http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Sunday, February 9, 2014

Menakertrans Minta Negara Penerima Lindungi Hak Dasar Pekerja Migran dan Keluarganya


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
Jakarta- Pemerintah Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengajak semua negara pengirim pekerja migrant yang tergabung dalam Colombo Process agar sama-sama mendesak negara-negara penempatan atau penerima supaya melindungi hak-hak dasar setiap pekerja migrant dan keluarganya.
Permintaan itu disampaikan Muhaimin saat bertemu Menteri Promosi Tenaga Kerja Luar Negeri dan Kesejahteraan Srilanka, Hon Dilan Perera di Jakarta, Rabu (5/2).
Pada kesempatan itu, Hon Dilan Perera juga menyatakan kerjasama dan komitmen dari negara-negara pengirim dan penerima pekerja migrant dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia (trafficking), penempatan pekerja migrant illegal serta eksploitasi dan perlakuan tidak layak terhadap pekerja migran yang selama ini masih terjadi di negara-negara penempatan.
Saat ini Srilanka adalah Ketua Colombo Process (CP) yang merupakan forum konsultasi regional para Menteri Negara-negara Pengirim Tenaga Kerja se-Asia, yang bersifat tidak mengikat (non-binding). Anggota CP adalah 11 negara, yakni Afghanistan, Bangladesh, Tiongkok, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Vietnam.
Pertemuan antara Muhaimin dengan Hon Dilan Perera ini diadakan untuk mendukungSenior Official Meeting(SOM) ofthe Colombo Processke-5 yang akan dilangsungkan di Srilanka pada 17 - 18 Maret 2014. Pertemuan SOM ini merupakan momentum yang baik bagi negara-negara pengirim tenaga kerja, khususnya dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan dinamika global akhir-akhir ini.
Muhaimin mengatakan, harus ada persamaan hak dan kewajiban yang sama antara negara-negarasending countriespekerja migrant dan negara penerima, karena kedua belah pihak sama-sama saling membutukan. “Kerjasama yang saling menguntungkan harus terus dilakukan,” kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan kerjasama di bidang ketenagakerjaan antara negara pengirim dan penerima juga dibutuhkan untuk mengembangkanpartnership programdi bidang peningkatan kualitas standar pelatihan keterampilan dan kompetensi kerja, pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja, serta regulasi di negara setempat.
“Kita berharap pertemuan Colombo Process nantinya semakin memperkuat posisi negara-negara anggota dalam bernegosiasi dengan negara-negara penerima dan menghidupkan kembali dialog antar negara-negara anggota dengan melibatkan negara tujuan tenaga kerja yang relevan, termasuk negara pengamat,” kata dia.
Berdasarkan data statistik, diperkirakan setiap tahun terdapat lebih dari 2,5 juta pekerja di wilayah Asia meninggalkan negara asalnya untuk bekerja di negara lain. Sebagian besar mereka bekerja di wilayah Timur Tengah untuk melakukan berbagai pekerjaan di bidang jasa, perdagangan dan konstruksi, sedangkan sebagian lagi bekerja di wilayah Amerika Serikat, Eropa dan Negara lainnya di Asia.
Penulis: E-8/FAB
Sumber:
Suara Pembaruan
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung