http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, July 16, 2014

Delapan WNI tertangkap akibat gunakan jalur ilegal

ilustrasi Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia, menunggu pendataan imigrasi, di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (ANTARA/ Yusnadi Nazar)

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Delapan warga negara Indonesia tertangkap pihak Maritim Malaysia di Perairan Batu Pahat, Johor, akibat menaiki kapal bot pancung ke perairan Batam melalui jalur ilegal. "Delapan WNI yang ditangkap itu terdiri dari tujuh pria dan satu wanita. Semuanya tidak dilengkapi dokumen perjalanan resmi," ungkap Konsul Kepolisian KJRI Johor Bahru, Kompol Endro Sulaksono saat menjelaskan kepada Antara, Rabu. Tim satgas KJRI Johor Bahru telah melakukan upaya perlindungan WNI dengan mendatangi delapan WNI dan berbicara dengan mereka. Menurut pengakuan para WNI tersebut, mereka memilih jalur ilegal untuk ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen paspor. Mereka rata-rata telah menyerahkan uang sebesar 700 hingga 1.500 ringgit setara Rp2,5 juta hingga Rp5,4 juta kepada agen yang tidak menjamin keselamatan sesuai yang dijanjikan. Terkait kasus ini, tim Satgas KJRI Johor juga telah menemui pihak Maritim Johor guna mendapatkan informasi lebih lanjut. "Berdasarkan informasi dari Azhar selaku penyidik Maritim Johor (di Indonesia seperti Badan Keamanan Laut-red) bahwa pihaknya segera menyelesaikan proses penyidikan guna kepastian hukum," ungkapnya. Dari penangkapan tersebut terdapat WNI berusia lanjut dan di bawah umur. Kedua orang tersebut, oleh tim Satgas dimohonkan untuk segera dipulangkan atas dasar kemanusiaan. Permintaan tersebut disambut positif oleh pihak Maritim Johor dan mereka segera berkoordinasi dengan jaksa agar segera mendapatkan persetujuan. Sementara itu, ke-8 WNI yang ditangkap tersebut di antaranya adalah seorang perempuan bernama Zaenab (40), asal Lombok. Sedangkan tujuh lelaki yaitu Suma (20) asal Lombok, Ramli (23) asal Lombok, Sahdan (37) asal Lombok, Sukar (15) asal Lombok, Nurokhim (27), asal Blitar, Madi (65) asal Madura dan Misna (30) asal Majalengka. Atas kejadian tersebut, delapan WNI itu dapat dijerat dengan Undang-Undang imigrasi sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (N004/T007)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber ↓

MoU Penempatan BMI di Kuwait Belum Beri Jaminan Perlindungan

MoU Penempatan BMI di Kuwait Belum Beri Jaminan Perlindungan

Salah satu negara di timur tengah yang telah memiliki kesepakatan Memorandum Saling Pengertian/ Memorandum of Understansing (MoU), tentang penempatan tenaga kerja adalah Kuwait. MoU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Kuwait sejak tanggal 30 Mei 1996 hingga sekarang juga masih berlaku. Bahkan, memorandum tersebut tidak butuh ratifikasi karena secara otomatis akan terbaharui tiap 4 tahun sekali. Meski MoU telah ada, apakah perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) terjamin? Berdasarkan portal Basis Data Perjanjian Internasional milik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang beralamat di www.treaty.kemlu.go.id, diketahui bahwa MoU yang ditandatangani di Jakarta itu belum memberikan ketegasan perlindungan terhadap BMI. Hal ini tercermin dari tidak adanya rincian undang-undang atau peraturan hukum tegas yang melindungi hak-hak BMI di Kuwait. Selama ini, BMI masih memakai peraturan hukum tenaga kerja sektor domestik negara setempat yang diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 1182 tahun 2010. Peraturan tersebut juga lebih menitikberatkan pada prosedur memperoleh izin bagi tenaga kerja sektor domestik, bukan pada perlindungan BMI. Pihak Kemlu sendiri menyatakan bahwa hingga saat ini perjanjian bilateral penempatan dan perlindungan BMI masih terus berjalan. Berdasarkan hasil permintaan informasi tertanggal 10 Juli 2014 dengan nomor surat SKET/ DM/631/07/2014/53, Kemlu menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan terakomodasikannya pasal- pasal terkait perlindungan hak-hak BMI sektor domestik di Kuwait. Kabar gembiranya, Pemerintah Kuwait saat ini sedang mempertimbangkan untuk menggantikan sistem sponsorship (kafala) dengan alternatif lainnya, yang akan dipegang langsung oleh Kementerian Urusan Sosial dan Ketenagakerjaan Kuwait. Sistem tersebut dirasakan sangat membatasi ruang gerak tenaga kerja asing, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor domestik/ informal.
Sumber↓

Selama Tujuh Bulan, 2.723 Warga Subang Pilih Jadi TKI

Selama Tujuh Bulan, 2.723 Warga Subang Pilih Jadi TKI

SUBANG - Kabupaten Subang Jawa Barat layak disebut basis Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ini dibuktikan masih tinggi warga memilih bekerja di luar negeri, ketimbang di negeri sendiri. Sulitnya mencari pekerjaan, serta rendahnya upah minimum menjadi alasan warga harus jauh meninggalkan keluarganya demi mencari nafkah di negara asing. Selama kurun waktu tahun 2014, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang tercatat telah memberangkatkan sebanyak 2.723 orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke sejumlah negara. Jumlah tersebut baru 40 persen dari jumlah TKI yang diberangkatkan pada tahun 2013 lalu. Kepala Disnakertran Kabupaten Subang, Kusman Yuhana Natasaputra MSi menuturkan, hingga tanggal 15 Juli tahun 2014, ada sebanyak 2.723 orang pekerja asal Kabupaten Subang yang berangkat sebagai tenaga kerja di luar negeri. "Hingga bulan Juli, ada sebanyak 2.723 orang yang berangkat ke 10 negara di kawasan Timur Tengah dan Asia, seperti Bahrain, Brunei Darusalam, Hongkong, Malaysia dan Saudi Arabia," ujar Kusman kepada Pasundan Ekspres (JPNN Grup), Selasa (15/7). Dari 10 negara tujuan tenaga kerja asal Subang, Taiwan menjadi favorit dan terbanyak. Sebanyak 1.643 orang TKI memilih negara Taiwan mencari nafkah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 orang TKI tercatat sebagai tenaga formal. "Taiwan didominasi pekerja informal, yaitu sebanyak 1.470 orang TKI. Dengan perincian perempuan 1.461 dan laki-laki 9 orang," jelasnya. Adapun data keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Subang yang terdaftar di Disnakertrans, Bahrain sebanyak 54 orang, Brunei Darusalam 9 orang, Hongkong 180 orang, Malaysia 55 orang, Oman sebanyak 370 orang, Qatar sebanyak 72 orang, Saudi Arabia 1 orang, Singapura 222 orang, Taiwan 1.643, dan Uni Emirat Arab sebanyak 117 orang. "Dari keseluruhan yang diberangkatkan tahun 2014, didominasi tenaga kerja informal sebanyak 2.532 orang. Sedangkan tenaga kerja formal sebanyak 191 orang," tegasnya. Jika dibandingkan dengan tahun 2013, keberangkatan TKI tahun ini baru sebanyak 40 persen dari keberangkatan tahun lalu. “Tahun 2013 yang diberangkatkan sebanyak 6.684 orang," pungkasnya.
Sumber ↓

21 TKI Korban Peyekapan di Batam Dipulangkan ke NTT

21 TKI Korban Peyekapan di Batam Dipulangkan ke NTT

Kupang: Sebanyak 21 orang tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban penyelundupan orang dan penyekapan di Batam, Rabu (16/7/2014) dini hari, dipulangkan ke Kupang, NTT. Kasus penyekapan ini terungkap setelah dua orang korban diantara mereka berhasil kabur dengan melompat dari pagar pada sebuah bagunan tempat penyekapan di kawasan perumahan Legenda Malaka, Kecamatan Kota Batam. Kemudian mereka meminta perlindungan di Pastoran Batam. Hingga kini ke-21 orang korban ini masih diamankan di Kupang untuk selanjutnya memberikan keterangan pada Polda NTT. Dengan menggunakan penerbangan pesawat pukul 23.00 WITA, 21 tenaga kerja wanita tersebut tiba di Bandara Kupang. Ke-21 orang korban penyelundupan orang ini langsung diantar ke Kupang oleh Romo Paskalis bersama aparat kepolisian dari tim Mabes Polri. Di ruang tunggu Bandara L-Tari Kupang, para korban penyelundupan orang ini masih terlihat trauma dengan kasus penyekapan yang menimpa mereka. Kemudian pengurus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bimbingan dan arahan kepada korban untuk tetap fokus dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT, atas kasus yang menimpa mereka. Setelah mendapatkan pengarahan para korban penyelundupan orang ini kemudian dibawa menuju bus untuk selanjutnya ditampung sementara di Kupang. Romo Paskalis mengatakan, sebelumnya puluhan wanita korban penyelundupan ini siap diseludupkan keluar negeri oleh salah seorang pelaku yang sudah dikantonggi identitasnya, namun upaya penyelundupan ini tidak tercapai setelah dua orang diantara korban penyekapan berhasil kabur. Kasus ini terungkap setelah Romo Paskalis yang melindunggi korban melaporkan kepada aparat kepolisian polda setempat, untuk melakukan penggerebekan, dan saat pengrebekan ditemukan puluhan wanita disekap dalam ruangan tertutup.

Sumber↓
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung