http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Sunday, January 12, 2014

TKW Disiksa Majikan Sampai Gak Bisa Jalan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib tragis kembali menimpa seorang tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Kali ini menimpa seorang buruh migran yang bekerja di Hongkong, Erwiana Sulistyaningsih (17 tahun) warga Ngawi, Jawa Timur (Jatim). TKW tersebut pulang ke tanah air setelah delapan bulan bekerja dalam kondisi memprihatinkan karena mengalami luka-luka akibat penyiksaan oleh majikannya di Hongkong, Law Wan Tung. Erwiana menderita sejumlah luka di tubuhnya dan kini tidak bisa jalan. ''Kondisi terakhir Erwiana kini dirawat di rumah sakit Ngawi,'' ujar Direktur Eksekutif Migrant Institute Dompet Dhuafa, Adi Candra Utama, kepada Republika, Ahad (12/1). Eriana pulang ke tanah air pada tiga hari yang lalu dengan dibantu sesama rekan buruh migran yang pulang dari Hongkong. Dari data Migran Institut, Eriana tiba di Hongkong pada 13 Mei 2013 lalu. Eriana diberangkatkan melalui perusahaan penyalur TKI PT Graha Ayukarsa, Tangerang, Banten. Red: Joko Sadewo Rep: Riga Nurul Iman

TKW yang Disiksa Sempat Kabur, Tapi Dibalikin Lagi oleh PJTKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Kerja Wanita yang disiksa di Hongkong, Erwiana Sulistyaningsih, ternyata sebelumnya sudah pernah lolos melarkan diri. Tapi dikembalikan lagi oleh perusahaan penyalur tenaga kerja yang dilaporinya. Direktur Eksekutif Migrant Institute Dompet Dhuafa, Adi Candra Utama, mengatakan, sejak awal bekerja Erwiana seringkali mendapatkan penyiksaan dari majikan. Misalnya dia dipukul dengan menggunakan benda yang ada di depan majikan seperti hanger atau gantungan baju. Erwiana bahkan sempat melarikan diri dari rumah majikan setelah satu bulan bekerja. Saat kabur dia menghubungi PJTKI yang ada di Indonesia dan melaporkan kasus penyiksaa terhadap dirinya. Bukannya diselamatkan, kata Adi, PJTKI tersebut malah menghubungI agennya yang ada di Hongkong. Ironisnya, perwakilan PJTKI tersebut malahan meminta Erwiana untuk kembali bekerja di rumah majikan yang menyiksanya itu. Alasannya, potongan gaji untuk PJTKI belum habis sehingga harus diteruskan bekerja di sana. Akhirnya, tutur Adi, Erwiana terpaksa kembali bekerja di rumah majikan. Selama bekerja di majikannya itu ia kembali mendapatkan penyiksaan hingga mengalami luka-luka. Selain disiksa, Erwiana juga kurang makan dan jarang tidur. Dampaknya, badan Erwiana semakin kurus dan mengalami sakit. Red: Joko Sadewo Rep: Riga Nurul Iman

Pengadilan Malaysia Hadirkan 7 Saksi untuk TKI Wilfrida Pagi Ini

Liputan6.com, Jakarta : Mahkamah Tinggi Malaya, Kota Bharu, Malaysia kembali menggelar sidang lanjutan Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya. Tujuh saksi akan dihadirkan pagi ini untuk mengungkapkan testimoninya di pengadilan. "Pada persidangan hari Minggu 12 Januari ini rencananya tujuh orang saksi yang meringankan Wilfrida, akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Wilfrida Soik ini. Kehadiran para saksi yang meringankan itu diyakini bisa menbebaskan Wilfrida dari hukuman yang berat," kata Koordinator Media Center Prabowo Subianto, yakni Budi Purnomo Karjodihardjo dalam pesan singkatnya kepadaLiputan6.com di Jakarta, Minggu (12/1/2014). Dalam persidangan kali ini, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang biasa mendampingi Wilfrida dipastikan tidak akan hadir. "Pada persidangan hari ini, meskipun tidak bisa hadir, Pak Prabowo telah menugaskan Saraswati Djojohadikusumo untuk mengikuti persidangan ini. Sejak awal, beliau sangat peduli dengan kasus Wilfrida ini," tutur Budi. Budi menjelaskan, rombongan Saraswati Djojohadikusumo berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma pada Sabtu 11 Januari 2014 kemarin, pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat jet pribadi. Sementara itu, pengacara kondang Malaysia yang ditunjuk oleh Prabowo untuk membela Wilfrida, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah menuturkan, pihak pengacara telah berhasil meyakinkan hakim untuk menyimak kembali testimoni dari tujuh orang saksi yang dapat semakin meringankan Wilfrida. "Seperti diketahui, pada persidangan sebelum ini kita berhasil meyakinkan hakim bahwa umur Wilfrida yang sebenarnya tidak sesuai dengan umur yang tertera di paspor. Ini artinya, Wilfrida tidak dapat dijatuhi hukuman mati," kata Tan Sri. Tan Sri juga mengatakan, pihaknya berhasil meyakinkan hakim agar memberikan ijin kepada Wilfrida untuk keluar penjara dan menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Permai, Johor Baru. "Kehadiran tujuh saksi di persidangan yang dijadwalkan berlanjut pada tanggal 12 Januari 2014 diyakini akan membuka jalan ke kebebasan Wilfrida," kata Tan Sri. Selain itu, Tan Sri juga meyakinkan hakim untuk mengijinkan pembuatan analisa kondisi sosial masyarakat Belu, NTT untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai asal Wilfrida.
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung