http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, November 20, 2013

Rumah Penampungan TKI di Tebet Digerebek, 41 Wanita Diamankan


Ketua BNP2TKI, Jumhur Hidayat. ( Liputan6.com/Danu Baharuddin)
―――――――
Liputan6.com, Jakarta: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) menggerebek sebuah rumah di Jalan K No 5 A, Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan, yang dijadikan penampungan calon tenaga kerja Indonesia. Satu orang pengelola rumah penampungan ditangkap.
Tak hanya itu, petugas BNP2TKI mengamankan 41 calon TKI yang siap diterbangkan ke Abu Dhabi. Mereka semuanya adalah para wanita.
Menurut Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat rumah penampungan itu digerebek karena memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal, tidak disertai izin resmi dari pemerintah. Cara-cara seperti ini rentan menyebabkan tindakan kekerasan bagi para TKI.
"Ini adalah tindakan melanggar hukum. Apalagi tidak resmi. Ini juga rentan tindakan kekerasan. Tenaga kerja bisa digebuk diperkosa kalau tidak ada yang mengatur," ujar Jumhur di lokasi penggerebakan, Rabu (20/11/2013).
Kepada seluruh tenaga kerja ini, Jumhur mengimbau agar ikut program resmi pemerintah. Karena itu akan membuat lebih terjamin.
"Ada izin kerja PLRT. Sementara menjadi PLRT harus melalui seleksi pejabat dinas tenaga kerja. Setelah lulus baru uji kompetensi. Kalau ini sih kerja kacang goreng," tegas Jumhur.

Warga Lamsel Diminta Hati-hati Mendaftar TKI

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Banyaknya kasus yang melibatkan tenak kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya kabupaten tersebut termasuk salah satu daerah di Provinsi Lampung yang warganya banyak menjadi TKI di luar negeri.
Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Zubaidi, pihaknya meminta kepada warga masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak mendaftarkan diri menjadi TKI.
Dirinya pun meminta agar wargayang hendak menjadi TKI dapat mengurus segala dokumen yang diperlukan ke instansinya. Hal tersebut, lanjutnya, sebagai upaya pemerintah untuk memonitoring.
"Kita meminta kepada para calon TKI untuk berangkat menjadi TKI yang resmi. Dan kita minta sebelum berangkat baik TKI maupun perusahaan yang memberangkatkannya untuk dapat mengurus seluruh dokumen yang harus dimiliki," ungkapnya.

Permintaan Prosedural Buntu, Permintaan Non Prosedural Dilakukan


Salah satu pemanfaatan UU KIP adalah dengan mengirim permintaan segala informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di seluruh lembaga publik.
――――――
Surat-surat yang ditujukan kepada lembaga publik telah dikirimkan Maizisah Salas, Ketua SBMI Ponorogo, mulai dari Kemenakertrans, Kemlu, BNP2TKI, hingga BP3TKI Semarang. Ada yang ditanggapi, namun ada juga yang tidak ditanggapi oleh lembaga publik tersebut. Tanggapan dari lembaga publik pun macam-macam, ada yang memberikan data yang belum diolah ada juga data yang memberikan data kurang lengkap.
Salah satu balasan tanggapan permintaan informasi publik yang ia ajukan datang dari Kementerian Luar Negeri. Kemlu sebenarnya belum membalas surat Salas, namun malah memanggil Salas untuk datang sendiri ke Kemlu.
“Kemlu menanggapi surat tersebut dengan menghubungi dan menyuruh saya untuk datang ke Kemlu sendiri , terkait KIP ini mereka akan memberikan jawaban,”ucap Salas.
Jawaban Kemlu pun juga tidak spesifik, apakah akan membalas permintaan informasi melalui lisan, data, atau bentuk jawaban-jawaban lain. Padahal sudah jelas jika dalam surat permintaan informasi itu, Salas menginginkan balasan jawaban lewat pos atau email.
Selain itu, jawaban-jawaban dari lembaga publik umumnya juga tidak memuaskan. Misalnya saja jawaban dari BNP2TKI mengenai prosedur pemulangan jenazah, data yang diberikan BNP2TKI tentang jumlah jenazah TKI hanya dibalas dengan jumlah TKI laki-laki dan perempuan, itupun tidak rigit.
Sejauh ini prosedur yang selalu digunakan untuk meminta informasi adalah cara-cara prosedural melalui surat. Namun ketika surat tidak ditanggapi, permintaan jalur non prosedural pun ditempuh.
“Biasanya memakai surat dan telepon, ke BP3TKI Semarang kemarin surat terkait medicalcheck upuntuk KTKLN sudah dikirim, tapi saya belum dapatkan jawaban. Saya kemudian lakukan pendekatan non prosedural pas kebetulan ada pejabat BP3TKI datang ke rumah saya dan langsung saya tanyakan,”ungkap Salas.
Setiap informasi dari lembaga publik yang didapat tidak disimpan begitu saja, namun juga disosialisasikan kepada anggota SBMI Wonosobo lainnya. Di setiap tanggal 18 ada forum yang mempertemukan anggota-anggota SBMI Wonosobo, pengetahuan mengenai permintaan informasi publik pernah dibagi Salas dalam forum tersebut. Respon teman-teman SBMI Wonosobo cukup bagus, mereka pun menginginkan pelatihan KIP di Wonosobo juga.
By www.buruhmigran.or.id/2013/11/19/permintaan-prosedural-buntu-permintaan-non-prosedural-dilakukan/

Timwas TKI optimis bebaskan Wilfrida dari hukuman mati

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI Zulmiar Yanri menyatakan rasa optimisnya untuk membebaskan Wilfrida Soik dari hukuman mati.
"Kami optimis Wilfrida terbebas dari hukuman mati, karena saat melakukan tindakan itu dia masih dibawah umur," ujar Zulmiar saat dijumpai di gedung Parlemen Jakarta, Selasa.
Wilfrida Soik adalah perempuan TKI asal Kabupaten Belu, NTT, yang tengah didakwa membunuh orangtua majikannya di Malaysia dan terancam hukuman mati.
Zulmiar menjelaskan bahwa terdapat kemiripan antara hukum di Indonesia dan Malaysia, yang sama-sama tidak akan memberikan hukuman maksimal pada terpidana di bawah umur, karena kategori usia anak dan remaja dilindungi oleh UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.
Anggota Komisi IX DPR RI itu lalu menjelaskan bahwa kedokteran forensik sudah melakukan pemeriksaan terhadap gigi dan tulang Wilfrida sehingga diketahui densitas usia dia.
"Hasil uji patologis forensik,Wilfrida Soik berusia 16-18 tahun pada saat kejadian," kata Zulmiar.
Selain itu hasil tes psikologi terhadap Wilfrida dikatakan Zulmiar juga dapat meringankan beban hukuman terhadap TKI asal NTT tersebut.
Lebih lanjut Zulmiar menjelaskan bahwa Wilfrida mengalami depresi dan tertekan karena dia merupakan korban dari perdagangan manusia atau ilegaltrafficking.
Karena diduga tidak memiliki kesiapan mental, maka Wilfrida dianggap memiliki emosi yang labil sehingga mampu melakukan hal di luar kendali emosinya.
"Kalau tes menunjukkan anak ini mengalami psikologi yang labil, tentu ini juga akan meringankan dia karena kesehatan jiwa seseorang tentu akan mempengaruhi statusnya di mata hukum," ujar Zulmiar.
Menurut hukum Malaysia, Wilfrida bisa didakwa pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia dengan hukuman maksimal mati jika dia dibuktikan berusia cukup untuk didakwa. Sebaliknya, maksimal hukuman seumur hidup bisa dikenakan pada dia jika Wilfrida bisa dibuktikan berusia di bawah umur, sesuai pasal 304 Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia itu. (*)
Editor: Ruslan Burhani

TKI di Korsel lebih dari 7.000 orang

Jakarta (ANTARA Jambi)- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Korea Selatan hingga akhir September 2013 tercatat mencapai 7.239 orang atau terbanyak dibandingkan tenaga kerja dari 14 lainnya yang bekerja di Negeri Giinseng tersebut.
Menurut Kepala Human Resource Development (HRD) Korea Perwakilan Indonesia Kyung-il Min di Jakarta, Rabu, sampai akhir September 2013, Indonesia telah menempatkan jumlah tertinggi tenaga kerja asing di Korea Selatan (Korsel).
Tenaga kerja asing dari 14 negara lain yang ada di Korea Selatan berasal dari Kamboja 7.150 orang, Thailand sebanyak 7.053 orang, Filipina 5.514 orang, Nepal 3.829 orang, Srilangka 3.705 orang, Myanmar 3.133 orang, Uzbekistan 2.255 orang, Vietnam 2.051 orang, Mongolia 1.751 orang, Bangladesh 1.409 orang, Pakistan 826 orang, Timur Leste 265 orang, China 247 orang, dan dari Kirgistan 135 orang.
Penempatan TKI ke Korea Selatan berlangsung berdasarkan kerja sama antarpemerintah (government to government/G to G) antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atas nama Pemerintah RI dan HRD Korea mewakili Pemerintah Korea Selatan.
Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan pada 2013 menetapkan kuota 62.000 untuk penempatan pekerja asing di negaranya, terdiri atas 52.000 bagi tenaga kerja baru dan 10.000 yang ditempatkan ulang (re-entry hiring).
Penempatan tenaga kerja itu berdasarkan skema perjanjian kerjasama G to G antara Korea Selatan dengan 15 negara, termasuk Indonesia, meliputi pekerjaan sektor formal seperti manufaktur, perikanan, konstruksi, pertanian, maupun jasa.
Jumlah TKI yang bekerja di Korea Selatan, katanya, naik ke peringkat pertama melalui penambahan kuota karena tingkat TKI yang melampaui batas izin tinggal (overstayers) sangat kecil yakni sekitar 17 persen dari jumlah seluruh penempatan TKI setiap tahun.
Selain, kata Kyung-il, hal itu didukung adanya penerapan biaya penempatan calon TKI Korsel yang bersifat transparan dan terjangkau, termasuk pelayanan birokrasi dan mekanisme penempatan yang cepat di BNP2TKI.
BNP2TKI dihargai karena terus-menerus meningkatkan kualitas calon TKI Korea terkait kemampuan bahasa, keterampilan, sekaligus pengetahuan hal-ihwal budaya di Korsel.
Sejak 2004-2014, menurut data BNP2TKI, penempatan TKI ke Korea berjumlah 59.800 orang. Para TKI itu menjalani masa kontrak kerja selama tiga tahun dan dapat diperpanjang otomatis untuk dua tahun berikut sesuai permintaan perusahaan pengguna.
Para TKI di Korsel memperoleh gaji rata-rata per bulan Rp8 juta-Rp10 juta di luar upah lembur, pemondokan, transportasi, dan uang makan.
"TKI di Korsel tergolong disukai karena dikenal gigih, berperangai baik, dan memiliki dedikasi tinggi pada perusahaan. Pertumbuhan ekonomi Korea juga antara lain disumbangankan oleh para TKI," tuturnya.
Pekerja asing di Korsel, katanya, sesuai tingkatannya, berstatus sama dengan tenaga kerja di negara itu, baik gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya.(Ant)

Perang Cyber Memanas dan Bikin Keruh Suasana


Ilustrasi (huffingtonpost.ca)
――――――
Liputan6.com, Jakarta: Dugaan aksi penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia kepada Indonesia membuat hubungan kedua pihak kian panas. Bahkan kabarnya hacker Anonymous Australia mulai melakukan serangan ke infrastruktur strategis milik Indonesia.
Informasi ini terungkap dari seseorang yang menyatakan dirinya sebagai Anonymous Australia di situs pastebin.com. Perang cyber tampaknya tak bisa dihindari. Sejumlah situs di Indonesia mulai dijadikan target serangan hacking, di antaranya s oloairport.com, situs Garuda Indonesia Airways, situs Angkasa Pura dan situs pendidikan.
Aktifitas peretasan ini diduga merupakan dampak dari pengakuan Snowden yang menyatakan bahwa Amerika Serikat dan Australia diduga kuat telah melakukan aktifitas penyadapan terhadap informasi yang dimiliki oleh sejumlah negara termasuk Indonesia. Sebelumnya Anonymous Indonesia kabarnya juga telah melakukan peretasan ke infrastruktur strategis milik pemerintah Australia.
"Informasi-informasi tersebut memicu keresahan, polemik dan tanda tanya dari berbagai pihak mengenai apa yang sebenarnya terjadi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2013).
Untuk itulah, menurut Gatot, pihak Kementerian Kominfo melalui Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (Id-SIRTII) terus melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak Australia Computer Emergency Response Team (CERT-Australia) agar informasi tersebut tidak menambah ketegangan di antara masing-masing negara.
"Sejauh ini, hasil investigasi bahwa informasi yang beredar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ungkap Gatot lagi.
Pemberitaan informasi terkait dengan peretasan ini sangat berpotensi memicu keresahan dari masing-masing pihak, khususnya para pengguna internet untuk menggunakan internet secara aman dan sehat. Bahkan hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi yang tidak jelas ini.

NASIB BURUK TKI: Suami Terancam Hukuman Mati, Istri Dipenjara 6 Bulan


Kabar24.com, KUALA LUMPUR – Nasib tak bagus menimpa pasangan suami istri tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
Seorang TKI pria terancam hukuman mati, sementara sang istri harus mendekam dalam penjara untuk masa 6 bulan.
TKI pria yang terancam hukuman mati itu dituduh membunuh seorang pegawai AmBank di Subang Jaya, Selangor, Malaysia, dalam perampokan di bank itu pada Oktober.
Sedangkan istri sang TKI harus mendekam dipenjara selama enam bulan karena tinggal melebihi masa izin.
Terdakwa La Ode Ardi Rasila, 36, sehari-hari bekerja sebagai satpam di AmBank.
Namun, karena tindakannya yang bak pagar makan tanaman, ia diajukan ke pengadilan negeri pada Selasa 19 November 2013 dengan tuduhan berlapis.
Ia dituduh menembak hingga tewas pegawai bank Norazita Abu Thalib dalam bangunan AmBank di Jalan USJ Sentral 2, Subang Jaya pada 22 Oktober.
Demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Rabu 20 November.
La Ode juga didakwa melakukan perampokan dan melepaskan tembakan dari senjata jenis pump gun dengan niat mengakibatkan kematian pada korban.
Kedua tuduhan tersebut dibuat masing-masing berdasar Pasal 302 Kanun Keseksaan dan Pasal 3 UU Senjata Api 1971, keduanya membawa ancaman maksimal hukuman mati.
Tidak ada pengakuan atas kedua tuduhan tersebut dari terdakwa.
Hakim pengadilan negeri KB Elena Tze Lan memutuskan kedua kasus tersebut dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam.
Sebelumnya dilaporkan, pegawai AmBank Norazita tewas setelah ditembak dari jarak dekat dalam kejadian perampokan di kantornya di Subang Jaya.
Tersangka berhasil melarikan uang tunai sebanyak 450 ribu ringgit atau setara dengan Rp1,6 miliar sebelum ditangkap 19 hari kemudian saat bersembunyi di Kota Tinggi, Johor.
Sementara itu di pengadilan yang sama, rekan tersangka, La Polo, 28, dihukum penjara dua tahun dan dua cambukan setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan yaitu menyembunyikan keterangan dan tidak memiliki izin kerja sah.
Dalam sidang pengadilan sebelumnya La Polo mengaku tidak bersalah atas tuduhan menyimpan uang hasil rampokan sejumlah 21.800 ringgit milik AmBank cabang Subang Jaya.
Penangkapan terhadap La Ode ini ternyata juga menyeret istri dan beberapa rekannya yang ditahan atas berbagai kesalahan, termasuk melebihi masa tinggal dan menggunakan kartu pengenal palsu.
Istri La Ode, Helphia, 35, dijatuhi hukuman penjara enam bulan setelah mengaku bersalah di pengadilan negeri karena tinggal melebihi tempo di Malaysia sejak 16 April 2009.
Hakim KB Elena Hong Tze Lan mengarahkan agar Helphia diserahkan kepada Kantor Imigrasi untuk dideportasi ke negara asal, setelah ia selesai menjalankan hukuman penjaranya.
Wanita itu terpaksa berada dalam penjara bersama anaknya yang masih berusia dua tahun.
Helphia masih mempunyai dua anak lagi yang ditinggalkan di kampungnya di Indonesia.
Di pengadilan yang sama, enam rekan La Ode yang juga warga Indonesia mengaku bersalah atas berbagai tuduhan yaitu menggunakan kartu pengenal palsu, memasuki Malaysia tanpa dokumen sah, dan melebihi masa tinggal.
Tiga dari para terdakwa masing-masing La Saudi, 32, La Samuri, 35, dan La Epo masing-masing dihukum penjara enam bulan karena tinggal melebih masa.
Dua terdakwa lain Sofiah dan Maimunah, 35, masing-masing dipenjara setahun karena menggunakan kartu pengenal palsu dan tinggal melebihi masa, sementara Lauto Lauli, 33, dipenjara setahun dan satu cambukan karena menggunakan kartu pengenal palsu dan masuk Malaysia tanpa dokumen sah. (Antara)
BACA JUGA:
SKANDAL PENYADAPAN: Anas Minta SBY Berani Pulangkan Dubes Australia
Saat Bertengkar Dengan Pacar, Hindari 5 Hal Ini
Editor:Saeno
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung