ilustrasi Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia,
menunggu pendataan imigrasi, di
pelabuhan internasional Sri Bintan Pura
Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (ANTARA/
Yusnadi Nazar)
Kuala Lumpur (ANTARA
News) - Delapan warga
negara Indonesia tertangkap
pihak Maritim Malaysia di
Perairan Batu Pahat, Johor,
akibat menaiki kapal bot
pancung ke perairan Batam
melalui jalur ilegal.
"Delapan WNI yang ditangkap
itu terdiri dari tujuh pria dan
satu wanita. Semuanya tidak
dilengkapi dokumen
perjalanan resmi," ungkap
Konsul Kepolisian KJRI Johor
Bahru, Kompol Endro
Sulaksono saat menjelaskan
kepada Antara, Rabu.
Tim satgas KJRI Johor Bahru
telah melakukan upaya
perlindungan WNI dengan
mendatangi delapan WNI dan
berbicara dengan mereka.
Menurut pengakuan para
WNI tersebut, mereka memilih
jalur ilegal untuk ke Indonesia
karena tidak memiliki
dokumen paspor.
Mereka rata-rata telah
menyerahkan uang sebesar
700 hingga 1.500 ringgit setara
Rp2,5 juta hingga Rp5,4 juta
kepada agen yang tidak
menjamin keselamatan sesuai
yang dijanjikan.
Terkait kasus ini, tim Satgas
KJRI Johor juga telah menemui
pihak Maritim Johor guna
mendapatkan informasi lebih
lanjut.
"Berdasarkan informasi dari
Azhar selaku penyidik Maritim
Johor (di Indonesia seperti
Badan Keamanan Laut-red)
bahwa pihaknya segera
menyelesaikan proses
penyidikan guna kepastian
hukum," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut
terdapat WNI berusia lanjut
dan di bawah umur. Kedua
orang tersebut, oleh tim
Satgas dimohonkan untuk
segera dipulangkan atas dasar
kemanusiaan.
Permintaan tersebut disambut
positif oleh pihak Maritim
Johor dan mereka segera
berkoordinasi dengan jaksa
agar segera mendapatkan
persetujuan.
Sementara itu, ke-8 WNI yang
ditangkap tersebut di
antaranya adalah seorang
perempuan bernama Zaenab
(40), asal Lombok.
Sedangkan tujuh lelaki yaitu
Suma (20) asal Lombok, Ramli
(23) asal Lombok, Sahdan (37)
asal Lombok, Sukar (15) asal
Lombok, Nurokhim (27), asal
Blitar, Madi (65) asal Madura
dan Misna (30) asal
Majalengka.
Atas kejadian tersebut,
delapan WNI itu dapat dijerat
dengan Undang-Undang
imigrasi sebagai pendatang
asing tanpa izin (PATI) dengan
ancaman hukuman penjara
maksimal lima tahun.
(N004/T007)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber ↓
Wednesday, July 16, 2014
MoU Penempatan BMI di Kuwait Belum Beri Jaminan Perlindungan
MoU Penempatan BMI di Kuwait Belum Beri Jaminan Perlindungan
Salah satu negara di timur tengah yang telah memiliki kesepakatan Memorandum Saling Pengertian/ Memorandum of Understansing (MoU), tentang penempatan tenaga kerja adalah Kuwait. MoU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Kuwait sejak tanggal 30 Mei 1996 hingga sekarang juga masih berlaku. Bahkan, memorandum tersebut tidak butuh ratifikasi karena secara otomatis akan terbaharui tiap 4 tahun sekali. Meski MoU telah ada, apakah perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) terjamin? Berdasarkan portal Basis Data Perjanjian Internasional milik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang beralamat di www.treaty.kemlu.go.id, diketahui bahwa MoU yang ditandatangani di Jakarta itu belum memberikan ketegasan perlindungan terhadap BMI. Hal ini tercermin dari tidak adanya rincian undang-undang atau peraturan hukum tegas yang melindungi hak-hak BMI di Kuwait. Selama ini, BMI masih memakai peraturan hukum tenaga kerja sektor domestik negara setempat yang diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 1182 tahun 2010. Peraturan tersebut juga lebih menitikberatkan pada prosedur memperoleh izin bagi tenaga kerja sektor domestik, bukan pada perlindungan BMI. Pihak Kemlu sendiri menyatakan bahwa hingga saat ini perjanjian bilateral penempatan dan perlindungan BMI masih terus berjalan. Berdasarkan hasil permintaan informasi tertanggal 10 Juli 2014 dengan nomor surat SKET/ DM/631/07/2014/53, Kemlu menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan terakomodasikannya pasal- pasal terkait perlindungan hak-hak BMI sektor domestik di Kuwait. Kabar gembiranya, Pemerintah Kuwait saat ini sedang mempertimbangkan untuk menggantikan sistem sponsorship (kafala) dengan alternatif lainnya, yang akan dipegang langsung oleh Kementerian Urusan Sosial dan Ketenagakerjaan Kuwait. Sistem tersebut dirasakan sangat membatasi ruang gerak tenaga kerja asing, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor domestik/ informal.
