http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Memahami Keberangkatan TKI Jalur Mandiri

Ilustrasi Saat Calon TKI Urus Dokumen Kasus overcharging atau berlebihannya biaya penempatan yang dibebankan oleh PJTKI pada BMI/TKI seringkali membuat buruh miran dirugikan. Mereka harus membayar angsuran pada PJTKI atau agen jauh lebih banyak daripada biaya yang seharusnya. Tak adanya biaya penempatan pasti yang dipatok oleh pemerintah—Kementerian Tenaga Kerja—membuat BMI/TKI menjadi korban tipu daya PJTKI. Mereka yang sadar dengan adanya sistem ini kemudian memilih untuk memakai kontrak mandiri. Lantas apa yang dimaksud pemberangkatan BmI/TKI jalur mandiri? Pemberangkatan jalur mandiri ialah pemberangkatan BMI/TKI yang dilakukan oleh diri mereka sendiri untuk bekerja baik di sektor formal ataupun informal. BMI/TKI mencari majikan sendiri, mengurus surat-surat di lembaga pemerintah sendiri tanpa harus melalui PJTKI yang menetapkan biaya tak sedikit. Di dalam peraturan kepala BNP2TKI nomor 04/KA/V/ 2011 memang dijelaskan bahwa calon TKI perseorangan atau mandiri tak dibenarkan bekerja pada sektor rumah tangga atau domestik. TKI mandiri sesuai dengan keputusan kepala BNP2TKI hanya boleh bekerja pada pengguna berbadan hukum. Namun peraturan kepala BNP2TKI ini bertentangan dengan pasal 106 UU No 39 tahun 2004, bahwa pemerintah menjamin perlindungan setiap BMI/TKI yang berangkat secara mandiri tanpa ada pengkhususan TKI formal atau informal. Berikut bunyi pasal 106 UU No 39 tahun 2004 : (1) TKI yang bekerja di luar negeri secara peseorangan berhak untuk memperoleh perlindungan (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perwakilan republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Meski demikian masih banyak buruh migran yang belum mengetahui bahwa TKI mandiri formal maupun informal boleh untuk berangkat sendiri. Nah lantas bagaimana prosedur menjadi TKI mandiri? Sesuai dengan Permenakertrans No 14 tahun 2010 Bab X pasal 52 yakni memiliki calling visa dari pengguna, perjanjian kerja yang ditanda tangani pengguna dan TKI, serta melapor pada dinas kabupaten/kota dan perwakilan republik Indonesia di negara penempatan. Pemerintah menganggap bahwa pekerja migran informal atau domestik yang menjadi TKI mandiri akan kurang mendapatkan perlindungan di luar negeri. Pemerintah kemudian mengupayakan agar pemberangkatan BMI/TKI melewati PJTKI agar lebih aman. Ada kejanggalan di sini, pemerintah seperti melempar tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri karena menyerahkan penempatan dan perlindungan BMI/TKI pada PJTKI. Pertanyaannya, apakah mungkin PJTKI yang notabene yang mengedepankan keuntungan mampu dibebani beban seberat itu? Saya kira tak akan mampu. Sayang seribu sayang penempatan TKI mandiri ini tak dibuatkan peraturan menteri yang secara khusus mengaturnya, padahal jika dihitung ada banyak buruh migran Indonesia yang ingin berangkat dan melakukan kontrak mandiri. Sumber
Comments
0 Comments

No comments:

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung