Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardana mengatakan, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah memegang Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diwajibkan untuk segera mencari tempat bekerja baru dan membuat kontrak kerja. Ini karena SPLP sendiri memiliki batas waktu berlaku selama satu tahun. "Bagi mereka yang ingin bekerja di Arab harus ada kontrak kerja dahulu, unsur perlindungan harus ada, juga izin tinggal. Baru akan diganti dengan paspor," ujar Wardana di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/6). Wardana mengatakan, pihaknya telah memberikan informasi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait status SPLP ini yang berlaku lazimnya parpor. Tetapi, belum tentu TKI yang memegang SPLP berarti telah mendapat amnesti dari Pemerintah Arab Saudi, mengingat dokumen ini hanya merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan kemurahan hati Raja Arab Saudi. "Saya sampaikan kepada pihak Arab Saudi, bahwa SPLP sama dokumennya dengan paspor, hanya saja SPLP ini berlaku sampai satu tahun," terang Wardana. Selanjutnya, Wardana menjelaskan, jika dalam waktu satu tahun pemegang SPLP tidak juga memiliki kontrak kerja dan tidak mengganti dengan paspor, maka secara otomatis TKI yang bersangkutan harus kembali ke Indonesia. Terkait dengan biaya kepulangan, dia menjelaskan, pemerintah tidak menanggung hal itu. "Kalau dalam satu tahun tidak mengganti passpor, berarti dia harus pulang. Karena sifatnya mandiri, maka dia harus membiayai sendiri. Kami hanya memfasilitasi sarananya, tetapi atas biaya sendiri," pungkas Wardana. Sumber: Merdeka.com
RIYADH, (PRLM)- Pemerintah Arab Saudi memberi
batas proses pemutihan para pekerja gelap itu selama tiga bulan,
terhitung sejak awal April 2013 lalu sampai 3 Juli 2013. Para pekerja
asing yang tidak melakukan pemutihan sebelum batas waktu 3 Juli terancam
dideportasi atau didenda.
Kebijakan yang mengharuskan para pekerja asing mendaftar ulang itu
diambil untuk menangani meningkatnya pengangguran di negara itu,
khususnya anak-anak muda. Berdasarkan data, tingkat pengangguran di
negara kaya minyak itu mencapai 12 persen.
Menjelang tenggat waktu 3 Juli 2013, baru 1,5 juta pekerja migran
gelap di Arab Saudi yang telah mendaftarkan diri untuk melegalkan
status mereka di negara kerajaan itu.
Hal itu diungkapkan otoritas Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi
seperti dilaporkan Reuters, Minggu (23/6/13). Termasuk dari 1,5 juta
tenaga kerja illegal itu adalah para TKI, pekerja Filipina, Bangladesh,
Sri Lanka, Yaman, India dan Pakistan.
Jumlah pekerja yang melakukan pemutihan itu masih sedikit
dibandingkan jumlah total pekerja illegal di Arab Saudi yang mencapai
sembilan juta orang itu. (A-133/A-108)*** by: pikiran-rakyat.com