Sumber↓
Salah satu negara di timur tengah yang telah memiliki kesepakatan Memorandum Saling Pengertian/ Memorandum of Understansing (MoU), tentang penempatan tenaga kerja adalah Kuwait. MoU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Kuwait sejak tanggal 30 Mei 1996 hingga sekarang juga masih berlaku. Bahkan, memorandum tersebut tidak butuh ratifikasi karena secara otomatis akan terbaharui tiap 4 tahun sekali. Meski MoU telah ada, apakah perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) terjamin? Berdasarkan portal Basis Data Perjanjian Internasional milik Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang beralamat di www.treaty.kemlu.go.id, diketahui bahwa MoU yang ditandatangani di Jakarta itu belum memberikan ketegasan perlindungan terhadap BMI. Hal ini tercermin dari tidak adanya rincian undang-undang atau peraturan hukum tegas yang melindungi hak-hak BMI di Kuwait. Selama ini, BMI masih memakai peraturan hukum tenaga kerja sektor domestik negara setempat yang diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 1182 tahun 2010. Peraturan tersebut juga lebih menitikberatkan pada prosedur memperoleh izin bagi tenaga kerja sektor domestik, bukan pada perlindungan BMI. Pihak Kemlu sendiri menyatakan bahwa hingga saat ini perjanjian bilateral penempatan dan perlindungan BMI masih terus berjalan. Berdasarkan hasil permintaan informasi tertanggal 10 Juli 2014 dengan nomor surat SKET/ DM/631/07/2014/53, Kemlu menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan terakomodasikannya pasal- pasal terkait perlindungan hak-hak BMI sektor domestik di Kuwait. Kabar gembiranya, Pemerintah Kuwait saat ini sedang mempertimbangkan untuk menggantikan sistem sponsorship (kafala) dengan alternatif lainnya, yang akan dipegang langsung oleh Kementerian Urusan Sosial dan Ketenagakerjaan Kuwait. Sistem tersebut dirasakan sangat membatasi ruang gerak tenaga kerja asing, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor domestik/ informal.
Sumber↓
Selama Tujuh Bulan, 2.723 Warga Subang Pilih Jadi TKI
Selama Tujuh Bulan, 2.723 Warga Subang Pilih Jadi TKI
SUBANG - Kabupaten Subang Jawa Barat layak disebut basis Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ini dibuktikan masih tinggi warga memilih bekerja di luar negeri, ketimbang di negeri sendiri. Sulitnya mencari pekerjaan, serta rendahnya upah minimum menjadi alasan warga harus jauh meninggalkan keluarganya demi mencari nafkah di negara asing. Selama kurun waktu tahun 2014, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang tercatat telah memberangkatkan sebanyak 2.723 orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke sejumlah negara. Jumlah tersebut baru 40 persen dari jumlah TKI yang diberangkatkan pada tahun 2013 lalu. Kepala Disnakertran Kabupaten Subang, Kusman Yuhana Natasaputra MSi menuturkan, hingga tanggal 15 Juli tahun 2014, ada sebanyak 2.723 orang pekerja asal Kabupaten Subang yang berangkat sebagai tenaga kerja di luar negeri. "Hingga bulan Juli, ada sebanyak 2.723 orang yang berangkat ke 10 negara di kawasan Timur Tengah dan Asia, seperti Bahrain, Brunei Darusalam, Hongkong, Malaysia dan Saudi Arabia," ujar Kusman kepada Pasundan Ekspres (JPNN Grup), Selasa (15/7). Dari 10 negara tujuan tenaga kerja asal Subang, Taiwan menjadi favorit dan terbanyak. Sebanyak 1.643 orang TKI memilih negara Taiwan mencari nafkah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 orang TKI tercatat sebagai tenaga formal. "Taiwan didominasi pekerja informal, yaitu sebanyak 1.470 orang TKI. Dengan perincian perempuan 1.461 dan laki-laki 9 orang," jelasnya. Adapun data keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Subang yang terdaftar di Disnakertrans, Bahrain sebanyak 54 orang, Brunei Darusalam 9 orang, Hongkong 180 orang, Malaysia 55 orang, Oman sebanyak 370 orang, Qatar sebanyak 72 orang, Saudi Arabia 1 orang, Singapura 222 orang, Taiwan 1.643, dan Uni Emirat Arab sebanyak 117 orang. "Dari keseluruhan yang diberangkatkan tahun 2014, didominasi tenaga kerja informal sebanyak 2.532 orang. Sedangkan tenaga kerja formal sebanyak 191 orang," tegasnya. Jika dibandingkan dengan tahun 2013, keberangkatan TKI tahun ini baru sebanyak 40 persen dari keberangkatan tahun lalu. “Tahun 2013 yang diberangkatkan sebanyak 6.684 orang," pungkasnya.
Sumber ↓
SUBANG - Kabupaten Subang Jawa Barat layak disebut basis Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ini dibuktikan masih tinggi warga memilih bekerja di luar negeri, ketimbang di negeri sendiri. Sulitnya mencari pekerjaan, serta rendahnya upah minimum menjadi alasan warga harus jauh meninggalkan keluarganya demi mencari nafkah di negara asing. Selama kurun waktu tahun 2014, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang tercatat telah memberangkatkan sebanyak 2.723 orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke sejumlah negara. Jumlah tersebut baru 40 persen dari jumlah TKI yang diberangkatkan pada tahun 2013 lalu. Kepala Disnakertran Kabupaten Subang, Kusman Yuhana Natasaputra MSi menuturkan, hingga tanggal 15 Juli tahun 2014, ada sebanyak 2.723 orang pekerja asal Kabupaten Subang yang berangkat sebagai tenaga kerja di luar negeri. "Hingga bulan Juli, ada sebanyak 2.723 orang yang berangkat ke 10 negara di kawasan Timur Tengah dan Asia, seperti Bahrain, Brunei Darusalam, Hongkong, Malaysia dan Saudi Arabia," ujar Kusman kepada Pasundan Ekspres (JPNN Grup), Selasa (15/7). Dari 10 negara tujuan tenaga kerja asal Subang, Taiwan menjadi favorit dan terbanyak. Sebanyak 1.643 orang TKI memilih negara Taiwan mencari nafkah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 orang TKI tercatat sebagai tenaga formal. "Taiwan didominasi pekerja informal, yaitu sebanyak 1.470 orang TKI. Dengan perincian perempuan 1.461 dan laki-laki 9 orang," jelasnya. Adapun data keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Subang yang terdaftar di Disnakertrans, Bahrain sebanyak 54 orang, Brunei Darusalam 9 orang, Hongkong 180 orang, Malaysia 55 orang, Oman sebanyak 370 orang, Qatar sebanyak 72 orang, Saudi Arabia 1 orang, Singapura 222 orang, Taiwan 1.643, dan Uni Emirat Arab sebanyak 117 orang. "Dari keseluruhan yang diberangkatkan tahun 2014, didominasi tenaga kerja informal sebanyak 2.532 orang. Sedangkan tenaga kerja formal sebanyak 191 orang," tegasnya. Jika dibandingkan dengan tahun 2013, keberangkatan TKI tahun ini baru sebanyak 40 persen dari keberangkatan tahun lalu. “Tahun 2013 yang diberangkatkan sebanyak 6.684 orang," pungkasnya.
Sumber ↓
21 TKI Korban Peyekapan di Batam Dipulangkan ke NTT
21 TKI Korban Peyekapan di Batam Dipulangkan ke NTT
Kupang: Sebanyak 21 orang tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban penyelundupan orang dan penyekapan di Batam, Rabu (16/7/2014) dini hari, dipulangkan ke Kupang, NTT. Kasus penyekapan ini terungkap setelah dua orang korban diantara mereka berhasil kabur dengan melompat dari pagar pada sebuah bagunan tempat penyekapan di kawasan perumahan Legenda Malaka, Kecamatan Kota Batam. Kemudian mereka meminta perlindungan di Pastoran Batam. Hingga kini ke-21 orang korban ini masih diamankan di Kupang untuk selanjutnya memberikan keterangan pada Polda NTT. Dengan menggunakan penerbangan pesawat pukul 23.00 WITA, 21 tenaga kerja wanita tersebut tiba di Bandara Kupang. Ke-21 orang korban penyelundupan orang ini langsung diantar ke Kupang oleh Romo Paskalis bersama aparat kepolisian dari tim Mabes Polri. Di ruang tunggu Bandara L-Tari Kupang, para korban penyelundupan orang ini masih terlihat trauma dengan kasus penyekapan yang menimpa mereka. Kemudian pengurus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bimbingan dan arahan kepada korban untuk tetap fokus dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT, atas kasus yang menimpa mereka. Setelah mendapatkan pengarahan para korban penyelundupan orang ini kemudian dibawa menuju bus untuk selanjutnya ditampung sementara di Kupang. Romo Paskalis mengatakan, sebelumnya puluhan wanita korban penyelundupan ini siap diseludupkan keluar negeri oleh salah seorang pelaku yang sudah dikantonggi identitasnya, namun upaya penyelundupan ini tidak tercapai setelah dua orang diantara korban penyekapan berhasil kabur. Kasus ini terungkap setelah Romo Paskalis yang melindunggi korban melaporkan kepada aparat kepolisian polda setempat, untuk melakukan penggerebekan, dan saat pengrebekan ditemukan puluhan wanita disekap dalam ruangan tertutup.
Sumber↓
Kupang: Sebanyak 21 orang tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban penyelundupan orang dan penyekapan di Batam, Rabu (16/7/2014) dini hari, dipulangkan ke Kupang, NTT. Kasus penyekapan ini terungkap setelah dua orang korban diantara mereka berhasil kabur dengan melompat dari pagar pada sebuah bagunan tempat penyekapan di kawasan perumahan Legenda Malaka, Kecamatan Kota Batam. Kemudian mereka meminta perlindungan di Pastoran Batam. Hingga kini ke-21 orang korban ini masih diamankan di Kupang untuk selanjutnya memberikan keterangan pada Polda NTT. Dengan menggunakan penerbangan pesawat pukul 23.00 WITA, 21 tenaga kerja wanita tersebut tiba di Bandara Kupang. Ke-21 orang korban penyelundupan orang ini langsung diantar ke Kupang oleh Romo Paskalis bersama aparat kepolisian dari tim Mabes Polri. Di ruang tunggu Bandara L-Tari Kupang, para korban penyelundupan orang ini masih terlihat trauma dengan kasus penyekapan yang menimpa mereka. Kemudian pengurus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bimbingan dan arahan kepada korban untuk tetap fokus dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT, atas kasus yang menimpa mereka. Setelah mendapatkan pengarahan para korban penyelundupan orang ini kemudian dibawa menuju bus untuk selanjutnya ditampung sementara di Kupang. Romo Paskalis mengatakan, sebelumnya puluhan wanita korban penyelundupan ini siap diseludupkan keluar negeri oleh salah seorang pelaku yang sudah dikantonggi identitasnya, namun upaya penyelundupan ini tidak tercapai setelah dua orang diantara korban penyekapan berhasil kabur. Kasus ini terungkap setelah Romo Paskalis yang melindunggi korban melaporkan kepada aparat kepolisian polda setempat, untuk melakukan penggerebekan, dan saat pengrebekan ditemukan puluhan wanita disekap dalam ruangan tertutup.
Sumber↓
Subscribe to:
Posts (Atom)