http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Sunday, November 17, 2013

Enam Korban Perdagangan Manusia Pulang ke Brebes

TEMPO.CO, Brebes - Sementara menunggu kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Arab Saudi, Pemerintah Kabupaten Brebes justru kedatangan korban perdagangan manusia dari Kota Tangerang, Banten. "Remaja dari Brebes yang menjadi korban perdagangan manusia sebanyak enam orang," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Brebes, Syamsul Komari, Jumat, 15 November 2013.
Keenam korban adalah SN, 17 tahun, warga Desa Tegalglagah; Y (17), warga Desa Gegerkunci; LI (18), warga Desa Kedungbokor; IF (17), warga Desa Dukuhlo; N (15), warga Kecamatan Larangan; dan RT (16), warga Desa Kedungabad. Mereka termasuk dalam 19 remaja asal Jawa Tengah yang diselamatkan polisi dalam penggerebekan tempat penampungan di Tangerang, medio Oktober lalu.
Tempat penampungan itu dikelola Yayasan Citra Kartini Mandiri, perusahaan penyalur pembantu rumah tangga (PRT) serta pengasuh bayi dan jompo. Di tempat penampungan itu mereka disekap selama beberapa bulan dan belum dipekerjakan. Mereka terperangkap dalam sindikat pedagang manusia karena tergiur diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.
Selama disekap, mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti makan sekadarnya, tidur berdesakan, dan mendapat hukuman fisik ketika melakukan kesalahan.Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan Direktur Yayasan Citra Kartini Mandiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan 88 calon PRT di Bintaro, Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Brebes, Budi Rakhmawan, mengimbau warga tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, namun tidak melalui jalur yang resmi.
DINDA LEO LISTY

Indonesia-Arab Saudi Jajaki Kebijakan Khusus

Walau masa amnesti di Arab
Saudi sudah berakhir TKI masih
dapat melakukan perbaikan
dokumen ketenagakerjaan.
ADY
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigasi (Menakertrans),
Muhaimin Iskandar,
mengadakan pertemuan
bilateral dengan Menteri Tenaga
Kerja Arab Saudi, Adel M
Fakeih, di Meksiko City,
Meksiko. Pada pertemuan itu
kedua Menteri membahas
penanganan pekerja migran dan
WNI yang overstay di Arab
Saudi, dan program perbaikan
status ketenagakerjaan atau
dikenal amnesti.
Lewat Adel, Muhaimin mengaku
sudah meminta pemerintah
Arab Saudi memberi
kemudahan pekerja migran
Indonesia yang melakukan
perbaikan dokumen.
Menurutnya hal itu diperlukan
karena masa berlaku program
amnesti sudah habis awal bulan
ini.
Padahal, masih banyak pekerja
migran dan WNI yang belum
selesai mengurus perbaikan
dokumen itu. Sekalipun
program amnesti sudah berakhir
Muhaimin berharap ada
kebijakan khusus dari
pemerintah Arab Saudi untuk
pekerja migran Indonesia. Baik
kepada mereka yang mengurus
dokumen untuk bekerja kembali
maupun mendapat exit permit
untuk kembali ke Indonesia.
“Kami harap ada kemudahan
dan percepatan dalam
pengurusan dokumen kerja bagi
TKI yang ingin kembali bekerja
di sana, termasuk mendorong
para pengguna atau majikannya
agar membantu melengkapi
dokumen kerja yang
dibutuhkan,” kata Muhaimin
dalam keterangan pers yang
diterima hukumonline, Jumat
(15/11).
Selaras dengan itu Muhaimin
mengimbau para pekerja migran
Indonesia di Arab Saudi segera
mengurus perbaikan dokumen
ketenagakerjaan. Sehingga
status mereka dapat
ditingkatkan menjadi
berdokumen lengkap. Sehingga
dapat bekerja secara sah di
Arab Saudi.
Menanggapi permintaan
Muhaimin, Adel berjanji
pemerintah Arab Saudi akan
membantu proses perbaikan
status pekerja migran Indonesia.
“Meskipun program amnesti
telah berakhir, pemerintah Arab
Saudi akan tetap membantu
proses perbaikan status kerja ini.
Namun dengan catatan, KBRI
dan KJRI segera berkoordinasi
dengan memberitahu dan
menyerahkan data-data WNI /
TKI yang sudah terdaftar ke
pemerintah Saudi”.
Kebijakan pemerintah Arab
Saudi yang mereformasi bidang
ketenagakerjaan dilakukan
sebagai upaya peningkatan
perlindungan terhadap pekerja
migran. Termasuk pekerja
migran Indonesia. Pemerintah
Arab Saudi melakukan reformasi
di bidang ketenagakerjaan sejak
18 Agustus 2010. Program
amnesti digulirkan untuk
memberi sanksi tegas kepada
semua pihak yang tidak patuh
regulasi ketenagakerjaan. Selain
itu seperti dituturkan Muhaimin,
Adel meminta pemerintah
Indonesia untuk segera
menyetujui MoU penempatan
dan perlindungan pekerja
migran dengan pemerintah Arab
Saudi. Muhaimin berjanji segera
meneruskan dan menyelesaikan
perundingan untuk penyusunan
nota kesepahaman kedua
negara.
Sampai saat ini Kemnakertrans
mencatat 101.067 pekerja
migran dan WNI mengikuti
pelayanan pendaftaran Surat
Perjalanan Laksana Paspor
(SPLP). Dari jumlah itu 18.140
orang sudah mendapat legalisasi
perjanjian kerja. Sedangkan
yang berada di tahanan imigrasi
(Tarhil) Arab Saudi ada 8.400
orang. Yang pulang ke tanah air
7.683 orang terdiri dari 6.968
orang pulang mandiri dan 715
orang dipulangkan pemerintah
Indonesia dengan menggunakan
empty flight.
Sebelumnya, koordinator
Migrant Worker Task Force,
Indonesia Diaspora Network,
Riawandi Yakub, mengatakan
masa amnesti di Arab Saudi
berakhir pada 3 November
2013. Tenggang waktu tujuh
bulan yang diberikan Arab Saudi
dianggap tidak berhasil
menjangkau dan mendata
seluruh pekerja migran
Indonesia. Apalagi tidak semua
pekerja migran mudah
dihubungi, sehingga
penyampaian informasi adanya
masa amnesti tidak dapat
dilakukan maksimal.
Dari data yang diperoleh
Riawandi mencatat ada lebih
dari 73 ribu pekerja migran
Indonesia yang memiliki Surat
Perjalanan Laksana Paspor
(SPLP). Namun, dengan berbagai
alasan mereka dinyatakan gagal
mendapat izin kerja dan
terancam di deportasi. Ironisnya
yang ditahan di Tarhil sebagian
terdiri dari anak-anak dan orang
tua. Jika tidak diatasi secara
terpadu dan cepat maka kondisi
itu bisa menimbulkan krisis
kemanusiaan.
Oleh karenanya Riawandi
mengatakan pemerintah
Indonesia lewat KBRI dan KJRI
harus meningkatkan
penyebaran informasi yang
akurat mengenai apa yang
harus dilakukan pekerja migran
Indonesia pasca pemberlakuan
amnesti. Sehingga pekerja
migran tidak terjebak oknum-
oknum yang melakukan
penipuan. Pemerintah juga
dituntut untuk menjamin
perlindungan pekerja migran
agar tidak mendapat perlakuan
buruk di tempat penahanan
atau deportasi.
Selain itu Riawandi menyebut
pemerintah harus menyediakan
angkutan pemulangan bagi
pekerja migran Indonesia. Sebab
jumlah mereka sangat besar dan
sebagian tidak punya biaya
untuk pulang ke tanah air.
“Dengan demikian diharapkan
para TKI tidak terombang
ambing nasibnya dan berlama-
lama di tempat deportasi,”
paparnya.
Untuk meminimalisir jumlah
pekerja migran yang masuk
daftar hitam, Riawandi
mengusulkan pemerintah
memfasilitasi pencarian data dan
memperbaiki data paspor lama.
Sehingga nama pekerja migran
yang bersangkutan dikeluarkan
dari daftar hitam tersebut dan
berkesempatan untuk mencari
pekerjaan di Arab Saudi. “Tidak
ada salahnya pemerintah
Indonesia terus melakukan lobi
kepada Arab Saudi terhadap
kemungkinan memberikan
amnesti baru atau
memperpanjang masa amnesti
yang telah diberikan,”
pungkasnya.

Kemlu Potong Foto Prabowo Saat Bertemu Wilfrida


RMOL.Kelanjutan persidangan TKI Indonesia di Malaysia, Wilfrida Soik, ternyata menimbulkan kontroversi baru. Ini terjadi lantaran Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang menggunakan teknik framing foto dalam akun jejaring sosial twitter@Portal_Kemlu_RI.
Begitu sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (Jajat Nurjaman) dalam rilisnya kepadaRakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 17/11).
Dibeberkan Jajat, mengacu pada kicauan Kemlu di@Portal_Kemlu_RItanggal 17 November 2014, pukul 10:51 WIB, Kemlu mengunggah poto Wilfrida Soik untuk menjelaskan bahwa TKI asal NTT itu akan menjalani persidangan, dengan menggunakan foto yang berasal darifacebookPrabowo Subianto. Sayangnya, foto tersebut telah diedit dengan cara dipotong(crop), sehingga Prabowo Subianto tidak lagi nampak dalam foto itu.
"Secara Semiotika wajar kalau Kemlu menggunakan teknikframing fotountuktweettersebut, karena Prabowo Subianto bukanlah seorang pejabat publik, ataupun anggota Kemlu. Namun secara etika, apakah layak kalau sebuah Kementrian Luar Negeri RI melakukan hal tersebut?” tegas Jajat.
Menurut Jajat, yang jadi pertanyaan adalah apa yang ingin diperlihatkan Kemlu dengan tindakan tersebut.
"Prabowo Subianto sudah terbang berkali-kali ke Malaysia untuk Wilfrida, sementara Kemlu belum terlihat melakukan aksi nyata. Tiba-tiba mereka berkicau seperti itu, apa yang ingin mereka perlihatkan? Apakah mereka ingin rakyat berpikir bahwa yang selama ini berjuang untuk Wilfrida itu tim Kemlu?” tanya dia dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Jajat menyayangkan sikap Kemlu itu. Ia mengatakan bahwa seharusnya Kemlu tidak melakukan hal yang bisa menimbulkan kebohongan publik. Fakta yang ada saat ini menyebutkan bahwa yang sedang berjuang untuk Wilfrida memang Prabowo Subianto. Jadi, masih lanjut dia, untuk apa menghindari fakta tersebut.
"Seharusnya Kemlu memberikan dukungan kepada beliau, bukan seperti ini” tutup Jajat.[ian]

Kuasa Hukum Beberkan Usia TKI Wilfrida Soik Saat Membunuh

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukaan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilfrida Soik, di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, ditunda. Menurut Wakil Sekjen Partai Gerindra, Sudaryono, dalam siaran persnya, sidang pada hari ini, Minggu (17/11/2013), berlangsung selama 20 menit, dengan agenda menyampaikan hasil uji pemeriksaan tulang dan gigi Walfrida oleh tim pengacara, sekaligus akan mengajukan kembali pemeriksaan ulang psikiatrik setelah sidang tanggal 17 November 2013 ini. Sudaryono yang ikut mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam sidang Wilfrida ini menjelaskan bahwa Ketua Tim Kuasa Hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Prabowo untuk membela Wilfrida telah menjelaskan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan penelitian medis, Wilfrida pada saat tragedi pembunuhan itu berusia kurang dari 18 tahun. "Kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik (pemeriksaan umur berdasarkan tulang) bahwa Wilfrida berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian," katanya. Dengan bukti itu maka tim kuasa hukum Wilfrida berharap majelis persidangan tidak memberikan hukuman mati kepada Wilfrida. Hal itu sesuai dengan UU di Malaysia mengatur bahwa anak yang berada dibawa umur dilindungi oleh UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati. "Karena itu Kuasa Hukum, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dan pembelaan kepada Hakim bahwa saat kejadian, terdakwa Wilfrida masih dibawah umur dewasa di Malaysia yaitu dibawah 18 tahun dan oleh karena itu dasar hukum yang diseharusnya dipakai," ucapnya. Atas penjelasan dan bukti itu, Sudaryono menilai kuasa hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee, berhasil meyakinkan pengadilan. "Sehingga, sidang ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida," jelasnya. Tan Sri juga terang Sudaryono yakin bahwa Wilfrida tidak akan dihukum mati jika dasar hukumnya adalah dasar hukum perlindungan anak.

SBY didesak lakukan diplomasi soal hukuman mati TKI di Malaysia

MERDEKA.COM. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengawal persidangan Wilfrida Soik, TKI di Malaysia yang divonis hukuman mati. Wilfrida harus bebas dari hukuman mati karena terbukti masih di bawah umur. Pada pukul 10.15 waktu Malaysia, di Mahkamah Tinggi Kota Bahru dilangsungkan sidang lanjutan kasus Wilfrida Soik. Sidang dipimpin oleh Hakim Y.A Dato' Azmad Zaidi Bin Ibrahim dengan menghasilkan sejumlah putusan. "Berdasarkan uji tulang yang telah dilakukan terbukti tanggal lahir yang tercantum di paspor salah. Wilfrida terbukti pada saat direkrut dan peristiwa terjadi ia masih masuk kategori anak-anak, berusia 17 tahun (ketentuan hukum 18 tahun)," kata Rieke, Minggu (17/11). Menurut Rieke, diajukan permohonan menggunakan pasal 342 Kanon Jenayah untuk mendapatkan kebenaran mendalam terhadap kondisi psikologis Wilfrida saat peristiwa. Uji psikis akan dijalankan di RS Permai, Johor Baru, oleh dokter ahli forensik psikiatris. Anggota DPR yang membidangi ketenagakerjaan ini menyampaikan beberapa rekomendasi politik. Salah satunya adalah meminta Presiden SBY agar tidak hanya berpangku tangan dan segera melakukan diplomasi tingkat tinggi. "Berdasarkan data dan fakta di atas, saya mendesak pemerintahan SBY melakukan evaluasi terhadap proses diplomasi dan bantuan hukum yang diberikan kepada Wilfrida. Ke depan, kasus seperti Wilfrida ini tidak boleh terulang kembali. Pendampingan hukum baik tim laywer dan pendampingan bahasa harus dilakukan di awal persidangan," kata Rieke. Kemudian, lanjut Rieke, pemerintah SBY harus melakukan lobby tingkat tinggi dan memberikan akses kepada keluarga untuk mengunjungi TKI yang terancam hukuman mati "DPR kemungkinan akan memanggil pihak yang selama ini mendampingi Wilfrida karena sidang Wilfrida sudah dari Februari 2011. Kasus Wilfrida ini akan sebagai yurisprudensi bagi 174 TKI lain yang sedang menunggu vonis hukuman mati di Malaysia dan 3.000 TKI/WNI Indonesia berada di penjara," terang Rieke. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Desember 2013 setelah mendengarkan hasil pemeriksaan kejiwaan Wilfrida. Tim pengacara mengajukan permohonan pemanggilan kembali para saksi yang tanggalnya diajukan pada bulan Januari 2014 tanggal 12, 19, 26, 27, 28, 29, 30. Sumber: Merdeka.com
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung