http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Tuesday, November 19, 2013

Pencabutan Moratorium Tanpa MOU adalah Perdagangan Manusia


ASATUNEWS - Pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi jika tanpa nota kesepahaman (memorandum of understanding) sama dengan perdagangan manusia (human trafficking), kata pemerhati TKI Syech Razie Ali Maula Dawilah.
Razie yang pernah bekerja selama empat tahun di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai, United Arab Emirates, ketika dihubungi dari Semarang, Selasa, mengingatkan pemerintah RI akan pentingnya "memorandum of understanding" (Mou) itu.
Mantan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi itu mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman bahwa moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi segera dibuka menyusul pembicaraan bilateral antara pemerintah RI dan Arab Saudi.
Rencana pencabutan moratorium juga mengundang pertanyaan pemerhati TKI lainnya, Ninik Andrianie.
Ninik yang juga inisiator pembentukan Tim Pemantau Amnesti Arab Saudi mempertanyakan, "Moratorium dicabut? Mau kirim tenaga kerja lagi ke Saudi? Puluhan ribu TKI tanpa dokumen keimigrasian saja hingga sekarang nggak jelas nasibnya kok." Ia mengungkapkan bahwa mereka yang sudah punya majikan sekarang ini sangat kesulitan mengurus dokumen resmi, mengapa Menaker tidak konsentrasi di situ dahulu? "Itu harusnya dituntaskan dahulu, bukan menambah persoalan yang baru," ucap Ninik.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi Muhaimin Iskandar mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M. Fakeih di Mexico City, Mexico, Kamis (14/11) waktu setempat.
Pertemuan dua menteri itu guna membahas mengenai penanganan WNI/TKI "overstayers" di Arab Saudi yang mengikuti program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti.
Menaker Arab Saudi Adel M. Fakeih dalam pertemuan itu menyampaikan komitmen pemerintah Saudi untuk tetap membantu upaya perbaikan status kerja TKI yang bekerja di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
"Meskipun program amnesti telah berakhir, pemerintah Arab Saudi akan tetap membantu proses perbaikan status kerja ini. Namun, dengan catatan KBRI dan KJRI segera berkoordinasi dengan memberi tahu dan menyerahkan data-data WNI/TKI yang sudah terdaftar ke pemerintah Saudi," kata Adel M. Fakeih.
Pemerintah Saudi, kata Fakeih, berkomitmen akan menuju kepada penghapusan "illegal worker", bahkan sampai ke titik zero (nol) sehingga tidak ada satu pun pekerja asing yang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk pekerja dari Indonesia.
Dalam pertemuan bilateral itu juga digunakan kedua menteri tenaga kerja untuk membahas mengenai MoU penempatan dan perlindungan TKI antara kedua negara.
Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M. Fakeih secara khusus meminta kepada pemerintah Indonesia agar nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi dapat segera bisa disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Menakertrans Muhaimin Iskandar berjanji akan segera mendorong jajarannya agar segera mempercepat dan menyelesaikan perundingan MOU TKI. (ASN/ANT/MHd/015)

Migrant Institute Evakuasi TKI Korban Trafficking


Unjuk rasa buruh di Istana Negara, Jakarta. ( Liputan6.com/Herman Zakharia)
——————
Citizen6, Jakarta:Migrant Institute berhasil evakuasi 5 orang TKI korbantraffickingpada Minggu, 17 November kemarin ke KJRI Ghuangzhou, Cina. Berdasarkan data yang dihimpun Migrant Institute, kelima TKI tersebut berasal dari Jawa Barat, yaitu Subang dan Cirebon. Menurut penuturan salah seorang korban, mereka awalnya ingin bekerja ke Taiwan, namun karena iming-iming gaji yang besar di Beijing, akhirnya mereka diterbangkan ke Beijing, Cina oleh satu perusahaan PJTKI.
Masih menurut Susniah, sesampainya di Beijing, ia langsung dibawa ke Shanghai dan dipekerjakan di rumahChinese Familyselama 5 bulan, dan kemudian dipindahkan ke majikan kedua selama 4 bulan, lalu dipindahkan lagi ke majikan ketiga. Alasan pemindahan ini pun menurut Susniah tidak jelas. Dan yang lebih memprihatinkan selama bekerja itu, mereka masih belum mendapatkan gaji. Saat hal itu ditanyakan keagency, pihak agency beralasan karena mereka kerap pindah majikan.
Status Susniah dan kawan-kawan tersebut kini berstatus over stay, karena visa yang mereka gunakan untuk bekerja adalah visa turis yang hanya bertahan selama 3 bulan, dan tidak pernah diperpanjang lagi.
Saat mendapatkan laporan ini, Migrant Institute langsung mengarahkan kelima TKI korban trafficking ini menuju KJRI Ghuang zhou dan pada hari Minggu, 17 November kemarin kelima TKI tersebut sudah berada di KJRI Ghuangzhou untuk selanjutnyan menunggu proses untuk dipulangkan ke Indonesia.
Menurut Adi Candra Utama, Direktur Eksekutif Migrant Institute, para tki tersebut merupakan korbantrafficking(perdagangan manusia). Mereka di eksploitasi dengan dipekerjakan berpindah-pindah tempat dan tidak mendapat gaji. Selain itu, mereka juga bekerja ke Cina dengan jalur ilegal, yakni menggunakan visa turis.
Di Indonesia, kasus trafficking tergolong masih banyak. Hal itu dikarena pemerintah Indonesia, dalam hal ini BNP2TKI dan Kementrian Tenaga Kerja yang tidak tegas terhadap agency atau PPTKIS nakal. Bahkan hingga saat ini belum terdengar kabar adanya tindakan pemerintah terhadap agency atau PPTKIS nakal yang melakukantrafficking.
"Banyak oknum-oknum agecy dan PPTKIS yang menawarkan TKI bekerja ke Cina, namun belum ada tindakan apa pun dari pemerintah terhadap agency atau PPTKIS yang memberangkatkan TKI tersebut. Dan kami minta dalam kasus trafficking ini, pemerintah bisa bertindak tegas," ujar Adi. (Lia Joulia /kw)
Lia Joulia adalah pewarta warga

PDIP Protes Rencana Menakertrans Cabut Moratorium TKI

Semarang (Antara) - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memprotes rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi. "Menakertrans jangan mengumpan TKI demi pencabutan moratorium ke Saudi," kata anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari kepada Antara di Semarang, Selasa. Eva menegaskan tidak ada alasan pendukung apa pun, kecuali rencana tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) dan rekomendasi Tim Khusus DPR RI untuk TKI 2011 yang mensyaratkan adanya nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) bilateral dengan negara tujuan sebelum dilakukan pengiriman TKI. PDI Perjuangan mengharap Menakertrans membuka mata dan sanubari bahwa tidak ada perlakuan khusus bersifat afirmasi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap para TKI "overstayers" di penampungan Shumaysi. "Kelaparan, penyitaan barang- barang berharga, dan tidak ada fasilitas kesehatan bagi TKI `overstayers` di penampungan sehingga sebagian dari mereka menderita batuk dan influenza, sementara yang sakit serius tidak diurus dan mendapat perwawatan," ucapnya. Menurut anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI itu, tidak sepatutnya Menakertrans mengumpankan TKI "overstayers" sebagai justifikasi pencabutan moratorium demi kepentingan jangka pendek dan mengabaikan kebutuhan TKI terhadap aspek-aspek perlindungan. Sebaliknya, lanjut Eva, Menakertrans harus membuka mata bahwa situasi tidak manusiawi yang sedang dialami oleh 8.000-an WNI "overstayers" merupakan ekses tiadanya MoU dan buruknya pelaksanaan kebijakan-kebijakan terkait dengan TKI di dalam negeri. PDI Perjuangan mengingatkan bahwa tugas Menakertrans menjalankan UU No.39/2004 secara konsisten serta menghormati putusan Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2011 yang menegaskan bahwa moratorium ke Arab Saudi hanya bisa dicabut setelah dilakukan perbaikan-perbaikan kebijakan di dalam negeri, revisi UU PPTKILN, serta pembuatan MoU dengan negara-negara tujuan, termasuk Arab Saudi.(rr)

Belajar Bahasa, Ribuan Orang Thailand Siap Serbu Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com— Kualitas sumber daya manusia Indonesia masih perlu ditingkatkan. Apalagi menjelang ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) yang mulai diberlakukan 2015.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mewanti-wanti pemerintah dan pengusaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pasalnya negara lain di kawasan bersiap-siap menyerbu Indonesia, baik dengan barang, jasa, dan tenaga kerja.
"Kita harus bertanya pada diri sendiri apakah siap, mengingat banyak ribuan orang Thailand yang belajar Bahasa, karena mereka mengantisipasi pintu di ASEAN akan dibuka," katanya dalam CHRO Forum bertajuk Business and HR Transformation in Facing 2015 Free Trade Competition, yang digelar Ko mpasKarier.com, di Jakarta, Senin (18/11/2013).
Mengutip laporan Bank Dunia, terjadi kesenjangan besar dalam kualitas SDM di Indonesia. Dalam laporan tersebut kesenjangan terbesar adalah penggunaan bahasa Inggris (44 persen), penggunaan komputer (36 persen), keterampilan perilaku (30 persen), keterampilan berpikir kritis (33 persen), dan keterampilan dasar (30 persen).
Dalam forum hasil kerja sama dengan GML Performance Consulting dan didukung oleh One HR ini, Gita juga membandingkan kualitas tenaga kerja Indonesia dengan India yang jauh berbeda. "Kita lihat pendapatan devisa per kapita (TKI) 1.100-1.200 dollar AS. Komparasi dengan India devisa per kapitanya 2.300 dollar AS, hampir dua kalinya," ujar Gita.
Angka tersebut, sebut dia, mencerminkan, skill sumber daya manusia yang dikirim India ke negara lain jauh berkualitas dibanding Indonesia.
Asal tahu saja, negara Indonesia rata-rata per tahun meraup pendapatan devisa sebesar 8 miliar dollar AS hasil keringat 6,5 juta tenaga kerja. "Ini saya rasa ada korelasinya dengan bukan hanya profesi tapi juga pendidikan. Kepentingan kita meningkatkan SDM dan pendidikan," kata mantan Kepala BKPM itu.
Penulis: Estu Suryowati
Editor: Erlangga Djumena
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung