http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, December 5, 2013

Indonesia-Taiwan Bentuk Gugus Tugas Penanganan TKI

Jakarta ( Berita ) : Indonesia dan Taiwan sepakat membentuk gugus tugas bersama (joint task force) penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara itu.
Direktur Promosi BNP2TKI Anjar Pranowo di Jakarta, Rabu [04/12], menyatakan kesepakatan itu dihasilkan dalam pertemuan tahunan ke-7 antara delegasi Indonesia dan Taiwan pada 28-29 November lalu di Taipei.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan tahunan itu.
Pertemuan itu juga diikuti Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, Deputi Perlindungan Lisna Yuliani Poeloengan, Deputi Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi Endang Sulistianingnih, serta ditambah unsur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan perwakilan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Taiwan.
Sedangkan delegasi Taiwan diketuai Menteri Tenaga Kerja, Pan Shih-Wei melibatkan anggota para pejabat di lingkungan kementeriannya berikut instansi resmi Taiwan lainnya.
Anjar menyatakan gugus tugas bersama akan melakukan pertemuan tiga bulanan, baik di Indonesia maupun Taiwan, untuk menyusun kerangka program teknis bersama ke arah terciptanya perbaikan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Taiwan.
Pertemuan tahunan ke-7 itu, katanya, juga membahas permasalahan TKI di Taiwan untuk sektor informal di pengguna rumah tangga (perseorangan) sebagai pengasuh orangtua lanjut usia (lansia), termasuk TKI formal yang bekerja di bidang manufaktur (pabrikan) dan konstruksi.
Adapun persoalan TKI anak buah kapal (ABK) untuk kapal-kapal tangkapan ikan milik perorangan warga Taiwan juga mendapatkan pembahasan serius selama jalannya pertemuan.
Menurut Anjar, selain pembentukan JTF, pertemuan telah menghasilkan kesepakatan terhadap perbaikan pelayanan TKI yang meliputi kasus TKI rumah tangga kaburan di Taiwan, dengan mengupayakan pengetatan pengawasan sekaligus pemberlakuan sanksi tegas. “TKI kaburan di Taiwan mencapai sekitar 17 ribu, dari jumlah lebih 160 ribu TKI rumah tangga di sana,” ujarnya.
TKI kaburan terjadi karena situasi ketidaknyaman kerja di rumah majikan atau terkena bujuk rayu pihak tertentu (agensi di Taiwan)) untuk kemudian berpindah ke majikan berbeda.
Menyangkut fenomena TKI kaburan di Taiwan, tambah Anjar, memang menimbulkan kerawanan pada TKI itu sendiri dalam bentuk tindakan hukum melalui pengusiran pemerintah setempat, dan sekaligus berpotensi menjerumuskan para TKI ke dalam risiko jaringan perdagangan orang (human trafficking). Belum lagi, agensi penyalur TKI di Taiwan yang memindahkannya dapat menjebak para TKI menjadi korban eksploitasi majikan baru.
“Untuk mengatasi hal ini, pihak Indonesia khususnya BNP2TKI akan menggencarkan sosialisasi pelayanan penempatan TKI yang akan kembali ke Taiwan, sosialisasi menggunakan forum pertemuan dengan para TKI di Taiwan dan juga untuk para calon TKI ke Taiwan. Lalu, untuk pihak Taiwan menjanjikan dengan sanksi pembekuan operasional kepada agensi yang memfasilitasi TKI kaburan,” katanya.
Bahkan, pengguna (majikan) pun akan terkena sanksi tidak boleh lagi mempekerjakan TKI atau tenaga kerja asal negara lain di rumah tangganya.
Anjar juga menyebutkan adanya kesepakatan pertemuan tentang evaluasi atas standarisasi perjanjian kerja antara TKI dengan majikan (pengguna). “Hal ini berdasarkan usulan delegasi Indonesia demi memperjuangan harapan TKI Taiwan, utamanya yang ada rumah tangga dan ABK agar diberlakukan hak libur satu hari dalam sepekan.
Masih dalam kaitan TKI rumah tangga, juga disepakati hak istirahat bagi TKI delapan jam berturut-turut, kemudian para TKI tidak boleh merawat orangtua lanjut usia (lansia) pengidap gangguan jiwa alias gila kecuali sebagai lansia semata-mata, dan bila terdapat dua orangtua lanjut usia di sebuah rumah tangga maka pekerjaannya harus ditangani oleh dua orang TKI secara bergantian, demikian pula bila memiliki bayi dan seorang lansia, jumlah TKI pun harus ditambah menjadi dua orang untuk disesuaikan pergantian waktu kerjanya.
Di luar itu, terkait pungutan yang membebani TKI oleh agensi penyalur TKI Taiwan sebesar 60.000 NT, yang wajib dicicil saat TKI menempuh kontrak kerja pertama kali untuk tiga tahun lamanya, juga akan dijadikan landasan perbaikan dan dibicarakan lebih lanjut dalam JTF. Tak cuma itu, beban tambahan ABK yang dipungut 2.500 NT per bulan untuk biaya akomodasi dengan kondisi tempat tidur di kapal yang tidak layak, telah dicapai komitmen untuk dievaluasi atau dihilangkan dari pungutan agensi.
Anjar menjelaskan, jumlah seluruh TKI di Taiwan saat ini berkisar 209.000 – 210.000 orang, dan menempati urutan pertama dari total tenaga kerja asing di wilayah itu, yang disusul oleh terbesar berikutnya dari Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Sekitar 15 persen dari keberadaan TKI itu merupakan pekerja di manufaktur dan konstruksi dengan gaji per bulan 19.047 NT, dan untuk para TKI rumah tangga sebesar 80 persennya digaji 15.840 NT per bulan. Untuk TKI ABK sebanyak 3-4 persen dari jumlah TKI di Taiwan, mereka mendapatkan gaji bulanan sebagaimana layaknya TKI formal manufaktur dan konstruksi yakni 19.047 NT. (ant )

Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal


Mataram, (tvOne)
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengagalkan penyelundupan puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan dikirim ke beberapa negara di kawasan Timur Tengah.
Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda NTB Kombespol Bagus Giri Basuki, Kamis mengatakan penyelundupan 25 TKI tanpa dokumen tersebut digagalkan saat bus yang mereka tumpangi akan menyeberang di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Rabu (4/12) malam. "Mereka kami tangkap saat mau menyeberang di Lembar menggunakan bus Safari tujuan Condet, Jakarta Timur," kata Bagus.
Menurut dia, kebanyakan dari calon TKI yang berasal dari Sumbawa itu akan transit terlebih dahulu di sebuah PT di Jakarta. Selanjutnya mereka diberangkatkan ke beberapa negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Qatar.
Bagus mengatakan, sebagian besar TKI ini sudah beberapa kali berangkat melalui jalur gelap. Salah satu TKI bahkan mengaku telah dua kali berangkat menggunakan jalur yang sama. "Ada yang mengaku sudah tiga kali. Harapan kami kalau sudah tahu proses seperti ini, semestinya mereka mengantongi surat legal lah," kata Bagus.
Dari pendataan sementara, TKI tersebut diberangkatkan tanpa dokumen dan surat jalan dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi setempat. Mereka, hanya mengantongi KTP yang diduga palsu.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait legalitas keberangkatan TKI itu. Diduga kuat, para TKI berangkat secara ilegal melalui PT penyalur yang tidak resmi.
Menurut Bagus, cara seperti ini kembali berulang karena faktor keinginan bekerja di luar negeri dan pendidikan yang minim. "Sementara ini kami lakukan pendataan. Selain itu kami berikan pencerahan dan penjelasan jangan sampai mereka tidak tahu sama sekali karena sebenarnya mereka inikan korban," kata Bagus menegaskan. (Ant)

Tewas di Malaysia, Ada Jahitan di Perut TKI


Foto ilustrasi pekerja rumah tangga
―――――――
Berniat mengubah hidup, Theresia Linda Yayuk berangkat ke Malaysia. Bukan untuk foya-foya, tapi untuk bekerja. Dengan tekat bulat, pada 2009 wanita 23 tahun asal Dusun Jemungkok, Desa Kuala Dua, Kecamtan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, itu pun pergi lewat jalur darat. Ia menetapkan hati jadi buruh di negeri jiran.
Sejak empat tahun itu tak ada kabar. Bahkan secarik surat pun tak ada. Tapi, sekarang justru datang kabar duka. Theresia meninggal di sana.
Kabar duka ini menyebar setelah petugas Puskesmas Entikong, perbatasan RI-Malaysia, beberapa waktu lalu mengabarkan ada kiriman jenazah dari Malaysia. Keluarga Theresia pun menjemput.
Namun setelah lihat jenazahnya, mereka kaget bukan kepalang. Ada jahitan di perut atas jenazah. "Karena ada kejanggalan, kami akhirnya lapor polisi," kata John Bandan, tokoh masyarakat setempat.
Hingga saat ini belum ada kejelasan jahitan itu, apakah karena autopsi atau yang lain. Namun keluarga menduga organ Theresia sudah dicuri.
Rencananya selain melapor ke polisi, Pengurus Dewan Adat Dayak hendak menemui konsulat Malaysia di Kota Pontianak di Jalan Perdana. Mereka akan meminta keterangan terhadap kejanggalan mayat Theresia. (sj)
© VIVA.co.id
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung