http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, January 16, 2014

Polda Metro Gagalkan Keberangkatan 34 TKI Ilegal

Jakarta (Antara) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan keberangkatan 34 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi.
"Hari ini kasus pemberangkatan TKI yang melanggar hukum berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Reskrimsus berhasil mengamankan tiga orang berinisial LK, K, dan AAS sementara SBR dan AF ditetapkan sebbagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tersangka berinisial LK yang berperan merekrut sementara K berperan sebagai pengantar pengantar untuk meloloskan TKI di Bandara Soekarno Hatta dengan beberapa dokumen yang disiapkan seperti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), paspor, kartu asuransi, visa, tiket pesawat dan lain-lain.
"Pada Jumat (3/1) sekitar pukul 06.00 WIB tim Unit III Sumdaling menemukan TKI yang mau berangkat ke Abu Dhabi ketika sedang akan Cek in tiket di Terminal 2 D Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tim melihat sekitar 21 orang TKI yang sedang berkumpul untuk menunggu proses Cek In yang diproses oleh penghendel Bandara," ujar dia.
Kemudian tim menemukan saudara K yang mengantarkan TKI dan disita dokumen berupa 21 buah buku paspor, kartu peserta asuransi, KTKLN, perjanjian kerja, visa, 17 tiket pesawat, 1 lembar surat tugas atas nama K, serta 1 lembart surat rekomendasi telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
"Dalam penelusuran petugas ada dokumen yang dipalsukan yaitu Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri setelah dilakukan verifikasi petugas BNP2TKI Bandara Soekarno Hatta yang menyatakan bahwa KTKLN itu tidak terdaftar dalam sistem mereka serta stempel yang ada dalam paspor para TKI juga bukan dari BNP2TKI(aspal)," kata dia.
Sementara untuk saudari AAS adalah berperan untuk memproses, menampung dan memberangkatkan tanpa melalui proses resmi atas 21 orang TKI tersebut.
"Kemudian dari salah seorang TKI juga diperoleh informasi bahwa masih ada 13 orang calon TKI yang masih di tampung di rumah AAS yang berlamat di Perumahan Vila Nusa Indah, Kecamatan Gunung Putri Bogor) yang juga akan diberangkatkan ke luar negeri," ujar dia.
Pada Senin (6/1) pukul 20.30 WIB, tim menemukan tempat saudari AAS dan pukul 22.30 WIB, tim melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 13 orang calon TKI.
"Sekitar pukul 23.00 WIB tim mengamankan ketiga belas orang calon TKI itu berikut AAS ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut dan dalam proses penyidikan ternyata AAS terbukti telah melakukan perekrutan dan memberangkatkan TKI yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
Ia menambahkan saat ini penyidikan juga sedang dikembangkan untuk meminta keterangan saudari EL yang keberadaannya di Arab Saudi dengan peranan sebagai penyandang dan dan mengirimkan seluruh dana kepada AAS.
"Mereka dijerat dengan pasal 102 Ayat (1) Huruf a dalam UU RI No.39 TH 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia d Luar Negeri dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 103 Ayat 1," kata dia.(rr)

Calon TKI ilegal dirayu bakal dapat gaji 2,6 juta di Arab Saudi

MERDEKA.COM. Aparat Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman 21 calon TKI ilegal ke Arab Saudi. Terungkap, penyalur TKI ilegal tersebut menjanjikan gaji yang tinggi. Bahkan fasilitas keberangkatan mereka pun dibiayai secara gratis oleh pihak sponsor luar negeri.
Nur (48) salah satu calon TKI yang sudah 2 tahun mempunyai pengalaman bekerja sebagai TKI di Arab Saudi menuturkan, dirinya dijanjikan gaji setara dengan pengalaman yang sudah-sudah.
"Saya udah 2 kali berangkat jadi TKI, kalau kemarin jadi udah ke 3 kalinya dan dijanjikan gaji 800 dirham (sekitar Rp 2,6 juta)," ujar Nur kepada wartawan ketika ditemui di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).
Nur yang pernah bekerja di Riyadh, Arab Saudi tersebut menambahkan dapat penghasilan sebesar Rp 2,3-2,6 juta per bulan.
"Saya pernah 2 tahun kerja di Saudi, Riyadh, dapat gaji tergantung dolar naik kadang dapat Rp 2,5 juta, Rp 2,3 juta, Rp 2,6 sebulan kerja dan di sana mah tergantung majikan kerjanya mas. Majikan saya baik. Kerja juga kadang bangun tidur keinginan sendiri yang penting kerja selama 8 jam," jelasnya.
Nur mengaku bekerja sebagai TKI untuk membiayai pendidikan anaknya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dia sempat curiga penyalur tenaga kerja ini bermasalah karena dirinya tidak bisa bergerak secara leluasa.
"Curiga sih mas pas di tempat penampungan, cuma mau gimana saya mah nggak banyak ngomong, saya mau keluar sebentar juga nggak boleh padahal di tempat penampungan sebelum-sebelumnya nggak kayak gitu," tutup Nur.

Selidiki Penyiksaan WNI, Polisi Hong Kong Kumpulkan Saksi


Erwiana Sulistyaningsih (Foto: BNP2TKI)
_______
JAKARTA– Proses hukum kasus penyiksaan pekerja Indonesia, Erwiana Sulistyanigsih, di Hong Kong mulai berjalan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan, Kepolisian Hong Kong dikabarkan mulai mengumpulkan saksi.
“Kepolisian Hong Kong menyatakan sangat serius menanggapi kasus ini,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu Tatang Razak, saat dihubungiOkezone, Kamis (16/1/2014).
Tatang menerangkan, Erwiana dipulangkan ke Indonesia secara diam-diam oleh majikannya setelah mengalami cedera yang serius akibat penyiksaan. Kepolisian Hong Kong menyatakan, akan memanggil pihak agen, majikan dan bandara.
“Bandara ikut diperiksa karena membolehkan Eriwiana terbang dengan kondisi luka parah. Kepolisian Hong Kong juga meminta bantuan kami untuk mengumpulkan saksi yang menunjukan bahwa Erwiana memang terluka parah,” tambahnya.
Kemlu juga siap untuk membawa kembali Erwiana ke Hong Kong untuk mengikuti proses hukum. Pemerintah kini menunggu kondisi perempuan berusia 23 tahun itu membaik.
“Kami kini menunggu catatan kesehatan Erwiana. Kami akan melakukannya (membawa Erwiana ke Hong Kong), namun lihat kondisinya dahulu,” pungkas Tatang.(ade)
By http://international.okezone.com/read/2014/01/16/411/927307/selidiki-penyiksaan-wni-polisi-hong-kong-kumpulkan-saksi

Kronologi berdasarkan penuturan saksi Rian ATKI : "Derita erwiana"


Detik-detik terakhir menjelang masuk pesawat, Rian mengaku bertemu dan mencurigai kondisi korban. Melihat ada gelagat yang tidak beres serta kondisi fisik korban yang tidak wajar, Rian mendesak pengakuan korban mengenai apa yang terjadi. Kepada Rian, korban mengaku dipulangkan sekaligus di PHK secara sepihak. Korban mengaku sering dipukuli dan disiksa majikan. Namun saat hendak menawarkan untuk menyelesaikan secara hukum, saat itu korban yang secara psikis sangat tertekan, menolak. Korban hanya ingin segera pulang ke tanah air. Selanjutnya, Rian membantu menolong korban sampai dengan masuk pesawat, dan berusaha untuk bisa tetap duduk mendampingi korban yang mengeluh sakit dan pusing.
Mendarat di bandara Soeta, mereka melanjutkan penerbangan ke Solo. Lepastengah hari, dengan menumpang taksi, mereka bergegas menuju ke rumah/kampung halaman Erwiyana. Sesampai di rumah korban, Rian sempat memberi penjelasan kepada keluarga utamanya kepada kedua orang tua korban mengenai ihwal pertemuan mereka. Malam harinya, keluarga korban berinisiatif membawa korban ke sebuah rumah sakit islam amal sehat Sragen Jawa Tengah untuk mendapatkan perawatan.
Kronologi menurut penuturan korban Erwiana Sulistyaningsih: Korban berangkat ke Hong Kong melalui jasa PT Graha Ayu Karsa yang memiliki kantor cabang di Ponorogo. Terbang ke Hong Kong pada bulan Mei 2013 setelah sebelumnya menunggu proses pemberangkatan selama 8 bulan di penampungan. 3 bulan di kantor cabang Ponorogo, dan 5 bulan di kantor pusat tanggerang. Sejak pertama kali masuk ke tempat majikannya bekerja, korban sudah mencium gelagat kekerasan setiap hari. Setiap kesalahan selalu diselesaikan dengan hukuman kekerasan. Jika yang salah tangannya, yang dipukul tangannya, jika yang salah telinga, maka yang menjadi sasaran pemukulan adalah telinga. Rumah tempat dia bekerja dihuni oleh tiga orang saja yaitu; nyonya (majikan perempuan) dan kedua anaknya yang sudah remaja. Majikan laki-laki tidak pernah kelihatan. Nyonya majikan menurut korban adalah tipikalnya aneh, seperti memiliki penyimpangan kepribadian. Menuntut kesempurnaan yang tidak masuk akal, tidak punya perasaan dan mudah sekali melakukan kekerasan.
Saat sebulan pertama korban bekerja di rumah tersebut, korban pernah sekali melarikan diri dengan pertolongan security gedung untuk mengadukan kondisinya ke agen. Di agen, korban dimediasi dengan majikan dan akhirnya kembali lagi ke rumah majikan. Sekembali ke rumah majikan, keadaan tetap tidak berubah. Lebih parah lagi, saat kulit telapak kaki dan tangan korban mengalami pecah pecah akibat alergi dingin (musim dingin), majikan sama sekali tidak ada inisiatif untuk membawanya pergi berobat ke praktek dokter/rumah sakit. Hal tersebut membuat luka di telapak tangan dan kaki menmbulkan bau tidak sedap, dan bau tidak sedap tersebut menjadi biang bertambah parahnya penyiksaan terhadap korban. Tidak sedap di kaki, kaki langsung dipukul, tidak sedap di tangan, tangan langsung dipukul dengan apa saja terkadang gagang sapu, tongkat untuk menaik turunkan jemuran, gagang vacuum cleaner lantai. Terhadap luka tersebut, majikan memperlakukan korban dengan menutup rapat-rapat kaki dan tangannya agar tidak mengeluarkan bau. Namun perlakuan ini justru membuat luka korban menjadi semakin parah, bahkan infeksi. Jam kerja korban selama bekerja di rumah tersebut sebanyak 21 jam,dengan waktu istirahat 3 jam saja selama 24 jam.
Asupan makanan yang diberikan jauh dari cukup, bahkan menurut korban sangat kurang. Hal ini menurut korban membuat korban pernah sekali dengan terpaksa mencuri makanan lantaran kelaparan. Peristiwa mencuri makanan tersebut berbuntut pada penyiksaan yang lebih menyakitkan lagi. Selama bekerja di rumah tersebut, korban belum pernah sama sekali menerima hak dia berupa gaji, jatah libur dan perlakuan yang layak. Korban pernah mempertanyakan hal tersebut, dan oleh majikan dijawab nanti saja kalau sudah habis masa kontrak seluruhnya akan dibayar, supaya bisa terkumpul. Korban hanya menurut saja. Saat korban akan dipulangkan dengan tiba-tiba, dia diantar ke bandara oleh majikannya, dibelikan tiket kemudian didampingi sampai dengan benar-benar masuk ke dalam ruang tunggu setelah melakukan check in. Majikan berpesan kepada korban agar jangan mendekat ke kerumunan orang, jangan mau berbicara dengan orang lain, jangan menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Kalau ada orang yang bertanya jawab dengan tidak tahu. Majikan mengancam korban, jika selama di perjalanan sampai dengan di rmah, korban bercerita macam-macam kepada siapapun, majikan korban dengan jaringannya akan membunuh kedua orang tua korban.
Karena ancaman inilah korban mengaku sangat ketakutan saat bertemu dengan saksi Rian dari ATKI yang bertanya tentang kondisinya. Saat bertemu saksi Rian, korban hanya membawa baju yang menempel di badan, sebuah tas jinjing kecil serta uang pecahan 100 ribu rupiah. Hasil pemeriksaan medis : Diagnosa sementara korban mengalami cellulitis akut tangan dan kaki dan bekas benturan benda tumpul. Saat ini korban dirawat di rumah sakit islam amal sehat,Sragen Jateng. Dokter yang menangani dokter Iman Fadli. Sragen; 11 Januari 2014
(Sumber : Amiwan A Syifa’i)
Sumber photo https://m.ak.fbcdn.net/photos-d.ak/hphotos-ak-frc3/t1/1606939_667555346636153_490857430_n.jpg

Banyuwangi: Ibu Pembuang Bayi Ditangkap

Malu Melahirkan Lagi karena Anaknya masih Kecil KALIPURO – Terkuak sudah misteri penemuan kerangka bayi di kolam lele milik Musawi di Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Selasa (7/1) petang lalu. Polisi berhasil membekuk ibu yang membuang bayinya sendiri itu Selasa malam lalu (14/1). Setelah sepekan melakukan pe nyelidikan mendalam, polisi menangkap Sahwani binti Asrumu, 27, warga Lingku ngan Papring, Kelurahan Kalipuro. Perempuan muda itu diduga kuat sebagai ibu kandung bayi yang dibuang ke kolam lele tersebut. “Sahwani ditangkap di rumahnya,” terang salah satu sumber tepercaya di kepolisian kemarin (15/1). Untuk keperluan pemeriksaan, Sahwani di bawa ke Polsek Kalipuro. Tetapi, sebelumnya, tersangka diperiksakan ke salah satu bidan di Kelurahan Kalipuro. “Hasil pemeriksaan bidan, Sahwani seperti baru melahirkan,” kata sumber tadi. Menurut sumber itu, Sahwani mengakui bahwa bayi yang ditemukan warga di kolam lele milik tetangganya itu ada lah bayi yang baru dia lahirkan. Bayi itu dibuang sendiri setelah dilahirkan di rumahnya. “Sahwani bilang, dia sendiri yang membuang bayinya itu,” ujarnya. Sayang, aparat kepolisian belum banyak mendapat ke terangan dari Sahwani. Setelah di tangkap dan dibawa ke Polsek Kalipuro, perempuan itu tampak shock. “Ibu bayi yang diduga telah membuang anaknya itu sudah bersuami dan memiliki dua anak,” ungkap sumber tersebut. Sahwani menyampaikan, dia tega membuang bayinya ke kolam lele karena malu dengan para tetangga. Sebab, ibu muda itu memiliki anak yang masih kecil. “(Sahwani) katanya malu, baru melahirkan sudah akan melahirkan lagi,” cetusnya. Kepada petugas, Sahwani juga sempat menyampaikan bayinya itu lahir secara normal di rumahnya. Dalam persalinan sekitar pukul 01.00 dini hari itu, ti dak ada warga yang menolong. “Saat lahir, bayinya itu katanya sudah meninggal dunia, karena tidak menangis,” terangnya. Kapolres Banyuwangi AKBP Yusuf melalui Kapolsek Kalipuro AKP Sudarsono saat dikonfirmasi mengakui telah menangkap perempuan yang diduga ibu bayi yang dibuang ke kolam lele. Untuk keperluan pemeriksaan, ibu bayi itu sementara diamankan di Polsek Kalipuro. “(Sahwani) ada di polsek,” kata AKP Sudarsono. Dengan dalih masih dalam pemeriksaan, Kapolsek Sudarsono mengaku belum bisa membeberkan pengungkapan kasus bayi yang ditemukan tinggal kerangka di kolam lele milik Musawi, warga Lingkungan Papring, itu. “Ibu bayi ma sih kita periksa, dan kita juga sedang gelar perkara,” ujar kapolsek. Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok bayi yang hanya tinggal kerangka ditemukan warga di sebuah kolam lele milik Musawi, di Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Selasa (7/1) lalu. Untuk pemeriksaan, kerangka bayi itu dikirim ke Instalasi Kedokteran Kehakiman (IKK) RSUD Blambangan. Bayi yang ditemukan warga itu diduga berjenis kelamin perempuan. Sayang, tubuhnya tinggal tulang-belulang. Kedua tangan bayi malah sudah hilang. Bagian yang masih terlihat ada daging dan kulitnya hanya lutut hingga telapak kaki. Dugaan kuat, bayi yang tinggal ke rangka itu menjadi santapan lele di kolam tersebut. Hasil pemeriksaan petugas IKK RSUD Blambangan, bayi tersebut diduga lahir secara prematur. Namun, penyebab ke matian bayi itu masih belum ke tahui pasti. Sebab, organ pernapasan sudah tidak ada. (radar)

DPR Surati Pemerintah Arab Saudi Terkait TKI Overstayer

JAKARTA (Berita) Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR telah menyurati pemerintah Arab Saudi terkait TKI overstayer yang berada di tempat penampungan. “Pemerintah Arab Saudi telah menyediakan empat pesawat dan Indonesia dua pesawat untuk memulangkan para TKI overstayer tersebut,” ujarnya. Menurut Marzuki, pemulangan para TKI di Arab Saudi merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun DPR RI. Pada kesempatan tersebut, anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka (Fraksi PDIP) mengharapkan dukungan DPR untuk memulangkan TKI yang meninggal dunia dan yang overstayer di Arab Saudi. “Telah meninggal dunia Ibu Khodijah di Tempat Penampungan TKI Tahrir, Arab Saudi, karena itu kita minta bantuan DPR agar jenazah beliau dapat segera dipulangkan segera. Serta para TKI yang masih berada di tempat penampungan,” tambahnya. By http://beritasore.com

Majikan TKI di Luar Negeri Sering Merasa Superior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menurut BNP2TKI Pada tahun 2013 lalu,Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengirim uang ke kampung halaman sebesar Rp 88 triliun. Sayangnya penyiksaan TKI masih saja menjadi PR untuk pemerintah Indonesia untuk bisa segera diselesaikan. Kali ini penyiksaan terjadi terhadap Erwiana Sulistyaningsih, TKI asal Ngawi, Jawa Timur yang baru saja bekerja di Hongkong. Kini, Erwiana harus pulang dengan kondisi tubuh penuh luka akibat siksaan majikannya. Erwiana mulai bekerja di Hongkong sejak 13 Mei 2013 lalu namun dipulangkan pada tanggal 10 Januari 2014 ini. Menurut staf Penerangan Sosial Budaya KJRI Hongkong, Sam Ariyadi, Erwiana tidak melaporkan kasusnya ke KJRI. “Dia langsung pulang ke kampung asalnya di Ngawi,” tuturnya. Aktivis perempuan yang concern pada masalah luar negeri, Lathifa Anshori, menyesalkan Erwiana yang tidak melaporkan kepada pihak KJRI.“Bagaimanapun TKI adalah warga negara Indonesia (WNI) yang pasti akan dibantu di KJRI” ujarnya. Dia menyebutkan dua alasan yang mengakibatkan WNI yang tidak melaporkan diri ke KJRI.“Karena tidak tahu dan karena tidak berani,” ujarnya. Alasan tidak tahu seharusnya bisa diatasi dengan adanya sosialisasi tentang peran KJRI dalam masa pelatihan tenaga kerja. Namun dari beberapa pengalaman ada oknum KJRI yang menyuruh TKI untuk mengurusi masalah mereka sendiri hingga membuat para TKI tidak berani untuk melaporkan diri. “Semoga saja tidak seperti itu,” imbuhnya. Lebih lanjut Lathifa menjelaskan bahwa terkadang para majikan di luar negeri merasa superior sehingga tidak takut untuk menyiksa pekerjanya. Karena itulah dia mendesak pemerintah untuk membuat hukum serta pelaksanaan yang tegas untuk melindungi TKI. “Kalau bangsa asing tahu sebesar apa bangsa kita, tentu hal seperti ini tidak akan terjadi,” tandasnya
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung