http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, April 4, 2018

Polisi Bebaskan Dua TKW yang Disekap Penyalur di Sukasari

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto
Bogor, HanTer - Polisi membebaskan dua orang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial AS dan ES usai ditahan perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri di daerah Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto mengatakan, dua TKW tersebut dibebaskan polisi setelah mendapat laporan dari salah satu keluarga mereka bahwa tidak diperbolehkan pulang ke kampungnya usai bekerja dari Singapura.
"Awalnya, salah satu TKW memberikan kabar kepada keluarganya kalau tidak boleh pulang oleh tempat penyalur tenaga kerja di Kota Bogor. Kemudian, melapor ke polisi dan kami lakukan penyelidikan," ujar Didik, Rabu (4/4/2018).
Sesuai hasil penyelidikan polisi, diketahui tempat penampungan tersebut berada di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Akhirnya kedua TKW tersebut bisa dibebaskan pada Selasa 4 April 2018.
"Setelah kita selidiki, ternyata benar ada dua TKW di dalam lokasi itu dan langsung kita amankan ke Mapolresta Bogor Kota bersama pihak pengelolanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," bebernya.
Didik menjelaskan pihak pengelola mengakui telah menahan kedua TKW asal Cianjur dan Indramayu tersebut. Pengelola berdalih, penahanan itu karena AS dan ES bekerja tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
"Kontrak kerja mereka dua tahun tapi baru bekerja dua bulan di Singapura dan pulang ke Indonesia sekitar 2 minggu lalu. Karena itu, pengelola meminta uang sebagai operasional mereka selama menjadi TKW. Satu orang dikenakan Rp20 juta," beber Didik.
Kemudian pengelola pun menahan keduanya di tempat penampungan mereka sampai bisa melunasi biaya tersebut sebelum dapat pulang ke keluarga.
Kini kedua TKW tersebut sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing di Cianjur dan Indramayu. Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pihak pengelola terkait izin dan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
"Kita masih periksa pengelolanya terkait izin di dinas-dinas terkait. Untuk sementara, ini terkait administrasi belum ditemukan unsur pidana lainnya yang dialami korban. Tapi, kalau nanti kami temukan, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung