http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, March 15, 2013

BP3TKI Tutup Perusahaan Pengiriman TKI Bermasalah


Denpasar (Antara Bali) - Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kota Denpasar menutup dua perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia yang bermasalah. "Kami sudah `mem-black list` pengiriman TKI dua perusahaan bersangkutan dan kami mendorong agar kasus penipuan calon TKI itu cepat diselesaikan secara hukum," kata Ketua BP3TKI Kota Denpasar Wayan Pageh, Jumat. Selain menutup perusahaan tersebut, pihaknya sudah berupaya menindak tegas PPTKIS bermasalah itu dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) agar izin perusahaan itu dicabut. "Lembaga yang mengeluarkan SIUP adalah Menakertrans dan kami mohon agar jaminan uang Rp500 juta dari perusahaan ditarik dan dibagikan kepada calon TKI yang ditipu untuk mengembalikan uang mereka. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kemenakertrans. Kami berharap proses itu bisa secepatnya," katanya. Pihaknya mendorong kasus penipuan calon TKI itu diselesaikan secara hukum melalui proses pidana dan berharap Polda Bali bisa segera memproses kasus itu. "Kami mendorong penyelesaian kasus ini secara pidana kalau memang secara perdata tidak menemui titik terang. Kami ingin ada efek jera bagi PPTKIS nakal itu," katanya. (LHS)

BNP2TKI Terima Pengaduan TKI Purwakarta Stress di Bangkok


Jakarta, BNP2TKI, Jumat (15/3) – Ciris Center BNP2TKI menerima pengaduan Lilis binti Umid Kartami, TKI asal Purwakarta, Jawa Barat, mengalami tekanan batin (stress) di Bangkok, Thailand. Kondisi TKI saat ini dalam perawatan setelah tulang punggungnya patah lantaran jatuh dari lantai 2 di Samitivej Srimakarin Hospital (SSH) Bangkok. TKI kelahiran 15 Juli 1978 itu, pada Sabtu (16/3) pukul 11.55 WIB dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten. Ia diterbangkan dari Bangkok pagi hari waktu setempat dengan pesawat Thai Airways TG 433 didampingi Dr Phiyawat Lanjam dari SSH dan Andri Basapaskana, staf KBRI Bangkok. Setibanya di tanah air ia langsung dirujuk ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur. Koordinator Crisis Center BNP2TKI Henry Prayitno di ruang kerjanya di Jakarta, Jumat (15/3) mengaku menerima pengaduan TKI asal Desa Parung Banteng RT 2 RW 1 Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, itu berdasarkan pembicaraan pertelepon Staf KBRI Bangkok pada Kamis (14/3). â€Å“Didalam pengaduannya staf KBRI Bangkok meminta bantuan BNP2TKI untuk menyediakan mobil ambulans berikut merujuk TKI bersangkutan ke Rumah Sakit Polri di Jakarta,” kata Henry. KBRI Bangkok dalam keterangan yang diinfokan ke BNP2TKI menyebutkan, Lilis binti Umid Kartami pemilik Paspor Nomor AP 281284 menjadi TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Oman. Ia diberangkatkan PT Dasa Graha Utama, Jalan Mushalla II No 6 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pd Melati, Bekasi, Jawa Barat. Lilis mengalami stress dalam pesawat pada saat perjalanan pulang ke tanah air. Lantaran sering meronta di dalam pesawat, Lilis kemudian diturunkan ke Bangkok untuk menjalani perawatan. Pada saat sedang menjalani perawatan di SSH Bangkok, Lilis meronta-ronta dan jatuh dari lantai 2 yang mengakibatkan patah tulang punggungnya. Selama menjalani perawatan di SSH Bangkok hingga 13 Maret lalu, KBRI Bangkok telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 250 juta. Henry mengatakan KBRI Bangkok juga sudah menghubungi keluarga Lilis melalui pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan PPTKIS namun nomor telepon yang ada tidak bisa dihubungi. KBRI Bangkok juga berusaha menghubungi Polsek Sukasari melalui nomor 0264-7021012, namun juga tidak dapat dihuibungi. BNP2TKI segera memanggil pimpinan PT Dasa Graha Utama untuk dimintai penjelasan termasuk hak-hak TKI bersangkutan.(mam/b)

KOMNAS Perempuan Tuntut Negara Bela TKI Terancam Mati


JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah memaparkan sejumlah alasan yang membuat seorang warga Indonesia berani mempertaruhkan nyawanya untuk bekerja di luar negeri. Yuniyanti juga memberikan saran-saran mengenai penanganan kasus TKI itu. "Kenapa mereka berangkat, karena mereka adalah korban KDRT, mereka juga dipaksa nikah dini, beberapa di antara mereka juga merupakan single parent," ujar Yuniyanti, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, di Gedung Caraka Loka, Kemlu, Jakarta (15/3/2013). Terkait TKI yang melakukan pernikahann dini, Yuniyanti memaparkan bahwa seorang gadis bisa saja menanggung empat hingga 10 anggota keluarganya. Bila TKI itu dihukum mati, bisa dibayangkan berapa jumlah anggota keluarganya yang akan terlantar. Selain alasan-alasan itu, Yuniyanti juga mengutarakan sejumlah alasan lain. Beberapa di antaranya adalah karena, dengan menjadi TKI, mereka bisa menikmati sarana ibadah umroh. Namun semua ini berujung pada satu masalah yaitu kemiskinan. Namun apa yang mereka dapatkan sesampainya di Arab Saudi justru berbanding terbalik. Sebagian besar dari mereka bekerja dengan porsi yang cukup besar. Rumah-rumah di Saudi umumnya tertutup, jam kerja para TKI juga sangat padat. Yuniyanti berpendapat pula, PJTKI wajib untuk bertanggung jawab atas hal ini. Hal itu disebabkan karena setiap perlindungan HAM memang harus meliputi peranan berbagai elemen. "PJTKI harus bertanggung jawab, tapi ini tidak menghilangkan kewajiban negara untuk melindungi (TKI). Perlindungan HAM memang harus dilakukan dengan berbagai elemen. Nyawa siapapun berharga (termasuk pembantu rumah tangga)," tegas Yuniyanti. Yuniyanti juga menilai, peranan organisasi keagamaan dan juga MUI cukup penting dalam hal ini. Selain itu, para jurnalis dari negeri penghasil minyak juga patut diundang ke Indonesia untuk meliput kampung-kampung para TKI yang bekerja di Arab Saudi. Dalam kesempatan itu, Yuniyanti pun menyinggung perkataan salah satu akademi Malaysia mengenai hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati yang diberlakukan di Malaysia justru tidak menyelesaikan masalah karena kejahatan itu justru semakin meningkat.

TKI Dituntut Pahami Hukum Qisos di Arab Saudi


JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Diponegoro Nyoman Serikat Putra Jaya menyoroti permasalahan hukum yang menimpa TKI di Arab Saudi. Menurut Nyoman, penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa di Arab Saudi dan Indonesia jelas berbeda, dan setiap TKI tentu harus mendapat pembekalan berupa pemahaman hukum qisos di Arab Saudi. "Dalam komparasi hukum Indonesia dan Islam, sistem hukum Indonesia itu menganut sistem Eropa Kontinental, dan mereka itu (Saudi) berbasiskan Timur Tengah yang umumnya berbasiskan syariah. Dalam pidana mereka juga punya tiga macam hukum pidana Islam (Jarimah)," ujar Nyoman dalam Rapat Koordinasi Penanganan TKI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi, di Gedung Caraka Loka, Jakarta, Jumat (15/3/2013). Nyoman memaparkan ketiga jarimah itu, yang pertama adalah Jarimah Hudud yang hukumannya sudah ditentukan, tidak boleh diganggu gugat karena itu sudah menjadi hak Allah. Yang kedua adalah Jarimah qisos-diyat, jarimah itu akan membuat terpidana terancam hukuman qisos atau diyat, korban atau walinya bisa meminta dilaksanakannya hukuman qisos, diyat, maupun memaafkannya tanpa diyat. Dalam jarimah qisos ada lima kategori kejahatan yaitu pembunuhan yang disengaja, pembnunuhan serupa sengaja, pembunuhan silap, penganiayaan sengaja dan penganiayaan tak sengaja. Dan yang terakhir merupakan Jarimah Ta'zir. Dalam jarimah ini, hukuman akan diserahkan kepada manusia atas kemaslahatan umum. Nyoman memaparkan, selama ini prosedur hukuman mati di Indonesia jelas masih panjang, namun salah satu hal yang cukup dikhawatirkan adalah bila TKI-TKI di Arab Saudi menganggap pidana dalam kasus pembunuhan di negeri penghasil minyak itu sama yang ada di Indonesia. Nyoman sendiri kurang memahami, apakah para TKI itu benar-benar sudah diberikan bekal berupa pemahaman hukum Arab Saudi atau mereka sendiri sudah paham hukum Islam karena mereka umumnya adalah seorang Muslim. Oleh karena itulah, Nyoman berpendapat, lembaga-lembaga yang menempatkan TKI di luar negeri seharusnya memberikan pengarahan tentang penerapan hukum mati di Arab Saudi. Hal ini semata ditujukan agar para TKI paham konsekuensi-konsekuensi yang timbul akibat kejahatan yang mereka lakukan. Nyoman menyebut program pengarahan-pengarahan yang diberikan pemerintah terhadap para TKI itu sebagai langkah preventif demi menghindari peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan. Bersamaan dengan itu, Nyoman turut memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Indonesia yang membebaskan TKI-TKI dari hukuman mati lewat pembayaran diyat. Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansur yang hadir dalam acara tersebut juga menambahkan, dalam menangani kasus hukum TKI di Arab Saudi, akan ada dua penerjemah yang disediakan. Satu adalah penerjemah dari pengadilan dan satu lagi dari KBRI/KJRI. Pada 2007 juga ada lawyer in house, dan pada 2012 ada retainer lawyer yang disewa pertahun. Kedua pengacara itu merupakan pengacara yang bertugas untuk mengurus kasus hukuman mati WNI. Sementara itu untuk kasus lain seperti halnya masalah pembayaran gaji TKI, pembayaran diyat dan lainnya, akan ada pengacara khusus.

Peluang TKI Jadi Bahasan di Forum HIPMI


(Berita Daerah - Nasional) Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan lima isu strategis yang mendunia saat ini yakni demokratisasi, penegakan hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembangunan manusia, dan migrasi manusia. Jumhur menyatakan hal itu pada diskusi soal potensi dan peluang pasar tenaga kerja terlatih di mancanegara oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta. Khusus isu migrasi manusia di tingkat global, katanya, tak bisa dihindari dan perlu diatur sedemikian rupa sehingga berbagai persoalan seperti perdagangan manusia (human trafficking) atau penyelundupan manusia (human smuggling) dapat diatasi. "Migrasi manusia ini tanpa manajemen yang benar, tanpa intervensi dari negara yang cukup baik, mustahil tidak berdekatan dengan perdagangan manusia," katanya. Dunia, katanya, sedang membicarakan bagaimana manajemen migrasi manusia, yang saat ini jumlahnya sudah 250 juta orang, 3-4 persen penduduk di dunia adalah imigran, yang kecenderungannya akan meningkat terus. Termasuk dalam migrasi manusia ini menyangkut bidang ketenagakerjaan di luar negeri dan Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak menempatkan tenaga kerjanya di luar negeri, katanya. Kepala BNP2TKI mengaku kebanjiran menerima permintaan negara lain untuk mengirim TKI sektor formal. "Dari berbagai kunjungan ke luar negeri, saya kewalahan menerima permintaan TKI, Saya kira perlu 'nation efforts' (upaya nasional) segenap komponen bangsa agar tenaga kerja kita bisa terserap di luar negeri," katanya. Ia menyebutkan isu utama dalam TKI formal adalah rendahnya informasi pasar kerja, tidak sepadannya kebutuhan dan ketersediaan (link but not match), dan perbedaan antara regulasi pemerintah penerima dengan tuntutan kebutuhan komunitas industrinya. Kebijakan yang dilakukan, katanya, berdasarkan opsi dari negara penerima (receiver option) adalah "market intelligent" dan "road show" ke berbagai negara potensial, "up skilling, up grading", adjustment training (link, train, and match), diplomasi multilateral dan bilateral, khususnya tentang jenis jabatan pekerjaan (tidak jelasnya definisi independen profesional) dan keimigrasian, bekerja sama dengan "center of excellent" di dalam negeri (universitas, politeknik, sekolah menengah kejuruan, balai latihan kerja dan sebagainya). Sementara dalam manajemen koordinasi penanganan TKI, kata Jumhur, isu utamanya adalah banyaknya lembaga atau organisasi baik itu pemerintah maupun swasta di dalam negeri dan luar negeri yang terlibat sehingga menyulitkan koordinasi. Lalu, banyaknya pemangku kepentingan, bahkan pusat kekuasaan di dalam dan luar negeri, dan beragamnya kepentingan dari sektor swasta di dalam dan luar negeri, kata Jumhur. Kebijakan yang dilakukan adalah membuat "standard operational procedure" (SOP) yang disepakati bersama sehingga mengikat bagi semua pemangku kepentingan dan "power centers", mempercepat arus komunikasi dengan para pemangku kepentingan terutama pemerintah, menjadwalkan secara rutin rapat-rapat koordinasi untuk meraih pelayanan prima bagi para "stakeholders" khususnya calon TKI dan TKI. Jumhur menegaskan, masalah TKI paling banyak melibatkan pemangku kepentingan baik dari instansi pemerintah dan swasta di dalam dan di luar negeri. Intervensi Kepala BNP2TKI mengatakan intervensi pemerintah dalam pelayanan penempatan TKI sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindak perdagangan maupun penyelundupan manusia Penempatan TKI ke luar negeri dengan perdagangan orang itu sangat tipis perbedaannya. "Keduanya sama-sama melakukan tindakan memindahkan orang dari suatu negara ke negara lain. Penempatan TKI dilakukan dengan prosedural dan berdokumen resmi, berikut TKI tersebut telah memiliki kemampuan kerja, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil tes kesehatan. Sedangkan perdagangan orang tidak mengikuti prosedur," Jumhur. Intervensi pemerintah yang dimaksud adalah mempermudah pelayanan dan pemberian jaminan perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri. Ia menambahkan bekerja itu merupakan hak setiap individu yang dilindungi UU apalagi setiap terjadi persoalan dalam kesempatan memilih pekerjaan orang dengan mudahnya berdalih pada "human right". Pemerintah mempunyai kewajiban mengarahkan dan memberikan perlindungan kepada setiap warganya yang mau bekerja ke luar negeri agar tidak terjebak pada praktik penyelundupan orang maupun perdagangan orang. Karena itu prosedur migrasi penduduk antarnegara diatur Pemerintah agar prosedural sesuai UU dan peraturan. Dalam diskusi yang dipandu Sekjen Hipmi Alex Yahya Datuk itu, Jumhur menjelaskan TKI itu memiliki dua kategori yaitu TKI informal dan TKI formal. TKI informal adalah mereka yang bekerja pada pengguna (users) perseorangan dan tidak berbadan hukum sedangkan TKI formal bekerja pada pengguna atau perusahaan atau lembaga berbadan hukum. Keberadaan TKI PLRT ini setiap hari harus menghadapi lebih dari satu pengguna jasa yakni suami dan istri, anak, dan orang-orang yang ada di dalam rumah tangga tempat mereka bekerja, mereka bekerja tanpa diatur jam kerja, bahkan boleh dibilang sehari semalam dan tidak mengenal hari libur kerja. Sedangkan TKI formal terikat dengan aturan maupun jam kerja, jika lewat jam kerja dihitung lembur, dan ada hari libur Jumhur mengatakan TKI informal identik dengan mereka yang bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), sekalipun ada juga TKI informal yang bekerja sebagai sopir, penjaga gudang, pekerja kebun, pada pengguna perseorangan namun jumlahnya relatif kecil. Terkait dengan TKI PLRT itu, pemerintah saat ini telah melakukan kebijakan menunda sementara (moratorium) penempatan untuk lima negara yaitu Kuwait, Suriah, Yordania, Arab Saudi, dan Malaysia. "Kebijakan moratorium TKI PLRT pada lima negara sekaligus ini merupakan sejarah dalam pelayanan penempatan TKI yang dilakukan pemerintah karena dahulu belum pernah melakukan moratorium," kata Jumhur. Moratorium TKI PLRT itu perlu dilakukan guna meningkatkan harga diri dan citra bangsa dan negara, agar tidak diremehkan negara-negara lain. Jumhur menyatakan, penempatan TKI PLRT ini terus menerus dikurangi secara bertahap karena keberadaan mereka rentan masalah. Perlakuan pengguna (user) jasa TKI PLRT berbeda jauh dengan TKI semiterampil, terampil, dan profesional. Pola hubungan kerja antara pengguna dengan TKI PLRT subjektif, bekerja 24 jam di dalam rumah pengguna, dan tidak ada undang-undang yang melindungi. Ia menyebutkan di Indonesia saat ini terdapat 10 produk UU terkait perburuhan ditambah lagi dengan 20 peraturan hasil ratifikasi atas berbagai konvensi PBB dan Organisasi Buruh Sedunia (International Labour Organisation/ILO) namun belum ada satu pun dari produk UU atau ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap keberadaan TKI PLRT. "Ke-30 produk UU tersebut berhenti di pintu pagar pengguna jasa TKI PLRT sehingga ketika TKI PLRT menemui masalah, mereka tidak berdaya," kata Jumhur. BNP2TKI mencatat dalam tahun 2012 lalu penempatan TKI informal yang sebagian besar besar bekerja pada sektor PLRT mengalami penurunan sedangkan penempatan TKI formal mengalami peningkatan. Penempatan TKI pada tahun 2012 sebanyak 494.609 orang, TKI informal sebanyak 236.198 orang (48 persen) sedangkan penempatan TKI formal sebanyak 258.411 orang (52 persen). "Pemerintah melalui BNP2TKI secara terus menerus melakukan langkah pengetatan untuk mengurangi penempatan TKI informal itu," kata Jumhur. (et/ET/bd-ant)

WIRAUSAHA TKI: Mantan TKI Korsel Potensial Jadi Entrepreuner


BISNIS.COM, JAKARTA—Mantan tenaga kerja dari Korea Selatan potensial dikembangkan sebagai wirausaha muda, karena selain memiliki keterampilan juga memiliki modal usaha hingga Rp300 juta per orang. Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, menjadi keharusan bagi TKI dari Korea Selatan untuk kembali ke Tanah Air jika kontrak kerjanya selama 5 tahun. “Lembaga manapun dapat membantu pengembangan mantan-mantan TKI asal Korea Selatan ini sebagai wirausaha baru yang mandiri apabila mereka tidak bersedia bekerja di perusahaan di Indonesia,” ujarnya, Jumat (15/3/2013). Di Indonesia, persentase jumlah pengusaha saat ini baru 1,56% dari total penduduk Indonesia, padahal menurut teori suatu negara dapat maju kalau minimal punya entrepreuner hingga 2%. Seperti halnya di Amerika Serikat yang jumlah entrepreuner sekitar 12%, di Jepang ada 10%, dan di Singapura memiliki sekitar 7%. Sampai dengan saat ini, ada sekitar 36.000 orang TKI bekerja di berbagai sektor jasa dan industri di Korea Selatan dan setiap habis masa kontrak kerjanya wajib kembali ke Tanah Air dengan membawa modal usaha. Jumhur menilai potensi yang besar dari mantan TKI Korea Selatan ini dapat diberdayakan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Kamar Dagang dan Industri Indonesia guna menciptakan wirausaha muda. Dia mencontohkan Sunarjo (41 tahun) yang kini memiliki 5 bidang usaha yang didirikan sepulang bekerja dari Korea Selatan dengan omset puluhan juta rupiah. Pada 2002, Sunarjo mengadu nasib dengan bekerja di sebuah perusahan mobil Nissan sebagai operator produksi di daerah Fuk Sam Kumi, Korea Selatan dengan gaji sebesar 660 Won per bulan dan dengan lembur mendapat 1.250 Won. Editor : Fajar Sidik

Polisi Malaysia Tangkap Puluhan TKI Ilegal Asal Indonesia


Sebanyak 48 pendatang tanpa izin asal Indonesia ditahan polisi Malaysia. Mereka sempat bersembunyi selama tiga hari di ladang sawit di Tanjung Balau, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Johor. Para WNI yang yang umumnya TKI ini terdiri atas 44 lelaki dan empat wanita tersebut bersembunyi di ladang sawit sejak 9 Maret 2013 setelah diminta berkumpul di lokasi tersebut oleh tekong darat. Setelah itu mereka diselundupkan keluar ke Batam pada 11 Maret. Namun ternyata, tekong laut yang seharusnya menjemput mereka tidak datang sehingga mereka terpaksa bersembunyi hingga ditangkap polisi Penawar pada Senin (11/3), demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (14/3/2013). Kepala Polisi Daerah Kota Tinggi, Superintendan Md Nor Rasid mengatakan para pendatang ilegal tersebut berusia antara 30-40 tahun. "Pengusutan awal mendapati mereka semua datang dari seluruh negara bagian dan berkumpul di lokasi tersebut setelah dibawa tekong darat. Mereka seharusnya diselundupkan keluar pada 11 Maret tetapi akhirnya terpaksa bersembunyi kembali setelah tekong laut tidak muncul," katanya. Md Nor mengatakan, lokasi persembunyian itu terletak sekitar 500 meter dari pantai. Polisi mengepung lokasi tersebut setelah mendapat informasi masyarakat mengenai kehadiran pendatang ilegal tersebut. "Mereka dibawa ke Kantor Polisi Bandar Penawar untuk proses dokumentasi sebelum ditahan di Kantor Polisi Daerah Kota Tinggi. Mereka diberi makan dan minum setelah beberapa hari kelaparan," katanya. Polisi masih mencari keberadaan tekong darat yang membawa warga asing tersebut ke lokasi itu, lanjut dia. Md Nor mengimbau warga asing supaya tidak menggunakan jasa tekong laut untuk pulang ke kampung halaman. Namun hendaknya pergi ke kedutaan yang mempunyai mekanisme tersendiri untuk membantu mereka yang tidak mempunyai dokumen sah untuk pulang. "Penggunaan cara ilegal untuk pulang berbahaya. Tekong darat yang membantu mereka juga bisa dijerat hukum," katanya. Polisi masih mengusut kasus tersebut berdasar UU Imigrasi 1959/63. Sementara itu, lima warga negara Indonesia ditangkap dalam sebuah operasi Ops 6P yang digelar Kantor Imigrasi Selangor bersama Kementerian Dalam Negeri di tujuh lokasi berbeda di sekitar Puchong dan Kota Damansara. Wakil Kepala Operasi Kantor Imigrasi Selangor Othman Montil mengatakan, sebanyak 32 warga asing ditahan dalam operasi itu. "Mereka yang ditahan 17 warga Nepal, Pakistan (7), Indonesia (5), dan tiga warga Sri Lanka. Semua yang ditahan berusia antara 20 hingga 47 tahun," katanya. Othman mengatakan, mereka ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan serta izin kerja sah dan dibawa ke Depo Tahanan Imigrasi Lapangan Terbang Antarbangsa Kuala Lumpur (KLIA), Sepang untuk pengusutan lebih lanjut. "Mereka akan diusut berdasar Seksyen 6(1) UU Imigrasi 1959/63 dan jika terbukti bersalah bisa dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal 10 ribu ringgit atau dipukul rotan enam kali," katanya. (Ant/ARW)

Jenazah TKI Asal Bulukumba Masih Tertahan di Kelantan


BULUKUMBA,TRIBUN-TIMUR.COM--Pemerintah Kabupaten Bulukumba sedang berupaya memulangkan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bulukumba, Saharuddin (35), yang tertahan di salah satu rumah sakit di Kelantan, Malaysia. Saharuddin, asal Desa Benteng Gantarang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulsel. "Pemkab telah berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia meminta agar jenazah Saharuddin bisa segera dipulangkan," kata Asrul Sani, Kepala Bagian Pemberitaan Humas Pemkab Bulukumba, Jumat (14/3/13). Saharuddin dikabarkan mengalami gangguan jiwa meninggal karena kesetrum listrik. Pihak rumah sakit di Kelantan menahan jenazahnya tanpa alasan jelas. Padahal, rencananya, jenazah akan dipulangkan Kamis (14/3/13) kemarin. "Kami masih menunggu dan sangat berharap jenazahnya segera dipulangkan untuk kami makamkan," kata Bakri Abubakar, salah seorang keluarga Saharuddin. Penulis : Samsul Bahri Editor : Imam Wahyudi
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung