http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, February 13, 2014

TKW Satinah, Jauh dari Rumah dan Ditinggalkan Cinta


SEMARANG, KOMPAS.com — Satinah binti Jumadi Ahmad, TKW asal Dusun Mrunten, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, ternyata menyimpan kisah pilu dalam biduk rumah tangganya. Ruli, suami Satinah, meninggalkannya saat dirinya membanting tulang mengadu nasib di luar negeri untuk yang pertama kalinya tahun 2003 silam. "Saya tidak tahu masalahnya apa, yang jelas pada saat bulik Satinah di Arab, Pak Ruli pergi ke Jakarta dan sampai sekarang tidak ada kabarnya," kata Siti, keponakan Satinah. Ruli dan Satinah dikaruniai satu anak, Nur Afriana (20). Sebelum ke Jakarta, Ruli menitipkan Nur di rumah neneknya di Tegal sampai akhirnya dijemput Satinah saat kepulangan pertamanya dari Arab Saudi. "Waktu pulang dari Arab yang pertama, tahun 2005, bulik menjemput Nur di Tegal. Waktu itu Nur masih kelas IV SD," ungkap Siti. Desakan ekonomi dan statusnya sebagai orangtua tunggal memaksa Satinah berangkat kembali menjadi TKW ke Arab Saudi. Menurut Siti, bibinya sudah tiga kali menjalani kontrak sebagai TKW dan selama itu pula Ruli tak pernah pulang ke Ungaran. "Pulang kedua kalinya, pas dik Nur kelas VI sekitar tahun 2007. Kemudian berangkat lagi," jelasnya. Nasib rumah tangga Satinah hingga saat ini masih tetap menjadi misteri bagi keluarga besarnya di Ungaran. Sebagaimana nasibnya yang masih akan ditentukan dua bulan ke depan. "Dik Nur sendiri sampai lupa seperti apa wajah bapaknya," kata Siti. Penulis : Kontributor Garut, Syahrul Munir Editor : Glori K. Wadrianto Sumber http://regional.kompas.com/read/2014/02/12/1312276/TKW.Satinah.Jauh.dari.Rumah.dan.Ditinggalkan.Cinta

Indonesia Kembali Kirim TKW ke Arab Saudi

Headline
Arab News mengabarkan Selasa (12/2/2014), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar akan bertolak ke Saudi Arabia, untuk menandatangani kesepakatan tersebut. Bulan lalu, delegasi Indonesia telah berangkat ke Riyadh untuk menyusun rancangan kesepakatan dengan pihak Arab Saudi. ‘’Kedua pihak membicarakan mekanisme yang akan memelihara hubungan antara perusahaan sponsor dengan tenaga kerja Indonesia. Termasuk cara menanggulangi perselisihan antara kedua pihak dan lainnya,’’ tutur Ahmed Al-Fehaid, deputi menteri urusan perburuhan Arab Saudi. Menurut kesepakatan itu, pihak Indonesia akan memasok sejumlah tenaga kerja, melakukan pengecekan kesehatan dan menjamin para calon tenaga kerja tidak terlibat kriminalitas. Lebih lanjut Ahmed Al-Fehaid menjelaskan, kesepakatan itu tidak menyangkut kenaikan gaji para pembantu rumah tangga. Kesepakatan itu juga tidak mengikat kenaikan biaya kontrak kerja antara pihak majikan dan pembantu rumah tangga. ‘’Kementerian tenaga kerja Saudi sepakat untuk memberikan pilihan luwes bagi keluarga Saudi untuk mencegah naiknya gaji pembantu rumah tangga,’’ kata Ahmed Al-Fehaid kepada jaringan televise Al-Arabiya.[bah] sumber: Arab News

TKI Brebes Dipenjara 15 Tahun di Kuwait


Brebes- Caski, 28 tahun, warga Kabupaten Brebes, diganjar 15 tahun penjara di Kuwait tanpa didampingi pengacara selama sidang berlangsung pada 2009.
Sudah hampir lima tahun perempuan asal Desa Kubangputat, Kecamatan Kersana, itu mendekam di penjara negara monarki di pesisir Teluk Persia itu. Namun kabar menyedihkan tersebut baru diterima tetangganya, Cahyo, 30 tahun, pada Sabtu pekan lalu.
"Caski menelepon dengan ponsel temannya di penjara," kata Cahyo kepadaTempo, Rabu, 12 Februari 2014.
Cahyo adalah pengurus Brebes Migran Center, lembaga swadaya masyarakat yang kerap mendampingi tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Brebes yang bermasalah.
Cahyo mengatakan Caski ditangkap polisi Kuwait pada 3 Maret 2009 atas tuduhan menampung sebagian TKI yang kabur saat Kuwait dan negara-negara lain di Timur Tengah memberlakukan moratorium tenaga kerja asing. Dinyatakan bersalah, Caski dijebloskan ke Sejen Sulaybia pada 12 April 2009.
Caski terbang ke Kuwait secara legal pada 2007 melalui sebuah perusahaan jasa TKI di Jakarta. Ia sempat bekerja setahun sebelum kabur dari rumah majikannya. Jika ia tidak kabur, majikannya akan didenda karena dituduh menyembunyikan TKI. "Caski ditangkap karena dianggap melindungi TKI lain yang juga kabur," ujar Cahyo.
Menurut koordinator LSM Formigran, Jamaludin, pemerintah Kuwait semestinya memberi tahu Indonesia ihwal adanya TKI yang diduga bermasalah. "Mestinya adanotificationconsulerdari Kuwait agar Caski mendapat bantuan hukum dari Indonesia," kata Jamaludin saat dihubungiTempo.
Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan polisi Kuwait terhadap Caski, Jamaludin menambahkan, hukuman 15 tahun penjara itu dinilai terlalu berat. "Caski mestinya dikenai pasal keimigrasian dengan sanksi deportasi," ujarnya. Kini Jamaludin berupaya mendesak Kementerian Luar Negeri untuk membela Caski.
Kepada Direktur Perlindungan Warga Negara dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri, Jamaludin meminta agar kasus hukum Caski di Kuwait ditinjau ulang. "Pemerintah juga harus menyiapkan pengacara untuk melakukan pembelaan. Jangan hanya menyebut TKI sebagai pahlawan devisa," kata Jamaludin.

Sumber TEMPO.CO
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung