Sabtu, 21 Juni 2014
Kapal Tenggelam, 7 Korban Tewas TKI Asal Aceh
Sabtu, 14 Juni 2014
NASIB TKI : Hamil Di Luar Nikah, TKI Asal Karanganyar Dipulangkan
BNP2TKI Gagal Lindungi Calon TKI Tujuan Korea
Korsel siap serap 10.200 TKI formal
Kamis, 12 Juni 2014
JobsDB-BNP2TKI Kelola Sistem Informasi Pasar Tenaga Kerja Di Luar Negeri
Kisah Pahlawan Jember M Sroedji Dinovelkan
Kisah perjuangan
seorang pahlawan di Kabupaten Jember, Jawa
Timur, Letkol Mochammad Sroedji, mantan
Komandan Brigade III Divisi I Damarwulan yang
berjuang melawan Belanda dinovelkan oleh
cucu almarhum, Irma Devita.
Novel berjudul Sang Patriot tersebut
diluncurkan dalam acara bedah buku dan
diskusi bertema "Dari Jember Untuk Indonesia"
yang diselenggarakan di auditorium R.
Soemitro Radio Republik Indonesia (RRI)
Jember, Kamis.
"Novel setebal 266 halaman itu berdasarkan
cerita nyata perjuangan kakek saya M. Sroedji
dalam rentang waktu 1942 - 1949, namun
kisah nyata itu ditulis dalam bentuk fiksi,
sehingga menjadi sebuah novel," kata Irma di
sela-sela peluncuran bukunya.
Sroedji merupakan tentara yang berjuang di
Kabupaten Jember melawan penjajah Belanda.
Pejuang tersebut wafat akibat berondongan
peluru pasukan Belanda pada tahun 1949.
Dalam novel itu juga ditampilkan sosok Sroedji
sebagai seorang komandan berkharisma yang
begitu dicintai oleh anak buahnya.
Jejak Sroedji di Jember setidaknya dapat dilihat
dari monumen berupa patung yang berdiri di
halaman kantor Pemkab Jember dan menjadi
nama sebuah perguruan tinggi swasta yakni
Universitas Mochammad Sroedji.
"Saya berharap kisah tentang pahlawan
Jember bisa masuk dalam muatan lokal
pelajaran sejarah di kabupaten ini karena
selama saya melakukan riset dan menulis buku,
kisah yang menulis Letkol Sroedji masih
sedikit," tuturnya.
Kisah tentang Letkol Sroedji sangat
menginspirasi bagaimana cara dia berjuang
mempertahankan kemerdekaan RI ketika agresi
militer Belanda kedua terjadi, dan jarang sekali
buku sejarah pahlawan nasional yang dikemas
dalam bentuk novel seperti "Sang Patriot".
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Jember Bambang Hariyono menyambut baik
usulan tentang kisah kepahlawanan Letkol
Sroedji dimasukkan dalam muatan lokal mata
pelajaran sejarah di Jember.
"Usulan itu sangat bagus dan saya akan
mendukung, namun untuk bisa masuk dalam
muatan lokal mata pelajaran sejarah pada
kurikulum tahun ini perlu dilakukan kajian
terlebih dahulu," tuturnya.
Ia mengaku sejarah tentang pahlawan Jember
Letkol Sroedji masih sedikit, sehingga perlu
digali lagi agar para pelajar bisa mengetahui
perjuangannya dalam mempertahankan tanah
air tercinta dari penjajahan Belanda.
(KR-ZUM/T007)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber ANTARA
Rabu, 11 Juni 2014
BNP2TKI Panggil Pimpinan PT SKS Terkait Derita Kunaenah
MEDAN: Derita TKI Tak Kunjung Berhenti
Indonesia Bebaskan 2 TKI Dari Hukuman Mati
Minggu, 01 Juni 2014
Migrant Care: Prabowo Menculik Kasus Wilfrida
JK Janjikan Pengacara di Semua KBRI
Berhenti Jadi TKI di HongKong, Pria Ini Raup Rp200 Miliar/Bulan
Dilarang hubungi keluarga, calon TKI kabur dari penampungan
Seorang calon tenaga kerja
Indonesia asal Sumbawa Timur, Nusa
Teggara Timur, Ani Utangjua (44) memilih
kabur dari penampungan. Tindakan itu
dilakukannya karena dilarang
menghubungi keluarga untuk mengabari
penyakit yang dideritanya.
"Saya tidak tahu alamat dan di mana lokasi
penampungan saya selama ini. Saya ini masih
baru datang ke Jakarta ini," katanya saat
membuat laporan di Mapolresta Bekasi Kota,
Sabtu (1/6), seperti dilansir dari Antara.
Ani mengaku hanya mengingat penampungan
tempatnya tinggal sementara itu, yakni berlokasi
di sebuah daerah bernama Mutiara Timur di Kota
Bekasi. Kepada wartawan, Ani menyebut sudah
tinggal selama sebulan.
"Saya sudah tinggal di penampungan selama
lebih kurang sebulan. Saya kabur karena tidak
betah dan sakit," beber dia.
Pilihannya untuk kabur dari penampungan tak
lepas dari larangan pengurus penampungan
untuk dapat menghubungi keluarganya. Padahal,
Ani sedang sakit dan ingin meminta kiriman uang
dari keluarga. Atas penyakitnya itu pula, ia
membatalkan kepergiannya menjadi TKW ke luar
negeri.
"Saya sudah jelaskan, kalau saya sudah tidak bisa
bekerja, karena sakit," ungkapnya.
Beberapa kali ia memohon izin untuk kembali ke
kampung halamannya, namun pihak
penampungan tetap melarang. "Tapi untuk
nelpon keluarga tidak dikasih. Padahal saya ingin
meminta uang kepada anak saya untuk ongkos
pulang," tandasnya.
Merasa sudah tak sabar, Ani pun memberanikan
diri untuk merencanakan usaha kabur. Dia
menyiapkan tas yang berisi baju dua lembar yang
diselipkan digerbang tempat penampungan
dekat tempat sampah.
"Saya berpura-pura keluar untuk buang sampah
dan akhirnya kabur dari sana dan minta sama
tukang ojek diantar ke kantor polisi terdekat,"
lanjut ibu yang sudah memiliki tiga orang anak
ini.
Sementara saat ditanya soal kehidupan di
penampungan, kata dia, kehidupan di dalam
hanya sebatas bekerja untuk makan normal tiga
kali sehari. "Tapi kami dilarang untuk komunikasi
dan keluar tanpa izin," ujarnya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo
mengaku tengah memproses kasus itu dan akan
berkoordinasi dengan pihak terkait untuk
memulangkan Ani ke kampungnya. "Kami akan
serahkan Ani kepada pihak Dinas Sosial Kota
Bekasi agar nantinya akan diantarkan ke
kampung halamannya di NTT," pungkasnya.
Sumber merdeka.com
Rabu, 28 Mei 2014
Wajah TKI Banyuwangi yang koma berubah saat dengar lagu Rhoma
MERDEKA.COM. Direktur RSUD Blambangan H
Taufik Hidayat, mengatakan ada perubahan pada
wajah Sihatul Alfiyah (25), tenaga kerja wanita
(TKW) asal Desa Plampangrejo, Kecamatan
Cluring, yang koma akibat disiksa majikan di
Taiwan, saat diterapi dengan diperdengarkan
lagu-lagunya Rhoma Irama.
"Iya memang ada perubahan (saat
diperdengarkan lagu-lagunya Rhoma), terutama
wajahnya. Dia diam saja, mulutnya belum bisa
bicara, tapi matanya sudah bisa dibuka saat
diminta terapis," kata Taufik saat dihubungi
merdeka.com, Rabu (28/5).
Selain diperdengarkan lagunya Rhoma Irama,
terapis dari tim dokter yang menangani Alfiyah
juga membimbingnya mengangkat tangan.
Tangan Alfiyah diangkat, lalu digerak-gerakkan
untuk membantunya pulih.
"Terapis juga membantunya menggerakkan
tangan, diangkat, diturunkan. Itu terapi
pemulihan. Nanti detailnya kami akan jumpa pers
lagi," kata Taufik.
Sebelumnya, Taufik juga menyebut kondisi
Sihatul Alfiyah (25) kini mulai membaik. Pelan-
pelan dia mulai menunjukkan respon positif
dengan orang-orang di sekitarnya.
"Mesin ventilator untuk membantu bernapas
sudah kami lepas. Tapi dia masih membutuhkan
bantuan tabung oksigen untuk bernapas. Jadi
satu jam diuji coba dilepas, dia bisa bertahan
bernapas secara normal. Kemudian tabung
oksigen dipasang lagi. Tapi sudah secara
bertahap dilepas," ujarnya.
Selain itu, Taufik melanjutkan, Alfiyah juga sudah
mulai menunjukkan respon positif saat diperiksa.
Dia misalnya, sudah bisa merasakan nyeri saat
disuntik, dicukit, atau dikasih stimulus nyeri.
"Dulu saat disuntik atau dicukit dia itu diam saja.
Sekarang dia sudah merespon baik, misalnya dia
menggeser tangan saat dicukit, menggeser
bokongnya saat disuntik. Pada saat tertentu, saat
diminta membuka mata oleh terapisnya, dia
sudah bisa. Jadi kemajuannya sudah pesat,"
katanya.
Sumber Merdeka.com
Selasa, 27 Mei 2014
Anak TKI Sabah Ikut Ujian Kesetaraan
NUNUKAN, suaramerdeka.com - Ujian
kesetaraan untuk tingkat SMP (paket B) dan
tingkat SD (paket A) di Kota Kinabalu, Negeri
Sabah, Malaysia diikuti sebanyak 795 anak
tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dadang, Kepala Sekolah Indonesia Kota Kinabalu
(SIKK) di Kota Kinabalu saat dihubungi dari
Nunukan, Senin (26/5) mengatakan peserta ujian
kesetaraan paket A dan paket B tersebut berasal
dari puluhan "community learning center (CLC)"
yang tersebar di sejumlah perusahaan di wilayah
kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu.
Peserta ujian kesetaraan paket tersebut masing-
masing untuk paket A sebanyak 778 orang dan
paket B sebanyak 17 orang.
Sebenarnya, lanjut dia, total peserta ujian
kesetaraan paket A yang terdaftar sebanyak 906
orang dan paket B sebanyak 17 orang namun
jumlah siswa yang tidak sempat mengikuti ujian
kesetaraan itu sebanyak 128 orang untuk paket
A.
Dadang mengaku, tidak mengetahui jumlah
berdasarkan jenis kelaminnya namun pada
intinya seluruhnya merupakan anak-anak WNI
yang bekerja di Negeri Sabah di wilayah kerja
Konjen RI Kota Kinabalu.
Wilayah kerja Konjen RI Kota Kinabalu diantaranya
Sandakan, Keningau, Telupid dan Kota Kinabalu
sendiri yang hampir seluruh perusahaan terdapat
sekolah bagi anak TKI yang lebih dikenal CLC.
Sumber Anak TKI Sabah Ikut Ujian Kesetaraan
Curhat Kartika Tentang Kekalahan Kasusnya
Kartika menceritakan kasusnya
Minggu, 25 Mei 2014, Kartika Puspitasari, BMI
Hong Kong yang mengalami penyiksaan dan
dikurung selama satu minggu di dalam kamar
mandi tanpa air dan makan, datang ke Vicktoria
Park di markas organisasi Wanodya Indonesia
Club.
Dia menceritakan kejadian yang menimpanya
saat dia bekerja di rumah majikan yang tidak
menggajinya selama dua tahun lebih, bahkan ia
memperlihatkan bekas luka luka di tubuhnya,
salah satunya adalah bekas luka di bagian
lengannya yang diiris dengan silet.
Bekas luka tersebut mengakibatkan lengannya
seperti terlihat daging tumbuh dari dalam. Saat
ditanya apa yang dirasakannya saat itu, Ia
menjawab bahwa perlakuan kasar dan
penyiksaan itu kerap diterimanya hampir setiap
hari, karena saking sering hingga dia tidak
merasakan apa-apa (kebal atau mati rasa).
Sementara kawan kawan BMI sekitar yang ikut
mendengarkan terlihat tegang, geram. Bahkan
beberapa dari mereka ada yang terlihat berkaca
kaca seperti ikut merasakan sakit yang dialami
Kartika waktu itu.
Apa yang membuatnya berhasil menumbuhkan
keberanian lari, ia menjawab dengan hati-hati
sekali seperti kembali kepada kejadian waktu itu.
"Saya diancam gigi saya akan dirontokkan"
jelasnya.
Menanggapi kekalahan kasusnya, dia tetap
optimis akan menuntut banding, sidang lanjutan
akan digelar tanggal 9 juni di Jordan, pukul
9.30.
"Itu adalah sidang penentuan buat saya,
berharap sekali bisa mendapatkan gaji saya
yang tidak dibayar selama dua tahun lebih.
Begitu jelasnya." Harapnya
Sementara Ryan Aryanti, ketua dari organisasi
Wanodya Indonesia Club mengajak kawan-kawan
untuk memberikan dukungan terhadap Kartika,
dia berharap kawan-kawan BMI yang bisa keluar
pada hari persidangan Kartika nanti bisa ikut
mendampingi untuk mensuportnya agar Kartika
tidak merasa bahwa dia sendirian.
Mega Vriestian, salah satu koordinator SOLIKA
Solidaritas Untuk Kartika) membuat
penggalangan dana terbuka untuk Kartika.
Selama menunggu persidangan Kartika tidak
diperbolehkan untuk bekerja dan penggalangan
dana yang dilakukan adalah untuk membantu
keluarga Kartika di tanah air.
"Kondisi psikologisnya sangat trauma, dia butuh
pendampingan psikologis untuk mengembalikan
kepercayaan dirinya dan dia juga butuh
penerjemah yang bisa diandalakan untuk
membantu proses persidangannya nanti" Terang
Mega.
Dihubungi secara terpisah melalui whatsaap,
KONJEN RI di Hong Kong mengatakan, " kami
selalu memberikan pendampingan bagi mbak
Kartika dan juga menghormati proses hukum
pemerintah Hong Kong." terangnya
Setelah mendapat balasan dari Konjen Chalif
Akbar tentang kasus Kartika, kawan-kawan
buruh migran yang tergabung dalam Aliansi
Migran Progresi (AMP) dan massa luas
mengirimkan sms tuntutan kepada KJRI agar
mengupayakan pembelaan maksimal serta
upaya naik banding dan menjamin Kartika
mendapatkan hak gaji dan hak-hak lainnya.
Namun sejauh mana pendampingan itu
dilakukan oleh KJRI? Pendampingan yang
dilakukan kasus perkasus, hanya akan menjadi
tambal sulam bagi permaslahan yang menimpa
Buruh Migran Indonesia. Pemerintah Indonesia
sepertinya tidak mau belajar dari apa yang
terjadi, bahwa kasus-kasus yang ada adalah
akibat dari kebijakan-kebijakan yang bukan
menjadi kebutuhan dasar buruh migran tetapi
tetap diberlakukan.
Sumber web fera nuraini
Kartika Ajukan Banding Kasus Penyiksaannya
Jika tetap tak ramah, Indonesia harus setop ekspor TKI ke Arab
MERDEKA.COM. Ancaman Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk
melanjutkan moratorium atau penghentian
sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) ke Arab Saudi didukung penuh Migrant
Care. Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo
melihat kebijakan itu sebagai langkah tepat.
Wahyu meminta pemerintah berani menjalankan
kebijakan itu jika tidak ada niat baik dari Arab
untuk lebih ramah terhadap tenaga kerja dari
Indonesia.
"Nyatakan bahwa RI tak lagi menjadikan Saudi
tujuan utama TKI. Jika tidak ada perubahan sikap
yang signifikan sebaiknya dihentikan," tegas
Wahyu kepada merdeka.com, Selasa (27/5).
Wahyu sekaligus menegaskan bahwa pengiriman
TKI harus diarahkan ke negara ramah dan
memiliki sistem perlindungan terhadap tenaga
kerja dari negara lain.
"Harus diarahkan ke negara yang ramah
perlindungan TKI," ucapnya.
Adik kandung Wiji Thukul ini memandang, niat
penghentian pengiriman TKI ke Arab tidak hanya
karena pendapatan tak layak. Ada hal yang lebih
penting dari itu.
"Tak hanya soal gaji, tetapi juga harus
menyangkut komitmen Saudi melindungi TKW,
menindak pelaku pemerkosaan dan
penganiayaan dan menghapus kafala system,"
tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengancam
akan melanjutkan moratorium. Kecuali jika
pemerintah Negara Petrodolar itu sepakat
menggaji TKI minimal 1.900 riyal atau setara Rp
5,81 juta per bulan.
"Kita kukuh tetap meminta Rp 5,8 juta. Dan yang
penting moratorium tetap berjalan sampai
sekarang," ancam pria yang akrab disapa Cak
Imin tersebut.
Adapun gaji sebesar 1.900 riyal itu termasuk
insentif sebesar 400 riyal. Ini lantaran TKI sering
diminta bekerja di hari libur, biasanya Jumat.
Sayang, permintaan tersebut ditolak oleh Arab
Saudi, pekan lalu. "Enggak tahu kenapa mereka
menolak Mungkin bagi mereka kemahalan, tapi
kita tetap di posisi awal," beber Cak Imin.
Seorang sumber dari Saudi Council of Chambers
(SCC) yang mengikuti jalannya negosiasi
mengungkapkan, Arab Saudi menawarkan gaji
1.000 riyal per bulan dengan tambahan 200 riyal
untuk TKI yang bekerja pada Jumat.
"Pemerintah Saudi tak bisa menerima usulan
Indonesia tadi. Akibatnya, visa untuk pekerja
Indonesia tak bisa dikeluarkan kecuali ada
kesepakatan di antara keduanya," ujar sumber itu
seperti dilansir situs dream.co.id (21/5).
Ditemui terpisah, pengusaha bidang perekrutan
tenaga kerja untuk Arab Saudi Faisal Al-
Harandahah mengatakan, permintaan gaji dari
Indonesia kemahalan dan dianggap
mengeksploitasi penduduk Arab Saudi. Kerajaan
disarankan mencari negara alternatif pemasok
tenaga kerja, semisal, Filipina, Sri Lanka, Maroko,
dan India.
Faisal sesumbar permintaan gaji tinggi justru
akan merugikan Indonesia. Alasannya, Arab Saudi
merupakan pasar tenaga kerja terbesar.
Selain Indonesia, Arab Saudi telah
menandatangani kerja sama serupa dengan tiga
negara lain. Tak hanya itu, 14 negara juga telah
menyatakan ketertarikannya untuk mengekspor
tenaga kerja ke Arab Saudi.
Indonesia menerapkan moratorium pengiriman
buruh migran ke Arab Saudi sejak 1 Agustus
2011. Ini atas desakan DPR dan lembaga
swadaya akibat maraknya pelanggaran hak asasi
terhadap TKI yang bekerja di sana.
Kedua pemerintah mulai menjajaki diskusi
mengakhiri moratorium Februari tahun ini.
Indonesia mengajukan sejumlah poin untuk
disepakati.
Antara lain, jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat
kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan
TKI, gaji dan cara pembayarannya. Kemudian
satu hari libur dalam seminggu ditambah cuti,
serta jangka waktu perpanjangan dan
penghentian perjanjian kerja.
Sumber Jika tetap tak ramah, Indonesia harus
setop ekspor TKI ke Arab
Sabtu, 24 Mei 2014
Perluas Pasar TKI di Hongkong, Bank Mandiri Dekati Sevel
Jumlah Tenaga Terampil Indonesia Rendah di ASEAN
suarasurabaya.net - Asean Economic Community
(AEC) akan mulai diberlakukan di tahun 2015
mendatang. Dengan adanya AEC, salah satunya
mengakibatkan semakin ketatnya daya saing
pekerja atau SDM di lingkup ASEAN.
Nantinya akan banyak tenaga kerja dari luar
negeri masuk ke Indonesia dengan mudahnya.
Mereka akan bersaing demi mendapat pekerjaan
di perusahaan yang ada di Indonesia. Yang
terampil dan ahli tentu akan terpilih dan SDM
yang kurang pasti akan tergerus.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi AEC 2015
ini sangat dibutuhkan sebuah bidang
pengembangan SDM, karena tanpa adanya skill
yang memadai akan sulit bagi kita, SDM
Indonesia untuk bersaing.
Saat AEC sudah diimplementasikan, perpindahan
skilled labour akan bebas diantara negara ASEAN.
Dalamn artian supply tenaga kerja semakin
banyak sedangkan demand cenderung tetap
(dalam konteks dalam negeri).
Dalam konteks ini kualitaslah yang akan
berbicara. Mereka yang memiliki kualitas lebih
baik akan menjadi pilihan sedangkan yang tidak
akan tersingkir dari perlombaan, akibatnya
pengangguran akan meningkat.
Dari data UNDP, Tahun 2012 Kondisi Kesiapan
SDM indonesia dalam menghadapi AEC
memprihatinkan. Human Development Index
(HDI) Indonesia menempati peringkat 121 dari
187 negara yang di komparasikan oleh lembaga
dibawah PBB UNDP.
UNDP menilainya dari kualitas bobot dimensi
kesehatan (0,785), pendidikan (0,577) dan
ekonomi (0,550), dengan total HDI adalah 0,629.
Di tingkat ASEAN sendiri Indonesia ada
diperingkat ke-6 (enam) dan berada di bawah
Singapore, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand,
dan Philipines. Sedangkan dibawah Indonesia
terdapat Vietnam dan Myanmar.
Sementara itu, dari data Asian Productivity
Organization (APO) mencatat, dari setiap 1.000
tenaga kerja Indonesia pada tahun 2012, hanya
ada sekitar 4,3% tenaga kerja yang terampil.
Jumlah itu kalah jauh dibandingkan dengan
Filipina yang mencapai 8,3%, Malaysia 32,6%,
dan Singapura 34,7%. (gk/ain/ipg)
Editor: Iping Supingah
Sumber Jumlah Tenaga Terampil Indonesia Rendah
di ASEAN
BNP2TKI Adakan Penyiapan Calon TKI Butcher Kanada di Bengkulu
14 TKI Dideportasi Malaysia Tersangkut Kasus Narkoba
Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 14 orang
dari 114 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang
dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui
Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena
tersangkut kasus narkoba.
Wahib bin Abdul Rahim (44), salah seorang TKI
asal Lombok, Nusa Tenggara Barat yang
dideportasi dari Malaysia di Nunukan, Jumat
malam mengaku ditangkap aparat kepolisian
Sandakan Negeri Sabah Malaysia pada 8 Oktober
2014 sekitar pukul 19.30 WITA ketika masih
bekerja di perusahaan kelapa sawit.
Ia kemudian digelandang ke kantor Kepolisiahn
Sandakan karena dituding mengonsumsi narkotika
jenis shabu berdasarkan hasil tes urine yang
dilakukan aparat kepolisian setempat.
Hasil tes urine tersebut dinyatakan positif karena
mengandung zat kimia yang berasal dari obat
sakit telinga yang dikonsumsinya sebelum
berangkat bekerja hari itu.
Setelah dilakukan tes urine kembali di Jabatan
Kimia Sandakan saat menjalani persidangan di
Mahkamah Sandakan, Wahid bin Abdul Rahim
mengaku dirinya dinyatakan negatif dari tuduhan
itu.
Hanya saja, menurut pria asal Lombok, Nusa
Tenggara Barat itu, dirinya tetap dijatuhi hukuman
selama tiga bulan 21 hari oleh pengadilan
setempat sehingga dipenjara di Rumah Merah
Sandakan.
"Saya sebenarnya negatif mengonsumsi shabu
berdasarkan hasil tes urine Jabatan Kimia
Sandakan, tetapi Mahkamah Sandakan tetap
menjatuhi hukuman selama tiga bulan 21 hari,"
katanya.
Wahid bin Abdul Rahim yang baru dua tahun
bekerja di Negeri Sabah itu tepatnya di
perusahaan kelapa sawit Genting Bahagia
Plantation, mengatakan dirinya menjalani
kurungan selama tujuh bulan lamanya karena
diketahui lagi tidak memiliki paspor bekerja di
negara itu.
Padahal, kata dia, dirinya masuk bekerja di
Malaysia secara resmi dengan menggunakan
dokumen keimigrasian (paspor) dari salah satu
perusahaan jasa TKI di kampung halamannya.
"Saya punya paspor dan masuk bekerja di Malaysia
secara legal. Tapi saat paspor saya minta pada
majikan dikatakan tidak ada, makanya saya
dijatuhi hukuman lagi sekitar empat bulan
lamanya," ujarnya.
Ia mengaku menjalani kurungan di Penjara Rumah
Merah Sandakan selama tujuh bulan dan selama
dihukum tidak memiliki apa-apa termasuk pakaian
kecuali pakaian kerja yang dikenakan saat
ditangkap.
Pria ini juga mengatakan akan kembali ke
perusahaan tempatnya bekerja untuk mengambil
pakaian dan gaji yang tidak sempat diterimanya
sebelum ditangkap. (*)
Sumber 14 TKI Dideportasi Malaysia Tersangkut
Kasus Narkoba
BNP2TKI Adakan Bimtek Petugas MonevSosialisasi
Kamis, 22 Mei 2014
TIDAK ADA GUNANYA SPLP DIPERPANJANG
1, saat terkena razia oleh jawazat , anda akan tetap dibawa ke Sumaishi untuk proses deportasi meskipun memiliki PASSPOR ASLI atau SPLP YG MASIH BERLAKU
2, hanya yg memiliki IQOMA saja yg bisa bebas dari RAZIA
3, Andai SPLP anda HABIS MASA BERLAKUNYA tidak usah kuwatir saat di sumaishi akan diperbaharui oleh staff KJRI secara otomatis saat anda mendapat jatah pulang.
4, jngan tergoda berduyun duyun ke KJRI untuk memperpsnjang SPLP apalagi menggunakan JASA CALO , krn itu gak ada gunanya dan buang buang waktu.
# sampaikapan anda mau diombang ambingkan oleh orang yg ingin manfaatin anda ?
# HANYAORANG BODOHHHHH yg menyarankan anda untuk memperpanjang SPLP
Sumber Ninik Andriani
Seorang Calon TKI Meninggal DalamPelayaran Parepare-Nunukan
Nunukan (ANTARA Kaltim) - Seorang calon tenaga
kerja Indonesia (TKI) dari Sulawesi Selatan tujuan
Sabah Malaysia meninggal dunia di KM Thalia
dalam pelayaran dari Pelabuhan Parepare,
Sulawesi Selatan menuju pelabuhan di Nunukan,
Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur
Pangaribuan di Nunukan, Selasa, membenarkan
adanya laporan dari Kepolisisn Sektor Kawasan
Pelabuhan (KSKP) soal seorang calon TKI
meninggal dunia di KM Thalia dalam pelayaran ke
Kabupaten Nunukan.
Robert menjelaskan berdasarkan informasi yang
diperoleh, korban meninggal dunia pada Senin
(19/5) sekitar pukul 20.30 Wita akibat sakit asma
dan diabetes yang dideritanya.
Kapolres Nunukan menerangkan korban yang
bernama Ambo bin Elmi (50) asal Kabupaten
Bulukumba, Sulawesi Selatan telah lama bekerja di
Sabah Malaysia dan pulang ke kampung
halamannya untuk berobat.
"Namun ketika masih dalam perawatan, yang
bersangkutan memilih kembali ke Malaysia untuk
bekerja," jelas Robert Silindur kepada wartawan.
Secara terpisah, Kepala KSKP Pelabuhan Tunon
Taka Kabupaten Nunukan, Iptu Indramawan
Kusuma di Nunukan, Senin, mengungkapkan
informasi dari anak korban bernama Ahmad (28)
bahwa orang tuanya masih tampak sehat selama
pelayaran dari Pelabuhan Nusantara Parepare yang
berangkat sejak Sabtu (17/5) malam.
"Korban masih jalan-jalan selama di kapal. Tiba-tiba
pada malam itu, korban memberi tahu anaknya
bahwa dirinya tidak kuat lagi dan jangan
dibuang," ujar Indramawan menirukan pernyataan
anak korban kepada kepolisian.
Indramawan Kusuma menyatakan korban
dimakamkan di Kabupaten Nunukan atas
persetujuan pihak keluarga. (*)
Sumber Seorang Calon TKI Meninggal Dalam
Pelayaran Parepare-Nunukan
Arab Saudi Ancam takLagi Terima TKI
INILAHCOM. Riyadh -- Dewan Kamar
Dagang Arab Saudi menolak permintaan
Indonesia untuk menaikan gaji tenaga
kerja sampai 1.900 rial, atau Rp 5,8 juta,
dan mengancam tak mengeluarkan visa
kerja untuk TKI.
Mengutip sumber di Dewan Kamar Dagang Arab
Saudi, Saudi Gazette memberitakan delegasi
serikat pekerja industri Indonesia meminta
kenaikan 1.500 riyal, atau Rp 4,6 juta, per bulan
dan 400 riyal (Rp 1,2 juta) untuk setiap Jumat.
Arab Saudi hanya sanggup menggaji tenaga
kerja Indonesia (TKI) 1000 riyal, atau Rp 3 juta,
dan tambahan 200 riyal (Rp 600 ribu) untuk
kerja empat kali pada Jumat.
Sumber itu mengatakan Arab Saudi juga tidak
akan memberikan visa kerja kepada TKI, jika
perjanjian soal gaji tidak tercapai. Sedangkan
perusahaan perekrutan tenaga kerja di Arab
Saudi mengatakan Indonesia sedang berusaha
mengeksploitasi warga Saudi.
"Jika Indonesia tidak menerima gaji yang
ditawarkan, kami akan mendatangkan tenaga
dari negara lain; Filipina, Sri Lnaka, Maroko, dan
India," ujar Faisal Al-Harandahah, pengusaha
penyedia tenaga kerja di Arab Saudi.
Al-Haradahah juga mengatakan Indonesia adalah
pecundang terbesar, sejak Arab Saudi menjadi
pasar terbesar tenaga kerja. Sedangkan Dr
Mufarrej Al-Huqbani, wakil menteri tenaga kerja
Arab Saudi, mengatakan, Departemen Tenaga
Kerja Arab Saudi telah menanda-tangani
perjanjian dengan tiga negara dalam bidang
perekrutan tenaga kerja. Sedangkan 14 negara
lainnya berjanji akan mengekspor tenaga
kerjanya ke Arab Saudi.[tst]
Sumber Arab Saudi Ancam tak
Lagi Terima TKISabtu, 17 Mei 2014
TKI di Deportasi Dari Malaysia
Sebanyak 185 Tenaga Kerja
Indonesia yang terdiri dari 98
laki-laki, 85 perempuan dan 2
anak dideportasi dari Malaysia
melalui pelabuhan internasional
Sri Bintan Pura Tanjungpinang,
Kepulauan Riau, Jumat (16/5).
Para TKI tersebut dipulangkan
akibat habisnya izin kerja dan
pemutusan hubungan kerja dari
perusahan tempat mereka
bekerja dan sejumlah TKI
mengaku sempat dipenjara
akibat tidak memiliki dokumen
seperti paspor dan izin kerja.
(ANTARA FOTO/Mika
Muhammad)
Sumber TKI di Deportasi
ILO: Indonesia Perlu Caleg Perempuan Peduli TKI
Bandarlampung
(Antara Lampung)
- Indonesia
membutuhkan
calon anggota legislatif (Caleg)
perempuan yang memiliki
kredibilitas, kapabilitas,
kompetensi, dan rekam jejak
teruji untuk menduduki kursi di
Komisi Ketenagakerjaan dan
Badan Legislasi DPR RI periode
2014-2019 serta peduli terhadap
nasib Tenaga Kerja Indonesia
(TKI).
Capacity Building Specialist
Promote Project International
Labour Organization (ILO)
Jakarta, Irham Ali Saifuddin, di
Bandarlampung, Sabtu
mengatakan, berbagai persoalan
masih saja dihadapi oleh TKI di
luar negeri.
Persoalan ini, demikian Irham
menambahkan, disebabkan oleh
banyak hal yang kompleks. Salah
satu yang paling signifikan adalah
lemahnya produk peraturan atau
perundangan yang benar-benar
menjamin perlindungan dan
berpihak kepada TKI.
"Persoalan Satinah, TKI asal Jawa
Tengah yang terancam hukuman
pancung di Arab Saudi lebih
pada buruknya produk
perundang-undangan. Kalau
jaminan perlindungan normatif
saja tidak ada, dengan cara
apalagi basis kita untuk
memberikan perlindungan pada
TKI atau pekerja rumah tangga
(PRT)?," ujarnya.
Sikap anggota DPR RI dari kaum
perempuan selama ini untuk
persoalan TKI menurut Irham
belum optimal. Hal itu terjadi
karena beberapa hal, seperti
kapasitas penguasaan terhadap
isu ketenagakerjaan baik TKI atau
Pekerja Rumah Tangga (PRT)
yang lemah.
"Lalu kredibilitas keberpihakan
terhadap isu-isu ekonomi
marjinal tidak tampak, dan di
saat yang sama partai absen
dalam memobilisasi kadernya di
parlemen untuk membuat
instrumen produk perundangan
pro rakyat," paparnya.
Irham menilai peran kontrol
partai politik (Parpol) terhadap
anggotanya yang duduk di
legislatif (DPR) selama periode
2009-2014 terkait dengan isu TKI
masih lemah.
Hal ini diindikasikan oleh
mandegnya pembahasan dua
Draf RUU yang strategis, yakni
RUU Perlindungan Pekerja
Indonesia Luar Negeri (RUU
PPILN) yang akan menggantikan
UU 39/2004 yang lebih
berperspektif penempatan TKI,
dan RUU Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU
PPRT bahkan sudah dimasukkan
ke DPR RI sejak 2004.
"Artinya, RUU ini mandeg selama
10 tahun. Memang anggota
Komisi IX periode ini membuat
sedikit kemajuan dengan
memfinalisasi bahasan Draf RUU
PPRT dan telah menyerahkannya
kepada Baleg. Namun, hingga
kini di tangan Baleg tidak
terdengar lagi kemajuannya,"
kata dia lagi.
Masalah TKI tidak bisa dipisahkan
dari masalah PRT, karena hampir
80 persen TKI Indonesia adalah
PRT, salah satu pekerjaan tertua
dan didominasi kaum
perempuan.
"Bagaimana mungkin kita akan
meminta perlindungan bagi PRT
kita yang bekerja di luar negeri,
kalau di dalam negeri sendiri
perlindungannya juga tidak
dijamin oleh undang-undang,"
katanya.
Irham menilai, negara selama ini
berkilah bahwa penanganan PRT
sudah cukup dengan UU PKDRT,
UU Trafikcing, dan UU
Perlindungan Anak.
"Di sini terlihat jelas bahwa
negara lupa bahwa PRT adalah
masalah ketenagakerjaan, yang
tidak bisa diselesaikan dengan
ketiga UU tersebut saja. Jaminan
PRT sebagai tenaga kerja perlu
diberikan," kata dia menegaskan.
Ia menambahkan, jaminan itulah
yang nantinya akan negara
tuntut untuk juga diberikan oleh
negara-negara penerima TKI
Indonesia.
"Bila kita sudah memiliki UU
PPRT, kita akan dengan gagah
bisa menuntut negara-negara
tujuan TKI tersebut untuk
melindungi PRT sebagai pekerja,
bukan perlindungan dari tindak
kekerasan, pelecehan atau
perlakuan kurang manusiawi
lainnya, melainkan perlindungan
menyeluruh menyangkut hak-
hak ketenagakerjaan mereka,"
kata dia pula.
Irham mengingatkan, peran
anggota DPR, yang salah satu
tugas utamanya adalah
melakukan fungsi legislasi, yakni
menghasilkan produk-produk
perundang-undangan, sangat
strategis.
"Parpol dalam hajatan nasional
yang akan digelar 9 April 2014
nantinya harus berani membuat
komitmen dengan caleg yang
mereka rekrut dalam kontestasi
pemilu," ujarnya.
Ia menambahkan, pakta
integritas mestinya tidak melulu
mengikat ketertundukan caleg
pada parpol mereka, melainkan
lebih penting lagi bagaimana
caleg yang diusung parpol
memiliki tanggung jawab sosial
kerakyatan yang kuat.
Menurut dia pula, parpol harus
berani melakukan lelang sejak
dini terhadap jabatan-jabatan
politik di DPR yang menyangkut
harkat, martabat bahkan nyawa
orang banyak, seperti Komisi IX/
Ketenagakerjaan, dan Badan
Legislasi (Baleg).
"Parpol jangan melulu
memikirkan orang-orang yang
akan mereka dudukkan di Badan
Anggaran (Banggar) saja, yang
justru kemudian terbukti menjadi
sarang korupsi," demikian Irham
Ali Saifuddin.
Sumber ILO: Indonesia Perlu Caleg Perempuan Peduli TKI
Jumat, 16 Mei 2014
Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 Tekankan Perlindungan Tenaga Kerja
Terkait Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Permenakertrans) RI No 19/
2012 tentang syarat - syarat
penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain.
''Setiap perusahaan wajib
melapor dan wajib mengikuti
program BPJS,'' tegas Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Dumai Drs
Amiruddin.
Permenaker No 19/ 2012
tentang syarat-syarat
penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahan lain berlaku mulai
tanggal 19 November 2013.
Permenakertrans 19/ 2012
tersebut lebih berfokus pada
perusahaan alih daya bukan
pada karyawannya.
Sebagaimana dirilis, sesuai pasal
13 Permenakertrans 19/ 2012
dijelaskan, setiap perjanjian
kerja dalam pemborongan
pekerjaan wajib memuat
ketentuan yang menjamin
terpenuhinya hak-hak pekerja/
buruh dalam hubungan kerja
sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-
undangan.
Dalam pasal 14 dijelaskan,
perjanjian kerja dalam
pemborongan pekerjaan
mengatur tentang hubungan
kerja antara perusahaan
penerima pemborongan
dengan pekerja/buruhnya yang
dibuat secara tertulis.
Sementara dalam pasal 15
ditegaskan bahwa hubungan
kerja antara perusahaan
penerima pemborongan
dengan pekerja/buruhnya
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dapat didasarkan atas
Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT) atau
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT).
Berdasarkan Pasal 15 tersebut
maka diperbolehkan untuk
menggunakan PKWTT terhadap
karyawan daripada
menggunakan PKWT yang biasa
dilakukan dalam praktik.
Sedangkan mengenai PKWT
mengacu pada kepmenaker 100
tahun 2004 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
''Permenakertrans 19/ 2012
menekankan terhadap
perlindungan tenaga kerja,''
imbuhnya.
Terakhir Amiruddin berharap
seluruh perusahaan yang
beroperasi di Dumai mematuhi
permenakertrans nomor 19
tahun 2012 tentang syarat
syarat penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain.
Sebelumnya, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota
telah melaksanakan sosilisasi
Permenakertrans nomor 19
tahun 2012 yang di ikuti sekitar
30 mitra kerja PT Cevron Pasifik
Indonesia (CPI). (dcp)
Sumber goriau.com
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Permenakertrans) RI No 19/
2012 tentang syarat - syarat
penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain.
''Setiap perusahaan wajib
melapor dan wajib mengikuti
program BPJS,'' tegas Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Dumai Drs
Amiruddin.
Permenaker No 19/ 2012
tentang syarat-syarat
penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahan lain berlaku mulai
tanggal 19 November 2013.
Permenakertrans 19/ 2012
tersebut lebih berfokus pada
perusahaan alih daya bukan
pada karyawannya.
Sebagaimana dirilis, sesuai pasal
13 Permenakertrans 19/ 2012
dijelaskan, setiap perjanjian
kerja dalam pemborongan
pekerjaan wajib memuat
ketentuan yang menjamin
terpenuhinya hak-hak pekerja/
buruh dalam hubungan kerja
sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-
undangan.
Dalam pasal 14 dijelaskan,
perjanjian kerja dalam
pemborongan pekerjaan
mengatur tentang hubungan
kerja antara perusahaan
penerima pemborongan
dengan pekerja/buruhnya yang
dibuat secara tertulis.
Sementara dalam pasal 15
ditegaskan bahwa hubungan
kerja antara perusahaan
penerima pemborongan
dengan pekerja/buruhnya
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dapat didasarkan atas
Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT) atau
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT).
Berdasarkan Pasal 15 tersebut
maka diperbolehkan untuk
menggunakan PKWTT terhadap
karyawan daripada
menggunakan PKWT yang biasa
dilakukan dalam praktik.
Sedangkan mengenai PKWT
mengacu pada kepmenaker 100
tahun 2004 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
''Permenakertrans 19/ 2012
menekankan terhadap
perlindungan tenaga kerja,''
imbuhnya.
Terakhir Amiruddin berharap
seluruh perusahaan yang
beroperasi di Dumai mematuhi
permenakertrans nomor 19
tahun 2012 tentang syarat
syarat penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain.
Sebelumnya, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota
telah melaksanakan sosilisasi
Permenakertrans nomor 19
tahun 2012 yang di ikuti sekitar
30 mitra kerja PT Cevron Pasifik
Indonesia (CPI). (dcp)
Sumber goriau.com
Kamis, 15 Mei 2014
Ratem vs Majikan di Malaysia
Mum Tahanah saat melaporkan kas Ratem ke P4TKI Cilacap
Cilacap – Nasib tenaga kerja wanita
(TKW) di Malaysia tak juga membaik.
Seorang TKW asal Widarapayung Wetan
kecamatan Binangun Cilacap Jawa
Tengah, Ratem atau juga biasa dipanggil
Ratna tidak diizinkan kembali dan
dipaksa bekerja oleh majikannya selama
5 tahun hingga saat ini. Tidak hanya itu,
selama bekerja, Ratem juga mengaku
sering mendapat perlakuan tidak
menyenangkan dari sang majikan
misalnya dipukul apabila kerjaan Ratem
kurang baik.
Perlakuan tidak menyenangkan ini
sampaikan Ratem kepada pihak
Keluarga melalui surat. Pihak keluarga
merasa bingung untuk meminta
bantuan siapa, kemudian keluarga
menayakan keberadaan Ratem pada PT
yang memberangkatkan. Pihak PT tidak
memberikan hasil yang memuaskan,
malah terkesan diabaikan. Ratem
bekerja di Kuala Lumpur sejak 2009,
majikannya bernama Mis Khaw dengan
alamat Menara Duta 2 Blok B 16.17 no
20, jalan 1/38 segambut, Kuala Lumpur,
Malaysia.
Mumtahanah (28) salah seorang
keluarga Ratem menuturkan lebih jauh,
selama bekerja di Malaysia, Ratem
sering mendapat kekerasan bahkan
sampai mendapatkan pukulan ketika
bekerja. Selama lima tahun bekerja,
hilang kontak 3 tahun dan pada mei
2012 keluarga dapat surat dari Ratem
yang mengabarkan keinginan dirinya
untuk pulang tapi dilarang oleh majikan.
“Padahal, kontrak kerjanya telah habis
sejak tahun 2011. Namun, sang majikan
menolak memulangkan Ratem,” kata
Mumtahanah
Wanita malang ini dulu berangkat ke
Malaysia melalui Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
PT GUNA DARMA AMANAH MANDIRI
yang beralamat di Sunter Jakarta.
Ratem direkrut oleh Ibu Siti seorang
calo TKI asal desa Sidaurip Kecamatan
Binangun, dengan kontrak kerjanya
selama dua tahun yakni dari tahun 2009
sampai 2011.
Kini kasus tersebut telah dilaporkan ke
Pos Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan (P4TKI) Cilacap dan juga
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disosnakertrans) senin
(12/5/2014) kemarin. Dalam laporannya
pihak P4TKI mengatakan akan
mengurusnya dengan mengajukan ke
Semarang untuk segera di tindak lanjuti.
Mumtahanah berharap agar Ratem bisa
segera pulang dan mendapatkan hak-
haknya dengan penuh sebagai TKI
selama 5 tahun. Selain itu juga agar
Ratem bisa merawat anak-anaknya yang
masih kecil dan kini dirawat oleh bu
dhenya.
Sumber Ratem vs Majikan di Malaysia
Rabu, 14 Mei 2014
Tenaga Kerja Nasional pada Industri Hulu Migas
Industri hulu migas kerap
dianggap didominasi oleh
pekerja asing. Soalnya,
sebagian perusahaan asing
menjadi Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (Kontraktor KKS)
pada proyek milik pemerintah.
Bagaimana sebenarnya?
Industri hulu minyak dan gasdianggap didominasi oleh
pekerja asing. Soalnya,
sebagian perusahaan asing
menjadi Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (Kontraktor KKS)
pada proyek milik pemerintah.
Bagaimana sebenarnya?
bumi (migas) bekerja
berdasarkan kontrak bagi hasil
atau production sharing contract
(PSC). Menurut kontrak ini,
pemilik proyek hulu migas
adalah negara, sedangkan
perusahaan, baik nasional
maupun asing, bertindak sebagai
kontraktor yang mengoperasikan
proyek negara itu. Karena
proyek negara, semua program
kerja Kontraktor KKS harus
mendapat persetujuan dari
pemerintah yang diwakili oleh
Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas).
Termasuk hal yang harus
mendapat persetujuan SKK
Migas adalah rencana
penggunaan tenaga kerja, baik
penggunaan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) maupun Tenaga
Kerja Asing (TKA). Seluruh
rencana penggunaan tenaga
kerja dari Kontraktor KKS harus
mendapatkan persetujuan SKK
Migas yang selanjutnya
mengeluarkan rekomendasi
kepada Kementerian ESDM dan
Kementerian Tenaga Kerja.
Penggunaan tenaga kerja harus
mengutamakan prinsip-prinsip
efektivitas dan efisiensi dan
mengutamakan TKI. SKK Migas
membuat aturan ketat terkait
dengan pengunaan TKA oleh
Kontraktor KKS. Penggunaan
TKA dibatasi hanya pada disiplin
yang ketersediaan TKI masih
terbatas, terutama mengerjakan
proyek untuk meningkatkan
produksi migas nasional, atau
sebagai perwakilan investor.
Sejak 2006, terjadi peningkatan
penggunaan TKI di industri hulu
migas sejalan dengan
bertambahnya jumlah
Kontraktor KKS. Rata-rata,
jumlah kenaikan TKI sekitar
1.070 orang per tahun,
sedangkan rata-rata kenaikan
TKA pada kisaran 13 orang per
tahun. Sejak 2008 sampai saat
ini, penggunaan TKI dapat
dipertahankan pada kisaran 96
persen dari total tenaga kerja
permanen.
SKK Migas mendorong
Kontraktor KKS meningkatkan
kompetensi TKI melalui program
penugasan internasional seperti
program Technical Development
Exchange (TDE).
SKK Migas dan Kontraktor KKS
juga telah menggagas Program
National Capacity Building (NCB)
dengan Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral dan
beberapa perguruan tinggi
terkemuka seperti ITB, UI,
Trisakti, UGM, UNPAD, dan UPN.
Program NCB bertujuan
meningkatkan kapasitas nasional
yang dilakukan antara lain
melalui program percepatan
kompetensi TKI di bidang
petrotechnical dan kompetensi
teknis terkait lainnya di industri
hulu migas.
Kebijakan program-program ini
merupakan bukti keberpihakan
industri hulu migas terhadap
tenaga kerja nasional. Industri
hulu migas bukanlah industri
padat karya, sehingga jumlah
tenaga kerja yang dibutuhkan
tidak sebanyak industri lain.
Dengan karakteristik padat
modal, teknologi, dan risiko,
sektor strategis ini memerlukan
tenaga kerja dengan kompetensi
tinggi dan spesifik. Semua upaya
industri ini dalam
mengembangkan tenaga kerja
nasional perlu didukung semua
pihak supaya kegiatan hulu
migas dapat terus memberikan
manfaat sebensar-besarnya
untuk kemakmuran bangsa
Indonesia.
Sumber http://jambiekspres.co.id
Pelaku Industri Pariwisata Internasional kian melirik Tenaga Kerja Indonesia
BNP2TKI ikut menyemarakan The
8th International Tourism and
Hospitality Grand Recruitment
2014 yang berlangsung pada
tanggal 13-14 Mei 2014 di
Bandung.
BNP2TKI, Jakarta (13/5) :
BNP2TKI ikut menyemarakan The
8th International Tourism and
Hospitality Grand Recruitment
2014 yang berlangsung pada
tanggal 13-14 Mei 2014 di
Bandung. Acara yang diadakan
oleh Sekolah Tinggi Pariwisata di
Bandung ini merupakan acara
ke-8 (delapan) yang secara rutin
diselenggarakan setiap tahunnya
dan BNP2TKI selalu menjadi
partisipan yang terlibat di
dalamnya.
Acara ini dibuka oleh Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
RI, Marie Elka Pangestu dan
menghadirkan 73 employers dari
dalam dan luar negeri serta
terdapat kurang lebih 1.300 jenis
lowongan pekerjaan dan 21 jenis
lowongan kerja untuk
penyandang cacat.
Beberapa Employers dari luar
negeri yang ikut meramaikan
acara ini diantaranya
Meineschipff Cruise Germany-
Europe/Demarine, Damai Beach
Resort Malaysia/Damai Golf and
Country Club, TSS Immigration
Australia , Holland American
Lines/SBI dan IMI Switzerland.
Sedangkan Employers local yang
ikut berpartisipasi diantaranya
Intercontinental Hotels Group,
Bali Safari and Marine Park,
Garuda Indonesia, Dapur
Cokelat, Sheraton Bandung
Hotel and Towers dan Boga
Group.
Mari Pangestu dalam
sambutannya mengatakan
bahwa kini semakin banyak
pelaku industri pariwisata
internasional yang melirik tenaga
kerja dari Indonesia seiring
berkembangnya kualitas dan
daya saing mereka di pasar
global.
"Daya serap terhadap tenaga
kerja pariwisata makin tinggi,
tidak hanya oleh pelaku industri
di dalam negeri, tapi juga oleh
industri pariwisata dari luar
negeri. Daya saing tenaga kerja
pariwisata Indonesia kini kian
mendunia," ujar Mari.
BNP2TKI yang diwakili oleh
Direktorat Pemetaan dan
Harmonisasi Kualitas Tenaga
Kerja Luar Negeri II yang
dipimpin oleh Drg. Elia Rosalina
Sunityo MARS, MS (Elin) ikut
berpartisipasi dengan
memberikan informasi mengenai
pelayanan penempatan
perlindungan TKI, peluang kerja
di luar negeri, penempatan G to
G serta sosialisasi tentang website
Jobsinfo. Para pengunjung dapat
langsung melamar pekerjaan
yang terdapat di website http://
jobsinfo.bnp2tki.go.id.
Secara khusus Elin berharap
bahwa kedepannya kompetensi
anak didik sekolah pariwisata di
Indonesia dapat terus
ditingkatkan seiring dengan
perbaikan kurikulum yang
dijalankan secara berkelanjutan.
(D-F)
Sumber BNP2TKI.GO.ID
BNP2TKI Sosialisasikan TKI Prosedural
JAKARTA (Pos Kota) – Hindari
tenaga kerja Indonesia (TKI)
bermasalah di luar negeri,
BNP2TKI (Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia)
gencarkan sosialisasi
penempatan TKI prosedural
(legal)
” Penempatan TKI prosedural
ini penting guna mencegah
terjadinya tindak perdagangan
manusia (human trafficking)
dengan modus penempatan TKI
ke luar negeri,” kata Kepala
BNP2TKI, Gatot Abdullah
Mansyur, Rabu.
Sosialisasi penempatan TKI
prosedural ini, lanjutnya, sudah
dilakukan di daerah kantong-
kantong TKI. Yang terakhir
dilaksanakan di Tasikmalaya,
Jawa Barat.
Menurut Gatot, kericuhan
masalah TKI sektor rumah
tangga yang selama ini terjadi di
luar negeri atau di hulu itu
bersumber 80 persen dari
penyiapan TKI di dalam negeri
yang bermasalah.
Karena itu, ketika dirinya
diminta oleh Presiden SBY
untuk memimpin BNP2TKI
persoalan pembenahan di hulu
dan penyiapan SDM menjadi
prioritas utama.
BNP2TKI, lanjutnya, sudah
mengembangkan 4 sistem
online mulai dari Sistem
Pendataan TKI (Sipendaki),
Hallo TKI, jobsinfobnp2tki.go.id
dan sistem pelayanan online
yang menghubungkan 348
dinas kab kota dan 16 kantor
perwakilan di luar negeri.
“Dengan imigrasi dan
adminduk, sistem online ini
sudah terkoneksi dan bisa
saling tukar-menukar data,”
paparnya.
Dijelaskannya, BNP2TKI belum
populer di daerah karena baru
didirikan tahun 2006. BNP2TKI
lembaga negara non
Kementrian dan Kepala
BNP2TKI bertanggungjawab
kepada Presiden. Dalam
kesehariannya berkoordinasi
dengan Kementrian Tenaga
Kerja.
Diakui Gatot, bekerja ke luar
negeri merupakan hak asasi
manusia.” Meski ke luar negeri
merupakan hak, pemerintah
tidak pada posisi mendorong
warganya untuk bekerja ke luar
negeri, karena banyaknya
resiko, seperti banyaknya
penipuan dari proses
keberangkatannya.”
BNP2TKI, lanjutnya, mensinyalir
masih banyak TKI berangkat
secara nonprosedural dengan
mengubah data diri mulai
seperti umur asalkan cepat
berangkat.
Karena itu, kepada pejabat
imigrasi diminta agar berhati-
hati dalam mengeluarkan
paspor karena saat ini sudah
ada NIK (Nomor Induk
Kependudulan) untuk validasi
data TKI.
Sumber poskotanews.com
Selasa, 13 Mei 2014
Inilah Alasan Chat di Facebook Disingkirkan
Belum lama ini Facebook
mengabarkan bahwa mereka
akan ‘memaksa’ pengguna
Facebook mobile untuk
mengunduh aplikasi Facebook
Messenger. Jadi setiap ada
notifikasi yang menandakan
adanya chat atau message yang
masuk, Facebook meminta
pengguna untuk menggunakan
Facebook messenger.
Berdasarkan data terbaru yang
diperoleh Facebook, ternyata
pengguna Facebook Messenger
sampai saat ini adalah sekitar 200
juta orang. Jika dibandingkan
dengan aplikasi chat sejenis
seperti Line dan WeChat, jumlah
tersebut tentu saja sangat
tertinggal.
Walaupun kini Facebook telah
memiliki WhatsApp, yang
merupakan aplikasi chat dengan
pengguna terbanyak saat ini,
namun Mark Zuckerberg dan tim
tentu tetap berharap bahwa
aplikasi ciptaan mereka sendiri,
Facebook Messenger, tetap bisa
bersaing dan menghasilkan.
Itulah mengapa layanan telepon
gratis, yang lebih dahulu
dicanangkan akan dihadirkan di
WhatsApp, ternyata muncul
duluan di Facebook Messenger,
dengan harapan aplikasi chat
yang membawa nama Facebook
ini bisa bangkit dan mulai
bersaing. Sumber Inilah Alasan Chat di
Disingkirkan
Langganan:
Komentar (Atom)