JAKARTA (Pos Kota) – Untuk berikan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pemerintah terus mendorong MoU / Agreement dengan negara- negara tujuan TKI di sektor informal seperti PLRT (penata laksana rumah tangga). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar mengatakan, agreement dengan Saudi Arabia mengenai TKI di sektor PLRT merupakan tonggak perbaikan perlindungan TKI di sektor ini ke Timur Tengah. “Tapi kita masih terus memonitor dan mengembangkan langkah- langkah implementatif dalam mempersiapkan penempatan sesuai kesepakatan dalam Agreement tersebut,” kata Muhaimin. Kemnakertrans, lanjutnya, juga terus mengampanyekan Slogan TKI “Jangan Berangkat Sebelum Siap” di 38 kantong TKI di Seluruh Indonesia, untuk mengurangi permasalahan TKI selama bekerja di luar negeri. “Sebelum berangkat dipastikan, minimal calon TKI harus siap fisik dan mental, siap bahasa dan keterampilan, siap dokumen dan siap pengetahuan serta hukum di negara tujuan,” ujarnya. Muhaimin menambahkan, pemerintah juga sudah membuat Roadmap Zero Domestic worker tahun 2017, sehingga nantinya TKI domestic worker harus berbasis pada 4 jabatan kerja yaitu ‘house keeper’ (pengurus rumah tangga), ‘cooker’ (tukang masak), ‘baby sitter ‘ (pengasuh bayi/ anak), ‘caregiver’ (perawat jompo). Kemenakertrans, lanjutnya, juga terus mengawal penempatan TKI ke luar negeri dengan mengaplikasikan UU 39 tahun 2004 agar mereka lebih terlindungi. “Penempatan non- prosedural yang dapat dikategorikan sebagai Perdagangan Manusia belakangan ini sangat marak yang sangat mengeksploitasi pekerja,” ujarnya. Menakertrans mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap semua pelaku yang terlibat. Dan hal ini memerlukan upaya nasional melalui kerjasama yang koordinatif dari seluruh Instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum dalam rangka law enforcement UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sesuai UU 39 tahun 2004, lanjutnya, penempatan TKI ke luar negeri harus dilengkapi dengan skema asuransi nasional (Indonesia) untuk mengcover segala kemungkinan selama pra, masa, dan purna penempatan, mulai dari sakit, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia. “Kami telah menerbitkan SK Menteri tentang 3 Konsorsium Asuransi untuk melaksanakan amanat UU 39 tahun 2004 tersebut yang telah mampu memberikan kesejahteraan bagi TKI maupun keluarganya,” kata Muhaimin. Dalam setiap agreement G to G yang disusun dengan Pemerintah Negara Tujuan, lanjutnya, aspek kesejahteraan selalu dikedepankan. “Asuransi kesehatan oleh majikan di negara tujuan kepada TKI, gaji yang layak, cuti tahunan dan uang kopensasi lembur menjadi agenda dalam setiap kesempatan pembahasan agreement/MoU. Kemnakertrans juga telah bekerjasama dengan Bank Indonesia maupun Bank-Bank nasional baik dalam hal penyaluran kredit bagi TKI maupun pendidikan pemanfaatan remitansi agar pendapatan mereka lebih produktif melalui promosi UKM maupun Usaha Mandiri setelah mereka kembali ke tanah air. Sumber ↓
Senin, 14 Juli 2014
Perbaiki Perlindungan TKI, Melalui MoU dengan Negara Tujuan
JAKARTA (Pos Kota) – Untuk berikan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pemerintah terus mendorong MoU / Agreement dengan negara- negara tujuan TKI di sektor informal seperti PLRT (penata laksana rumah tangga). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar mengatakan, agreement dengan Saudi Arabia mengenai TKI di sektor PLRT merupakan tonggak perbaikan perlindungan TKI di sektor ini ke Timur Tengah. “Tapi kita masih terus memonitor dan mengembangkan langkah- langkah implementatif dalam mempersiapkan penempatan sesuai kesepakatan dalam Agreement tersebut,” kata Muhaimin. Kemnakertrans, lanjutnya, juga terus mengampanyekan Slogan TKI “Jangan Berangkat Sebelum Siap” di 38 kantong TKI di Seluruh Indonesia, untuk mengurangi permasalahan TKI selama bekerja di luar negeri. “Sebelum berangkat dipastikan, minimal calon TKI harus siap fisik dan mental, siap bahasa dan keterampilan, siap dokumen dan siap pengetahuan serta hukum di negara tujuan,” ujarnya. Muhaimin menambahkan, pemerintah juga sudah membuat Roadmap Zero Domestic worker tahun 2017, sehingga nantinya TKI domestic worker harus berbasis pada 4 jabatan kerja yaitu ‘house keeper’ (pengurus rumah tangga), ‘cooker’ (tukang masak), ‘baby sitter ‘ (pengasuh bayi/ anak), ‘caregiver’ (perawat jompo). Kemenakertrans, lanjutnya, juga terus mengawal penempatan TKI ke luar negeri dengan mengaplikasikan UU 39 tahun 2004 agar mereka lebih terlindungi. “Penempatan non- prosedural yang dapat dikategorikan sebagai Perdagangan Manusia belakangan ini sangat marak yang sangat mengeksploitasi pekerja,” ujarnya. Menakertrans mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap semua pelaku yang terlibat. Dan hal ini memerlukan upaya nasional melalui kerjasama yang koordinatif dari seluruh Instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum dalam rangka law enforcement UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sesuai UU 39 tahun 2004, lanjutnya, penempatan TKI ke luar negeri harus dilengkapi dengan skema asuransi nasional (Indonesia) untuk mengcover segala kemungkinan selama pra, masa, dan purna penempatan, mulai dari sakit, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia. “Kami telah menerbitkan SK Menteri tentang 3 Konsorsium Asuransi untuk melaksanakan amanat UU 39 tahun 2004 tersebut yang telah mampu memberikan kesejahteraan bagi TKI maupun keluarganya,” kata Muhaimin. Dalam setiap agreement G to G yang disusun dengan Pemerintah Negara Tujuan, lanjutnya, aspek kesejahteraan selalu dikedepankan. “Asuransi kesehatan oleh majikan di negara tujuan kepada TKI, gaji yang layak, cuti tahunan dan uang kopensasi lembur menjadi agenda dalam setiap kesempatan pembahasan agreement/MoU. Kemnakertrans juga telah bekerjasama dengan Bank Indonesia maupun Bank-Bank nasional baik dalam hal penyaluran kredit bagi TKI maupun pendidikan pemanfaatan remitansi agar pendapatan mereka lebih produktif melalui promosi UKM maupun Usaha Mandiri setelah mereka kembali ke tanah air. Sumber ↓
Ini Ancaman Hukuman Bagi Penyelenggara Pilpres yang Lalai atau Nakal
Jakarta - Masing- masing kubu capres-cawapres meminta tim proses rekapitulasi suara diawasi secara ketat, terutama karena munculnya sejumlah data C1 yang janggal. Bagi para penyelenggara Pemilu, diminta jangan main-main karena mereka terikat aturan ketat dengan ancaman hukuman bervariasi. Untuk itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak kepada KPU untuk segera memberikan klarifikasi, memberi penjelasan kepada publik tentang kejanggalan- kejanggalan scan C1. Selain itu, KPU diminta untuk cepat merespon dan bertindak dengan berkoordinasi bersama Bawaslu RI, serta Pihak Kepolisian jika ada potensi atau indikasi pidana pemilu. "Karena telah ditegaskan dalam UU No. 42/2008 tentang Pilpres, pasal 242," ujar Wakil Sekjen KIPP Indonesia Girindra Sandino dalam pernyataanya, Minggu (11/7/2014). Pasal 242 tersebut berbunyi: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dan PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000, paling banyak 12.000.000. Hal tersebut jika ditemukan kesengajaan. Tak hanya itu saja, para penyelenggara Pemilu juga diancam dengan pasal lainnya, jika terbukti melakukan kelalaian yang hilangnya berkas acara. Hal itu diatur dalam Pasal 243 UU Pilpres. "Disebutkan bahwa setiap orang karena kelalaiannya menyebabkan hilang atau rusak berita acara pemungutan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara yang disegel dapat dipidana penjara paling sedikit 12 bulan, paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak 1 Milyar," ujar Girindra. Selain itu, pidana mengenai pelanggaran Pilpres juga diatur dalam Pasal 244. Poin dalam pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan segaja mengubah berita cara hasil pemungutan suara dan/atau sertfikat hasil penghitungan suara. Pidana penjara paling singkat 12 bulan, paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 500 juta, paling banyak 1 Milyar. Sumber ↓
Minggu, 13 Juli 2014
Sultan HB: Jangan Sebarkan Isu Pemicu Keresahan di Sosial Media
Tribun Jogja/Hasan Sakri Gazali Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memperlihatkan jari kelingking yang sudah dicelup tinta, tanda sudah memberikan hak suaranya.
YOGYAKARTA - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengimbau masyarakat yang aktif di media sosial agar tidak menyebarkan berbagai isu tidak benar terkait hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 sehingga menimbulkan keresahan. Selain itu, Sultan juga berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh berbagai isu, baik sebelum maupun sesudah penghitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. "Kami pimpinan daerah baik Polri, TNI serta tim sukses kedua pasangan capres dan cawapres sepakat bersama- sama menjaga kedamian DIY sebelum maupun pasca- pengumuman hasil resmi dari KPU RI," ujar Sri Sultan HB X saat jumpa pers seusai memimpin rapat pimpinan daerah di kantor Kepatihan, Minggu (13/07/2014) petang. Menurut Sultan, di zaman modern seperti sekarang ini, media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Ratusan bahkan jutaan orang setiap hari membaca dan mengikuti perkembangan berita lewat media sosial. Oleh karena itu, isu pun sangat cepat menyebar ke masyarakat. "Silakan saja ber-media sosial. Itukan fungsinya untuk membangun komunikasi antar- anak bangsa. Namun jangan menyebarkan isu yang dapat menimbulkan keresahan- keresahan," tegasnya. Terkait adanya dua versi hasil quick count dari berbagai lembaga survei, Sultan menilai itu bukan hasil resmi. Masyarakat, simpatisan maupun relawan pendukung salah satu pasangan capres dan cawapres harus bersabar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU RI. "Yang resmi kan KPU. Jadi sabar, tunggu saja hasil resminya dari KPU RI pada tanggal 22 Juli mendatang," pungkasnya. Sumber ↓
Tuntut Pemungutan Suara Tambahan, BMI di Hongkong Bikin Petisi
JAKARTA - Ratusan buruh migran Indonesia (BMI) di Hongkong kecewa lantaran tak dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Presiden RI 2014. Pasalnya, BMI yang ingin mencoblos membludak hinggal empat kali lipat lebih dibanding dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) April lalu. Relawan Pemantau Pemilu di Hongkong membuat petisi change.org/MemilihdiHongkong yang kini mendapat dukungan hampir 10 ribu orang. “Kami membuat petisi ini untuk mendesak agar KPU mengadakan pemungutan suara tambahan bagi mereka yang belum menggunakan hak pilihnya di Hongkong,” kata Fahmi, juru bicara Relawan Pemantau Pemilu di Hongkong. Selain membuat petisi, Tim Relawan Pemantau Pemilu di Hong Kong telah resmi memasukkan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran Pilpres 6 Juli 2014 kepada Panwaslu Hong Kong pada tanggal 9 Juli 2014. “Ada dua pengaduan yang disampaikan, yaitu dugaan adanya ancaman/intimidasi terhadap calon pemilih, serta pelanggaran administrasi dalam penyelenggaran pemilu. Pelanggaran ini mengakibatkan sejumlah warga kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas Fahmi. Menurut Fahmi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Hong Kong telah menerima dan menanggapi kedua pengaduan tersebut dan akan melakukan proses investigasi selama 7 hari ke depan (sampai dengan tanggal 16 Juli 2014). Pengaduan tersebut, tambah Fahmi, didasarkan pada temuan tim relawan sebagai berikut: 1. Setelah pukul 17.15 pada saat pemungutan suara (6 Juli), masih ada antrean 50-an warga (sebagian lainnya berteduh di pinggir lapangan) yang akhirnya tidak bisa memilih karena habisnya waktu penggunaan TPS di lapangan Victoria Park; 2. Protes terjadi karena para warga yang sudah antre itu sangat kecewa tidak dapat mencoblos. Pada saat kejadian, kami berhasil mendaftar 133 warga yang belum memilih dan mereka menutut diberi kesempatan untuk mencoblos. 3. Protes semakin menjadi ricuh karena dipicu oleh pihak yang mengintimidasi dengan mensyaratkan mereka memilih capres tertentu jika ingin mencoblos. Pada lokasi kericuhan, kami mendaftar para saksi yang menandatangani surat kesaksian. “Kami juga menuntut PPLN Hong Kong untuk menuntut Panitia Pengawas Pemilu dan Pemerintah untuk menginvestigasi kasus intimidasi tersebut,” tandas Fami dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (13/7/2014). Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengingatkan kepada KPU bahwa memilih adalah hak konstitusional warga negara yang harus dijamin. Di lapangan, KPU diimbau agar jangan terpaku pada tahapan normatif pemilu, tetapi juga diperlukan inovasi. KPU juga harus pasang badan untuk menegaskan konstitusi. “Petisi di Change.org ini diharapkan menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih buruh migran di Hongkong yang tidak terpenuhi karena ada masalah manajemen penyelenggaraan pemilu,” tutup Anis. Sumber
Minggu, 29 Juni 2014
Hatta: Pengiriman TKW ke Luar Negeri Harus Dimoratorium
TKI ke luar negeri harus ber-skill, demi harkat bangsa.
Calon wakil presiden Jusuf Kalla dan Hatta Rajasa saat Debat Cawapres 2014 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (29/06/2014).
Calon Wakil Presiden Hatta Rajasa menegaskan bahwa pengiriman tenaga kerja wanita Indonesia harus dimoratorium. Selain itu dia mengatakan, di masa depan WNI yang dikirimkan harus yang ber-skill. Hal ini disampaikan Hatta saat menjawab pertanyaan Jusuf Kalla soal pengiriman TKI ke luar negeri pada debat malam ini, Minggu 29 Juni 2014. Hatta menegaskan banyaknya permasalahan yang menimpa TKW di luar negeri, maka pengirimannya harus dimoratorium. "Untuk wanita sebaiknya kita moratorium karena terlalu banyak persoalan, legal case, yang ganggu harkat martabat bangsa kita," kata Hatta. Selain itu untuk meningkatkan martabat bangsa ini, pemerintah harus berhenti mengirimkan para pekerja kasar atau tanpa skill. Nantinya, pekerja yang dikirim ke luar negeri adalah mereka yang punya kemampuan tertentu. "Kita boleh kirim ke luar negeri, tapi yang ber-skill bukan tenaga murah atau kasar karena mengganggu harkat dan martabat bangsa. TKI harus punya skill tertentu, sehingga mampu bersaing," kata Hatta. Selain itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita, pemerintah harus mengembangkan program wirausaha, usaha kecil menengah koperasi. "Agar meningkatkan tenaga kerja di tanah air sehingga jadi bangsa terhormat," tegas Hatta.
Sumber news.viva.co.id
Presiden China ke Korsel, Korut Tembakkan Rudal
Seruan MUI Banyuwangi untuk Seluruh Masjid dan Musala Speeker Off Pukul 22.00
Petugas Amankan TKI Ilegal di Pelabuhan Ferry Labuan Bajo
Manggarai Barat: Tim Buru Sergap Polres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal bersama lima orang korban penyelundupan anak-anak yang masih dibawah umur di Pelabuhan Ferry Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (27/6/2014) pukul 07.00 WITA. Akibat tidak mengantongi dokumen perjalanan mereka diamankan diruangan KP3 laut lalu dibawa menuju Polres untuk dimintai keterangan. Lihat video Disini
Sabtu, 28 Juni 2014
BNI Syariah Beri Pelatihan TKI Mengelola Keuangan secara Syariah
Harta Dicuri saat Kebakaran, Pipik Dian Irawati Maafkan Pelaku
Kamis, 26 Juni 2014
AWAL PUASA 1 RAMADAN 2014: Sabtu atau Minggu? Sidang Isbat Jumat tak Disiarkan Langsung TV
Senin, 23 Juni 2014
ASDP Siapkan 45 Kapal Hadapi Arus Mudik di Banyuwangi
Mampukah Gagasan Prabowo dan Jokowi Tuntaskan Polemik TKI?
Bisnis Gurih Buruh Migran Ilegal
Minggu, 22 Juni 2014
11 Jenazah WNI Korban Kapal Karam di Malaysia Dipulangkan
Sabtu, 21 Juni 2014
AS Blacklist Thailand dan Malaysia atas Human Trafficking
Kapal Tenggelam, 7 Korban Tewas TKI Asal Aceh
Sabtu, 14 Juni 2014
NASIB TKI : Hamil Di Luar Nikah, TKI Asal Karanganyar Dipulangkan
BNP2TKI Gagal Lindungi Calon TKI Tujuan Korea
Korsel siap serap 10.200 TKI formal
Kamis, 12 Juni 2014
JobsDB-BNP2TKI Kelola Sistem Informasi Pasar Tenaga Kerja Di Luar Negeri
Kisah Pahlawan Jember M Sroedji Dinovelkan
Kisah perjuangan
seorang pahlawan di Kabupaten Jember, Jawa
Timur, Letkol Mochammad Sroedji, mantan
Komandan Brigade III Divisi I Damarwulan yang
berjuang melawan Belanda dinovelkan oleh
cucu almarhum, Irma Devita.
Novel berjudul Sang Patriot tersebut
diluncurkan dalam acara bedah buku dan
diskusi bertema "Dari Jember Untuk Indonesia"
yang diselenggarakan di auditorium R.
Soemitro Radio Republik Indonesia (RRI)
Jember, Kamis.
"Novel setebal 266 halaman itu berdasarkan
cerita nyata perjuangan kakek saya M. Sroedji
dalam rentang waktu 1942 - 1949, namun
kisah nyata itu ditulis dalam bentuk fiksi,
sehingga menjadi sebuah novel," kata Irma di
sela-sela peluncuran bukunya.
Sroedji merupakan tentara yang berjuang di
Kabupaten Jember melawan penjajah Belanda.
Pejuang tersebut wafat akibat berondongan
peluru pasukan Belanda pada tahun 1949.
Dalam novel itu juga ditampilkan sosok Sroedji
sebagai seorang komandan berkharisma yang
begitu dicintai oleh anak buahnya.
Jejak Sroedji di Jember setidaknya dapat dilihat
dari monumen berupa patung yang berdiri di
halaman kantor Pemkab Jember dan menjadi
nama sebuah perguruan tinggi swasta yakni
Universitas Mochammad Sroedji.
"Saya berharap kisah tentang pahlawan
Jember bisa masuk dalam muatan lokal
pelajaran sejarah di kabupaten ini karena
selama saya melakukan riset dan menulis buku,
kisah yang menulis Letkol Sroedji masih
sedikit," tuturnya.
Kisah tentang Letkol Sroedji sangat
menginspirasi bagaimana cara dia berjuang
mempertahankan kemerdekaan RI ketika agresi
militer Belanda kedua terjadi, dan jarang sekali
buku sejarah pahlawan nasional yang dikemas
dalam bentuk novel seperti "Sang Patriot".
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Jember Bambang Hariyono menyambut baik
usulan tentang kisah kepahlawanan Letkol
Sroedji dimasukkan dalam muatan lokal mata
pelajaran sejarah di Jember.
"Usulan itu sangat bagus dan saya akan
mendukung, namun untuk bisa masuk dalam
muatan lokal mata pelajaran sejarah pada
kurikulum tahun ini perlu dilakukan kajian
terlebih dahulu," tuturnya.
Ia mengaku sejarah tentang pahlawan Jember
Letkol Sroedji masih sedikit, sehingga perlu
digali lagi agar para pelajar bisa mengetahui
perjuangannya dalam mempertahankan tanah
air tercinta dari penjajahan Belanda.
(KR-ZUM/T007)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber ANTARA
Rabu, 11 Juni 2014
BNP2TKI Panggil Pimpinan PT SKS Terkait Derita Kunaenah
MEDAN: Derita TKI Tak Kunjung Berhenti
Indonesia Bebaskan 2 TKI Dari Hukuman Mati
Minggu, 01 Juni 2014
Migrant Care: Prabowo Menculik Kasus Wilfrida
JK Janjikan Pengacara di Semua KBRI
Berhenti Jadi TKI di HongKong, Pria Ini Raup Rp200 Miliar/Bulan
Dilarang hubungi keluarga, calon TKI kabur dari penampungan
Seorang calon tenaga kerja
Indonesia asal Sumbawa Timur, Nusa
Teggara Timur, Ani Utangjua (44) memilih
kabur dari penampungan. Tindakan itu
dilakukannya karena dilarang
menghubungi keluarga untuk mengabari
penyakit yang dideritanya.
"Saya tidak tahu alamat dan di mana lokasi
penampungan saya selama ini. Saya ini masih
baru datang ke Jakarta ini," katanya saat
membuat laporan di Mapolresta Bekasi Kota,
Sabtu (1/6), seperti dilansir dari Antara.
Ani mengaku hanya mengingat penampungan
tempatnya tinggal sementara itu, yakni berlokasi
di sebuah daerah bernama Mutiara Timur di Kota
Bekasi. Kepada wartawan, Ani menyebut sudah
tinggal selama sebulan.
"Saya sudah tinggal di penampungan selama
lebih kurang sebulan. Saya kabur karena tidak
betah dan sakit," beber dia.
Pilihannya untuk kabur dari penampungan tak
lepas dari larangan pengurus penampungan
untuk dapat menghubungi keluarganya. Padahal,
Ani sedang sakit dan ingin meminta kiriman uang
dari keluarga. Atas penyakitnya itu pula, ia
membatalkan kepergiannya menjadi TKW ke luar
negeri.
"Saya sudah jelaskan, kalau saya sudah tidak bisa
bekerja, karena sakit," ungkapnya.
Beberapa kali ia memohon izin untuk kembali ke
kampung halamannya, namun pihak
penampungan tetap melarang. "Tapi untuk
nelpon keluarga tidak dikasih. Padahal saya ingin
meminta uang kepada anak saya untuk ongkos
pulang," tandasnya.
Merasa sudah tak sabar, Ani pun memberanikan
diri untuk merencanakan usaha kabur. Dia
menyiapkan tas yang berisi baju dua lembar yang
diselipkan digerbang tempat penampungan
dekat tempat sampah.
"Saya berpura-pura keluar untuk buang sampah
dan akhirnya kabur dari sana dan minta sama
tukang ojek diantar ke kantor polisi terdekat,"
lanjut ibu yang sudah memiliki tiga orang anak
ini.
Sementara saat ditanya soal kehidupan di
penampungan, kata dia, kehidupan di dalam
hanya sebatas bekerja untuk makan normal tiga
kali sehari. "Tapi kami dilarang untuk komunikasi
dan keluar tanpa izin," ujarnya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo
mengaku tengah memproses kasus itu dan akan
berkoordinasi dengan pihak terkait untuk
memulangkan Ani ke kampungnya. "Kami akan
serahkan Ani kepada pihak Dinas Sosial Kota
Bekasi agar nantinya akan diantarkan ke
kampung halamannya di NTT," pungkasnya.
Sumber merdeka.com
Rabu, 28 Mei 2014
Wajah TKI Banyuwangi yang koma berubah saat dengar lagu Rhoma
MERDEKA.COM. Direktur RSUD Blambangan H
Taufik Hidayat, mengatakan ada perubahan pada
wajah Sihatul Alfiyah (25), tenaga kerja wanita
(TKW) asal Desa Plampangrejo, Kecamatan
Cluring, yang koma akibat disiksa majikan di
Taiwan, saat diterapi dengan diperdengarkan
lagu-lagunya Rhoma Irama.
"Iya memang ada perubahan (saat
diperdengarkan lagu-lagunya Rhoma), terutama
wajahnya. Dia diam saja, mulutnya belum bisa
bicara, tapi matanya sudah bisa dibuka saat
diminta terapis," kata Taufik saat dihubungi
merdeka.com, Rabu (28/5).
Selain diperdengarkan lagunya Rhoma Irama,
terapis dari tim dokter yang menangani Alfiyah
juga membimbingnya mengangkat tangan.
Tangan Alfiyah diangkat, lalu digerak-gerakkan
untuk membantunya pulih.
"Terapis juga membantunya menggerakkan
tangan, diangkat, diturunkan. Itu terapi
pemulihan. Nanti detailnya kami akan jumpa pers
lagi," kata Taufik.
Sebelumnya, Taufik juga menyebut kondisi
Sihatul Alfiyah (25) kini mulai membaik. Pelan-
pelan dia mulai menunjukkan respon positif
dengan orang-orang di sekitarnya.
"Mesin ventilator untuk membantu bernapas
sudah kami lepas. Tapi dia masih membutuhkan
bantuan tabung oksigen untuk bernapas. Jadi
satu jam diuji coba dilepas, dia bisa bertahan
bernapas secara normal. Kemudian tabung
oksigen dipasang lagi. Tapi sudah secara
bertahap dilepas," ujarnya.
Selain itu, Taufik melanjutkan, Alfiyah juga sudah
mulai menunjukkan respon positif saat diperiksa.
Dia misalnya, sudah bisa merasakan nyeri saat
disuntik, dicukit, atau dikasih stimulus nyeri.
"Dulu saat disuntik atau dicukit dia itu diam saja.
Sekarang dia sudah merespon baik, misalnya dia
menggeser tangan saat dicukit, menggeser
bokongnya saat disuntik. Pada saat tertentu, saat
diminta membuka mata oleh terapisnya, dia
sudah bisa. Jadi kemajuannya sudah pesat,"
katanya.
Sumber Merdeka.com
Selasa, 27 Mei 2014
Anak TKI Sabah Ikut Ujian Kesetaraan
NUNUKAN, suaramerdeka.com - Ujian
kesetaraan untuk tingkat SMP (paket B) dan
tingkat SD (paket A) di Kota Kinabalu, Negeri
Sabah, Malaysia diikuti sebanyak 795 anak
tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dadang, Kepala Sekolah Indonesia Kota Kinabalu
(SIKK) di Kota Kinabalu saat dihubungi dari
Nunukan, Senin (26/5) mengatakan peserta ujian
kesetaraan paket A dan paket B tersebut berasal
dari puluhan "community learning center (CLC)"
yang tersebar di sejumlah perusahaan di wilayah
kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu.
Peserta ujian kesetaraan paket tersebut masing-
masing untuk paket A sebanyak 778 orang dan
paket B sebanyak 17 orang.
Sebenarnya, lanjut dia, total peserta ujian
kesetaraan paket A yang terdaftar sebanyak 906
orang dan paket B sebanyak 17 orang namun
jumlah siswa yang tidak sempat mengikuti ujian
kesetaraan itu sebanyak 128 orang untuk paket
A.
Dadang mengaku, tidak mengetahui jumlah
berdasarkan jenis kelaminnya namun pada
intinya seluruhnya merupakan anak-anak WNI
yang bekerja di Negeri Sabah di wilayah kerja
Konjen RI Kota Kinabalu.
Wilayah kerja Konjen RI Kota Kinabalu diantaranya
Sandakan, Keningau, Telupid dan Kota Kinabalu
sendiri yang hampir seluruh perusahaan terdapat
sekolah bagi anak TKI yang lebih dikenal CLC.
Sumber Anak TKI Sabah Ikut Ujian Kesetaraan
Curhat Kartika Tentang Kekalahan Kasusnya
Kartika menceritakan kasusnya
Minggu, 25 Mei 2014, Kartika Puspitasari, BMI
Hong Kong yang mengalami penyiksaan dan
dikurung selama satu minggu di dalam kamar
mandi tanpa air dan makan, datang ke Vicktoria
Park di markas organisasi Wanodya Indonesia
Club.
Dia menceritakan kejadian yang menimpanya
saat dia bekerja di rumah majikan yang tidak
menggajinya selama dua tahun lebih, bahkan ia
memperlihatkan bekas luka luka di tubuhnya,
salah satunya adalah bekas luka di bagian
lengannya yang diiris dengan silet.
Bekas luka tersebut mengakibatkan lengannya
seperti terlihat daging tumbuh dari dalam. Saat
ditanya apa yang dirasakannya saat itu, Ia
menjawab bahwa perlakuan kasar dan
penyiksaan itu kerap diterimanya hampir setiap
hari, karena saking sering hingga dia tidak
merasakan apa-apa (kebal atau mati rasa).
Sementara kawan kawan BMI sekitar yang ikut
mendengarkan terlihat tegang, geram. Bahkan
beberapa dari mereka ada yang terlihat berkaca
kaca seperti ikut merasakan sakit yang dialami
Kartika waktu itu.
Apa yang membuatnya berhasil menumbuhkan
keberanian lari, ia menjawab dengan hati-hati
sekali seperti kembali kepada kejadian waktu itu.
"Saya diancam gigi saya akan dirontokkan"
jelasnya.
Menanggapi kekalahan kasusnya, dia tetap
optimis akan menuntut banding, sidang lanjutan
akan digelar tanggal 9 juni di Jordan, pukul
9.30.
"Itu adalah sidang penentuan buat saya,
berharap sekali bisa mendapatkan gaji saya
yang tidak dibayar selama dua tahun lebih.
Begitu jelasnya." Harapnya
Sementara Ryan Aryanti, ketua dari organisasi
Wanodya Indonesia Club mengajak kawan-kawan
untuk memberikan dukungan terhadap Kartika,
dia berharap kawan-kawan BMI yang bisa keluar
pada hari persidangan Kartika nanti bisa ikut
mendampingi untuk mensuportnya agar Kartika
tidak merasa bahwa dia sendirian.
Mega Vriestian, salah satu koordinator SOLIKA
Solidaritas Untuk Kartika) membuat
penggalangan dana terbuka untuk Kartika.
Selama menunggu persidangan Kartika tidak
diperbolehkan untuk bekerja dan penggalangan
dana yang dilakukan adalah untuk membantu
keluarga Kartika di tanah air.
"Kondisi psikologisnya sangat trauma, dia butuh
pendampingan psikologis untuk mengembalikan
kepercayaan dirinya dan dia juga butuh
penerjemah yang bisa diandalakan untuk
membantu proses persidangannya nanti" Terang
Mega.
Dihubungi secara terpisah melalui whatsaap,
KONJEN RI di Hong Kong mengatakan, " kami
selalu memberikan pendampingan bagi mbak
Kartika dan juga menghormati proses hukum
pemerintah Hong Kong." terangnya
Setelah mendapat balasan dari Konjen Chalif
Akbar tentang kasus Kartika, kawan-kawan
buruh migran yang tergabung dalam Aliansi
Migran Progresi (AMP) dan massa luas
mengirimkan sms tuntutan kepada KJRI agar
mengupayakan pembelaan maksimal serta
upaya naik banding dan menjamin Kartika
mendapatkan hak gaji dan hak-hak lainnya.
Namun sejauh mana pendampingan itu
dilakukan oleh KJRI? Pendampingan yang
dilakukan kasus perkasus, hanya akan menjadi
tambal sulam bagi permaslahan yang menimpa
Buruh Migran Indonesia. Pemerintah Indonesia
sepertinya tidak mau belajar dari apa yang
terjadi, bahwa kasus-kasus yang ada adalah
akibat dari kebijakan-kebijakan yang bukan
menjadi kebutuhan dasar buruh migran tetapi
tetap diberlakukan.
Sumber web fera nuraini
Kartika Ajukan Banding Kasus Penyiksaannya
Jika tetap tak ramah, Indonesia harus setop ekspor TKI ke Arab
MERDEKA.COM. Ancaman Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk
melanjutkan moratorium atau penghentian
sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) ke Arab Saudi didukung penuh Migrant
Care. Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo
melihat kebijakan itu sebagai langkah tepat.
Wahyu meminta pemerintah berani menjalankan
kebijakan itu jika tidak ada niat baik dari Arab
untuk lebih ramah terhadap tenaga kerja dari
Indonesia.
"Nyatakan bahwa RI tak lagi menjadikan Saudi
tujuan utama TKI. Jika tidak ada perubahan sikap
yang signifikan sebaiknya dihentikan," tegas
Wahyu kepada merdeka.com, Selasa (27/5).
Wahyu sekaligus menegaskan bahwa pengiriman
TKI harus diarahkan ke negara ramah dan
memiliki sistem perlindungan terhadap tenaga
kerja dari negara lain.
"Harus diarahkan ke negara yang ramah
perlindungan TKI," ucapnya.
Adik kandung Wiji Thukul ini memandang, niat
penghentian pengiriman TKI ke Arab tidak hanya
karena pendapatan tak layak. Ada hal yang lebih
penting dari itu.
"Tak hanya soal gaji, tetapi juga harus
menyangkut komitmen Saudi melindungi TKW,
menindak pelaku pemerkosaan dan
penganiayaan dan menghapus kafala system,"
tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengancam
akan melanjutkan moratorium. Kecuali jika
pemerintah Negara Petrodolar itu sepakat
menggaji TKI minimal 1.900 riyal atau setara Rp
5,81 juta per bulan.
"Kita kukuh tetap meminta Rp 5,8 juta. Dan yang
penting moratorium tetap berjalan sampai
sekarang," ancam pria yang akrab disapa Cak
Imin tersebut.
Adapun gaji sebesar 1.900 riyal itu termasuk
insentif sebesar 400 riyal. Ini lantaran TKI sering
diminta bekerja di hari libur, biasanya Jumat.
Sayang, permintaan tersebut ditolak oleh Arab
Saudi, pekan lalu. "Enggak tahu kenapa mereka
menolak Mungkin bagi mereka kemahalan, tapi
kita tetap di posisi awal," beber Cak Imin.
Seorang sumber dari Saudi Council of Chambers
(SCC) yang mengikuti jalannya negosiasi
mengungkapkan, Arab Saudi menawarkan gaji
1.000 riyal per bulan dengan tambahan 200 riyal
untuk TKI yang bekerja pada Jumat.
"Pemerintah Saudi tak bisa menerima usulan
Indonesia tadi. Akibatnya, visa untuk pekerja
Indonesia tak bisa dikeluarkan kecuali ada
kesepakatan di antara keduanya," ujar sumber itu
seperti dilansir situs dream.co.id (21/5).
Ditemui terpisah, pengusaha bidang perekrutan
tenaga kerja untuk Arab Saudi Faisal Al-
Harandahah mengatakan, permintaan gaji dari
Indonesia kemahalan dan dianggap
mengeksploitasi penduduk Arab Saudi. Kerajaan
disarankan mencari negara alternatif pemasok
tenaga kerja, semisal, Filipina, Sri Lanka, Maroko,
dan India.
Faisal sesumbar permintaan gaji tinggi justru
akan merugikan Indonesia. Alasannya, Arab Saudi
merupakan pasar tenaga kerja terbesar.
Selain Indonesia, Arab Saudi telah
menandatangani kerja sama serupa dengan tiga
negara lain. Tak hanya itu, 14 negara juga telah
menyatakan ketertarikannya untuk mengekspor
tenaga kerja ke Arab Saudi.
Indonesia menerapkan moratorium pengiriman
buruh migran ke Arab Saudi sejak 1 Agustus
2011. Ini atas desakan DPR dan lembaga
swadaya akibat maraknya pelanggaran hak asasi
terhadap TKI yang bekerja di sana.
Kedua pemerintah mulai menjajaki diskusi
mengakhiri moratorium Februari tahun ini.
Indonesia mengajukan sejumlah poin untuk
disepakati.
Antara lain, jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat
kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan
TKI, gaji dan cara pembayarannya. Kemudian
satu hari libur dalam seminggu ditambah cuti,
serta jangka waktu perpanjangan dan
penghentian perjanjian kerja.
Sumber Jika tetap tak ramah, Indonesia harus
setop ekspor TKI ke Arab
Sabtu, 24 Mei 2014
Perluas Pasar TKI di Hongkong, Bank Mandiri Dekati Sevel
Jumlah Tenaga Terampil Indonesia Rendah di ASEAN
suarasurabaya.net - Asean Economic Community
(AEC) akan mulai diberlakukan di tahun 2015
mendatang. Dengan adanya AEC, salah satunya
mengakibatkan semakin ketatnya daya saing
pekerja atau SDM di lingkup ASEAN.
Nantinya akan banyak tenaga kerja dari luar
negeri masuk ke Indonesia dengan mudahnya.
Mereka akan bersaing demi mendapat pekerjaan
di perusahaan yang ada di Indonesia. Yang
terampil dan ahli tentu akan terpilih dan SDM
yang kurang pasti akan tergerus.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi AEC 2015
ini sangat dibutuhkan sebuah bidang
pengembangan SDM, karena tanpa adanya skill
yang memadai akan sulit bagi kita, SDM
Indonesia untuk bersaing.
Saat AEC sudah diimplementasikan, perpindahan
skilled labour akan bebas diantara negara ASEAN.
Dalamn artian supply tenaga kerja semakin
banyak sedangkan demand cenderung tetap
(dalam konteks dalam negeri).
Dalam konteks ini kualitaslah yang akan
berbicara. Mereka yang memiliki kualitas lebih
baik akan menjadi pilihan sedangkan yang tidak
akan tersingkir dari perlombaan, akibatnya
pengangguran akan meningkat.
Dari data UNDP, Tahun 2012 Kondisi Kesiapan
SDM indonesia dalam menghadapi AEC
memprihatinkan. Human Development Index
(HDI) Indonesia menempati peringkat 121 dari
187 negara yang di komparasikan oleh lembaga
dibawah PBB UNDP.
UNDP menilainya dari kualitas bobot dimensi
kesehatan (0,785), pendidikan (0,577) dan
ekonomi (0,550), dengan total HDI adalah 0,629.
Di tingkat ASEAN sendiri Indonesia ada
diperingkat ke-6 (enam) dan berada di bawah
Singapore, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand,
dan Philipines. Sedangkan dibawah Indonesia
terdapat Vietnam dan Myanmar.
Sementara itu, dari data Asian Productivity
Organization (APO) mencatat, dari setiap 1.000
tenaga kerja Indonesia pada tahun 2012, hanya
ada sekitar 4,3% tenaga kerja yang terampil.
Jumlah itu kalah jauh dibandingkan dengan
Filipina yang mencapai 8,3%, Malaysia 32,6%,
dan Singapura 34,7%. (gk/ain/ipg)
Editor: Iping Supingah
Sumber Jumlah Tenaga Terampil Indonesia Rendah
di ASEAN
BNP2TKI Adakan Penyiapan Calon TKI Butcher Kanada di Bengkulu
14 TKI Dideportasi Malaysia Tersangkut Kasus Narkoba
Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 14 orang
dari 114 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang
dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui
Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena
tersangkut kasus narkoba.
Wahib bin Abdul Rahim (44), salah seorang TKI
asal Lombok, Nusa Tenggara Barat yang
dideportasi dari Malaysia di Nunukan, Jumat
malam mengaku ditangkap aparat kepolisian
Sandakan Negeri Sabah Malaysia pada 8 Oktober
2014 sekitar pukul 19.30 WITA ketika masih
bekerja di perusahaan kelapa sawit.
Ia kemudian digelandang ke kantor Kepolisiahn
Sandakan karena dituding mengonsumsi narkotika
jenis shabu berdasarkan hasil tes urine yang
dilakukan aparat kepolisian setempat.
Hasil tes urine tersebut dinyatakan positif karena
mengandung zat kimia yang berasal dari obat
sakit telinga yang dikonsumsinya sebelum
berangkat bekerja hari itu.
Setelah dilakukan tes urine kembali di Jabatan
Kimia Sandakan saat menjalani persidangan di
Mahkamah Sandakan, Wahid bin Abdul Rahim
mengaku dirinya dinyatakan negatif dari tuduhan
itu.
Hanya saja, menurut pria asal Lombok, Nusa
Tenggara Barat itu, dirinya tetap dijatuhi hukuman
selama tiga bulan 21 hari oleh pengadilan
setempat sehingga dipenjara di Rumah Merah
Sandakan.
"Saya sebenarnya negatif mengonsumsi shabu
berdasarkan hasil tes urine Jabatan Kimia
Sandakan, tetapi Mahkamah Sandakan tetap
menjatuhi hukuman selama tiga bulan 21 hari,"
katanya.
Wahid bin Abdul Rahim yang baru dua tahun
bekerja di Negeri Sabah itu tepatnya di
perusahaan kelapa sawit Genting Bahagia
Plantation, mengatakan dirinya menjalani
kurungan selama tujuh bulan lamanya karena
diketahui lagi tidak memiliki paspor bekerja di
negara itu.
Padahal, kata dia, dirinya masuk bekerja di
Malaysia secara resmi dengan menggunakan
dokumen keimigrasian (paspor) dari salah satu
perusahaan jasa TKI di kampung halamannya.
"Saya punya paspor dan masuk bekerja di Malaysia
secara legal. Tapi saat paspor saya minta pada
majikan dikatakan tidak ada, makanya saya
dijatuhi hukuman lagi sekitar empat bulan
lamanya," ujarnya.
Ia mengaku menjalani kurungan di Penjara Rumah
Merah Sandakan selama tujuh bulan dan selama
dihukum tidak memiliki apa-apa termasuk pakaian
kecuali pakaian kerja yang dikenakan saat
ditangkap.
Pria ini juga mengatakan akan kembali ke
perusahaan tempatnya bekerja untuk mengambil
pakaian dan gaji yang tidak sempat diterimanya
sebelum ditangkap. (*)
Sumber 14 TKI Dideportasi Malaysia Tersangkut
Kasus Narkoba
Langganan:
Komentar (Atom)