http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, March 29, 2013

Kirim TKI Tanpa Dokumen, 14 PPTKIS Dilaporkan Polisi

TANGERANG- Empat belas Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang mengirim TKI tanpa dokumen dilaporkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya. Empat belas penyalur tersebut diduga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ada 14 nama PPTKIS yang kami serah terimakan bersama 82 TKI korban TPPO. Kami harap Bareskrim Polri dapat mengusut tuntas kasus ini, sehingga tidak akan ada lagi korban TPPO," kata Tatang Budi Utama Rajaq, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Pada Kemenlu RI, kepada Okezone, Senin 28 Januari.

Empat belas PPTKIS yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang dan Surabaya, di antaranya yakni, PT Mangun Jaya Perkasa, PT Rosasena Prima Jaya, PT Karya Semesta Perkasa, PT Awan Bina Insani, PT Nurani Indah Perkasa, PT Interindo Mitra Sukses, PT Aula Graha, PT Dafa Putra Jaya, PT prayogo Prajogo, PT Eka Putra Abadi, PT Solusi Sukses Mandiri, PT Ansfida Family, PT Sinar Insani Barokah dan PT Sinergi Bina Karya.

"Kami mendorong penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan pengerah TKI swasta yang memberangkatkan TKI ke negara-negara yang termasuk dalam moratorium. Penegak hukum juga harus bisa memberi efek jera bagi perusahaan pengerah TKI yang membandel mengirimkan TKI tanpa dokumen resmi," tuturnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 28 Januari sebanyak 82 WNI korban TPPO dipulangkan dari Kuala Lumpur, Malaysia. Para TKI tersebut dipulangkan, setelah dibebaskan dari tindak kejahatan penjualan orang oleh pihak Kepolisian IPPD Cheras dan Imigrasi Port Klang, Selangor, Malaysia yang ditindaklanjuti oleh KBRI Kuala Lumpur. sumber:okezone.com

UPTP3TKI Surabaya Terima Pengaduan TKI Menggelandang di Taiwan





UPTP3TKI Surabaya Terima Pengaduan TKI Menggelandang di Taiwan

Jakarta, BNP2TKI, Kamis (28/3) – Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPTP3TKI) Surabaya menerima pengaduan dari Karmilah (37 tahun) di Taiwan. Di dalam pengaduan lewat surat, TKI asal Dusun Gembes RT 046/RW 011 Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, itu menyebutkan untuk mencukupi kebutuhan tiap harinya harus bekerja pagi, siang, dan malam dengan membawa serta seorang anaknya berusia 3 tahun.

Demikian salah satu pengaduan Karmilah dalam surat tulisan tangan setebal 13 lembar folio tertanggal 18 Februari 2013. Dalam surat tersebut ia melampirkan dua lembar foto bersama anaknya ukuran postcart yang ditujukan kepada UPTP3TKI Surabaya dan BNP2TKI.

Karmilah, pemilik Paspor Nomor AL 203945 mengaku kebingungan mengadukan ihwal nasibnya saat ini di Taiwan. Paspornya sudah habis masa berlakunya. Ia kebingungan untuk mengurus perpanjangan karena tidak ada biaya. Guna mencukupi kebutuhan sehari-hari, Karmilah bekerja pagi, siang, dan malam kepada siapa saja yang membutuhkan tenaganya bahkan sesekali nyaris menggelandang.

"Saya ingin pulang ke Indonesia, karena memiliki sanak-saudara," katanya.

Karmilah juga mengadukan, kalau anaknya yang saat ini berusia 3 tahun 1 bulan adalah buah dari hubungan yang tidak dikehendakinya. Ia sudah mengadukan deritanya ke Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, tetapi – kata Karmilah - pejabat di KDEI tidak mau menerimanya. Berikut ia juga sudah mengadu ke agensi di Taiwan tetapi tidak direspon dengan baik.

Kepala UPTP3TKI Surabaya Hariyadi Budihardjo ketika dihubungi pertelepon dari Jakarta, Kamis (28/3) mengatakan, kalau surat pengaduan Karmilah itu diterimanya sekitar pertengahan Maret lalu. Dari data sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (Sisko-TKLN) BNP2TKI diketahui bahwa Karmilah menjadi TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Taiwan diberangkatkan perusahaan jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) PT Jatim Krida Utama.

Karmilah berangkat bekerja ke Taiwan pada 3 Maret 2008. Sebelumnya ia sudah mendaftar sebagai peserta asuransi pada Konsorsium Asuransi Mitra Sejahtera. Di Taiwan, Karmilah diterima agency Hung Yen International Corp dan kemudian dipekerjakan pada keluarga Huang Jhen Yi dengan alamat No 22, Lane 720, Sec 6, Gongsyue Rd, Annan District, Tainan City 709, Taiwan.

Hariyadi mengatakan, terkait pengaduan Karmilah ini segera melakukan pemanggilan kepada pimpinan PT Jatim Krida Utama selaku PPTKIS yang memberangkatkannya. "Kehadiran dari PPTKIS akan sangat membantu meringankan derita Karmilah saat ini, berikut juga untuk mencarikan solusi pemulangannya ke Indonesia," kata Hariyadi.(mam/b) sumber:bnp2tki.go.id

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung