http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Sunday, November 10, 2013

Arab Saudi Keluarkan Kebijakan Baru Terkait TKI

TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, langkah diplomasi yang dilakukan Indonesia berhasil mengubah kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait dengan tenaga kerja Indoniesia (TKI). Pemerintah Saudi memberi kesempatan kepada TKI untuk meproses izin kerja mereka, meski tenggat amnesti telah berakhir 3 November 2013.
»Kebijakannya mulai berlaku hari ini, bagi yang ingin bekerja kembali di Arab dibuka kesempatan untuk mendaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Gatot saat dihubungi melalui telepon, Ahad, 10 November 2013.
Gatot berharap kebijakan pemerintah Saudi itu menjadi angin segar di tengah sengkarut masalah TKI di negara itu (Baca: TKI Arab Overstay Hari Ini Kembali ke Tanah Air). Karena itu dia akan bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Gatot, ke depan, pemerintah Arab Saudi hanya menizinkan buruh migran bekerja di perusahaan besar. Sedangkan lapangan kerja disektor-sektro kecil hanya bisa diisi oleh pekerja-pekerja domestik. Mulai Oktober 2013 silam, Pemerintah Arab Saudi menerapkan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pekerja Domestik.
Pasca berakhirnya program amnesti pada 3 November 2013 silam, terdapat 70 ribu lebih TKI yang tidak mendapatkan dokumen amnesti. Dari jumlah itu, sebanyak 7.885 siap dideportasi dan tengah ditampung di pusat detensi imigrasi Arab Saudi, yakni Tarhil Sumayshi di Jeddah. Hari ini, sejumlah 527 orang TKI yang dideportasi akan datang di Bandara Soekarno Hatta.
NURUL MAHMUDAH
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung