http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, March 13, 2013

TKI diduga disiksa, adik lapor ke DPR


Jakarta (ANTARA News) - Seorang tenaga kerja wanita Indonesia, asal Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, disiksa oleh oknum agen penyalur tenaga kerja sehingga mengalami trauma berat serta sulit berjalan, sehingga adiknya mengadu ke DPR agar masalah itu diperhatikan. "Kakak saya dikabarkan mengalami penyiksaan oleh anggota agensi PT BM yang ada di Oman. Kakak saya mengalami trauma berat," kata adik kandung Siti, Sri Mulyati usai bertemu dengan Ketua Komisi IX DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu. "Tadi kita diterima oleh Ketua Komisi IX DPR RI, ibu Ribka Tjiptaning. Kita disuruh ke rumah sakit Tjipto Mangunkusumo. Kita akan laporkan kasus ini ke Mabes Polri," kata Sri Mulyati. Akibat penyiksaan itu, Siti Nurhasanah (43 tahun) mengalami trauma berat, sering berteriak-teriak serta tak bisa jalan. Awalnya Siti mengeluh karena bekerja terlalu berlebihan, sehingga Siti meminta keringanan kepada majikan. Bagi majikan, kata Sri Mulyati tak ada masalah dan melaporkan kepada agensi. Lalu datanglah perwakilan agensi tenaga kerja ke rumah majikan tempat Siti bekerja dan membawa Siti ke kantor perwakilan agensi yang ada di Oman. "Di kantor itulah, Siti disekap, dipukuli dengan besi di bagian kepala, perut, tangan dan kaki oleh salah anggota agensi hingga mengalami luka dan tak bisa berjalan," kata Sri. Tak sampai disitu, PJTKI tersebut juga tak membayar gaji Siti selama 1 bulan. "Untunglah kakak saya bisa lari dan ada orang yang mengongkosi sampai ke Cirebon," kata Sri. Siti berangkat ke Oman melalui PJTKI BM sekitar November 2012. "Pada tanggal 11 Januari 2013, pihak keluarga menerima SMS dari PT BM. Isi SMS itu menyatakan bahwa Siti dipenjara dan kalau mau keluar, maka harus menyiapkan Rp30 juta," kata Sri Mulyati. Melihat kondisi seperti itu, pihak keluarga langsung membawa Siti ke rumah sakit umum Gunung Jati, Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan.

Banting Bayi Majikan, TKI di Malaysia Akan Diperiksa Kejiwaan


Kuala Lumpur - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang dihukum 15 tahun penjara karena menganiaya bayi majikannya di Malaysia, akan menjalani evaluasi atau pemeriksaan kejiwaan. Pengadilan Tinggi Malaysia memerintahkan dilakukannya evaluasi setelah diketahui bahwa si PRT memiliki rekam medis gangguan kejiwaan saat di Indonesia. Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap PRT bernama Yuliana pada 19 Februari lalu. Wanita berumur 23 tahun itu dinyatakan bersalah atas dakwaan percobaan pembunuhan dan dakwaan penganiayaan terhadap anak karena dia melempar dan membanting bayi berusia 4 bulan, Mohamed Hareez Mohamed Zamri, yang merupakan anak majikannya. Tindakan keji tersebut dilakukan sebanyak 9 kali pada 15 Februari lalu. Yuliana divonis 15 tahun penjara untuk dakwaan percobaan pembunuhan dan divonis 5 tahun penjara untuk dakwaan penganiayaan terhadap anak, namun dia hanya menjalani 15 tahun masa hukuman karena pengadilan memerintahkan agar kedua vonis tersebut harus dijalankan secara bersamaan, bukan berkelanjutan. Seperti dilansir Asia One, Rabu (13/3/2013), instruksi evaluasi kejiwaan ini dikeluarkan oleh Hakim Datuk Seri Mariana Yahya yang menangani kasus ini pada 12 Maret, kemarin. Hakim Mariana mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pengacara Yuliana, T Vijayandran yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam instruksinya, Hakim Marina menyebutkan bahwa Yuliana pernah memiliki catatan kejiwaan dari sebuah rumah sakit di Medan, Indonesia. Terdapat juga dokumen bahwa salah satu kakek atau nenek Yuliana juga menderita gangguan kejiwaan yang sama. "Semua informasi ini menimbulkan keraguan terhadap status kejiwaan terdakwa dan demi keadilan, pengadilan memutuskan untuk melakukan evaluasi terhadapnya di Rumah Sakit Permai di Tampoi atau di rumah sakit jiwa lainnya," tegas Hakim Mariana. Saat pembacaan instruksi ini, Yuliana yang hadir mengenakan baju tahanan berwarna merah terlihat menangis. Yuliana ditangkap polisi pada hari yang sama saat dia melakukan aksinya terhadap bayi majikannya. Sang majikan memergoki aksinya setelah memeriksa rekaman CCTV di kediaman mereka.

Pendataan TKI di NTB akan Diperketat


KBR68H, Mataram - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Muhammad Mochlis mengatakan, pendataan TKI akan diperketat dengan sistem baru secara nasional. Terkait hal ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan keimigrasian akan menandatangani naskah kerjasama (MoU) terkait hal itu. Sehingga, pendataan TKI akan lebih akurat. "Kami akan melakukan perubahan sistem cara baru secara nasional untuk mendata jumlah TKI di seluruh daerah. Kami berharap NTB ini menjadi tempat pertama yang akan merealisasikan sistem itu," kata Muhammad Mochlis di Mataram. Mochlis menuturkan, tempat terakhir untuk memastikan berapa jumlah calon TKI berada di kantor imigrasi. Di situ, kata Mochlis, dapat diketahui jumlah calon TKI yang mengurus paspor. Calon TKI itu selanjutnya akan dimasukkan ke sistem data secara online. Sehingga, para calon TKI yang berangkat secara legal dan dipastikan waktu kepulangannya. Di NTB sendiri, lanjut Mochlis, jumlah TKI yang diberangkatkan sekitar 63 ribu orang. Tapi banyak yang berangkat secara illegal dari Batam, dan itu tidak masuk dalam pendataan karena tidak bisa dideteksi. "Dengan sistem pendataan nasional yang baru, canggih dan online ini kami harapkan data TKI yang pulang dan berangkat tidak bias lagi. Datanya lebih akurat dan valid," tuturnya. Sumber: Global FM Lombok

Beli Ponsel Via Online, TKI di Singapura Jadi Korban Penipuan


BATAM, batamtoday - Walaupun sudah sering terjadi dan pelaku kejahatan berhasil dibekuk aparat kepolisian, penipuan dengan modus jual beli online masih terus memakan korban. Salah satunya menimpa Lisnawati (35), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura. Lisnawati menjadi korban setelah uang sudah ditransfer, namun barang yang dipesan tak kunjung datang. Wanita asal Kediri, Jawa Timur, yang sudah 5 tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Singapura ini, beberapa waktu yang lalu, sedang mencari produk ponsel yang muncul internet. Lalu saat online, munculah produk handphone yang diinginkan korban yang dijual lewat internet. Produk yang ditawarkan tersebut membuat korban tertarik. Sehingga, korban pun bermaksud membelinya secara online dan membeli ponsel 2 unit Samsung S-III. "Penjual mengaku memiliki toko di daerah Nagoya dengan nama Nagoya Celuler. Setelah disepakati, akhirnya saya mentransfer uang untuk memesan 2 ponsel plus ongkos kirim," kata Lisnawati kepada batamtoday.com di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Rabu (13/3/2013) siang. Setelah menunggu hampir satu minggu, ponsel yang dipesan tak kunjung datang. Korban lantas menghubungi penjual, bukannya mendapatkan jawaban kapan barang akan bisa diterima, penjual malah meminta korban membeli 2 unit ponsel lagi. "Waktu saya tanyakan kapan barang bisa diterima, dia malah meminta saya memesan 2 unit ponsel lagi. Tak mau berurusan panjang lagi, akhirnya saya pesan dan membayar Rp10 juta untuk 4 unit ponsel," jelas Lisnawati. Tetapi setelah mentransfer uang untuk memesan 4 unit ponsel ternyata barang yang dipesan kembali tak kunjung datang, ketika dihubungi penjual selalu banyak alasan dan tak bisa memastikan kapan bisa sampai kepada korban. "Saya datang ke Batam untuk membuat laporan polisi, harapan saya agar uang dapat kembali dan pelaku segera ditangkap," kata korban mengakhiri. Editor: Dodo
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung