http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Tuesday, December 10, 2013

Pengalaman guru sekolah anak TKI


Guru Muhammad Asrori mengawasi anak-anak mengerjakan soal-soal ujian.
――――――
Di sebuah perkebunan kelapa sawit di kawasan Tawau, negara bagian Sabah, Malaysia, puluhan remaja tampak serius mengerjakan ujian akhir semester.
Ujian akhir semester pertama ini bukan untuk tingkat SMA seperti lazimnya siswa seusia mereka di Indonesia, tetapi baru tingkat SMP.
“Kebetulan di ladang ini usia anak-anak di Sungai Balung rata-rata 14-17 tahun bahkan ada yang 18 tahun. Seharusnya mereka sudah selesai tingkat SMA/SMK tapi anak-anak ini tidak putus asa mengejar ketertinggalan,” kata Muhammad Asrori, guru di pusat kegiatan belajar masyarakat Sungai Balung, Tawau.
Para siswa adalah putra-putri tenaga kerja Indonesia, baik yang resmi maupun tanpa dokumen di kawasan yang berbatasan dengan wilayah Kalimantan Timur.
Ketertinggalan mereka masuk ke bangku sekolah antara lain disebabkan karena lokasi orang tua mereka bekerja jauh dari sekolah atau karena memang tidak tersedia sekolah.
“Anak-anak ini memang cukup tertinggal dalam pengetahuan dan informasi akses pendidikan'” tutur Muhammad Asrori.

Tenaga pendidik kurang

Usia anak sekolah yang tercatat sebanyak 21.000 orang, untuk usia SD-SMP. Itu jumlah yang tercatat, realisasinya mungkin lebih besar.
Dian Ratri Astuti
Asrori dikirim ke Sabah oleh Kementerian Pendidikan Indonesia enam bulan lalu untuk mengajar di sekolah anak-anak imigran itu.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan lahan dan bangunan bagi pusat kegiatan belajar masyarakat seperti di Sungai Balung ini. Pemerintah Indonesia menyediakan pendidik dan menggaji mereka sebesar Rp15 juta per bulan.
Menurut Fungsi Ekonomi, Sosial dan Budaya di Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Dian Ratri Astuti, tenaga dan sekolah yang tersedia di kawasan Tawau tidak sebanding dengan jumlah anak-anak usia sekolah.
“Usia anak sekolah yang tercatat sebanyak 21.000 orang untuk usia SD-SMP. Itu jumlah yang tercatat, realisasinya mungkin lebih besar,” jelas Dian Ratri Astuti.
Namun sejauh ini hanya ada 240 tenaga pendidik yang dikirim oleh Kementerian Pendidikan Indonesia.
Di sebagian perkebunan, perusahaan juga turut menyediakan guru lokal. Mereka adalah warga negara Indonesia atau keturunan Indonesia.
Akses pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja asing di Malaysia bukan hal sepele sebab kebijakan negara itu melarang anak-anak warga negara asing bersekolah di lembaga pendidikan negeri.
Oleh sebab itu banyak dari mereka tidak bersekolah.

Kemenakertrans skorsing 213 perusahaan jasa TKI

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjatuhkan sanksi skorsing kepada 213 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena menyalahi sejumlah aturan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
"Penetapan hukuman skorsing ini merupakan salah satu bentuklaw enforcementyang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa.
Perusahaan-perusahaan jasa TKI tersebut mendapat skorsing berupa pembekuan izin operasional selama tiga bulan dan bila dalam jangka waktu skorsing perusahaan PPTKIS tersebut kembali melanggar maka izin operasionalnya terancam dicabut.
Ke-213 perusahaan yang melakukan pelanggaran terdiri atas 48 perusahaan PPTKIS yang mengerahkan jasa TKI ke Yordania saat moratorium, 19 PPTKIS terbukti menyalahi aturan dengan mengirimkan TKI ke Uni Emirat Arab tidak sesuai prosedur dan tanpa perjanjian kerja dan sebanyak 146 perusahaan PPTKIS dibekukan akibat tidak mengurus surat izin pengerahan (SIP) yang diterbitkan Kemnakertrans.
Data Kemnakertrans menunjukkan saat ini terdapat total 545 PPTKIS yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga jumlah pelanggaran itu hampir mendekati separuh dari jumlah PPTKIS yang ada.
Muhaimin mengatakan tindakan tegas berupa skorsing dan ancaman pencabutan ijin operasional itu merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kemnakertrans melakukan pembenahan secara kelembagaan bagi PPTKIS antara lain melakukan pengetatan pelayanan penempatan TKI dengan melakukan seleksi dan verifikasi terhadap agen-agen perusahaan penempatan TKI di dalam dan luar negeri.
"Kita lebih selektif dalam penerapan persyaratan kerja sama dengan agen-agen penempatan TKI di luar negeri. Kita terus mengawasi agen-agen penempatan yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab," kata Muhaimin.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan ke-213 perusahaan PPTKIS tersebut sudah masuk dalam proses pembekuan izin operasional selama tiga bulan kedepan melalui surat keputusan direktur jenderal yang diterbitkan 3 Desember 2013.
"Secara umum 213 PPTKIS yang dijatuhi sanksi skorsing karena melanggar aturan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri," kata Reyna.
Pembekuan izin usaha tersebut berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Indonesia dan atase tenaga kerja di negara penempatan terkait masih adanya pengiriman TKI yang menyalahi prosedur.
"Berdasarkan hasil klarifikasi, verifikasi dan penelitian mendalam, perusahaan-perusahaan tersebut telah dinyatakan menyalahi aturan pengiriman TKI yang ditetapkan pemerintah dan patut menerima sanksi yang ditetapkan," kata Reyna.
Sementara itu, untuk mencegah terulangnya pelanggaran, pemerintah melakukan pola pembinaan PPTKIS yaitu dengan cara pengetatan penerbitan SIPPTKI, penyampaian laporan bulanan dan laporan penyelesaian kasus, koordinasi berkala setiap tiga bulan, verifikasi setiap tahun dan regristrasi ulang setiap lima tahun sesuai masa berlakunya SIPPTKI serta dilakukan peninjauan lapangan.
"Dalam tahapan awal kita akan melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang, namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan/pencabutan ijin PPTKIS," kata Reyna.
Selain 213 PPTKIS yang izin operasionalnya telah dibekukan itu, Kemnakertrans juga masih meminta klarifikasi terhadap 45 perusahaan PPTKIS lain atas pengiriman TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan dan jika terbukti melakukan pelanggaran maka perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi serupa.
Editor: Suryanto

Info dari Satgas Ketenagakerjaan KDEI-2


Assalamualaikumwr wb.
Kepada seluruh petugas satgas yg kami tunggu pertolongan dan bantuanya.
Barusan saya mendapat laporan dr salah satu teman.
Bahwa ada Teman kita yg sakit
Di rumah sakit Dolio.
Atas nama Rizki bekerja di pabrik Tekstil
Yang terkena sakit kanker
Sedangkan pihak Majikan dan agen tidak mengurusnya dlm arti di biarkan.
Malah Majikan blg katanya di suruh plg dan operasi di Indonesia.
Kami mohon bantuannya bagaimana mengatasi masalah seperti ini.
Smg Rizki di beri kekuatan dan cepat sembuh.
Amiin.
Identitas ada pada saya terimakasih.
Sumber https://m.facebook.com/groups/514090041981636?view=permalink&id=620412084682764&_rdr

Pungli Nikah Glenmor Banyuwangi Tembus Rp 5 Juta

Hasil Penyelidikan Kejari di KUA Glenmore
BANYUWANGI – Dugaan pungutan liar (pungli) atas biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glenmore ternyata sudah masuk Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Berdasar laporan yang diterima, selama dua tahun terakhir terdapat 300 pasangan pengantin yang menjadi korban. Dalam melangsungkan pernikahan, setiap pasangan pengantin umumnya dimintai biaya Rp 300 ribu.
Bahkan, kejaksaan menemukan pasangan pe ngantin yang diminta membayar Rp 5 juta. “Yang diminta membayar Rp 5 juta itu pasangan pengantin dengan WNA (warga negara asing),” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Banyuwangi Paulus Agung W. SH kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (9/12). Kasipidsus Paulus Agung menyebut, pengusutan yang dilakukan atas dugaan pungli biaya pernikahan di KUA Kecamatan Glenmore itu setelah salah satu pasangan pengantin mengadu ke kantornya.
“Pasangan pengantin itu melapor sekitar dua bulan lalu,” terangnya. Kasipidsus Paulus Agung menyebut, perkara dugaan pungli biaya pernikahan itu su dah dalam tahap penyidikan. Sejumlah warga yang diduga mengetahui perkara itu juga sudah di mintai keterangan. “Kita juga sudah mintai keterangan pegawai KUA,” katanya seraya menolak nama warga dan petugas KUA yang dimintai keterangan. Meski sudah tahap penyidikan, Paulus Agung menyebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, penyidikan tersebut masih baru dari tahap penyelidikan yang dilakukan. “Tersangka masih belum ada,” ujarnya. Menurut Agung, dugaan pung li biaya pernikahan di KUA Glenmore itu sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Pungli terhadap pasangan pengantin sampai Rp 5 juta itu terjadi 2012 lalu. “Tahun 2012 lalu ada dua pasangan WNA yang nikah dan ditarik Rp 5 juta,” cetusnya.
Tahun 2013 ini, lanjut dia, biaya pernikahan di KUA Glen more hampir merata Rp 300 ribu. Jumlah pasangan yang me nikah selama dua tahun te rakhir sekitar 300 pasangan. “Selama dua tahun ini kepala KUA ternyata juga sudah di ganti,” jelasnya. Ditanya modus yang di gunakan, kata dia, saat pasangan calon pengantin itu akan mendaftarkan pernikahan, oleh petugas sudah dipatok seharga Rp 300 ribu.
Khusus pasangan yang salah satunya WNA, dimintai Rp 5 juta. “Padahal biaya nikah hanya Rp 30 ribu,” terangnya. Sebenarnya tidak masalah pasangan pengantin memberikan uang kepada petugas KUA. Asalkan itu keinginan pengantin dan nilainya tidak diten tukan. Tetapi, kalau petugas me masang tarif, itu yang tidak bisa dibenarkan. “Petugas datang ke rumah pasangan pengantin untuk menikahkan lalu pu lang dan diberi, itu beda,” ka tanya. (radar)
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung