http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, April 26, 2014

Bos Sindikat TKI Ilegal Ditangkap


Nongsa -
Direktorat Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Kepri
mengamankan Kusnadi (42),
atas dugaan tindak pidana
perdagangan orang.

Kusnadi bos sindikat TKI
tersebut ditangkap setelah polisi
berhasil menggagalkan
pengiriman 21 TKI dan 1
merupakan anak dibawah umur
di penampungan perumahan
Regata Legenda Malaka blok G,
Kelurahan Baloi Permai,
Kecamatan Batam Kota, Kamis
(25/4).
"Kusnadi telah kita amankan,
dan saat ini sedang dilakukan
pengembangan oleh penyidik,
karena kuat dugaan ia
merupakan pemain lama dan
besar kemungkinan ada lagi
bos besar yang mendanai
perekrutan TKI diwilayah jawa
untuk pembuatan paspor di
Dabo Singkep, karena di Batam
saat ini pengawasan pembuatan
paspor sangat ketat," kata
Kasubdit IV, AKBP Mudji
Supriadi, Jumat (25/4).
Dia melanjutkan, hasil
pengembangan sementara
terhadap Kusnadi, pembuatan
paspor yang akan digunakan
oleh pelaku untuk
memberangkatkan 21 TKI ilegal
ini dibuat di Dabo Singkep,
Kabupaten Lingga, Kepulauan
Riau.
"Dugaan kita semenjak Imigrasi
Batam memperketat
pengawasannya dalam
pembuatan paspor, sehingga
jaringan Kusnadi memanfaatkan
kantor Imigrasi di daerah, salah
satunya Dabok Singkep,"
ujarnya.
Modus perekrutannya, Kusnadi
lanjut Mudji yakni
memanfaatkan orang tempatan
di Nusa Tenggara Timur
berinisial D sesuai pesanan dari
negeri jiran Malaysia, yang
membutuhkan tenaga kerja
ilegal.
Sedangkan untuk wilayah Kepri,
Batam khususnya dikendalikan
oleh Kusnadi untuk mengatur
segalanya keperluan TKI
tersebut, kapan tanggal dan
waktu keberangkatan
ditentukannya.
"Kusnadi juga yang menjemput
dan menampung para TKI ilegal
ini di Bandara Internasional
Hang Nadim," ujarnya
Setelah berada di Batam,
tambahnya lagi, 21 wanita TKI
ilegal ini diberangkatkan ke
Dabok Singkep, Lingga untuk
dibuatkan paspor. Oleh
Kusnadi dan diinapkan dua hari
di salah satu rumah
penampungan di Dabo, mereka
langsung mendapat giliran foto
di Imigrasi Dabo untuk
pembuatan paspor di sana.
Kusnadi juga diduga memiliki
jaringan di Imigrasi Dabodan
Disduk Capil, Dabo Singkep,
agar mempermudah syarat
pembuatan pospor.
"Pengakuan tersangka Kusnadi
khusus pembuatan KTP hanya
menggunakan alamat di sana
bermodal domisili, kecuali
kelahiran korban tetap dari
sana (Kupang). Setelah itu baru
diajukan membuat paspor,
dengan cara kolektif dan
selanjutnya baru dibawa
kembali ke Batam dan
diinapkan di penampungan
ilegal Perumahan Legenda
Malaka, Batam Center, Batam
menjelang paspor jadi ,"terang
Mudji.
Sementara itu, Direktur
Kriminal Umum Polda Kepri,
Kombes Cahyono Wiibowo
mengatakan, proses hukum
penangananTKI ini ada unsur
salah satunya M(14) anak
dibawah umur, sehingga
menguatkan tersangka Kusnadi
untuk dipidanakan, sesuai
dengan UU nomor 23 tahun
2002 pasal 78 KUHP tentang
perdagangan anak dibawah
umur dan UU RI no 21 tahun
2007 tentang pemberantasan
tindak pidana perdagangan
orang.
Untuk proses pengurusan
paspor, kita akan koordinasi
dengan pihak Imigrasi Dabo
Singkep. Kita juga akan
melakukan penyelidikan
tentang pembuatan KTP yang
dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan Dabo Singkep.
Nama-nama yang diajak
bekerjasama dengan Kusnadi
untuk membuat pasport dan
KTP sudah kita kantongi,"
terang Cahyono.
Sumber Bos Sindikat TKI Ilegal
Ditangkap
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung