REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Paguyuban Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 'Maju Lestari' Desa Jangkaran, Kulonprogo akan menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan bagi buruh migran yang berlangsung 26-27 Juni, di Hotel Pandan Sari Glagah Temon Kulonprogo. "Paguyuban yang baru didirikan 17 Juni ini menjadi wadah buruh migran atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang pernah bekerja di luar negeri dan warga masyarakat yang peduli dengan buruh migran di Desa Jangkaran," kata Pembina Paguyuban TKI 'Maju Lestari', Dwi Purnami kepada Republika, Selasa (25/6). Pelatihan kewirausahaan akan diikuti 50 peserta (25 dari penjaringan di Jangkaran dan 25 dari penjaringan di Kokap). Pelatihan akan diberikan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). "Pelatihan yang kami usulkan dalam rapat paguyuban adalah olahan makanan bersumber dari produk pertanian dan perikanan lokal yaitu waluh (labu) dan udang," kata Dwi. Dengan Pelatihan tersebut diharapkan buruh migran mempunyai ketrampilan dan manajemen usaha yang baik, untuk meningkatkan taraf hidup keluarganya. Sehingga akan mencegah mereka menjadi buruh migran ke luar negeri lagi atau memberikan alternatif pekerjaan dan usaha di dalam negeri. Agenda dari pelatihan tersebut adalah: - Rabu (26/6) tentang Kebijakan Pemda Kulonprogo dalam Kebijakan pemda Kulon Progo dalam pemberdayaan TKI Purna yang disampaikan Dinsosnakertrans Kulon Progo Peluang Usaha Kuliner dan Pengurusan Perizinan disampaikan Disperindag dan ESDM Kulon Progo; Izin Pendirian Koperasi yang disampaikan Dinas Koperasi dan UMKM Kulon Progo; AMT (Achievement Motivation Training) Komunitas Hijau. - Kamis (27/6) tentang Program Fasilitasi dan Rehabilitasi Pemberdayaan TKI Purna Seksi si Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Yogyakarta; Succes Story (Pengalaman kesuksesan TKI Purna Triyono; Praktik pembuatan kue dan masakan oleh Balai Latihan Kerja Yogyakarta. Reporter : Neni Ridarineni Redaktur : Djibril Muhammad
RIYADH, (PRLM)- Pemerintah Arab Saudi memberi
batas proses pemutihan para pekerja gelap itu selama tiga bulan,
terhitung sejak awal April 2013 lalu sampai 3 Juli 2013. Para pekerja
asing yang tidak melakukan pemutihan sebelum batas waktu 3 Juli terancam
dideportasi atau didenda.
Kebijakan yang mengharuskan para pekerja asing mendaftar ulang itu
diambil untuk menangani meningkatnya pengangguran di negara itu,
khususnya anak-anak muda. Berdasarkan data, tingkat pengangguran di
negara kaya minyak itu mencapai 12 persen.
Menjelang tenggat waktu 3 Juli 2013, baru 1,5 juta pekerja migran
gelap di Arab Saudi yang telah mendaftarkan diri untuk melegalkan
status mereka di negara kerajaan itu.
Hal itu diungkapkan otoritas Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi
seperti dilaporkan Reuters, Minggu (23/6/13). Termasuk dari 1,5 juta
tenaga kerja illegal itu adalah para TKI, pekerja Filipina, Bangladesh,
Sri Lanka, Yaman, India dan Pakistan.
Jumlah pekerja yang melakukan pemutihan itu masih sedikit
dibandingkan jumlah total pekerja illegal di Arab Saudi yang mencapai
sembilan juta orang itu. (A-133/A-108)*** by: pikiran-rakyat.com