Jakarta - Analis kebijakan Migrant
Care Wahyu Susilo mengatakan calon presiden
dari Partai Gerindra Prabowo Subianto tak
memiliki visi-misi tentang perlindungan tenaga
kerja Indonesia (TKI). Namun, Prabowo
mengklaim pembebasan Wilfrida Soik, seorang
TKI dari hukuman gantung di Negeri Jiran,
berkat jasanya. Padahal, kata dia, yang
mengadvokasi dan menginvestigasi kasus itu
sejak 2010 adalah Migrant Care.
Prabowo datang belakangan pada Oktober
2013 lalu membonceng kasus Wilfrida.
"Prabowo menculik kasus Wilfrida," kata dia.
Kejadian tersebut, kata dia, setali tiga uang
dengan klaim Prabowo yang bakal memberikan
dana Rp 1 miliar tiap desa andai dirinya terpilih.
"Lha, itu kan amanat undang-undang, tidak tiba-
tiba keluar dari mulut Prabowo," ujarnya.
Sebelumnya, pembebasan Wilfirda Soik dari
hukuman gantung yang diklaim dilakukan oleh
Prabowo Subianto dinilai belum cukup menjadi
tolak ukur dalam penyelesaian masalah pekerja
migran. Sebab, masih banyak perkara yang
belum terselesaikan.
"Jadi, tidak hanya bisa fokus dengan satu tenaga
kerja Indonesia saja," kata juru bicara Jusuf Kalla,
Poempida Hidayatulloh, di kawasan Condet,
Jakarta Timur, Kamis, 29 Mei 2014.
Poempida menyatakan masih banyak masih
banyak tenaga kerja Indonesia di luar negeri
yang membutuhkan perlindungan hukum. Oleh
karena itu, menurut Poempida, diperlukan
kebijakan yang komprehensif. "Konteks dalam
melindungi TKI tidak bisa dalam konteks
pencitraan saja," ujar Poempida.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | SINGGIH SOARES
Sumber TEMPO.CO
Minggu, 01 Juni 2014
Migrant Care: Prabowo Menculik Kasus Wilfrida
Jakarta - Analis kebijakan Migrant
Care Wahyu Susilo mengatakan calon presiden
dari Partai Gerindra Prabowo Subianto tak
memiliki visi-misi tentang perlindungan tenaga
kerja Indonesia (TKI). Namun, Prabowo
mengklaim pembebasan Wilfrida Soik, seorang
TKI dari hukuman gantung di Negeri Jiran,
berkat jasanya. Padahal, kata dia, yang
mengadvokasi dan menginvestigasi kasus itu
sejak 2010 adalah Migrant Care.
Prabowo datang belakangan pada Oktober
2013 lalu membonceng kasus Wilfrida.
"Prabowo menculik kasus Wilfrida," kata dia.
Kejadian tersebut, kata dia, setali tiga uang
dengan klaim Prabowo yang bakal memberikan
dana Rp 1 miliar tiap desa andai dirinya terpilih.
"Lha, itu kan amanat undang-undang, tidak tiba-
tiba keluar dari mulut Prabowo," ujarnya.
Sebelumnya, pembebasan Wilfirda Soik dari
hukuman gantung yang diklaim dilakukan oleh
Prabowo Subianto dinilai belum cukup menjadi
tolak ukur dalam penyelesaian masalah pekerja
migran. Sebab, masih banyak perkara yang
belum terselesaikan.
"Jadi, tidak hanya bisa fokus dengan satu tenaga
kerja Indonesia saja," kata juru bicara Jusuf Kalla,
Poempida Hidayatulloh, di kawasan Condet,
Jakarta Timur, Kamis, 29 Mei 2014.
Poempida menyatakan masih banyak masih
banyak tenaga kerja Indonesia di luar negeri
yang membutuhkan perlindungan hukum. Oleh
karena itu, menurut Poempida, diperlukan
kebijakan yang komprehensif. "Konteks dalam
melindungi TKI tidak bisa dalam konteks
pencitraan saja," ujar Poempida.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | SINGGIH SOARES
Sumber TEMPO.CO
JK Janjikan Pengacara di Semua KBRI
Berhenti Jadi TKI di HongKong, Pria Ini Raup Rp200 Miliar/Bulan
Dilarang hubungi keluarga, calon TKI kabur dari penampungan
Seorang calon tenaga kerja
Indonesia asal Sumbawa Timur, Nusa
Teggara Timur, Ani Utangjua (44) memilih
kabur dari penampungan. Tindakan itu
dilakukannya karena dilarang
menghubungi keluarga untuk mengabari
penyakit yang dideritanya.
"Saya tidak tahu alamat dan di mana lokasi
penampungan saya selama ini. Saya ini masih
baru datang ke Jakarta ini," katanya saat
membuat laporan di Mapolresta Bekasi Kota,
Sabtu (1/6), seperti dilansir dari Antara.
Ani mengaku hanya mengingat penampungan
tempatnya tinggal sementara itu, yakni berlokasi
di sebuah daerah bernama Mutiara Timur di Kota
Bekasi. Kepada wartawan, Ani menyebut sudah
tinggal selama sebulan.
"Saya sudah tinggal di penampungan selama
lebih kurang sebulan. Saya kabur karena tidak
betah dan sakit," beber dia.
Pilihannya untuk kabur dari penampungan tak
lepas dari larangan pengurus penampungan
untuk dapat menghubungi keluarganya. Padahal,
Ani sedang sakit dan ingin meminta kiriman uang
dari keluarga. Atas penyakitnya itu pula, ia
membatalkan kepergiannya menjadi TKW ke luar
negeri.
"Saya sudah jelaskan, kalau saya sudah tidak bisa
bekerja, karena sakit," ungkapnya.
Beberapa kali ia memohon izin untuk kembali ke
kampung halamannya, namun pihak
penampungan tetap melarang. "Tapi untuk
nelpon keluarga tidak dikasih. Padahal saya ingin
meminta uang kepada anak saya untuk ongkos
pulang," tandasnya.
Merasa sudah tak sabar, Ani pun memberanikan
diri untuk merencanakan usaha kabur. Dia
menyiapkan tas yang berisi baju dua lembar yang
diselipkan digerbang tempat penampungan
dekat tempat sampah.
"Saya berpura-pura keluar untuk buang sampah
dan akhirnya kabur dari sana dan minta sama
tukang ojek diantar ke kantor polisi terdekat,"
lanjut ibu yang sudah memiliki tiga orang anak
ini.
Sementara saat ditanya soal kehidupan di
penampungan, kata dia, kehidupan di dalam
hanya sebatas bekerja untuk makan normal tiga
kali sehari. "Tapi kami dilarang untuk komunikasi
dan keluar tanpa izin," ujarnya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo
mengaku tengah memproses kasus itu dan akan
berkoordinasi dengan pihak terkait untuk
memulangkan Ani ke kampungnya. "Kami akan
serahkan Ani kepada pihak Dinas Sosial Kota
Bekasi agar nantinya akan diantarkan ke
kampung halamannya di NTT," pungkasnya.
Sumber merdeka.com
Langganan:
Komentar (Atom)



.jpg)


