http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, June 6, 2013

Dua TKI Bersaudara Asal Pontianak Terancam Hukuman Gantung di Malaysia


Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalbar terus memantau perkembangan kasus hukum dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, Frans Hiu, 22 dan Dharry Frully Hiu, 21 yang divonis hukuman mati pengadilan di Malaysia. Frans dan Dharry divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor pada 18 Oktober 2012 lalu. “Biro hukum kita sudah berkunjung ke sana. Saya juga sudah terima laporannya. Yang seharusnya Maret disidang tetapi berdasarkan laporan masih belum,” kata Wakil Gubernur Kalbar, Drs Christiandy Sanjaya, SE MM, Kamis (6/6/2013) kepada detik.com Christiandy mengakui, kesulitan menanggani kasus ini secara advokasi dengan maksimal. "Upaya hukumnya harus pemerintah pusat, tidak bisa pemerinta provinsi. Mengingat otonomi daerah untuk hubungan luar negeri tidak dilimpahkan ke daerah," keluhnya. Christiandy menambahkan dua bersaudara ini dalam kondisi baik selama berada di penjara malaysia. "Targetnya dua TKI bersaudara tersebut dibebaskan, kita minta mereka bebas," tegasnya. Berbagai upaya hukum sudah ditempuh, bahkan pemprov Kalbar telah meminta bantuan langsung Kemenkopolhukam. "Informasinya, tidak hanya Hiu bersaudara, ada ratusan TKI kita yang saat ini di luar negeri divonis hukuman mati,” tuturnya. Kedua Bersaudara itu harus duduk di pesakitan saat seseorang memasuki warung Play Station di tempat mereka bekerja. Frans berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu. Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut dengan pencuri tersebut, Frans berhasil menangkapnya. Kemudian diketahui seseorang yang berniat jahat itu bernama Kharti Raja. Frans mencekik lehernya dari belakang hingga kehabisan napas dan meninggal dunia. Pengadilan Selangor menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua TKI itu. Mereka pun mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan) karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan. Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat keduanya menggunakan pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. Sampai saat ini proses banding masih berjalan.

TKI Korban Perampokan di Malaysia Dimakamkan di Lamongan

TKI Korban Perampokan di Malaysia Dimakamkan di LamonganLiputan6.com, Lamongan : Seorang TKI asal Lamongan bernama Hisbullah (35) yang tewas akibat dirampok di Malaysia, tiba di Indonesia. Hisbullah dibawa pulang ke kampung halaman di Lamongan, Jawa Timur, untuk dimakamkan.

Pantauan Liputan 6 SCTV, Kamis (6/6/2013), isak tangis mewarnai kedatangan jenazah Hisbullah asal Desa Karanganom, Kecamatan Karangbinangun. Hisbullah merupakan TKI yang tewas dibunuh perampok di Negeri Jiran, saat pulang kerja. Hisbullah yang mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian tulang belakang tewas di tempat kejadian sebelum dibawa ke rumah sakit.

Setelah disemayamkan di rumah duka, jasad Hisbullah disalatkan di masjid desa untuk selanjutnya dimakamkan. Menurut Kades Karanganom Ainur Rofiq, Hisbullah ditusuk orang tidak dikenal dari belakang.

Hisbullah yang baru 1 tahun bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia itu meninggalkan istri bernama Jaiyah dan anaknya Sabil Akwam yang masih berusia 4 bulan.

Kematian Hisbullah menambah daftar panjang tewasnya TKI di Negeri Jiran itu. Keluarga Hisbullah berharap pemerintah membantu mengusut tuntas tewasnya Hisbullah. (Adi/Sss)

Mayat TKI Nenih Dibuang Suami Dekat Masjid KJRI Jeddah

Mayat TKI Nenih Dibuang Suami Dekat Masjid KJRI Jeddah
Anak tenaga kerja Indonesia (TKI) ikut berunjukrasa bersama puluhan aktivis Migrant Care di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012). Unjukrasa ini memperingati hari buruh migran internasional, sekaligus untuk mengingatkan pemerintah lebih peduli dengan TKI. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Jenazah seorang Tenaga Kerja Indonseia (TKI) Nenih Sri Nawati diduga dibuang Andi, suaminya, keduanya asal Majalengka, Jawa Barat. Mayat ditemukan di dekat masjid sekitar KJRI Jeddah, Kamis (6/6/20213) WIB, pagi. Informasi yang beredar luas, bahwa almarhumah sebelum wafat sedang mengalami sakit serta sempat dilarikan ke RS. Dan sepulangnya dari RS, almarhumah meninggal dunia. "Karena rasa takut ketahuan oleh majikan karena sudah memiliki istri, sang suami yang diketahui bernama Andi asal Majalengka, berbuat nekat dan tidak manusiawi membuang jenazah almarhumah di samping masjid yang jaraknya tidak jauh dari KJRI Jeddah," ujar Penasihat Posko Perjuangan TKI (Pospertki) Arab Saudi Sharief kepada Tribunnews.com, Kamis (6/6/2013) pagi. "Korban diduga dibuang pada tanggal 1 Juni 2013. Sampai saat ini jenazah masih berada di RS untuk diotopsi," kata Sharief. Sementara Andi (suami almarhumah) berprofesi sebagai sopir di daerah Muhamadiyah 2 Stasiun Kota Jeddah masih dalam pencarian. "Saat ini Andi-nya masih dicari-cari, terutama oleh kami para TKI," ujar Sharief. Sharief turu menyampaikan ucapan berbelasungkawa atas meninggalnya Sri.

RUU PPRT jamin kepastian hukum bagi PRT


Poempida Hidayatullah (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatullah mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ditujukan untuk memberikan naungan hukum kepada PPRT, baik di dalam maupun luar negeri. Ia menuturkan, PRT di Indonesia mencapai 10,7 juta orang karena 67 persen dari rumah tangga kelas menengah dan menengah atas mempekerjakan PRT. "Sementara jumlah PRT migran Indonesia mencapai kurang lebih 6 juta orang, dan hingga saat ini menempati posisi teratas sebagai tujuan migrasi tenaga kerja Indonesia," kata Poempida Hidayatullah kepada ANTARA News, Jakarta, Kamis. Poempida mengemukakan banyak terjadi permasalahan advokasi TKI karena negara tujuan pengiriman TKI mempersoalkan keberadaan UU yang melindungi PRT di dalam negeri RI. "Tak hanya itu saja, banyaknya permasalahan hubungan kerja antar PRT, agen penyalur dan pemberi kerja, membutuhkan suatu landasan hukum yang jelas dalam menyelesaikannya," katanya. Lebih lanjut Poempida mengemukakan Fraksi Partai Golkar DPR RI telah sepakat untuk mendorong RUU PPRT tersebut. "Kami juga secara proaktif ikut andil dalam pembahasan agar tercipta suatu RUU yang dapat diterima dan secara menyeluruh memberikan perlindungan tidak hanya kepada PRT tetapi juga kepada agen penyalur dan pemberi kerja secara seimbang, dengan mempertimbangkan azas-azas keadilan dan kemanusiaan," kata Poempida.
 Editor: Aditia Maruli
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung