Rp5.250.000,-) naik menjadi NTD 18,780 (sekitar Rp.6.200.000,-).
Ironisnya, kata dia, yang akan dibicarakan hanya gaji bagi pekerja yang memperpanjang kontrak secara mandiri (direct hiring). Sementara yang menggunakan agensi/PJTKI tidak bisa menikmati kenaikan gaji ini.
“Ide sepihak dari pemerintah Indonesia melalui KDEI dan BNP2TKI ini sangat meresahkan. Bagaimana tidak, untuk meyakinkan kenaikan gaji BMI harus diskusi dengan majikan, majikan kemudian harus mengadakan wawancara dengan KDEI untuk pengurusan kontrak mandiri,” katanya.
Atin mengatakan, yang dibutuhkan saat ini bukti, bukan janji. Intinya adalah semua yang ada dalam pemberitaan tersebut adalah bentuk kebohongan publik atas nama TKI Taiwan untuk kepentingan politik.
“Jadi ATKI Taiwan memohon dengan tegas terhadap media yang memberitakan tersebut untuk mengklarifikasi kebenaran dari rilis berita tersebut,” katanya.
This post was submitted by SP / IM.sumber>> indonesiamedia.com
'TKI harus punya kontrak kerja jika ingin tetap di Arab'
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardana mengatakan, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah memegang Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diwajibkan untuk segera mencari tempat bekerja baru dan membuat kontrak kerja. Ini karena SPLP sendiri memiliki batas waktu berlaku selama satu tahun. "Bagi mereka yang ingin bekerja di Arab harus ada kontrak kerja dahulu, unsur perlindungan harus ada, juga izin tinggal. Baru akan diganti dengan paspor," ujar Wardana di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/6). Wardana mengatakan, pihaknya telah memberikan informasi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait status SPLP ini yang berlaku lazimnya parpor. Tetapi, belum tentu TKI yang memegang SPLP berarti telah mendapat amnesti dari Pemerintah Arab Saudi, mengingat dokumen ini hanya merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan kemurahan hati Raja Arab Saudi. "Saya sampaikan kepada pihak Arab Saudi, bahwa SPLP sama dokumennya dengan paspor, hanya saja SPLP ini berlaku sampai satu tahun," terang Wardana. Selanjutnya, Wardana menjelaskan, jika dalam waktu satu tahun pemegang SPLP tidak juga memiliki kontrak kerja dan tidak mengganti dengan paspor, maka secara otomatis TKI yang bersangkutan harus kembali ke Indonesia. Terkait dengan biaya kepulangan, dia menjelaskan, pemerintah tidak menanggung hal itu. "Kalau dalam satu tahun tidak mengganti passpor, berarti dia harus pulang. Karena sifatnya mandiri, maka dia harus membiayai sendiri. Kami hanya memfasilitasi sarananya, tetapi atas biaya sendiri," pungkas Wardana. Sumber: Merdeka.com
Pulang dari Arab, Ani tak Bisa Melihat
SEPULANGNYA dari tanah rantau, ibu tiga anak ini harus menerima keadaan matanya yang tidak bisa melihat. Warga Banjaran itu telah lima tahun menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi. Namun selama empat tahun terakhir ia mengalami penyiksaan oleh majikannya. Ani Rohaeni (32) bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dengan tekad memperbaiki keadaan ekonomi, ia berangkat menjadi TKW pada tahun 2008. Setibanya di Arab Saudi, ia ditempatkan untuk bekerja di Riyadh. Selama satu tahun ia bekerja di sana dan tidak pernah menerima perlakuan yang buruk. Sang majikan di Riyadh melarang Ani untuk memiliki telepon genggam. Alasannya, Ani ditakutkan tidak kerasan bekerja di sana. Namun, secara diam-diam ia membeli sebuah telepon agar bisa menghubungi keluarganya di kampung. Karena tidak menerima Ani memiliki telepon, majikannya pun kemudian tidak mempekerjakannya kembali. Sang majikan mengembalikan Ani ke tempat penampungan para pekerja. "Di tempat penampungan itu, banyak tenaga kerja dari berbagai negara, seperti India, Nepal, dan Filipina. Tempat itu merupakan tempat bagi para pekerja yang dibilang nakal. Di sana kami dikumpulkan dan kemudian akan kembali disalurkan. Namun penyalurannya seperti memperjualbelikan orang. Saya saja dijual ke majikan yang baru seharga 14.000 real atau sekitar Rp 50.000.000," ujar Ani di kediamannya Kampung Babakan, RT 02/05, Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (24/6/2013). Ia kemudian bekerja di Al Gesim, kota yang berjarak empat jam dari Riyadh. Majikan barunya bernama Muhammad Nasir Soakhli. Di tempat kerja yang baru, ia mulai mengalami penyiksaan setiap hari. Jika melakukan kesalahan seperti memecahkan gelas atau menjatuhkan cucian, ia akan dipukul dengan benda tumpul. "Selama empat tahun setiap hari saya disiksa. Kalau enggak ada kesalahan juga, pasti nyari kesalahan biar bisa mukul saya. Kalau ada jemuran yang jatuh saja, saya dipukul," katanya. Setiap harinya ia harus bekerja dari pukul 07.00 hingga 17.00. Setelah bekerja, ia baru bisa mendapat jatah makan. Makanan yang diberikan pun merupakan nasi sisa majikan. Ia pun harus tidur di kamar mandi berukuran 2x2 meter selama bekerja di sana. "Setelah pukul 17.00 saya bisa makan dan istirahat, tapi di kamar mandi. Nanti jam 00.00 sampai subuh saya juga harus kerja lagi. Nanti subuh baru dikasih makan satu roti tawar. Enggak pernah makan yang lain. Saya juga pernah kabur empat kali, tapi ditemukan terus sama majikan," ujar Ani, yang ditemani kedua anaknya. Akibat penyiksaan itu, matanya tidak bisa melihat. Karena itu pula, majikannya bersedia memulangkan Ani dengan syarat ia tidak mengadu ke kedutaan Indonesia. Gajinya selama empat tahun pun dibayarkan. Setiap bulan ia mendapat 800 real. Namun majikannya mengambil uang gajinya itu sebesar 4.000 real atau Rp 10 juta untuk dibelikan oleh-oleh untuk keluarganya di rumah. "Memang dibeliin hadiah buat orang rumah. Tapi pas dibuka isinya cuma sajadah, boneka, tasbih, baju anak, ikat rambu, bondu, dan sepatu. Masa barang segitu harganya sampai Rp 10 juta. Sebenarnya kontrak saya cuma dua tahun. Tapi majikan melarang saya pulang," katanya. Ia pun dipulangkan oleh majikan dengan menitipkan kepada Nur, TKW yang berasal dari Cianjur. Nur menjadi orang yang mengantarkan Ani dari bandara di Arab hingga menuju rumahnya di Banjaran. Ia berharap pemerintah bisa memberinya perhatian. Ia menginginkan keadilan atas tindakan majikannya yang sewenang-wenang. "Saya boleh pulang asal jangan bilang ke kedutaan. Saya waktu di sana nerima saja karena sudah pengen cepet pulang. Kalau enggak seperti itu saya pasti susah pulang," ujarnya. Sejak tanggal 29 Mei, ia sudah berada di tempat tinggalnya. Bersama ketiga anak dan orang tuanya, ia kini menjalani hidup. Suaminya telah menikah lagi sejak delapan bulan ia bekerja di Arab Saudi. Untuk menyambung hidup ia mengandalkan sisa gaji yang didapatnya. "Mata sudah saya periksakan ke rumah sakit Cicendo. Kata dokter mata, saya sudah tidak bisa melihat. Kalau dioperasi juga cuma buat nyambungin sarafnya. Itu juga harus tiga kali dioperasinya. Saya tidak menerima penyiksaan itu karena membuat keadaan saya menjadi seperti ini," katanya. Ani berencana mengadukan perbuatan majikan dan penyalur tenaga kerja ke kepolisian karena tidak bertanggung jawab. Ia hanya menginginkan keadilan atas kasus yang menimpanya. Anak pertama Ani, Ika Kaswati (13), berharap pemerintah memperhatikan kondisi ibunya. Siswi kelas dua SMP itu mengaku sedih dengan kondisi yang dialami ibunya. "Sedih banget, soalnya Mama berangkat dalam keadaan baik. Tapi pas pulang kondisinya seperti ini. Saya mau minta keadilannya saja sekarang," ujar Ika sambil berurai air mata. (*)Sumber>> TRIBUNNEWS.COM
Gaji TKI di Papua New Gini Rp 18 Juta
JAKARTA (Pos Kota) – Sebanyak 383 tenaga kerja Indonesia (TKI) formal ditempatkan ke sembilan negara oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“Secara bertahap, mereka mulai berangkat Selasa ini,” kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat saat melepas keberangkatan 75 TKI program kerjasama antarpemerintah (Government to Government/G to G) ke Korea Selatan, Senin (24/6)
Selain Korea Selatan, mereka ditempatkan di Jepang, DTaiwan, Myanmar, Papua New Guinea (PNG), Amerika Serikat, Afrika (Zambia dan Geunia Equatorial), serta Eropa.
Ia mengungkapkan, dari 383 TKI itu, 93 orang untuk penempatan G to G ke Korea, yang akan bekerja di bidang manufaktur serta perikanan. Kemudian, 155 TKI perawat G to G ke Jepang terdiri 48 TKI perawat rumahsakit (nurse) dan 107 untuk perawat lanjut usia (careworker).
Di luar Korea dan Jepang, 25 orang akan bekerja di Taiwan pada sektor rumah tangga, yang secara khusus juga menangani perawatan orangtua jompo. Sedangkan ke Amerika Serikat dan Eropa sebanyak 30 yang adalah TKI pelaut di perusahaan kapal pesiar, ditambah 80 TKI pekerja konstruksi dengan tujuan Zambia, Geunia Equatorial, Myanmar, serta PNG.
“Dari 383 TKI, 248 orang ditempatkan melalui program G to G oleh BNP2TKI dan sisanya ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS),” jelas Jumhur.
Menurutnya, untuk TKI G to G Korea akan memperoleh gaji antara Rp 10-22 Juta per bulan, TKI G to G Jepang mendapatkan Rp 20 juta per bulan untuk kategori nurse dan Rp 15 Juta untuk careworker.
Sementara TKI Taiwan digaji Rp 6 Juta per bulan, TKI di Zambia bergaji bulanan Rp 6,5 Juta serta bagi TKI di Geunia Equatorial besaran gajinya Rp 4,5-10,8 juta, yang disesuaikan jenis jabatan TKI pada sektor kontruksi.
Sedangkan TKI sektor konstruksi di PNG gajinya berkisar Rp 3,6-18 juta setiap bulannya dengan mempertimbangkan jabatan pekerjaan TKI dan di Myanmar, TKI konstruksi akan bergaji antara Rp 4-10 juta per bulan. Untuk di kapal pesiar Amerika Serikat, para TKI diberi standar gaji Rp 4,5-17 juta per bulan, dan Rp 7,6-13,5 juta kepada TKI kapal pesiar di Eropa. (Tri)
Teks :Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat bersama TKI yang akan berangkat ke sembilan negara
sumber
Indonesia Terus Upayakan Perpanjangan Waktu Amnesti TKI
Langganan:
Komentar (Atom)