http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, December 28, 2013

Adili kebijakan koruptif memeras BMI / TKI !


ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺑَﺮَﻛَﺎﺗُﻪُ
Mohon disebar...
Via inbox FB..
Via status didinding sendiri atau
Grup FB.. (mari gerakkan
persatuan) demi trwujudnya
keadilan dan tindas kejahatan
BNP2TKI
jangn biarkan koruptor makin
berkuasa sprti "JUMHUR
KEPARAT" yg mnindas rakyat kcil
dg sistim busuknya, dg
mnyumbang anda sudah ikut
membantu dan jngn lupa kita
satukan Do'a ya...
Dengan Donasi Seribu Won..
Mari kita dukung gerakan judicial
review KTKLN & Wajib ASUransi
ke Mahkamah Konstitusi oleh
pengacara TKI bapak Abdul
Rahim Sitorus SH dan beberapa
organisasi di Indonesia ( Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) beserta 15
kantor LBH di seluruh Indonesia
bersama SBMI, ATKI, IMWU,
UNIMIG, Solidaritas Perempuan,
For Migran, Infes - Pusat Sumber
Daya Buruh Migran, Ecosoc,
Migran Institut dll )
Teknis Penggalangan Dana : akan
dilakukan sampai tgl 31 januari
2014
teman2 tki korea diharap
mengkoordinir teman sepabrik/
lingkungan sekitar/paguyuban/wi
dll untuk di mohon memberikan
donasi seikhlasnya (JNGNKN 10RB
WON 1000won saja anda sudah
ikut membantu dan sngt
mendukun)
Kemudian ditranfer ke woori
bank 10029~4037~6931 an rara
suratman.
Dan nantinya 100% akan kami
salurkan ke tim di Indonesia
tanpa ada potongan sama sekali..
Selain TKI Korea gerakan Hapus
KTKLN & wajib asuransi ini juga
didukung oleh TKI seluruh dunia
( Hongkong, Taiwan, Makau,
Singapura, Malaysia, Brunai, Arab
Saudi, Qatar, Dubai, Jepang,
Belanda, Cyprus, maldives, Turki,
Irlandia, Kanada dll )
Mari kita dukung dan sukseskan
Aksi Nyata BMI Korea "gerakan
Seribu Won".
jangn biarkan para KORUPTOR
makin mnjadi SALAH 1NYA
"JUMHUR KEPARAT" ini adalh
prbuatan yg mungkar yg sering
dilakukan nya kpd calon" tki yg
diperas sejadi"nya
masak prelim aja wajib botak
tukang cukurnya aja perbulan
mlebihi gaji standart kita,
mau trbang barang" disita
jangnkan rokok, sikat+odol yg
harganya 2rb ikut di sita tiap
penerbangan mnhasilkan lbh dari
3/4 karung, entah dikemanain
barang"nya dipeke pribadi ato
mngkin dijual diecer lagi
Mari kita selamatkan ctki2 yg
akan datang dari asuransi yg tidak
ada manfaat di negara
penempatan..
Gerakan ini didukung oleh :
MTU ( Migrants Trade Union)
UNIMIG Korea
ICC (Indonesian Community in
Corea)
Korea human right migrant
center
dan sbgai PAHLAWAN DEVISA
kita harus siap mndukung dan
berdo'a
ﺮﺒﻛﺍ ﻪﻠﻟﺍ
Koordinator : Rara Suratman
(ketua MTU kota Incheon)
contac person 01059426030
Sumber https://m.facebook.com/photo.php?fbid=554046794682843&id=100002325827188&set=a.104362039651323.13774.100002325827188

Migrant Care: 256 TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

OlehRizki Gunawan

Ilustrasi Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia (Antara/Henky Mohari)
_______
Liputan6.com, Surabaya : Nasib pahlawan devisa masih memprihatinkan. Sebanyak 265 tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di beberapa negara, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan China.
"Tidak hanya gaji dan praktik perbudakan, tapi hukuman mati juga mengancam buruh migran kita," kata pendiri Migrant Care dan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, Sabtu (28/12/2013).
Dia menjelaskan, untuk di Malaysia, terdapat 213 orang TKI yang menjalani proses hukum. Termasuk TKI asal Belu, NTT, Wilfrida Soik.
"Sebanyak 70 dari 213 kasus sudah divonis hukuman mati. Di Arab Saudi saat ini juga terdapat 9 kasus buruh migran kita dengan vonis tetap hukuman mati dan 33 kasus dalam proses," jelas Anis.
Di China, lanjut dia, terdapat 9 kasus vonis tetap hukuman mati dan 18 kasus masih dalam proses. "Ini sangat memprihatinkan," tegas Anis Hidayah.
Hingga kini, banyak eksekusi mati yang sudah terjadi di beberapa negara terhadap buruh migran Indonesia, di antaranya Basri Masse yang dieksekusi mati di Malaysia.
Adapula, Karno Marzuki yang dieksekusi di Malaysia pada 14 September 1991, Yanti Iriyanti yang dieksekusi di Arab Saudi pada 12 Februari 2008, Darman Agustiri di Mesir pada tahun 2010, dan Ruyati di Arab Saudi pada 18 Juni 2011.
"Apa yang menimpa buruh migran Indonesia itu tidak lepas dari berbagai kesalahan, seperti dokumen ilegal. Ada 101.067 buruh migran ilegal yang mendaftarkan untuk legalisasi, tapi hanya 17.306 orang yang berhasil mendapatkan dokumen ketenagakerjaan serta 6.700 orang yang mendapatkanexit permit," papar Anis.
Tapi ada pulamisleading tentang perlindungan yang dimaknai secara parsial danad hoc, yakni penanganan kasus yang cenderung reaktif dan terlambat, seperti pemulanganoverstayers dari Arab Saudi ketika didesak masyarakat dengan aksi Rp 1.000 atau tanggapan terhadap kasus Ruyati setelah ia dieksekusi mati.
"Untuk meminimalkan atau bahkan menghentikan terjadi hal tersebut, Pemda (Pemerintah Daerah) yang daerahnya mengirimkan buruh ke luar negeri hendaknya berperan aktif," kata dia mengingatkan.
Beberapa poin yang harus diperhatikan Pemda, antara lain, wajib memberikan informasi, pelayanan dan fasilitas kepada TKI yang mudah, murah, dan berkualitas.
Selain itu, Pemda juga harus membentuk pelayanan terpadu guna mempermudah pelayanan pada TKI, memberikan fasilitas pembiayaan untuk meringankan beban TKI, dan memberikan pendampingan atau fasilitas pembiayaan TKI yang memilih tidak berangkat lagi.
"Sediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi TKI agar benar-benar menjadi TKI yang berkualitas, tapi pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di luar negeri juga harus melakukan upaya untuk mendapatkanjob order dari pemberi kerja di luar negeri, lalu para eksekutif dan legislatif harus merampungkan revisi UU TKI," katanya lagi.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah mendorong perlu adanya konsolidasi untuk advokasi yang sensitive gender, seperti meningkatkan adanya perda dan anggaran daerah yang adil gender. (Ant/Riz/Ism)

Penghujung 2013, KBRI Pulangkan 18 TKI


KUALA LUMPUR- Di penghujung 2013 Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, dilaporkan berhasil memulangkan 18 Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dalam rombongan TKI yang dipulangkan ke Tanah Air terdapat pula satu orang bayi. Sehingga jumlah Warga Negara Indonesia yang berhasil dipulangkan menjadi 19 orang.
Dari rilis yang diterimaOkezone dari KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (28/12/2013), pemulangan akan dilangsungkan bertahap. Pertama pada 28 Desember 2013 sebanyak 8 orang dan satu bayi dan sisanya 29 Desember 2013.
Sebanyak delapan orang TKI yang dipulangkan, merupakan korban dari tindak pidana perdagangan manusia. Tujuh orang korban berasal dari NTB dan satu orang berasal dari NTT.
Agen bermasalah pengirim TKI ini dilaporkan telah di proses secara hukum. Bahkan, sejumlah pelaku sudah ditahan.
Di dalam rombongan, juga terdapat dua orang TKI yang menderita sakit berat. Kedua oran TKI didiagnosa menderita kanker usus besar. Saat dipulangkan kedua TKI dinyatakan dalam kondisi baik untuk menjalani perjalanan dari Negeri Jiran menuju Jakarta.
Adapun TKI lain yang dipulangkan memiliki berbagai macam masalah seperti gaji tidak di bayar dan tidak betah kerja. Kebanyakan para TKI ini berasal dari NTT, Aceh, Jawa Timur dan Sumetera Barat.
Dengan dipulangkannya 18 orang TKI ditambah satu bayi, maka sepanjang 2013 KBRI Kuala Lumpur telag memfasilitasi pemulangan 696 WNI ke kampung halamannya masing-masing.

Nasib Tenaga Kerja Tak Jelas Akibat UU Minerba


Menteri Enegi Sumber Daya
Mineral, Jero Wacik.
(Liputan6.com/Herman
Zakharia)
_______
Liputan6.com, Jakarta :
Penerapan Undang-undang
(UU) Minerba Nomor 4 Tahun
2009 diperkirakan membawa
petaka bagi ribuan tenaga
kerja yang menggantungkan
nasib di perusahaan-
perusahaan pertambangan,
tempat mereka bekerja.
Apakah pemerintah sudah
memikirkan solusi dari dampak
realisasi UU tersebut? Menteri
Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), Jero Wacik tak
menjelaskan secara detail
mengenai cara pemerintah
untuk menanggulangi ataupun
mengantisipasi imbas lay off
dari aturan tersebut.
Mantan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif ini mengaku
tengah membahasnya bersama
Kementerian terkait. "Nanti
akan dibahas lagi, tapi kami
harapkan tidak terjadi PHK,"
tegas Jero usai Rakor Energi di
Kantor Kementerian Bidang
Perekonomian, Jakarta, Jumat
(27/12/2013).
Sebelumnya, Wakil Menteri
ESDM, Susilo Siswoutomo
mengatakan, pemerintah tak
menutup mata mengenai
dampak implementasi UU
minerba terhadap tenaga kerja
Indonesia.
"Tapi pemerintah tidak
menutup mata terhadap
dampak itu. Makanya kami
sedang mencari jalan supaya
tidak melanggar UU karena
memang ada kekhawatiran
terhadap tenaga kerja," tutur
Susilo
Saat ini, lanjut dia,
Kementerian ESDM dan
kementerian terkait lain, seperti
Kementerian Bidang
Perekonomian dan sebagainya
sedang mendiskusikan hal
tersebut. "Opsinya kita tunggu
saja ya," kata dia.
Implementasi UU Minerba
dikhawatirkan mengancam
PHK terhadap ribuan pegawai
yang bekerja sebagai
pendulang mineral. Sebab
perusahaan tambang, misal PT
Freeport Indonesia bakal
mengurangi produksi mineral
hingga 50% akibat peraturan
tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin
Bidang Pemberdayaan Daerah,
Natsir Mansyur pun pernah
mendesak pemerintah,
pengusaha pertambangan dan
anggota parlemen perlu
mencari kebijakan tepat
sebagai solusi akibat
pemberlakuan UU Minerba.
"Penerapan UU Minerba
tersebut akan berdampak
terhadap penciptaan
pengangguran sekitar 800 ribu
orang, baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam
bisnis pertambangan tersebut,"
tutur Natsir.
Selain pekerja, lanjut Natsir,
imbas pemberlakuan UU
Minerba tersebut juga akan
dirasakan oleh para
kontraktor, suplier, hingga
masyarakat sekitar lokasi
penambangan mineral dan
batubara.
“Kami khawatirkan ada
kebangkrutan pengusaha
tambang yang tidak bisa
mengembalikan pinjaman di
bank. Setoran pajak nasional
maupun daerah akan berhenti
untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi,”
pungkas Natsir. (Fik/Ahm)
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung