http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, November 7, 2013

Jasa Travel Umroh Jadi 'Biro' Pengiriman TKI Ilegal


Jakarta - Puluhan ribu orang TKI overstayer saat ini berada di Arab Saudi. Migrant Care mengungkap, biro travel umroh menjadi 'biro' pengiriman TKI ilegal dalam jumlah signifikan.
"Modus yang sudah lama adalah biro travel umroh. Jadi mereka berangkat ke Arab dengan visa umroh," cerita Direktur Migrant Care Anis Hidayah di kantornya, Jl Pulo Asem, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (7/11/2013).
Anis menjelaskan, paspor jamaah umroh tersebut nantinya dipakai oleh WNI lain yang akan pulang ke Indonesia. Dengan demikian maka jamaah umroh tersebut tak memiliki dokumen karena telah diberikan kepada WNI lainnya untuk pulang ke tanah air.
Jumlah TKI ilegal yang berasal dari jamaah umroh tiap tahunnya menyumbang rata-rata 30 persen dari seluruh TKI yang ada di Arab Saudi.
"Biro travel seperti ini harus segera ditangkap. Ada di mana-mana dan ini ada hubungannya dengan orang-orang PJTKI. Bisnisnya mereka kok," tutupnya
By https://facebook.com/photo.php?fbid=629764370415251&l=15ed1517f2

Tidak Mendapat Makan dan Obat-obatan, Seorang TKI Meninggal di Penjara Sumaisyi

Penjara SumaisyiJeddahArab Saudi akhirnya menelan korban jiwa. Didin Jaenudin (61), TKI asal Sukabumi, meninggal di penjara tersebut. Menurut Thobib, salah satu pendamping TKI, saat ini jenazah telah diurus oleh pihak KJRI dan keluarga yang berada di Jeddah.

Didin disebut-sebut meninggal karena sakit di penjara. Selain Didin, tentu ada ribuan TKI yang terancam hidupnya karena kekurangan bahan konsumsi dan obat-obatan. Situasi penjara tanpa obat-obatan dan makanan yang memadai menjadi salah satu faktor pemicu sakitnya TKIoverstaydi penjara.
Menurut Thobib, TKI dalam penjara tidak menerima bahan makanan yang mencukupi. Mereka sebagian besar harus bertahan hidup dengan meminum air keran. Hal tersebut turut dialami oleh ibu hamil, ibu meyusui, dan anak-anak.
TKI di penjara tersebut pun tidak memiliki pakaian ganti. Pakaian dan peralatan kebersihan telah disita otoritas penjara sejak penahanan hari pertama (4/11/2013). Kondisi ruang penahanan yang tidak layak pun dapat membuat TKI jatuh sakit. Beberapa ruang dalam penjara dihuni 60-100 orang. Tidak semua di antara mereka memperoleh alas tidur, dan banyak dari mereka yang tidur langsung di lantai.
“Anak-anak dan Ibu menyusui mulai banyak yang menangis. Kami sudah minta KJRI untuk memprioritaskan anak dan ibu hamil,” jelas Thobib melalui pesan BBM pada redaksi Buruh Migran.
Dengan situasi buruk tersebut, tidak tertutup kemungkinan semakin banyak TKI yang sakit dalam penjara. Pemerintah Indonesia, melalui presiden, seharusnya memberikan desakan diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi untuk memberikan pelayanan standar kepada WNI yang ditahan di Jeddah tersebut.
By www.buruhmigran.or.id/2013/11/07/tidak-mendapat-makan-dan-obat-obatan-seorang-tki-meninggal-di-penjara-sumaisyi/

Klaim Asuransi Tak Dibayar, Adukan Saja ke Tempat Ini


Jakarta- Sejak tahun 2006, sudah ada Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Ini merupakan lembaga khusus untuk menyelesaikan persoalan klaim antara nasabah dan perusahan asuransi di Indonesia. Lembaga ini juga diawasi oleh Otritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua BMAI Frans Lamuri mengatakan sengketa yang dapat ditangani adalah semua bentuk keluhan atau keberatan berakitan dengan penolakan tuntutan ganti rugi atau manfaat asuransi.
"Kami hanya urusi sengketa, itu dari klaim saja. Jadi kalau ada nasabah klaimnya tidak dibayar itu silahkan melapor ke BMAI," ungkapnya saat seminar mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di Grand Hyat, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Kemudian juga diatur jumlah tuntutan maksimal Rp 500 juta untuk Asuransi Jiwa/Jaminan Sosial dan Rp 750 juta untuk Asuransi Umum. Selan itu dipastikan aktivitas asuransi yang dilakukan berada dalam kawasan Indonesia.
"Jadi kalau misalnya dia punya asuransi dengan perusahaan Australia, kita nggak ada urusan," sebutnya.
BMAI akan menolak sengketa jika ada kebijakan harga, suku premi, kurs valuta asing, berada dalam proses investigasi pihak berwajib dan pernah disidangkan di pengadilan.
Prosesnya sangat sederhana, pertama pemohon dapat mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa (FPPS). Kedua sengketa ditangani oleh mediator. Ketiga BMAI akan menghubungi perusahaan asuransi dan memberikan jawaban kepada pemohon tentang proses selanjutnya dalam 3 hari. Next »
"Pelayanan BMAI gratis. Semua laporan akan disesuaikan dengan aturan BMAI. Semua materi akan diminta baik dari pemohon maupun perusahaan asuransi. Akan ada wawancara dan mediator selalu upayakan untuk musyawarah," terangnya.
Jangka waktu penyelesaian sengketa disesuaikan dengan kompleksitas. Saat mediasi tidak terwujud maka akan dilanjutkan ke tingkat Ajudikasi. Majelis ajudikasi akan menindaklanjuti laporan mediator. Hasil dari ajudikasi bisa diterima ataupun tidak.
"Bila menolak putusan, maka para pihak bebas melakukan upaya penyelesaian sesuai ketentuan polis," sebutnya.
Sejak tahun 2006, BMAI telah menangani 464 kasus. Di mana 227 kasus asuransi umum, 233 kasus asuransi jiwa dan 4 asuransi sosial. Sementara yang diselesaikan adalah 369 kasus dalam juridiksi BMAI. Sementara yang di luar jurisdiksi adalah 88 kasus.
"Kita selalu upayakan melalu mediasi. Kita ingin sengketa selesai secara adil. Agar pemohon dapat yang diinginkan dan asuransi tidak terkena citra buruknya," pungkasnya.
Sumber www.detik.com/finance/read/2013/11/07/132257/2406255/5/2/klaim-asuransi-tak-dibayar-adukan-saja-ke-tempat-ini
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung