http://infobmi.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 04 Mei 2018

Balap Sepeda Tour de Flores 2018 Di NTT

Setelah sukses menyelenggarakan Tour De Flores tahun lalu, tahun ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan didukung sepenuhnya Kementerian Pariwisata akan kembali  menggelar Tour De Flores (TDF) 2018 yang akan dilaksanakan tanggal 6 - 16 Mei 2018.

Tour de Flores adalah kejuaraan balap sepeda jalan di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, dan berlangsung selama beberapa hari sebagai agenda resmi UCI Asia Tour class. Acara olahraga tahunan sudah dimulai di Larantuka dan berakhir di Labuan Bajo dengan jarak tempuh lebih dari 700 kilometer dalam 5 etape selama sepuluh hari.

Tour De Flores 2018 diadakan karena terinspirasi dengan Event sejenis lainnya, seperti Tour De France (Sejak 1903), Tour De Singkarak (Sejak 2009) dan Tour De Banyuwangi “Ijen” (sejak 2012), yang merupakan event olahraga namun meliliki dampak Pariwisata yang luar biasa. Tour De Flore akan menempuh jarak sepanjang 743 KM dan terdiri atas 5 Etape. Berawal dari Larantuka di Flore timur, Sampai Labuan Bajo di Manggarai Barat.

Tour de Flores bertempat di Pulau Flores yang menyajikan acara olah raga kelas dunia sambil menikmati keindahan pulau eksotis di sepanjang pantai yang spektakuler, heterogenitas etnisitas, budaya, tradisi megalitik, bahasa, agama, fauna langka Komodo (Varanus romodoensis dan Varanus riungensis), Danau Kelimutu, Pink Beach dan lain-lain.

5 etape perjalanan melalui semua wilayah pulau seluas 14.300 kilometer persegi di berbagai suhu. Flores memiliki dua musim, namun masing-masing daerah memiliki perbedaan suhu yang memberi pengendara tantangan nyata.

Tour de Flores tahun yang lalu melewati jalur jalan sepanjang lebih dari 660 kilometer dalam enam tahap. Tahap 1 adalah Larantuka - Maumere, Tahap 2 Maumere - Ende, Tahap 3 Ende - Bajawa, Tahap 4 Bajawa - Borong, Tahap 5 Borong - Ruteng dan Tahap 6 Ruteng - Labuan Bajo.

Trek balap melewati pantai utara, pegunungan dan pantai selatan. Jalanannya berkelok-kelok sehingga pengendara dan pengunjung bisa memperlakukan pemandangan alam tidak monoton. Tour de Flores juga menyertakan Raja Gunung berkompetisi di Watuneso-Wolowaru, Wolowaru-Moni dan Borong-Ruteng.

Sumber: https://www.pedomanwisata.com/event/perlombaan/tour-de-flores-tdf-2018-perlombaan-balap-sepeda-internasional-yang-menantang-di-pulau-flores

Rabu, 02 Mei 2018

Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Perhatikan 7 Hal Ini Dulu

Buat kamu yang baru lulus dan sudah menerima pekerjaan pertamamu, tentu rasanya akan senang sekali. Namun sebelum kamu terlalu gembira, ada baiknya kamu lebih perhatian isi kontrak kerjamu. Ini penting lho, jangan alasan malas membacanya karena panjang. Coba deh perhatian, kontrak kerjamu ada hal-hal ini gak?

1. Para pihak yang terlibat


Sebelum tanda tangan, pastikan nama kamu tercantum di dalam kontrak. Pastikan juga itu namamu yang benar, jangan sampai ada typo error. Kemudian, pastikan juga kalau pihak satunya yang bertanda tangan adalah orang yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut.

2. Jenis pekerjaannya dan deskripsinya



Kalau kamu melamar jadi staff akunting, jenis pekerjaan yang ditulis haris staff akunting. Jangan sampai ditulis staff marketing ya. Serumit apapun jabatan dan macam pekerjaanmu, semua harus tertulis jelas di kontrak pekerjaanmu.

3. Jam kerja di kantor tersebut


Kalau kamu melamar dengan jam kerja nine to five, jangan sampai di kontrakmu tertulis kerja shift. Kalau tak ada perjanjian hari Sabtu masuk, coba tanyakan lebih jelas. Siapa tahu jenis pekerjaanmu termasuk yang mengharapkan bekerj di jam weekend. Hitung juga, apakah jam kerjamu masuk akal dan sesuai ketetapan pemerintah. Jam kerja yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 40 jam dalam satu minggu.

4. Gaji dan kawan-kawannya


Ini PENTING sekali, namun sayangnya hal ini sering lupa dicek. Kalau kamu terima pekerjaan dengan gaji nego, pastikan gaji yang sudah dimasukkan sesuai dengan jumlah negomu. Jangan lupa juga untuk menanyakan jumlah tunjangan yang terima dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan kantongmu.

5. Pasal pemberhentian kerja


Ada beberapa perusahaan yang memberikan masa uji coba pada karyawan barunya. Ini yang harus kamu pastikan, kalau memang tak mengerti, lebih baik tanyakan. Daripada kaget karena mendadak diberhentikan. Tanyakan juga soal sistem penalti dan kemungkinan-kemungkinan yang membuatmu dipecat secara sepihak. Yang paling penting, lihat juga apakah ada konsekuensinya jika kamu mengundurkan diri sebelum kontrak selesai.

6. Hak cuti yang harusnya kamu dapatkan




Ada perusahaan yang memberikan hak cuti setelah satu tahun bekerja, ada juga yang tidak. Coba pastikan juga apakah cuti yang diberikan perusahaanmu sudah sesuai dengan aturan negara. Yang perlu kamu pastikan juga, apakah ada cuti selain cuti biasa. Siapa tahu, ketika kamu sakit dan tidak ada cuti sakit, kan rugi di kamu sendiri karena harus mengambil cuti biasa.

7. Jangka waktu kontrak

Jangan lupa, kamu bekerja juga ada waktunya. Entah itu tiga bulan, enam bulan, ataupun satu tahun. Hal ini juga bisa menjadi patokan bagi kamu untuk memperpanjang atau tidak. Jika sudah hampir satu bulan berakhir dan kontrakmu tidak diperpanjang, mungkin ada waktunya kamu mencari pekerjaan baru.
Itulah hal-hal yang harus diperhatikan sebelum kontraknya kamu tanda tangan. Jangan sampai kelewatan ya!

Sumber: life.idntimes.com

Rabu, 04 April 2018

Polisi Bebaskan Dua TKW yang Disekap Penyalur di Sukasari

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto
Bogor, HanTer - Polisi membebaskan dua orang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial AS dan ES usai ditahan perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri di daerah Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto mengatakan, dua TKW tersebut dibebaskan polisi setelah mendapat laporan dari salah satu keluarga mereka bahwa tidak diperbolehkan pulang ke kampungnya usai bekerja dari Singapura.
"Awalnya, salah satu TKW memberikan kabar kepada keluarganya kalau tidak boleh pulang oleh tempat penyalur tenaga kerja di Kota Bogor. Kemudian, melapor ke polisi dan kami lakukan penyelidikan," ujar Didik, Rabu (4/4/2018).
Sesuai hasil penyelidikan polisi, diketahui tempat penampungan tersebut berada di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Akhirnya kedua TKW tersebut bisa dibebaskan pada Selasa 4 April 2018.
"Setelah kita selidiki, ternyata benar ada dua TKW di dalam lokasi itu dan langsung kita amankan ke Mapolresta Bogor Kota bersama pihak pengelolanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," bebernya.
Didik menjelaskan pihak pengelola mengakui telah menahan kedua TKW asal Cianjur dan Indramayu tersebut. Pengelola berdalih, penahanan itu karena AS dan ES bekerja tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
"Kontrak kerja mereka dua tahun tapi baru bekerja dua bulan di Singapura dan pulang ke Indonesia sekitar 2 minggu lalu. Karena itu, pengelola meminta uang sebagai operasional mereka selama menjadi TKW. Satu orang dikenakan Rp20 juta," beber Didik.
Kemudian pengelola pun menahan keduanya di tempat penampungan mereka sampai bisa melunasi biaya tersebut sebelum dapat pulang ke keluarga.
Kini kedua TKW tersebut sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing di Cianjur dan Indramayu. Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pihak pengelola terkait izin dan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
"Kita masih periksa pengelolanya terkait izin di dinas-dinas terkait. Untuk sementara, ini terkait administrasi belum ditemukan unsur pidana lainnya yang dialami korban. Tapi, kalau nanti kami temukan, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung