http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Sunday, December 29, 2013

Prabowo berharap Wilfrida cepat pulang ke Indonesia

MERDEKA.COM. Wilfrida Soik, TKI yang diancam hukuman mati atas kasus pembunuhan berharap tujuh saksi meringankan hadir dalam persidangan selanjutnya. Rencananya, ketujuh saksi itu akan dihadirkan pada tanggal 12 Januari 2014.
"Kehadiran tujuh saksi di persidangan yang dijadwalkan berlanjut pada tanggal 12 Januari 2014 diyakini akan membuka jalan ke kebebasan Wilfrida," kata pengacara yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah di Mahkamah Tinggi Malaya Kota Bharu via pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (29/12).
Tan Sri mengaku pernah meyakinkan hakim bahwa Wilfrida tak dapat dijatuhi hukuman mati karena umurnya tak sesuai dengan yang tertera di paspor.
"Seperti diketahui, pada persidangan sebelum ini kita berhasil meyakinkan hakim bahwa umur Wilfrida yang sebenarnya tidak sesuai dengan umur yang tertera di paspor. Ini artinya, Wilfrida tidak dapat dijatuhi hukuman mati," ujar Tan Sri.
Menurut Tan Sri, pihaknya bisa meyakinkan hakim untuk memberikan izin kepada Wilfrida untuk keluar penjara dan menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Permai di Johor Baru.
Sementara itu, Prabowo yang menghadiri sidang tersebut berharap Wilfrida bisa cepat pulang ke Indonesia. "Saya apresiasi kerja keras Tan Sri, yang berhasil memberikan kelegaan dan harapan kepada Wilfrida. Saya harap kasus ini cepat selesai dan Wilfrida dapat segera kembali ke Indonesia," ujar Prabowo.
Sumber: Merdeka.com

Suami isteri bebas tuduhan dera amah


MOHD. Shukur Suradi dan Daeng Norulasyikin Bachok melambaikan tangan kepada jurugambar dan wartawan di Mahkamah Tinggi, Johor Bahru, semalam. - BERNAMA
JOHOR BAHRU 18 Dis. - Mahkamah Tinggi di sini hari ini melepas dan membebaskan sepasang suami isteri daripada sabitan dan hukuman penjara 15 tahun serta sebatan 10 kali atas tuduhan menyebabkan kecederaan parah dan memperdagangkan pembantu rumah warga Indonesia, tahun lalu.
Pesuruhjaya Kehakiman, Samsudin Hassan memutuskan demikian selepas membenarkan rayuan Mohd. Shukur Suradi, 29, dan guru, Daeng Norulasyikin Bachok, 28, untuk mengetepikan keputusan Mahkamah Sesyen pada 19 Jun lalu.
Mohd. Shukur sebelum ini dihukum penjara 15 tahun dan sebatan 10 kali manakala isterinya dipenjara 15 tahun kerana mencederakan mangsa yang hanya dikenali sebagai Marsini, 21, menggunakan pisau, kayu golf, penyangkut baju, tali pinggang, air panas, minyak panas, senduk panas serta sudu panas.
Perbuatan itu didakwa dilakukan di kediaman mereka di No. 7, Jalan Utama 5, Taman D Utama, Perling, di sini, antara Julai dan 23 September tahun lalu.
Mereka dituduh mengikut Seksyen 326 Kanun Keseksaan dibaca bersama Seksyen 34 kanun sama, yang memperuntukkan hukuman penjara sehingga 20 tahun dan denda atau sebat.
Kedua-dua tertuduh juga dihukum penjara 10 tahun atas pertuduhan memperdagang Marsini di alamat yang sama pada 23 September tahun lalu.
Dalam penghakimannya, Samsudin berkata, hakim Mahkamah Sesyen melakukan kekhilafan dalam menilai kes, selain keterangan saksi-saksi yang berkecamuk.
Menurutnya, tiga elemen perlu dibuktikan bagi pertuduhan pertama iaitu kedua-dua perayu sengaja menyebabkan cedera parah ke atas mangsa, cedera parah disebabkan senjata atau alat yang menyebabkan kematian serta perbuatan adalah secara bersama.
"Sebaliknya, mahkamah mendapati keterangan pegawai siasatan hanya semata-mata hasil siasatan dan tidak mempunyai keterangan langsung mengaitkan perayu dengan mangsa, selain ia tidak padan untuk mengaitkan kedua-dua perayu dengan kecederaan dihadapi mangsa.
"Bahkan, sejarah sakit mangsa juga tidak mempunyai sokongan,'' kata beliau.
Di samping itu, Samsudin berkata, keterangan yang berkecamuk berlaku berikutan pihak pendakwaan melonggokkan beberapa perilaku lain dalam tempoh kejadian menyebabkan wujudnya prejudis untuk disabitkan pertuduhan menyebabkan kecederaan parah.
Berhubung tuduhan memperdagangkan pembantu rumah, beliau berkata, mahkamah mendapati kedua-dua perayu memiliki ejen mendapatkan pembantu rumah dan tiada keterangan bahawa mangsa diambil dan disimpan bagi tujuan perhambaan.
"Mahkamah telah mendengar rayuan serta penghujahan kedua-dua pihak selain mengkaji, meneliti dan memperhalusi setiap keterangan secara keseluruhan yang terdapat dalam rekod rayuan untuk mencapai keputusan yang wajar dan seadilnya.
"Oleh itu, rayuan dibenarkan dan sabitan diketepikan dengan kedua-dua perayu dibebas dan dilepaskan atas kedua-dua tuduhan berkenaan,'' katanya.
Pendakwaan dikendalikan oleh Timbalan Pendakwa Raya, Rahimah Abdul Majid manakala Mohd. Shukur dan Daeng Norulasyikin diwakili peguam, Muhammad Ashraf Mohd. Diah.

Perusahaan Singapura hadiahi TKI Rp150 juta

Singapura (ANTARA News) - Perusahaan swasta Singapura Pos TKI menghadiahkan uang Rp150 juta kepada pekerja asal Indonesia yang menjadi pelanggannya dalam mengantarkan kiriman paket dari Singapura ke berbagai daerah di Indonesia.
"Total hadiah Rp150 juta, macam-macam hadiahnya. Saya tak hafal betul karena saking banyaknya," kata pengelola Pos TKI, Anwar dalam acara Cabutan Bertuah di Singapura, Minggu.
Pembagian hadiah dikemas dalam "doorprize" dan penarikan kupon undian dari nomor resi konsumen yang mengirimkan paket ke kampung halaman.
Untuk doorprize, panitia menyiapkan uang tunai 50 dolar Singapura dan 100 dolar Singapura untuk 10 orang pemenang, sedangkan pemenang kupon undian mendapatkan sepeda motor, televisi 32 inci, tablet, mesin jahit dan lain-lain.
Hadiah langsung diberikan kepada TKI di tempat acara. Khusus sepeda motor dikirimkan ke kampung halaman TKI untuk digunakan keluarganya.
"Sepeda motor dikirim ke daerahnya di Indonesia. Biaya pengiriman, kami tanggung semuanya," kata Anwar.
Hadiah-hadiah itu sengaja diberikan sebagai apresiasi kepada pelanggan yang selama ini setia menggunakan jasa Pos TKI yang berkat TKI perusahaan itu tumbuh besar, kata dia.
"Jumlah konsumen kami terus bertambah. Tahun ini saja bertambah 18.000," kata dia.
Acara yang digelar di halaman Gedung Singapore Post itu berlangsung meriah dengan penampilan nyanyian, tarian, komedi dan puisi yang juga dipersembahkan oleh TKI. .
"Di luar ekspektasi. Jumlah TKI yang datang banyak sekali. Awalnya kami perkirakan 600 orang. Tapi tetap kami siapkan untuk 2.000 orang, menurut laporan sudah lebih dari itu yang datang," kata dia.
Di tempat yang sama, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Andri Hadi berterimakasih kepada Pos TKI yang telah berkontribusi membantu TKI mengirimkan barangnya ke Indonesia.
Editor: Jafar M Sidik

Didampingi Prabowo, Kepercayaan TKI Wilfrida Meningkat

OlehRiski Adam

Liputan6.com, Jakarta: Ada yang berbeda dalam persidangan Wilfrida Soik di Kota Bahru, Malaysia, yang digelar hari ini. Biasanya, persidangan cukup ramai pengunjung dari para politisi Indonesia, kali ini tak banyak terlihat politisi maupun pejabat dari Kedubes RI. Satu-satunya tokoh yang tetap hadir dalam persidangan itu adalah Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Sugiono yang turut mendampingi Prabowo dalam sidang Wilfrida di Malaysia menjelaskan, konsistensi kehadiran Prabowo dalam persidangan TKW asal Belu NTT itu selain karena kepedulian membela warga negara yang tersangkut hukum di luar negeri, secara khusus orang tua Wilfrida juga menitipkan pesan kepada Prabowo sebelum meninggal.
"Sebelum ayah Wifrida meninggal dunia, ia menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo," kata Sugiono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.comdi Jakarta, Minggu (29/12/2013).
Sugiono menjelaskan, pada sidang hari ini, Tan Sri Mohammed Shafee, pengacara yang ditunjuk Prabowo membela Wilfrida membujuk Hakim Yang Arif Dato Ahmad Zaidi Bin Ibrahim untuk mendengarkan kembali tujuh saksi yang dapat meringankan putusan kepada Wilfrida.
Karena itu menurutnya, pendampingan secara rutin terhadap Wilfrida dalam persidangan harus terus dilakukan demi meningkatkan kepercayaan diri Wilfrida atas kasus yang menjeratnya.
"Pendampingan secara kontinyu kepada Wilfrida oleh Prabowo sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan diri Wilfrida karena proses persidangan di Malaysia sangat rumit dan secara fisik melelahkan," tuturnya.
Sidang pada 17 November lalu, tim kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik (pemeriksaan umur berdasarkan tulang) bahwa Wilfrida berada pada usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian.
Hingga akhirnya sidang ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida. Selain itu, Pengadilan Malaysia juga akan mengirim tim ke kampung Wilfrida untuk melihat kondisi dan latar belakangnya.
"Pihak pengadilan pada awal Januari mendatang, akan ada 2 dokter dari Permai Hospital yang rencananya akan terbang ke Atambua, NTT, untuk melakukan pemeriksaan latar belakang keluarga Wilfrida di sana," kata Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, pengacara Malaysia yang membela Wilfrida Rabu 25 Desember 2013 lalu. (Ali)

Dubes ingatkan TKI Singapura pemilu 6 April

Singapura (ANTARA News) - Duta Besar Indonesia untuk Singapura Andri Hadi mengingatkan seluruh Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Singapura untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu yang diselenggarakan 6 April 2014 dengan datang ke Kantor KBRI.
"Pemilu tanggal 6 April, jangan lupa datang ke KBRI," kata Dubes saat memberikan sambutan dalam Cabutan Bertuah, pesta tahunan yang diselenggarakan Pos TKI di Singapura, Minggu.
Andri Hadi juga mengingatkan TKI untuk mengecek namanya dalam Daftar Pemilih Tetap yang terpasang di KBRI.
"Yang belum terdaftar belum cepat-cepat. Siapa calonnya, saya tidak sebut nama, tapi calonnya gagah-gagah," kata Andri Hadi.
Di tempat yang sama, TKI asal Sukabumi, Ninik, mengatakan belum sempat mengecek DPT di Kantor Kedutaan Besar. Meski begitu ia mengatakan akan menyempatkan waktu untuk memilih calon anggota legislatif dalam Pemilu.
"Pasti dong ikut. Itu kesempatan, jangan dibuang," kata perempuan yang sudah 13 tahun bekerja di Singapura itu.
Selama bekerja di Singapura, ia mengatakan belum pernah memilih anggota DPR atau pun Presiden di Negeri Jiran. Setiap kali waktu Pemilu, ia kebetulan berada di Indonesia.
"Ini kali pertama. Mudah-mudahan bisa ikut, diizinkan majikan," kata dia.
TKI lain, Argi asal Ambon, mengatakan enggan ikut Pemilu 2014. "Embassy(kedutaan)jauh dari rumah. Nak pergi pun tak tahu," kata perempuan yang sudah bekerja empat tahun di Singapura itu.
Ia mengatakan belum mengetahui perihal pelaksanaan Pemilu. Belum pernah menerima penerangan dan sosialisasi dari KBRI.
"Saya ini gaptek, tapi kalau ada teman yang ikut, lihat nanti," kata dia.
Editor: Fitri Supratiwi
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung