http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, May 16, 2014

Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 Tekankan Perlindungan Tenaga Kerja

Terkait Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Permenakertrans) RI No 19/
2012 tentang syarat - syarat
penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain.
''Setiap perusahaan wajib
melapor dan wajib mengikuti
program BPJS,'' tegas Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Dumai Drs
Amiruddin.
Permenaker No 19/ 2012
tentang syarat-syarat
penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahan lain berlaku mulai
tanggal 19 November 2013.
Permenakertrans 19/ 2012
tersebut lebih berfokus pada
perusahaan alih daya bukan
pada karyawannya.
Sebagaimana dirilis, sesuai pasal
13 Permenakertrans 19/ 2012
dijelaskan, setiap perjanjian
kerja dalam pemborongan
pekerjaan wajib memuat
ketentuan yang menjamin
terpenuhinya hak-hak pekerja/
buruh dalam hubungan kerja
sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-
undangan.
Dalam pasal 14 dijelaskan,
perjanjian kerja dalam
pemborongan pekerjaan
mengatur tentang hubungan
kerja antara perusahaan
penerima pemborongan
dengan pekerja/buruhnya yang
dibuat secara tertulis.
Sementara dalam pasal 15
ditegaskan bahwa hubungan
kerja antara perusahaan
penerima pemborongan
dengan pekerja/buruhnya
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dapat didasarkan atas
Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT) atau
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT).
Berdasarkan Pasal 15 tersebut
maka diperbolehkan untuk
menggunakan PKWTT terhadap
karyawan daripada
menggunakan PKWT yang biasa
dilakukan dalam praktik.
Sedangkan mengenai PKWT
mengacu pada kepmenaker 100
tahun 2004 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
''Permenakertrans 19/ 2012
menekankan terhadap
perlindungan tenaga kerja,''
imbuhnya.
Terakhir Amiruddin berharap
seluruh perusahaan yang
beroperasi di Dumai mematuhi
permenakertrans nomor 19
tahun 2012 tentang syarat
syarat penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain.
Sebelumnya, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota
telah melaksanakan sosilisasi
Permenakertrans nomor 19
tahun 2012 yang di ikuti sekitar
30 mitra kerja PT Cevron Pasifik
Indonesia (CPI). (dcp)
Sumber goriau.com
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung