RIYADH, (PRLM)- Pemerintah Arab Saudi memberi
batas proses pemutihan para pekerja gelap itu selama tiga bulan,
terhitung sejak awal April 2013 lalu sampai 3 Juli 2013. Para pekerja
asing yang tidak melakukan pemutihan sebelum batas waktu 3 Juli terancam
dideportasi atau didenda.
Kebijakan yang mengharuskan para pekerja asing mendaftar ulang itu
diambil untuk menangani meningkatnya pengangguran di negara itu,
khususnya anak-anak muda. Berdasarkan data, tingkat pengangguran di
negara kaya minyak itu mencapai 12 persen.
Menjelang tenggat waktu 3 Juli 2013, baru 1,5 juta pekerja migran
gelap di Arab Saudi yang telah mendaftarkan diri untuk melegalkan
status mereka di negara kerajaan itu.
Hal itu diungkapkan otoritas Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi
seperti dilaporkan Reuters, Minggu (23/6/13). Termasuk dari 1,5 juta
tenaga kerja illegal itu adalah para TKI, pekerja Filipina, Bangladesh,
Sri Lanka, Yaman, India dan Pakistan.
Jumlah pekerja yang melakukan pemutihan itu masih sedikit
dibandingkan jumlah total pekerja illegal di Arab Saudi yang mencapai
sembilan juta orang itu. (A-133/A-108)*** by: pikiran-rakyat.com
Selasa, 25 Juni 2013
Indonesia Terus Upayakan Perpanjangan Waktu Amnesti TKI
Senin, 24 Juni 2013
JARI-PPTKLN Minta Cak Imin Cabut Permen Soal PPTKIS
(Menakertrans) yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Luar Negeri menuai kecaman.
Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN) menyebut Menteri Muhaimin tidak fokus dalam memberikan perlindungan dan justru menjadikan momentum amnesti Arab Saudi untuk melakukan perekrutan kerja migran, padahal moratorium masih berlaku.
"Lagi-lagi Menteri mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, apalagi Permen tersebut justru keluar pada tanggal 7 Juni tahun 2013 pasca keluarnya kebijakan amnesti oleh Kerajaan Arab Saudi," ujar Koordinator JARI-PPTKLN Nurus S Mufidah dalam rilis yang diterima redaksi sesaat lalu (Minggu, 26/6).
"Padahal jelas-jelas saat ini masih berlaku Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Ke Arab Saudi karena pemerintah Indonesia belum mempunyai MOU dengan Kerajaan Arab Saudi," tambahnya.
Adapun Alasan Menteri Mengeluarkan Permen tersebut berdasarkan Pasal 20 UU No. 39 Tahun 2004 Tentang PPTKLN padahal, lanjutnya, jika dicermati isi pasal tersebut jelas-jelas tidak ada yang mengamanatkan untuk membentuk Perwakilan PPTKIS di Negara Tujuan dan hanya mengharuskan mempunyai Mitra yang ada di Negara Tujuan, namun dapat membentuk kantor cabang di daerah di luar wilayah domisili sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.
"Jadi patut diduga Permen No 6 Tahun 2013 dikeluarkan mendadak sehubungan dengan adanya amnesti di Arab Saudi," lanjut dia.
Dugaan JARI-PPTKLN ini makin kuat dengan adanya informasi dari laporan Kementrian Luar Negeri pada Rapat Kerja Gabungan antar Kementerian pada 18 Juni 2013 di DPR RI yang dihadiri Kemenlu, Menkumham, Wamenkumham, Wamenag dan Dirjen Binapenta kemenakertrans yang menyatakan bahwa 80 persen pekerja migran yang overstayer tersebut menginginkan tetap bekerja di Arab Saudi. Anehnya, kata Nurus, pada kesempatan yang sama pihak pemerintah yang hadir menyatakan tidak mengetahui keberadaan peraturan tersebut.
"Padahal aturan tersebut sudah bisa dilihat di website resmi Kemenakertrans RI dan telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM," tukasnya.
Fakta-fakta tersebut diatas jelas semakin membuktikan jika pemerintah tidak serius memberikan perlindungan kepada pekerja migrant. Tapi justru mencari keuntungan dari situasi rumit yang dialami pekerja migran. Harusnya pemerintah fokus memberikan perlindungan dengan memberikan layanan yang baik dan mengusahakan bagaimana pekerja migrant overstayer tersebut bisa pulang kembali ke Indonesia apalagi mayoritas mereka jelas-jelas bermasalah dengan dokumen. Ditambah lagi dalam kondisi moratorium dan tidak mempunyai MOU harusnya pemerintah konsisten untuk tidak melakukan perekrutan pekerja migran dengan penempatan Kerajaan Arab Saudi.
"JARI PPTKLN mendesak Presiden memerintahkan Menteri Muhaimin Iskandar mencabut dan membatalkan segala aturan turunan Permenakertans No.6 Tahun 2013 karena peraturan tersebut tidak mempunyai payung hukum yang jelas serta Indonesia masih memberlakukan moratorium pekerja migrant ke Kerajaan Arab Saudi," tuntut Nurus.
"Kedua, presiden harus serius dalam mengawasi kinerja para menteri, khususnya Kementerian, yang terkait dengan Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri mengingat banyaknya permasalahan TKI di Negara Tujuan," tandasnya. [ian] by: http://www.rmol.co
Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Revisi Undang-undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia keluar negeri (JARI-PPTKLN) menyebut Menteri Muhaimin tidak fokus dalam memberikan perlindungan dan justru menjadikan momentum amnesti Arab Saudi untuk melakukan perekrutan kerja migran, padahal moratorium masih berlaku.
"Lagi-lagi Menteri mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, apalagi Permen tersebut justru keluar pada tanggal 7 Juni tahun 2013 pasca keluarnya kebijakan amnesti oleh Kerajaan Arab Saudi," ujar Koordinator JARI-PPTKLN Nurus S Mufidah dalam rilis yang diterima redaksi sesaat lalu (Minggu, 26/6).
"Padahal jelas-jelas saat ini masih berlaku Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Ke Arab Saudi karena pemerintah Indonesia belum mempunyai MOU dengan Kerajaan Arab Saudi," tambahnya.
Adapun Alasan Menteri Mengeluarkan Permen tersebut berdasarkan Pasal 20 UU No. 39 Tahun 2004 Tentang PPTKLN padahal, lanjutnya, jika dicermati isi pasal tersebut jelas-jelas tidak ada yang mengamanatkan untuk membentuk Perwakilan PPTKIS di Negara Tujuan dan hanya mengharuskan mempunyai Mitra yang ada di Negara Tujuan, namun dapat membentuk kantor cabang di daerah di luar wilayah domisili sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.
"Jadi patut diduga Permen No 6 Tahun 2013 dikeluarkan mendadak sehubungan dengan adanya amnesti di Arab Saudi," lanjut dia.
Dugaan JARI-PPTKLN ini makin kuat dengan adanya informasi dari laporan Kementrian Luar Negeri pada Rapat Kerja Gabungan antar Kementerian pada 18 Juni 2013 di DPR RI yang dihadiri Kemenlu, Menkumham, Wamenkumham, Wamenag dan Dirjen Binapenta kemenakertrans yang menyatakan bahwa 80 persen pekerja migran yang overstayer tersebut menginginkan tetap bekerja di Arab Saudi. Anehnya, kata Nurus, pada kesempatan yang sama pihak pemerintah yang hadir menyatakan tidak mengetahui keberadaan peraturan tersebut.
"Padahal aturan tersebut sudah bisa dilihat di website resmi Kemenakertrans RI dan telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM," tukasnya.
Fakta-fakta tersebut diatas jelas semakin membuktikan jika pemerintah tidak serius memberikan perlindungan kepada pekerja migrant. Tapi justru mencari keuntungan dari situasi rumit yang dialami pekerja migran. Harusnya pemerintah fokus memberikan perlindungan dengan memberikan layanan yang baik dan mengusahakan bagaimana pekerja migrant overstayer tersebut bisa pulang kembali ke Indonesia apalagi mayoritas mereka jelas-jelas bermasalah dengan dokumen. Ditambah lagi dalam kondisi moratorium dan tidak mempunyai MOU harusnya pemerintah konsisten untuk tidak melakukan perekrutan pekerja migran dengan penempatan Kerajaan Arab Saudi.
"JARI PPTKLN mendesak Presiden memerintahkan Menteri Muhaimin Iskandar mencabut dan membatalkan segala aturan turunan Permenakertans No.6 Tahun 2013 karena peraturan tersebut tidak mempunyai payung hukum yang jelas serta Indonesia masih memberlakukan moratorium pekerja migrant ke Kerajaan Arab Saudi," tuntut Nurus.
"Kedua, presiden harus serius dalam mengawasi kinerja para menteri, khususnya Kementerian, yang terkait dengan Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri mengingat banyaknya permasalahan TKI di Negara Tujuan," tandasnya. [ian] by: http://www.rmol.co
LSM nilai amnesti Arab Saudi untuk lindungi TKI
Jakarta (ANTARA News) - Amnesti yang diberikan Kerajaan Arab Saudi bagi TKI dan warga
asing yang melanggar masa tinggal (over stay) merupakan salah satu upaya
agar mereka bekerja secara legal dan terlindungi dari risiko kerja.
Umar Ali, Ketum Perhimpunan Rakyat Nusantara, LSM pemerhati masalah TKI di Jakarta, Minggu, mengatakan selayaknya Indonesia dan TKI bersyukur dengan Kerajaan Arab Saudi karena amnesti (pengampunan) jadi pintu masuk yang efektif untuk melindungi mereka yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi.
Oleh karena itu, sebelum 3 Juli batas Amnesti berakhir, pemerintah Indonesia bersama lembaga terkait harus kerja cepat melayani administrasi TKI yang ingin bekerja dan juga yang ingin pulang.
Dia menilai saat ini pemerintah Indonesia mengalami kesulitan dalam melayani administrasi, terutama yang ingin tetap bekerja. Bagi yang ingin pulang cukup diberi surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Bagi yang ingin tetap bekerja, kata dia, harus diuruskanjaminan perlindungan karena mereka akan bekerja sebagai TKI yang harus dijamin hak dan kewajibannya sehingga harus melibatkan Perwakilan Luar Negeri Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati).
Karena itu pula, Umar menilai keputusan Menakertrans yang menerbitkan aturan tentang perwakilan luar negeri (Perwalu) perusahaan jasa TKI sudah tepat.
Fungsi Perwalu inilah yang dibutuhkan oleh Pemerintah sebagai mitra untuk menyiapkan proses administrasi pendataan dan perlindungan bagi WNI yang menjadi TKI.
Dia melihat amnesti dari pemerintahan Saudi Arabia terhadap warga asing memiliki dua kepentingan, yaitu pertama, adanya legalitas untuk kepentingan bagi jaminan perlindungan tenaga asing/TKI, kedua kepentingan pemerintah Arab Saudi menertibkan warga negaranya yang menggunakan tenaga kerja asing.
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan tegas bahwa setiap warga Negara Arab Saudi yang memiliki tenaga kerja "overstay" dan tidak diputihkan akan dipenjara dan dikenai denda.
"Kondisi ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menata kembali pengelolaan administrasi bagi WNI yang akan menjadi TKI untuk memiliki jaminan perlindungan," kata Umar.
(E007/D007)
Umar Ali, Ketum Perhimpunan Rakyat Nusantara, LSM pemerhati masalah TKI di Jakarta, Minggu, mengatakan selayaknya Indonesia dan TKI bersyukur dengan Kerajaan Arab Saudi karena amnesti (pengampunan) jadi pintu masuk yang efektif untuk melindungi mereka yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi.
Oleh karena itu, sebelum 3 Juli batas Amnesti berakhir, pemerintah Indonesia bersama lembaga terkait harus kerja cepat melayani administrasi TKI yang ingin bekerja dan juga yang ingin pulang.
Dia menilai saat ini pemerintah Indonesia mengalami kesulitan dalam melayani administrasi, terutama yang ingin tetap bekerja. Bagi yang ingin pulang cukup diberi surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Bagi yang ingin tetap bekerja, kata dia, harus diuruskanjaminan perlindungan karena mereka akan bekerja sebagai TKI yang harus dijamin hak dan kewajibannya sehingga harus melibatkan Perwakilan Luar Negeri Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati).
Karena itu pula, Umar menilai keputusan Menakertrans yang menerbitkan aturan tentang perwakilan luar negeri (Perwalu) perusahaan jasa TKI sudah tepat.
Fungsi Perwalu inilah yang dibutuhkan oleh Pemerintah sebagai mitra untuk menyiapkan proses administrasi pendataan dan perlindungan bagi WNI yang menjadi TKI.
Dia melihat amnesti dari pemerintahan Saudi Arabia terhadap warga asing memiliki dua kepentingan, yaitu pertama, adanya legalitas untuk kepentingan bagi jaminan perlindungan tenaga asing/TKI, kedua kepentingan pemerintah Arab Saudi menertibkan warga negaranya yang menggunakan tenaga kerja asing.
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan tegas bahwa setiap warga Negara Arab Saudi yang memiliki tenaga kerja "overstay" dan tidak diputihkan akan dipenjara dan dikenai denda.
"Kondisi ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menata kembali pengelolaan administrasi bagi WNI yang akan menjadi TKI untuk memiliki jaminan perlindungan," kata Umar.
(E007/D007)
Editor: Ruslan Burhani
TKI Taiwan Bangun Kompleks SMP Islam Terpadu
Meski dari iuran sederhana yang nomimalnya minimal Rp 60 ribu mereka kini bisa membangun sebuah kompleks SMP NU senilai Rp 600 juta di dusun Simbar, desa Tampo, kecamatan Cluring, Banyuwangi.
"Ya ini uang yang terkumpul dari iuran seikhlasnya para teman TKI di Taiwan. Melalui arisan ada yang nyumbang Rp 60 ribu, Rp 100 ribu. Pokoknya seikhlasnyalah. Akhirnya setelah terkumpul selama setahun akhirnya uang sebanyak itu dibuat untuk membangun SMP ini, '' kata mantan TKI asal Taiwan di Banyuwangi, Siti Nur Aisyah, Ahad 23/6)m
Menurut Siti dengan jumlah TKI Taiwan asal Banyuwangi yang mencapai puluhan ribu maka dana iuran yang terkumpul jumlahnya cukup lumayan besar. Uang sebesar Rp 600 juta dapat terkumpul hanya dalam waktu satu tahun saja.
"Nah untuk membangun SMP ini kebetulan kyai di kampung kami mempunyai tanah wakaf yang lumayan luas. Maka di sanalah sekolah kami akan dibangun," ujarnya.
Nur menceritakan bekerja menjadi penata laksana rumah tangga di Taiwan memang cukup menyenangkan. Selain bergaji lumayan mencapai Rp 4 juta per bulan, bekerjanya lebih ringan, mereka pun diberlakukan dengan baik. Mereka mendapat libur secara rutin. Selain itu setiap pekan para TKI menggelar pengajian.
''Bahkan sambil kerjsa kami bisa mendengarkan tausiyah melalui telepon. Kalau malam hari kami juga bisa mengarkan orang mengaji. Kelompok pengajian kami malah kerap mengudang dai kondang seperti Ustaz Jefri Al Buchori, Neno Warisman, penyanyi Opick dan Sulis. Bahkan kyai dari kampung kami sendiri kerap diundang ke sana," tegas Nur.
Senada dengan Nur, mantan TKI lainnya, Yenny, selain berpenghasiln lumayan kehidupan dan keseharian TKI diperantauan cukup terjaga. Mereka juga bisa beribadah dengan leluasa. Pihak majikan tidak menghalangi mereka ketika hendak melakukan shalat atau mengadakan pengajian. Jadi kebanyakan mereka betah bekerja di Taiwan.
"Saya hanya tahan dua tahun kerja di Arab Saudi. Di Taiwan saya malah kerja sampai enam tahun. Di sana enak. Bisa pergi bebas ke mana-mana. Beda dengan di Arab yang dilarang pergi dan dikaji jauh lebih kecil. Saya ingin balik ke Taiwan lagi, tapi suami sudah tak mengizinkan," kata Yenny.
Yenny mengaku sebagai hasil kerja di Taiwan dirinya kini sudah bisa membangun rumah permanen. Beberapa bidang lahan sawah yang cukup luas juga sudah terbeli. Kini bersama suaminya tengah merintis kerja wirsawasta."Saya beruntung. Pernah punya kerja yang bagus di Taiwan dan punya suami yang baik. Lebih beruntung lagi kini kami punya SMP Islam sendiri," ungkapnya.
Banjir Besar Landa Kanada, 9 WNI Diungsikan
Banjir besar melanda kota Calgary, Kanada pada Kamis (20/06) lalu.
Sebanyak 70 ribu warga diungsikan, sembilan diantaranya adalah warga
negara Indonesia (WNI).
Sejauh ini diperoleh informasi bahwa 9 WNI harus mengungsi karena tempat tinggal mereka terendam banjir yang diakibatkan curah hujan yang sangat tinggi," ujar Direktur Infomasi dan Media Kementerian Luar Negeri, P.L.E. Priatna, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (23/06/2013).
Priatna mengatakan sebanyak 100 ribu warga terkena dampak dari musibah ini. Mereka bertempat tinggal antara lain di daerah Bowness, High River, dan Canmore.
"KJRI Vancouver telah menghubungi sejumlah WNI yang bertempat tinggal di daerah bencana, dan Mereka dalam keadaan selamat dan ditampung di rumah warga Indonesia", demikian Priatna menuturkan.
Konsulat Jenderal RI terus menjalin komunikasi dengan warga dan organisasi kemasyarakatan maupun kemahasiswaan Indonesia di Calgary. Warga Indonesia diimbau untuk terus memantau informasi dan peringatan bahaya yang disampaikan oleh otoritas yang berwenang.
Bagi WNI yang memerlukan bantuan dapat menghubungi KJRI Vancouver melalui Sdr. Agung Cahaya Sumirat, HP. +1 778 919 1970; Sdr. Anang Fauzi Firdaus, HP. +1 604 710 6264; dan Sdr. Sukaryono Pahlawanto, HP. +1 604 368 8823. by: news.detik.com
Sejauh ini diperoleh informasi bahwa 9 WNI harus mengungsi karena tempat tinggal mereka terendam banjir yang diakibatkan curah hujan yang sangat tinggi," ujar Direktur Infomasi dan Media Kementerian Luar Negeri, P.L.E. Priatna, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (23/06/2013).
Priatna mengatakan sebanyak 100 ribu warga terkena dampak dari musibah ini. Mereka bertempat tinggal antara lain di daerah Bowness, High River, dan Canmore.
"KJRI Vancouver telah menghubungi sejumlah WNI yang bertempat tinggal di daerah bencana, dan Mereka dalam keadaan selamat dan ditampung di rumah warga Indonesia", demikian Priatna menuturkan.
Konsulat Jenderal RI terus menjalin komunikasi dengan warga dan organisasi kemasyarakatan maupun kemahasiswaan Indonesia di Calgary. Warga Indonesia diimbau untuk terus memantau informasi dan peringatan bahaya yang disampaikan oleh otoritas yang berwenang.
Bagi WNI yang memerlukan bantuan dapat menghubungi KJRI Vancouver melalui Sdr. Agung Cahaya Sumirat, HP. +1 778 919 1970; Sdr. Anang Fauzi Firdaus, HP. +1 604 710 6264; dan Sdr. Sukaryono Pahlawanto, HP. +1 604 368 8823. by: news.detik.com
Minggu, 23 Juni 2013
Wow, TKI Bangun Sekolah Senilai Rp 600 Juta
BANYUWANGI, suaramerdeka.com - Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur
Hidayat kagum atas solidaritas dan jiwa sosial para TKI sehingga bisa
membangun yayasan dan sekolah senilai Rp 600 juta.
Kekaguman itu disampaikan Jumhur saat meresmikan Yayasan Baitussalam yang didirikan oleh TKI di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jatim, Minggu (23/6).
Peresmian itu sekaligus membuka pengoperasian Sekolah Menengah Pertama Nahdlatul Ulama (SMP NU) Baitussalam yang berada di sebelah yayasan yang terletak di Desa Tampo. Puluhan anak sudah mendaftar untuk menjadi siswa di sekolah yang menjalankan program unggulan ilmu Alquran, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris.
"Hebat, saya kagum dan ini salah satu bukti bahwa TKI sangat bermanfaat bagi kemajuan daerah," katanya.
Jumhur berharap yayasan tersebut tak hanya bergerak dalam kegiatan pendidikan dan sosial tetapi juga pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "BNP2TKI ada program pemberdayaan TKI purna, sudah ada jaringan untuk memasarkan berbagai produksi TKI purna," katanya.
Pembangunan yayasan dan sekolah yang menelan dana sekitar Rp 600 juta itu dibiayai oleh para TKI asal Banyuwangi yang pernah bekerja di Taiwan. Biayanya terkumpul dari iuran dan zakat para TKI sekaligus untuk mendapatkan kenang-kenangan dari hasil kerja mereka selama di luar negeri dengan memiliki gedung sekolah dan yayasan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Kepala BNP2TKI atas nama pribadi juga menyerahkan bantuan dana untuk membantu kegiatan yayasan dan sekolah. Sebelum meresmikan yayasan itu, Kepala BNP2TKI menghadiri pengajian akbar dan istighotsah Ihsaniyyah di pondok pesantren Baitussalam pimpinan KH Shoheh Mansyur.
Dalam pengajian yang diadakan dalam peringatan Nisfu Syaban dan menjelang Ramadan tersebut, Jumhur juga memberikan bantuan untuk sejumlah santri yang telah hafiz (hafal) Alquran.
Kekaguman itu disampaikan Jumhur saat meresmikan Yayasan Baitussalam yang didirikan oleh TKI di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jatim, Minggu (23/6).
Peresmian itu sekaligus membuka pengoperasian Sekolah Menengah Pertama Nahdlatul Ulama (SMP NU) Baitussalam yang berada di sebelah yayasan yang terletak di Desa Tampo. Puluhan anak sudah mendaftar untuk menjadi siswa di sekolah yang menjalankan program unggulan ilmu Alquran, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris.
"Hebat, saya kagum dan ini salah satu bukti bahwa TKI sangat bermanfaat bagi kemajuan daerah," katanya.
Jumhur berharap yayasan tersebut tak hanya bergerak dalam kegiatan pendidikan dan sosial tetapi juga pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "BNP2TKI ada program pemberdayaan TKI purna, sudah ada jaringan untuk memasarkan berbagai produksi TKI purna," katanya.
Pembangunan yayasan dan sekolah yang menelan dana sekitar Rp 600 juta itu dibiayai oleh para TKI asal Banyuwangi yang pernah bekerja di Taiwan. Biayanya terkumpul dari iuran dan zakat para TKI sekaligus untuk mendapatkan kenang-kenangan dari hasil kerja mereka selama di luar negeri dengan memiliki gedung sekolah dan yayasan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Kepala BNP2TKI atas nama pribadi juga menyerahkan bantuan dana untuk membantu kegiatan yayasan dan sekolah. Sebelum meresmikan yayasan itu, Kepala BNP2TKI menghadiri pengajian akbar dan istighotsah Ihsaniyyah di pondok pesantren Baitussalam pimpinan KH Shoheh Mansyur.
Dalam pengajian yang diadakan dalam peringatan Nisfu Syaban dan menjelang Ramadan tersebut, Jumhur juga memberikan bantuan untuk sejumlah santri yang telah hafiz (hafal) Alquran.
TKW Ini Ditemukan Pingsan di Tol, Uang dan Perhiasannya Raib
Solidaritas BMI Singapura untuk Rokiyah
| Rokiyah (duduk di kursi roda) menerima bantuan dari perkumpulan BMI Singapura. Bantuan diserahkan secara simbolik oleh perwakilan-perwakilan dari DPC SBMI Indramayu. |
Mainah Divonis Penjara Seumur Hidup di Kuwait
| Ibu Saenah, Bapak Sunanta (orang tua Mainah) serta Jihun Koordinator Advokasi DPN SBMI Indramayu, menunjukan foto Mainah serta surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri. |
Pelayanan Publik Buruk, Pegiat BMI Datangi Ombudsman
| Kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berada di kawasan Jalan Rasuna Said. Keberadaan lembaga ini adalah untuk menampung kritik dan saran atas pelayanan publik. |
sumber buruhmigran
KUTIPAN TANYA JAWAB SEPUTAR PROSES TANAZUL | Via: KJRI JEDDAH
TANYA | Pranji Ningrat Ba
TOLONG BISA DIJELASIN MENGENAI PINDAH MJIKAN MELALUI JASA APJATI APAKAH DI PK GAJIH DITENTUKAN YAITU 1200 DAN 1400 BAGI TKW/SUPIR APAKAH YG SUDAH LAMA KERJA DAN GAJIH SUDA DIATAS 2000 MESTI HARUS SAMA ATAU LAIN DISESUAIKAN DENGAN GAJI YG ADA SKRANG..?
JAWAB | Nur Ibrahim
Mas Pranji Ningrat Bai, pemerintah menetapkan gaji minimum utk PLRT 1200 riyal dan sopir 1400 riyal. Tapi itu bukan berarti meminta majikan memberi gaji dgn angka tsb.
Sebaliknya, pemerintah mendukung PLRT dan sopir menerima gaji di atas standar tsb (misalnya 2000 riyal dan seterusnya). Besaran gaji tsb juga HARUS disebutkan secara jelas dalam PK. Krn hal itu akan menjadi rujukan apabila di kemudian hari ada permasalahan menyangkut gaji antara pekerja dan majikan.
Nah, bagaimn kalau ada calon majikan maunya menggaji di bwh 1200 (misalnya 1000), pastinya KJRI akan menolak dan tidak akan akan mau mengesahkan PK-nya, kecuali besaran gaji sudah disesuaikan minimal sama dengan standard yg sudah ditetapkan di atas. Demikian, semoga dapat menjawab pertanyaan2 dan kegalauan serupa dari anggota grup yang lain ttg gaji minimum dimaksud.
------------------------------ ------------------------------ -----
TANYA | Okky Toedjoehtieloe
pak nur kalo masalah pembikinan pasport itu harganya 3900 real bnr ga ?tolong responnya
JAWAB | Nur Ibrahim
mas Okky Toedjoehtieloe, setahu saya perwalu (perwakilan luar negeri PPTKIS Apjati) memang membebankan biaya 3.900 riyal kepada majikan (ingat majikan yg bayar, bukan si pekerja/TKI) yg mencakup komponen asuransi, dana perlindungan, fee agen, dan sebagainya. Bila di lapangan menemukan kejanggalan dalam hal biaya (tidak standar, besaran biaya meroket tajam), mhn infokan kepada kami.
Adalah hak bpk/ibu utk meminta penjelasan dan rincian biaya yg transparan dari pihak perwalu (swasta). KJRI dalam hal ini akan membantu pengesahan PK, memasukkan data bpk/ibu dalam database tenaga kerja (yg akan sangat membantu dlm memberikan perlindungan kpd bpk/ibu) untuk selanjutnya menerbitkan paspor dalam waktu 2 hari.
Jgn lupa sblm ke perwalu, pastikan bpk/ibu sdh punya print out clearance balagh hurub atau print out kedatangan bpk/ibu dari jawazat krn dokumen tsb akan menjadi dasar bagi KJRI utk menerbitkan paspor baru. SUMBER TKI KOMPETEN
TOLONG BISA DIJELASIN MENGENAI PINDAH MJIKAN MELALUI JASA APJATI APAKAH DI PK GAJIH DITENTUKAN YAITU 1200 DAN 1400 BAGI TKW/SUPIR APAKAH YG SUDAH LAMA KERJA DAN GAJIH SUDA DIATAS 2000 MESTI HARUS SAMA ATAU LAIN DISESUAIKAN DENGAN GAJI YG ADA SKRANG..?
JAWAB | Nur Ibrahim
Mas Pranji Ningrat Bai, pemerintah menetapkan gaji minimum utk PLRT 1200 riyal dan sopir 1400 riyal. Tapi itu bukan berarti meminta majikan memberi gaji dgn angka tsb.
Sebaliknya, pemerintah mendukung PLRT dan sopir menerima gaji di atas standar tsb (misalnya 2000 riyal dan seterusnya). Besaran gaji tsb juga HARUS disebutkan secara jelas dalam PK. Krn hal itu akan menjadi rujukan apabila di kemudian hari ada permasalahan menyangkut gaji antara pekerja dan majikan.
Nah, bagaimn kalau ada calon majikan maunya menggaji di bwh 1200 (misalnya 1000), pastinya KJRI akan menolak dan tidak akan akan mau mengesahkan PK-nya, kecuali besaran gaji sudah disesuaikan minimal sama dengan standard yg sudah ditetapkan di atas. Demikian, semoga dapat menjawab pertanyaan2 dan kegalauan serupa dari anggota grup yang lain ttg gaji minimum dimaksud.
------------------------------
TANYA | Okky Toedjoehtieloe
pak nur kalo masalah pembikinan pasport itu harganya 3900 real bnr ga ?tolong responnya
JAWAB | Nur Ibrahim
mas Okky Toedjoehtieloe, setahu saya perwalu (perwakilan luar negeri PPTKIS Apjati) memang membebankan biaya 3.900 riyal kepada majikan (ingat majikan yg bayar, bukan si pekerja/TKI) yg mencakup komponen asuransi, dana perlindungan, fee agen, dan sebagainya. Bila di lapangan menemukan kejanggalan dalam hal biaya (tidak standar, besaran biaya meroket tajam), mhn infokan kepada kami.
Adalah hak bpk/ibu utk meminta penjelasan dan rincian biaya yg transparan dari pihak perwalu (swasta). KJRI dalam hal ini akan membantu pengesahan PK, memasukkan data bpk/ibu dalam database tenaga kerja (yg akan sangat membantu dlm memberikan perlindungan kpd bpk/ibu) untuk selanjutnya menerbitkan paspor dalam waktu 2 hari.
Jgn lupa sblm ke perwalu, pastikan bpk/ibu sdh punya print out clearance balagh hurub atau print out kedatangan bpk/ibu dari jawazat krn dokumen tsb akan menjadi dasar bagi KJRI utk menerbitkan paspor baru. SUMBER TKI KOMPETEN
SEKILAS INFO | Nur Ibrahim | Via : KJRI JEDDAH
UPDATE PENGUMUMAN TERKINI:
Kegiatan penyerahan SPLP akan dilakukan kembali pada hari :
Sabtu, 22 Juni 2013 (khusus bagi pemohon yang datang tgl 29 Mei dan tgl sebelumnya)
Senin, 24 Juni (khusus bagi pemohon tgl 30 Mei dan tgl sebelumnya)
Rabu, 26 Juni (khusus bagi pemohon tgl 1 Juni dan tgl sebelumnya)
Sabtu 29 Juni (khusus bagi pemohon tgl 8 dan 9 Juni dan tgl sebelumnya)
Sedangkan pelayanan pendaftaran permohonan SPLP dibuka pada hari :
Minggu (23 Juni), Selasa (25 Juni), Kamis (27 Juni) dan Minggu (30 Juni).
Kegiatan pelayanan dibuka mulai jam 6 pagi sampai dengan selesai. Bagi pemohon yang SPLP-nya belum jadi, mohon bersabar menunggu informasi lebih lanjut di grup ini dan jangan memaksakan diri datang ke KJRI karena akan merugikan diri sendiri.
Kami akan terus meng-update pengumuman penting melalui grup ini dari waktu ke waktu. Mohon maklum dan terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu dan saudara2 semua untuk berbagi informasi tersebut dengan saudara-saudara kita yang lain. sumber TKI KOMPETEN
Info TKI Hongkong
Apa ada yg kenal anak ini,dia dri PT kendal-semarang n bru beberapa bln krja d hkg di siksa majikanya #savetki sampai hilang ingatan agent tdk bertanggung jwb sama skali
Kalau ada yg kenal tlg hub +852 51704874 kasian dia biar keluarganya cepat mengurus.. sumber >> klik facebook
Sabtu, 22 Juni 2013
TKW yang Dibuang di Pinggir Tol Taman Mini Baru Pulang dari Taiwan
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Nasib malang kembali menimpa tenaga kerja
wanita (TKW) yang baru saja pulang dari Taiwan. Ada orang jahat yang
tega mengerjai TKW bernama Castri Utami (sebelumnya ditulis Lastri-red).
Turun dari bandara, dia menumpang mobil pribadi.
Tapi di tengah jalan, pelaku mencekoki korban dengan jamu yang memabukkan. Korban dibuang di Tol Taman Mini pada Jumat (21/6) pukul 23.30 WIB.
Informasi yang dikumpulkan, korban bertempat tinggal di Cikatat Rt 04/01 Banjaraharjo, Brebes Jawa Tengah. Korban pertama kali ditemukan oleh anggota PJR Brigadir Zainul. Selanjutnya oleh Zainul, korban dibawa ke Rs Polri untuk mendapatkan perawatan.
Saat dikonfirmasi Kasie Humas Polsek Makasar, Aipda Arief Rahman membenarkan informasi tersebut. "Iya betul, korban ditemukan di Jalan Tol dalam keadaan tidak sadar," ujar Arief saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2013).
Arief mengatakan saat ditanya anggota korban mengaku sebagai TKW yang baru pulang dari Taiwan. Menurutnya ketika dibandara korban menumpang kendaraan pribadi.
"Diperjalanan korban diberi Jamu, sehingga tidak sadarkan diri, begitu sadar korban berada di pinggir tol," jelas Arief.
Arief menjelaskan hingga saat ini pihak tengah fokus memulihkan kesehatan korban. "Korbannya sedang di rawat di rumah sakit polri Kramat Jati," tandasnya.
Tapi di tengah jalan, pelaku mencekoki korban dengan jamu yang memabukkan. Korban dibuang di Tol Taman Mini pada Jumat (21/6) pukul 23.30 WIB.
Informasi yang dikumpulkan, korban bertempat tinggal di Cikatat Rt 04/01 Banjaraharjo, Brebes Jawa Tengah. Korban pertama kali ditemukan oleh anggota PJR Brigadir Zainul. Selanjutnya oleh Zainul, korban dibawa ke Rs Polri untuk mendapatkan perawatan.
Saat dikonfirmasi Kasie Humas Polsek Makasar, Aipda Arief Rahman membenarkan informasi tersebut. "Iya betul, korban ditemukan di Jalan Tol dalam keadaan tidak sadar," ujar Arief saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2013).
Arief mengatakan saat ditanya anggota korban mengaku sebagai TKW yang baru pulang dari Taiwan. Menurutnya ketika dibandara korban menumpang kendaraan pribadi.
"Diperjalanan korban diberi Jamu, sehingga tidak sadarkan diri, begitu sadar korban berada di pinggir tol," jelas Arief.
Arief menjelaskan hingga saat ini pihak tengah fokus memulihkan kesehatan korban. "Korbannya sedang di rawat di rumah sakit polri Kramat Jati," tandasnya.
Saudi Menutup Negosiasi Kuota Haji
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, TKI Ditemukan di Pinggir Tol Taman Mini
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) pada
Jumat (21/6) malam menemukan seorang TKI di pinggir jalan tol Taman
Mini. Diduga TKI berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan korban
penganiayaan.
"Diduga dia korban pembiusan," ujar petugas PJR Jagorawi Briptu Abdul Wahad Sabtu (22/6/2013).
Abdul mengatakan, petugas dari PJR menemukan perempuan bernama Lastri Utami tersebut di pinggir tol Taman Mini. Korban dan berkas perkara lantas dilimpahkan ke Polsek Makassar Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Lastri yang berusia 30 tahun tersebut merupakan seorang TKI. Dia menderita luka-luka akibat penganiayaan dan perampasan.
"Diduga dia korban pembiusan," ujar petugas PJR Jagorawi Briptu Abdul Wahad Sabtu (22/6/2013).
Abdul mengatakan, petugas dari PJR menemukan perempuan bernama Lastri Utami tersebut di pinggir tol Taman Mini. Korban dan berkas perkara lantas dilimpahkan ke Polsek Makassar Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Lastri yang berusia 30 tahun tersebut merupakan seorang TKI. Dia menderita luka-luka akibat penganiayaan dan perampasan.
Jumat, 21 Juni 2013
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
[JAKARTA] DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengaudit pungli Rp 1,18 triliun yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi (Kemnakertrans) terkait proses amnesti TKI di Arab Saudi. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Selasa (18/6), mengatakan, KPK harus ikut mengawasi proses dan pelaksanaan amnesti terhadap para TKI di Arab Saudi serta mengaudit seluruh proses keuangan yang berlangsung. “Sungguh memalukan dan tragis, setelah kerusuhan Jeddah, satu lagi indikasi bahwa Arab Saudi memberi amnesti, Pemerintah SBY mencari untung dalam kesulitan TKI,” kata Rieke seusai menghadiri rapat kerja (raker) gabungan di Komisi IX DPR RI, yang dihadiri Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama di Jakarta, Selasa. Kemenakertrans hanya mengirim Dirjen Pengawasan, yang tidak membidangi masalah TKI. Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar Menaker dan Dirjen Binapenta tidak hadir. Menurut Rieke, pungutan liar atau pungli itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di Luar Negeri. Pada butir menimbang dikatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. “Setelah dicek, tidak ada isi pasal itu. Sungguh mengherankan ketika dicek di pasal terkait, tidak ada perintah untuk membuat peraturan menteri tersebut,” katanya. Pihak pemerintah yang hadir dalam raker, kata Rieke, mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan Permenakertrans No 6 Tahun 2013. Padahal aturan tersebut sudah bisa dilihat di website resmi Kemenakertrans RI. Karena itu, Rieke mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mencabut dan menyatakan Permenakertrans No 6 Tahun 2013 dengan segala aturan dan implementasi turunannya dibatalkan. Alasannya, kata dia, peraturan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas. Kemudian, Indonesia masih memberlakukan moratorium TKI ke Saudi. Semestinya dilakukan pendataan yang jelas terhadap para TKI overstayer dan diupayakan pemulangan ke tanah air. “Jangan sampai amnesti Arab Saudi dijadikan alat untuk memandulkan moratorium. Pengiriman TKI dari Indonesia ke Arab Saudi menurun, tetapi amnesti dijadikan jalan perekrutan TKI yang sebetulnya sudah terbukti memiliki masalah dokumen,” katanya. Alasan lain mengapa harus dibatalkan, kata Rieke, karena peraturan tersebut terindikasi kuat menjadi alat legalisasi pemerasan terhadap TKI oleh oknum pemerintah. [L-8]Sumber suara pembaruan
Rahim Minta Jumhur Tidak Salahgunakan Wewenang Soal KTKLN
| Jumhur Hidayat saat menerima catatan kritik dan rekam dokumentasi advokasi kebijakan KTKLN dari Abdul Rahim Sitorus |
Langganan:
Komentar (Atom)