http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, May 2, 2018

Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Perhatikan 7 Hal Ini Dulu

Buat kamu yang baru lulus dan sudah menerima pekerjaan pertamamu, tentu rasanya akan senang sekali. Namun sebelum kamu terlalu gembira, ada baiknya kamu lebih perhatian isi kontrak kerjamu. Ini penting lho, jangan alasan malas membacanya karena panjang. Coba deh perhatian, kontrak kerjamu ada hal-hal ini gak?

1. Para pihak yang terlibat


Sebelum tanda tangan, pastikan nama kamu tercantum di dalam kontrak. Pastikan juga itu namamu yang benar, jangan sampai ada typo error. Kemudian, pastikan juga kalau pihak satunya yang bertanda tangan adalah orang yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut.

2. Jenis pekerjaannya dan deskripsinya



Kalau kamu melamar jadi staff akunting, jenis pekerjaan yang ditulis haris staff akunting. Jangan sampai ditulis staff marketing ya. Serumit apapun jabatan dan macam pekerjaanmu, semua harus tertulis jelas di kontrak pekerjaanmu.

3. Jam kerja di kantor tersebut


Kalau kamu melamar dengan jam kerja nine to five, jangan sampai di kontrakmu tertulis kerja shift. Kalau tak ada perjanjian hari Sabtu masuk, coba tanyakan lebih jelas. Siapa tahu jenis pekerjaanmu termasuk yang mengharapkan bekerj di jam weekend. Hitung juga, apakah jam kerjamu masuk akal dan sesuai ketetapan pemerintah. Jam kerja yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 40 jam dalam satu minggu.

4. Gaji dan kawan-kawannya


Ini PENTING sekali, namun sayangnya hal ini sering lupa dicek. Kalau kamu terima pekerjaan dengan gaji nego, pastikan gaji yang sudah dimasukkan sesuai dengan jumlah negomu. Jangan lupa juga untuk menanyakan jumlah tunjangan yang terima dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan kantongmu.

5. Pasal pemberhentian kerja


Ada beberapa perusahaan yang memberikan masa uji coba pada karyawan barunya. Ini yang harus kamu pastikan, kalau memang tak mengerti, lebih baik tanyakan. Daripada kaget karena mendadak diberhentikan. Tanyakan juga soal sistem penalti dan kemungkinan-kemungkinan yang membuatmu dipecat secara sepihak. Yang paling penting, lihat juga apakah ada konsekuensinya jika kamu mengundurkan diri sebelum kontrak selesai.

6. Hak cuti yang harusnya kamu dapatkan




Ada perusahaan yang memberikan hak cuti setelah satu tahun bekerja, ada juga yang tidak. Coba pastikan juga apakah cuti yang diberikan perusahaanmu sudah sesuai dengan aturan negara. Yang perlu kamu pastikan juga, apakah ada cuti selain cuti biasa. Siapa tahu, ketika kamu sakit dan tidak ada cuti sakit, kan rugi di kamu sendiri karena harus mengambil cuti biasa.

7. Jangka waktu kontrak

Jangan lupa, kamu bekerja juga ada waktunya. Entah itu tiga bulan, enam bulan, ataupun satu tahun. Hal ini juga bisa menjadi patokan bagi kamu untuk memperpanjang atau tidak. Jika sudah hampir satu bulan berakhir dan kontrakmu tidak diperpanjang, mungkin ada waktunya kamu mencari pekerjaan baru.
Itulah hal-hal yang harus diperhatikan sebelum kontraknya kamu tanda tangan. Jangan sampai kelewatan ya!

Sumber: life.idntimes.com

Kemenkominfo Ungkap Alasan Belum Blokir Facebook

Jakarta -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tak ragu menutup layanan Facebook di Indonesia. Namun hingga kini hal itu tak kunjung dilakukan.

Kemenkominfo mengaku pihaknya merasa belum memiliki bukti kuat soal data pengguna Indonesia yang bocor ke tangan Cambridge Analytica.

Direktur Jenderal aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menaggapi sikap sejumlah pihak yang sangsi dengan ketegasan kementeriannya. Kemenkominfo diangap tak tegas terhadap Facebook, sikap berbeda saat menghadapi Telegram dan Tumblr.
Semuel berdalih skandal Facebook yang sedang terjadi saat ini tak sama dengan kasus Telegram maupun Tumblr. Dalam kebocoran data yang melibatkan firma Cambridge Analytica, ia menilai belum ada bukti kuat untuk menindak Facebook.

"Kalau saya tutup, enggak punya bukti, bisa enggak saya dituntut? Bisa, dan saya enggak mau dituntut," ujar Semuel saat ditemui di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Ia menceritakan pada kasus Telegram pihaknya memegang bukti sejumlah konten bermuatan terorisme dan radikalisme. Sementara untuk Tumblr, bukti yang dipegang berupa konten pornografi yang jumlah ribuan.

Lagipula menurut Semuel, Facebook merespons dengan cepat kekhawatiran pemerintah. Respons cepat ini yang dinilai tak ada ketika pemerintah menghubungi Tumblr dan Telegram sebelum mereka menjatuhkan sanksi blokir.
"Tapi sekali lagi, begitu ketemu ada penyalahgunaan data dan melibatkan Facebook, enggak ada ampun."

Pemerintah saat ini masih menunggu laporan Facebook mengenai nasib data 1 juta lebih pengguna Indonesia yang bocor ke tangan Cambridge Analytica. Laporan yang jatuh tempo pada 26 April nanti diharapkan dapat membeberkan maksud penggunaan data tersebut.
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung