Liranews.com - Kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hilang kontak di luar negeri masih tinggi. Di awal 2013 ini saja sudah ada tujuh kasus TKI hilang kontak yang berasal dari Kabupaten Sukabumi dan Cianjur. Data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat (Jabar) menyebutkan, dari tujuh kasus ini sebanyak empat kasus TKI berasal dari Sukabumi dan sisanya Cianjur. Empat TKI asal Sukabumi yang hilang kontak berasal dari Kecamatan Cibadak, Caringin, Sagaranten, dan Kebon Pedes. ‘’Rata-rata TKI hilang kontak dengan keluarga selama empat tahun hingga sepuluh tahun, ujar Ketua SBMI Jabar, Jejen Nurjanah di Sukabumi, Kamis (9/5). Para TKI ini kebanyakan bekerja di negara-negara Timur Tengah. Saat ini, kata Jejen, SBMI dan instansi terkait lainnya tengah berupaya menelusuri keberadaan tujuh orang TKI tersebut. Diharapkan keberadaan mereka segera ditemukan dan di bawa pulang ke kampung halamannya.
SUMBER, (PRLM).- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) asal Kabupaten Cirebon yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Klas
II Cirebon kurang dari sepuluh persen. Akibatnya, Dinas Tenaga Kerja
setempat sulit mendapatkan data akurat terkait jumlah TKI yang
diberangkatkan ke luar negeri oleh Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia
(PJTKI).
Berdasarkan penelusuran “PRLM”, setiap tahunnya Disnakertrans
Kabupaten Cirebon mencatat jumla TKI mencapai 9.000 orang. Sementara
data di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon menunjukan jumlah TKI asal
Wilayah III Cirebon yang membuat paspor pada 2012 hanya mencapai 1.497
orang. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin melalui
Sekretaris Dinas Nurul Hadi mengakui, catatan yang dimiliki pihaknya
bukanlah data riil. Jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang
diberangkatkan ke luar negeri bisa jadi lebi dari 9.000 orang per tahun.
“Mereka kebanyakan membuat paspor di wilayah Tanggerang dan Depok,
karena diberangkatkan oleh PJTKI yang berkantor pusat di daerah itu.
Sementara kantor PJTKI di Kabupaten Cirebon kebanyakan hanya
perwakilannya saja atau bahkan hanya ada petugas lapangannya,” tutur
Hadi.
Hadi menegaskan, peberangkatan TKI asal Cirebon melalui PJTKI di luar
daerah sebenarnya tidak bermasalah jika perusahaannya legal. Namun, ia
mengakui bahwa hal itu memicu sulitnya pendataan yang akurat terkait
jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang berangkat ke luar negeri setiap
tahunnya.
Dalam kondisi seperti itu, Disnakertrans rencananya akan mewajibkan
PJTKI yang memberangkatkan TKI asal Kabupaten Cirebon untuk membuka
kantor di wilayahnya. Selain itu, para TKI juga akan diimbau untuk
membuat paspor di Cirebon agar mempermudah pendataan. “Dengan begitu
kami akan lebih mudah berkoordinasi dalam mengurus TKI yang bermasalah,”
ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cirebon Agato P.
Simamora mengatakan, pihaknya sendiri menyayangkan jika TKI asal
Kabupaten Cirebon atau daerah lain di Wilayah III membuat paspor di luar
wilayah asal mereka. “Meski secara regulasi mereka bisa membuat paspor
di seluruh wilayah Jawa Barat, akan tetapi mereka akan sulit terdata
oleh instansi terkait di wilayah asal,” ujarnya. (A-178/A_88)*** sumber:.pikiran-rakyat.com/node/235699






