http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Tuesday, January 14, 2014

TKI Agus H purwoharjo banyuwangi Meninggal Di Taiwan

INALILLAHI WA'INNAILAIHI ROZI'UN,,,, Taiwan berduka lagi, saudara kita Agus Hariyanto berasal dari kota purwoharjo banyuwangi yang bekerja di pabrik Cinyuan Cast Industrial Co. Ltd guanyin Shinwu jam 20.15 waktu taiwan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS shinwu. Almr, Agus haryanto meninggalkan 2 orang anak dan istri yang juga bekerja di taiwan. Almr, Agus meninggal akibat terkena angin duduk. semoga alloh mengampuni segala dosa-dosanya menerima segala amal kebaikannya dan mendapat tempat yang layak. amin ya alloh ya robbal alamiannnn bagi saudaraku yang ingin membantu meringankan beban istri dan 2 anaknya, saudara bisa menghubungi langsung mbak Dina istri Almr. 097648004. atau bisa kirim ke alamat kami atau Mimi Sekar Laroz. atas partisipasinya kami ucapkan banyak-banyak terima kasih,,, Sumber https://m.facebook.com/photo.php?fbid=240700992770222&id=100004909682416&set=a.101174156722907.2211.100004909682416&refid=8&_ft_=qid.5968762593235848717%3Amf_story_key.-639598477186169940

Fakta Baru di Sidang TKW Walfrida Soik

Walfrida terancam pidana mati karena membunuh majikannya di Malaysia. Sidang terhadap kasus Wilfrida kembali berlangsung di Mahkamah Tinggi Kota Bharu Malaysia _______ VIVAnews -Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Walfrida Soik (sebelumnya ditulis Wilfrida) kembali menjalani sidang lanjutan pada Minggu, 12 Januari 2014. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 waktu setempat itu, terungkap sebuah fakta baru mengenai kondisi korban yang dibunuh Walfrida. Pejabat Konsuler dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Dino Wahyudin mengungkapkan bahwa korban, Yeap Seok Pen, ternyata mengalami depresi. Informasi tersebut diperkuat dengan keterangan Dr Wan Mohd Zamri yang pernah merawat korban atas penyakit parkinson. Wan ternyata juga memberikan obat anti depresan. Diagnosa korban menderita depresi karena penyakit yang dideritanya diperkuat kesaksian seorang dokter ahli dari India yang mengajar di Hospital University of Science Malaysia, John Prakash. Dia mengatakan korban menunjukkan tanda-tanda orang yang menderita depresi. "Hal ini tidak diketahui keluarga korban," ungkap Dino. Informasi dari proses persidangan tersebut akan digunakan tim pengacara Walfrida untuk melengkapi informasi yang telah ada sebelumnya. Selain itu, keterangan yang diperoleh kemarin dapat digunakan untuk mempertajam strategi pembelaan terhadap sidang pembelaan diri Walfrida nantinya. Namun, lanjut Dino, sidang tidak mengungkap hasil observasi kunjungan tim utusan dari Malaysia yang berkunjung ke kediaman Walfrida di NTT."Pengacara memang sudah menerima laporan dari RS Permai, Johor Bahru soal hasil observasi itu. Namun, kami belum bisa mengungkap itu. Kami masih harus mempelajari hasilnya terlebih dahulu," kata Dino. Agenda sidang yang digelar Minggu kemarin, hanya berfokus kepada pemeriksaan kembali saksi yang sebelumnya sudah pernah dipanggil. Dari lima saksi yang hadir memenuhi undangan pengadilan, baru tiga saksi saja yang dapat dimintai klarifikasi. Ketiga saksi yang didengarkan kesaksian adalah Ong Kian Peng (tetangga korban), Lee Chee Keong (anak korban), dan Lee Lai Weng (suami korban). Dari ketiga saksi tersebut, mereka menceritakan interaksi antara korban dengan Walfrida selama 11 hari bekerja di rumah korban. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Azmad Zaidi bin Ibrahim, tim pengacara KBRI turut meminta tetangga korban untuk menyampaikan secara lebih rinci hal-hal yang terjadi dan sebelum tindakan pembunuhan terjadi. Sidang lanjutan akan digelar kembali pada 19 Januari mendatang. Diberitakan sebelumnya, kasus Walfrida terjadi tahun 2010. Dia mengaku merasa jengkel pada Yeap Seok Pen yang kerap memarahi dan memperlakukan dirinya secara kasar. Tak sanggup menahan amarah, pada tanggal 7 Desember 2010, Walfrida kemudian mendorong Yeap Seok Pen hingga jatuh. Tak hanya itu, Walfrida kemudian menusuk Yeap Seok Pen sebanyak 43 kali hingga tewas. Walfrida akhirnya ditahan di Penjara Pangkalan Chepa dan terancam vonis mati dari pengadilan. (umi) © VIVA.co.id

5 Istilah Penting dalam Asuransi TKI

Regulasi mengenai asuransi TKI sebenarnya telah diatur dalam UU No 2 tahun 1992, UU No 39 tahun 2004, dan diatur lagi dalam Permen serta Kepmen. Sayangnya meski telah banyak regulasi mengenai asuransi TKI, persoalan asuransi TKI pun seperti tiada habisnya. Hak-hak yang seharusnya diperoleh buruh migran banyak yang belum terpenuhi dan sulit terpenuhi. Minimnya pengetahuan yang dimiliki buruh migran terkait asuransi acapkali membuat buruh dirugikan. Berikut ini adalah beberapa istilah-istilah dalam asuransi TKI yang bisa menjadi bekal bagi kawan-kawan buruh migran dalam berhadapan dengan perusahaan asuransi: 1.Asuransi TKI ialah program asuransi yang diberikan pada calon buruh migran pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan sebagai bentuk penjamin risiko-risiko yang diatur dalam Peraturan Menteri. Lantas apa perbedaan perusahaan asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi kerugian? Perusahaan asuransi jiwa ialah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko terkait dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian ialah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tak pasti. 2.Premi asuransi ialah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan pada perusahaan asuransi. Premi asuransi TKI hanya dibayarkan satu kali dengan biaya 400.000 rupiah. 3.Polis asuransi ialah perjanjian asuransi antara pihak penanggung dan tertanggung yang diterbitkan oleh penanggung. Pemegang polis asuransi ialah calon buruh migran atau ahli warisnya. Beberapa kasus yang kerap terjadi polis asuransi TKI tidak diberikan kepada buruh migran atau ahli warisnya dan ini menyalahi aturan yang berlaku. Ada juga kasus lain dimana polis asuransi dari perusahaan asuransi ditulis dengan huruf ukuran kecil sehingga tidak jelas terbaca oleh pemegang polis. Selain mendapatkan polis, tertanggung juga mendapatkan kartu peserta asuransi (KPA) sebagai bukti keikutsertaan dalam asuransi. 4.Konsorsium TKI ialah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota untuk menyelenggarakan program asuransi TKI yang dibuat dalam perjanjian konsorsium. Saat ini sesuai dengan Keputusan Menteri pada Juli 2013 lalu terdapat 32 perusahaan asuransi yang masuk ke dalam 3 konsorsium. 5.Klaim asuransi ialah permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis. Klaim asuransi TKI diurus oleh perusahaan pialang asuransi, yakni perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Peduli Pekerja Rumah Tangga, Open Door Berdemo di Apartemen Majikan Erwiana

Open Door, sebuah organisasi yang terdiri dari para pengusaha dan majikan yang ada di Hong Kong kemarin pukul 6 sore 13/04 melakukan aksi di apartemen bawah rumah Law Wan Tung, majikan Erwiana Sulistyaningsih di Beverly Garden, Tseung Kwan O. Aksi ini dilakukan untuk menyadarkan warga setempat bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga asal Indonesia yang tinggal di apatemen tersebut. Erwiana berusia 23 tahun datang ke Hong Kong untuk bekerja pertama kalinya, tetapi mengalami nasip malang. Ia mengaku dipukuli dengan gantungan, disiran dengan air panas dan kekurangan makanan, sampai dia tidak mampu bekerja dan tanda-tanda penyiksaan itu tidak mungkin untuk disembunyikan. Doris Lee mengatakan bahwa itu bukan hanya tragedi namun pelanggaran serius terhadap tanggung jawab pemerintah. Setelah kasus Kartika mencuat pada musim panas tahun lalu, perbaikan kondisi pekerja rumah tangga tidak ada dan sebagai hasilnya, PRT lain masih disalahgunakan di Hong Kong. Pengusaha dan majikan yang yang tergabung dalam Open Door yang sangat menghargai kontribusi pekerja rumah tangga tidak bisa membiarkan pelanggaran seperti itu terus terjadi. “Harusnya kita malu ada kasus seperti ini. Semua orang yang bekerja di Hong Kong harus diperlakukan sopan, dan ini harus dijamin oleh pemerintah kita, dan juga oleh kebaikan orang Hong Kong terhadap pekerja rumah tangga yang bekerja di dekatnya,” tambah Dorie Lee Doris berbicara kepada penduduk yang sedang keluar masuk dari Beverly Gardens, mendesak mereka untuk peduli terhadap pekerja rumah tangga yang tinggal bersama kita dan merawat anak-anak kita dan orang tua. Dia mendesak mereka untuk meminta pekerja rumah tangga di dekatnya: apakah Anda sudah makan siang? Anda telah memiliki hari libur? Doris Lee adalah warga lokal Hong Kong yang menjadi koordinator Open Door. Open Door adalah organisasi yang terdiri dari para majikan yang ada di Hong Kong dan warga lokal yang peduli terhadap perbaikan kondisi dan juga hak-hak pekerja rumah tangga atau buruh migran. Sumber http://buruhmigran.or.id/2014/01/14/peduli-pekerja-rumah-tangga-open-door-berdemo-di-apartemen-majikan-erwiana/

TKI Dibius, Semua Barang Dikuras

BOGOR -Tiga TKI korban pembiusan, yakni Teguh Riyanto, Kuntoro, dan Aditiya Indra Permana, dijemput keluarganya, kemarin. Ketiganya sudah dibawa pulang ke kampung halamannya di Brebes, Jawa Tengah. Ketiga korban yang baru pulang dari Hongkong ini ditemukan tak sadarkan diri oleh warga setempat di salah satu warung makan di Tlajung, Desa Tlajungudik, Kecamatan Gunung Putri. Kapolsek Gunung Putri, Kompol Edwin Affandi mengatakan, ketiganya sudah dijemput pihak keluarga dari Brebes. “Selama di mapolsek, mereka kami amankan di musala karena kondisinya belum pulih seratus persen,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga korban baru pulang sebagai TKI di Hongkong. Setibanya di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, mereka dijemput menggunakan bus. Di dalam bus itu, mereka disuguhi minuman kemasan hingga membuatnya tidak sadarkan diri. Barang-barang berharga milik mereka pun habis dikuras pelaku. “Di sini (Gunung Putri, red) hanya TKP pembuangan saja,” terangnya. Meski hanya TKP pembuangan, mereka tetap melakukan perburuan pelaku. “Kami berharap masyarakat membantu kalau meliahat atau mengetahui ciri-ciri pelaku bisa melapor ke Polsek Gunung Putri,” tandasnya.(abe/b) Sumber https://m.facebook.com/photo.php?fbid=666136503444704

BNP2TKI Akan Tuntut Penganiaya TKI di Hong Kong

Erwiana Sulistyaningsih pulang ke Tanah Air dalam kondisi terluka. _______ VIVAnews - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menuntut seorang majikan di Hong Kong bernama Law Wan Tung karena menganiaya TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih. BNP2TKI sudah mengirim dua utusan ke sana. Erwiana Sulistyaningsih adalah warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong. Dia diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten pada 15 Mei 2013. Perempuan berusia 22 tahun itu kembali ke Tanah Air pada Kamis 9 Januari lalu dalam kondisi mengenaskan. Dia menderita luka di beberapa bagian tubuh seperti kaki, tangan, dan bokong. Erwiana bahkan harus mengenakan popok selama di pesawat dalam perjalanan ke Tanah Air. Setibanya di rumah, dia langsung dilarikan ke Rumah sakit Ama Sehat, Sragen, Jawa Tengah. BNP2TKI sempat mengutus dua orang staf untuk melihat kondisi Erwiana di rumah sakit itu dan menemui orangtuanya. "Sekaligus memberikan dana bantuan sosial untuk meringankan beban keluarga," demikian rilis BNP2TKI yang diterimaVIVAnews, Selasa 14 Januari 2014. Selanjutnya, BNP2TKI mengirimkan surat ke Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk menginformasikan rencana penuntutan terhadap Law Wan Tung. KJRI telah melaporkan pula bahwa Kepolisian Hong Kong telah mendatangi dan memeriksa Law Wan Tung. Saat ini, BNP2TKI sedang menunggu laporan medis berupa visum atas dugaan kekerasan yang dialami Erwiana. Di luar itu, BNP2TKI sedang mengkorfirmasi hak-hak lain yang harus diterima Erwiana seperti Asuransi dan sebagainya, termasuk gajinya selama di Hong Kong. Sementara itu, BNP2TKI juga memperhatikan pemulihan kesehatan Erwiana karena yang bersangkutan akan dipanggil pengadilan di Hong Kong terkait gugatan pemerintah tersebut. BNP2TKI telah juga mempersiapkan keberangkatan Erwiana ke Hong Kong karena diperlukan sebagai saksi korban." © VIVA.co.id
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung