http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, January 8, 2014

Kepala BNP2TKI Dukung ABK Trinidad Tempuh Jalur Hukum


Audensi Kepala BNP2TKI dengan ABK Trinidat.
…………………………
Jakarta, BNP2TKI, Senin (6/1) - Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mendukung langkah jalur hukum yang ditempuh para pelaut Anak Buah Kapal (ABK) - korban terdampar di perairan Trinidad dan Tobago, Amerika Tengah, serta di Pantai Gading, Afrika Barat pada Oktober-November 2012 - terkait hak-haknya yang belum diterima dari PT Cartigo.
Dukungan disampaikan Jumhur saat menerima enam orang perwakilan ABK tersebut di Kantor BNP2TKI di Jakarta, Senin (6/1/2014). "Silahkan menempuh jalur, kami siap mendukungnya. Karena cara itu merupakan langkah yang lebih baik," kata Jumhur.
Keenam perwakilan ABK itu mengaku mewakili 56 ABK korban terdampar di perairan Trinidad dan Tobago, Amerika Tengah, serta di Pantai Gading, Afrika Barat pada Oktober-November 2012 lalu yang sampai sekarang hak-haknya yang belum diterima dari PT Cartigo. Mereka ke BNP2TKI didampingi Iskandar, kuasa hukumnya, dan Nisma dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
"Para ABK korban terdampar di perairan Trinidad dan Tobago, Amerika Tengah, serta di Pantai Gading, Afrika Barat pada Oktober-November 2012 ini sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Jakarta Barat. Yang diinginkan para ABK ini adalah adanya pendampingan atau suport dari BNP2TKI, harapannya agar kasus hukum yang telah ditempuh ada yang mengawalnya," kata Iskandar. "Karena kalau BNP2TKI ikut mengawal proses hukumnya sangat berbeda," tambahnya.
Para pelaut ABK itu bekerja di kapal tangkapan ikan Cunhong 201 dan 302. Sebagian juga bekerja di kapal Youngdoc 3. Ketiga kapal itu milik perusahaan Kwo Jeng, Taiwan. Mereka bekerja sejak 2008, 2009, dan 2010, yang ditempatkan dua perusahaan di Indonesia yakni PT Cartigo Multi Global, Jakarta dan PT Bahana, Bekasi, Jawa Barat. PT Cartigo sampai kini masih beroperasi di Jalan Jelambar Selatan XII No 8, Jakarta Barat, sedangkan PT Bahana tidak lagi jelas operasionalnya.
Sedangkan perusahaan Kwo Jeng di Taiwan menyatakan bankrut sejak peristiwa kapalnya terdampar. Perusahaan Kwo Jeng memang menyanggupi untuk membayar gaji, namun menunggu ketiga kapal yang terdampar terjual.
Iskandar menuturkan, akibat kasus itu para korban pelaut melaporkan PT Cartigo ke kepolisian. Perkaranya sudah ditangani Pengadilan Jakarta Barat. Direktur Utama PT Cartigo, Willy, kini dalam tahanan Mabes Polri. Upaya hukum lain yang ditempuh mengadukan PT Cartigo karena sampai saat ini melakukan aktivitas perekrutan dan penempatan.
Jumhur mengatakan, para pelaut ABK ini merupakan korban akibat kekosongan peraturan mengenai prosedur penempatan dan perlindungan TKI pelaut. Di tengah kekosongan peraturan yang mencover nasib para TKI Pelaut yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing itu, pada 10 April 2013 Kepala BNP2TKI menerbitkan peraturan Nomor : PER-12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan dan Perlindungan Pelaut Di Kapal Berbendera Asing, sebelumnya juga telah diterbitkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor : PER-03/KA/I/2013 tentang Tatacara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing. Karena kalau tidak diantisipasi, dapat dipastikan akan terjaddi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para pelaut dan ABK kita.
Pada 20 Agustus 2013 lalu mulai diberlakukannya secara paksa Maritim Labour Convention (MLC) 2006 terhadap para tenaga kerja pelaut. Ada 38 negara yang telah merativikasi MLC 2006 itu, termasuk Filipina dan Singapura. Sedangkan Indonesia belum merativikasi. Konsekwensinya, bagi negara-negara yang tidak merativisi MLC 2006 tersebut, maka tenaga kerjanya terancam dipulangkan atau dilakukan PHK. "Keberadaan Peraturan Kepala BNP2TKI - Nomor : PER-12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan dan Perlindungan Pelaut Di Kapal Berbendera Asing - dinilai mewakili dari upaya Pemerintah Indonesia dalam menyelematkan para TKI pelaut dan ABK," ungkap Jumhur.
Jumhur menambahkan, kedua peraturan itu dikeluarkan dalam rangka menertibkan penempatan para pelaut, menetapkan gaji mininum 300 USD, sekaligus mempertegas aspek perlindungan bagi TKI pelaut yang acapkali rentan oleh eksploitasi perusahaan pengguna jasa pelaut itu.
Jumhur menegaskan, terkait upaya hukum yang ditempuh para ABK korban terdampar di perairan Trinidad dan Tobago, Amerika Tengah, serta di Pantai Gading, Afrika Barat pada Oktober-November 2012 itu, selain memberikan dukungan juga akan berupaya untuk menghadiri persidangannya di Pengadilan Jakarta Barat. ***(Imam Bukhori)
Sumber: http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/9255-kepala-bnp2tki-dukung-abk-trinidad-tempuh-jalur-hukum.html?utm_source=Berita+BNP2TKI&utm_medium=berbnp2tki&utm_campaign=Berita+BNP2TKI&utm_content=feed&utm_term=Google+Reader

Menlu klaim banyak selamatkan WNI di luar negeri selama 2013




Merdeka.com -Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengklaim terdapat beberapa pencapaian memuaskan sepanjang tahun 2013. Salah satunya dalam perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
"Tahun yang silam menunjukkan semakin kompleks dan bervariasi situasi yang memerlukan diberikannya perlindungan kepada warga negara kita di luar negeri," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawadi ruang Nusantara II Tower, Gedung Kemenlu, Jl Pejambon No 6, Jakarta Pusat, Selasa, (7/1).
Marty mengatakan tidak kurang dari 40.236 warga negara Indonesia yang berada di luar negeri telah dilindungi dan dipulangkan ke tanah air.
"Pada 2013 misalnya, sekitar 40.236 warga dipulangkan ke tanah air," ujarnya.
Pencapaian lain tidak hanya di bidang keamanan pangan, dan keamanan energi. Melainkan di bidang pencegahan konflik dan ekonomi.
"Tahun lalu menyaksikan kebangkitan peran penting diplomasi dengan tercapainya kesepakatan antara RRC dan ASEAN mengenai tata perilaku di laut China Selatan," tambahnya.
"Melalui kekuatan Indonesia pada APEC 2013, Melalui konferensi tingkat menteri WTO di Bali, dan pertemuan puncak G-20 di St Petersburg serta upaya forum multilateral ekonomi lainnya," tegas Marty.

Tahun 2013, TKI Indramayu Paling Banyak Dikirim ke Luar Negeri

KA BNP2TKI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 512.168 tenaga kerja Indonesia (TKI) dikirim ke 160 negara pada tahun 2013. Dari jumlah tersebut dengan rincian 285.197TKI pekerjaan formal dan 226.871 untuk pekerjaan informal.
Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyebutkan,
TKI yang paling banyak ditempatkan ditujukan untuk bagian domestic worker.
"Urutan teratasnya, domestic worker 168.318 orang, plantation worker 47.598 orang, operator 46.799 orang, dancaretaker ada 45.751 orang," kata Jumhur dalam konfrensi persnya di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Dirinya menyebutkan, kebanyakanTKI yang dikirim berdasarkan provinsi, Jawa Barat menempati posisi teratas dalam penyumbangTKI ke luar negeri. Tercatat 129.885 orangTKI Jawa Barat dikirim ke luar negeri.
Untuk urutan selanjutnya ada Jawa Tengah dengan 105.971 orang, Jawa Timur ada 93.843 orang, NTB ada 63.438 orang dan Lampung 17.975 orang. Dengan status menikah 309.427 orang dan 158.858 orang belum menikah serta yang statusnya cerai ada 43.883 orang.
Lombok Timur,Indramayu dan Cirebon, merupakan kabupaten tertinggi dalam pengirimanTKI ke luar negeri. Lombok Timur mencapai 33.287 orang,Indramayu 28.410 orang dan Cirebon ada 18.675 orang.
Berdasarkan pendidikan terakhir,TKI yang paling banyak ditempatkan di luar negeri adalah berpendidikan SMP dengan 191.542 orang, lalu yang pendidikan akhirnya SD ada 160.097 orang, serta SMU ada 124.825 orang. Sedangkan yang sarjana hanya 6.340 dan yang pascasarjana hanya 352 orang.
Sedang untuk penempatan, Malaysia masih menjadi destinasi utama, untuk tahun ini ada 150.236TKI yang diberangkatkan ke sana. Selain itu, Taiwan dan Arab Saudi diperingkat selanjutnya dengan 83.544TKI dan 45.394TKI untuk Arab Saudi.
Jumhur menjelaskan, Indonesia juga sudah memiliki program G to G untuk penempatanTKI di luar negeri, seperti Jepang dan Korea. Untuk Jepang, tahun ini Indonesia diberikan kuota 156 orang dan untuk Korea diberikan kesempatan hingga 9.441 orang.
"Untuk catatan, Korea ini, untuk angka 9.441 itu adalah kuota yang melebihi batas. Indonesia diberi 7.300 kuota. Misalnya pada tahun itu, Korea membutuhkan tenaga kerja 50rb orang dan itu dibagi 15 negara. Lalu, pada September lalu, Indonesia sudah memenuhi kuota. Dan ada negara-negara yang diberikan kuota, tapi pada September jauh dari harapan Korea, lalu diberikan kuota itu kepada kita untuk menempati itu dan kita tambah lebih dari dua ribu," kata Jumhur.
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung