http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, August 6, 2014

Migrant Care Beberkan 10 Modus Pemerasan TKI di Bandara


JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care, yang khusus menangani buruh migrant, membeberkan 10 modus pemerasan yang kerap dialami Tenaga Kerja Indonesia( TKI) di bandara. Direktur Migrant Care, Anis Hidayah mengaku sudah melaporkan 10 modus yang dilakukan oknum petugas bandara dari berbagai institusi itu ke KPK. "Ada manipulasi penukaran uang, tarif angkutan ke daerah asal, pungli porter barang, pembelian voucher pulsa secara paksa, pengiriman barang via cargo," kata Anis di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2014). Lima modus pemerasan tersebut menurut Anis, biasanya dilakukan dengan paksa oleh petugas di terminal khusus TKI Bandara Soekarno-Hatta. "Ada juga pencairan asuransi, pencairan cek, pungutan untuk kepulangan mandiri lewat terminal 2, angkutan gelap, serta memperlama tinggal di bandara," kata Anis. Praktik seperti ini menurut catatan Migrant Care, sudah terjadi sejak 1986. "Buruh migrant selama ini hanya dijadikan objek," tegasnya. Karena itu, Anis dan TKI berharap pada KPK untuk bisa menindak serta memberikan efek jera pada para oknum pemeras pahlawan devisa. "Kami sudah melakukan advokasi ke berbagai lembaga terkait, namun tidak ada perubahan sampai saat ini," ujarnya.
https://id.berita.yahoo.com/migrant-care-beberkan-10-modus-pemerasan-tki-di-103323596.html

Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI


Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat yang menangani buruh migran, Migrant Care, menyampaikan data mengenai anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada enam anggota DPR yang mempunyai PJTKI. "Saya kira mereka melakukan pola-pola abuse of power yang lebih sistemik dan terstruktur," ujar Anis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 6 Agustus 2014. Sayangnya, dia tidak mau menyebutkan nama enam anggota legislatif itu. (Baca: Migrant Care Laporkan Data Pemerasan TKI ke KPK Menurut dia, kepemilikan PJTKI tersebut bisa menghambat reformasi birokrasi dalam hal penempatan dan perlindungan TKI. Selain itu, kata Anis, tugas anggota DPR selaku pembuat regulasi bisa saja terpengaruh. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan anggota DPR itu tak hanya punya PJTKI, tapi beberapa ada juga yang memiliki perusahaan travel pemulangan TKI. "Harapannya kan agar mereka bisa menyampaikan aspirasi para TKI," ujarnya. Padahal, melalui perusahaan travel inilah pemerasan TKI terjadi. Para pahlawan devisa ini dikenai tarif yang sangat mahal. Untuk membenahi pelayanan terhadap buruh migran, Adnan mengatakan, KPK akan memanggil lembaga terkait, seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, anggota DPR, dan pemangku kepentingan lainnya. "Kalau DPR, nanti kita minta penjelasannya dulu," ujar Adnan. (Baca: Pemerasan TKI Bentuk Perbudakan Modern Migrant Care bersama enam TKI korban pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta mengadu ke KPK. Aduan ini merupakan tindak lanjut atas inspeksi mendadak KPK bersama Bareskrim Polri, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, serta Angkasa Pura di Terminal 2D Soekarno- Hatta pada 26 Juli lalu. Tim gabungan ini mencokok dua anggota polisi, satu anggota Pomdan Jaya, dan 15 preman yang diduga selama ini menjadi calo serta pemeras TKI.
LINDA TRIANITA Tempo.co

KPK akan Kirim Rekomendasi ke Presiden, Minta Evaluasi Kinerja BNP2TKI


Jakarta - Keberadaan BNP2TKI diharapkan bisa menjadi solusi permasalahan TKI. Nyatanya, setelah sekian lama dibentuk, BNP2TKI belum bisa mengurai ruwetnya manajemen pengelolaan TKI. Setelah melakukan sidak dan melakukan kajian, KPK akan segera mengirimkan rekomendasi ke presiden. Isinya, evaluasi soal keberadaan dan kinerja BNP2TKI. "Kami terima informasi menarik, bahwa sebenarnya menurut kajian ini adalah pola perbudakan modern yang menempatkan kita setara negara-negara yang memperlakukan tenaga kerja tidak manusiawi. Jadi, rekomendasi KPK kepada presiden dan nantinya bisa diteruskan presiden terpilih terkait keberadaan BNP2TKI," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014). Menurut Pandu, ada beberapa opsi yang akan direkomendasikan. Salah satu opsi adalah mengambil alih BNP2TKI karena dianggap tidak efektif keberadaannya. "Ada opsi apakah dilikuidasi atau diubah bentuknya," jelas Pandu. Dalam waktu dekat, KPK akan memanggil pihak Kemenakertrans dan BNP2TKI. Pemanggilan itu terkait dengan adanya laporan bahwa Kemenakertrans dan BNP2TKI yang tidak mengindahkan rekomendasi beberapa pihak untuk perbaikan manajemen pengelolaan TKI. "Bahasa halusnya jangan memeriksa, tapi berkoordinasi. Nanti kita kirimkan surat untuk berkoordinasi," tutur Pandu. Sebelumnya, Pandu menyebut bahwa telah terjadi pembiaran yang dilakukan pihak yang berwenang mengelola TKI, yakni Kemenakertrans dan BNP2TKI. Akibat pembiaran itu, aksi pemerasan terhadap TKI hingga saat ini masih jamak terjadi. "Permasalahan kesemrawutan tata kelola TKI tidak akan mungkin terjadi kalau tidak ada pembiaran. Anda sendiri tahu, praktik itu bisa berjalan selama ini karena ada pembiaran," ungkapnya.
DETIK

Hasil Temuan KPK: Ada Anggota DPR Punya PJTKI dan Perusahaan Travel TKI

Jakarta - Pihak KPK telah menerima berbagai data dan telah dikaji terkait karut marut pengelolaan TKI. Berdasarkan hasil temuan KPK, ada beberapa anggota DPR yang mempunyai perusahaan PJTKI dan travel yang biasa melayani TKI saat pulang dari bekerja. "Ada beberapa anggota DPR yang mempunyai PJTKI dan perusahaan travel," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014). Namun, Pandu belum mau membuka identitas para anggota DPR yang mempunyai PJTKI itu. KPK akan mendalami ada tidaknya peran para PJTKI dan perusahaan travel milik anggota DPR dalam proses penyimpangan pengelolaan TKI. "Nanti kami dalami dulu, nama- namanya sudah ada," jelas Pandu. Sementara itu, Direktur Migrant Care, Anis Hidayah juga mengaku mengantongi nama- nama anggota DPR yang bermain di jasa penyaluran TKI. Bahkan, data detail juga sudah diserahkan ke KPK. "Ada 6 anggota DPR yang punya PJTKI. Datanya lengkap mulai dari nama dan asal partai. Kami sudah serahkan ke KPK agar bisa dinilai apakah itu abuse of power dengan pola terstruktur dan masif jadi bukan hanya menghambat reformasi birokrasi pengelolaan TKI, tapi juga masalah perundangan terkait TKI," jelas Anis.
DETIK

Derita TKI di Bandara Cengkareng, Dipaksa Telanjang untuk Tukarkan Uang


Mukmainah di KPK (Foto: Nadia/detikcom)

Jakarta - Kisah pilu TKI hampir tidak ada habisnya. Seperti yang dialami Mukmainah, salah seorang TKI asal Tegal yang harus menerima perlakuan tidak menyenangkan saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Mukmainah yang menjadi TKI di Taiwan ini mendapat perlakuan keji saat dirinya pulang ke Indonesia. Ia mengaku pernah disuruh telanjang oleh oknum bandara lantaran dirinya tak mau menukar uang asing yang dimiliki pada tahun 2011 dan 2012 lalu. "Iya, suruh dibuka baju semuanya, sampai dibawa ke kamar mandi disuruh ikut, cari duit mata uang asing itu," ujar Mukmainah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/8/2014). Mukmainah datang ke KPK bersama dengan Migrant Care untuk menyampaikan masalah yang menimpanya. Hal ini dilakukan pasca sidak yang dilakukan oleh KPK terhadap maraknya pemerasan TKI di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (25/7/2014) lalu. Mukmainah bercerita dirinya pernah dipaksa dan digiring ke sebuah ruangan, dia dimintai sejumlah uang sebelum diantar pulang ke rumahnya di kampung. Mukmainah menganggap pihak bandara terlibat dalam aksi tersebut. "Di bandara itu rasanya ada pekerja (menyebutkan lembaga pengurus TKI, red), di situ juga ada yang pakai seragam aparat juga lagi. Trus di situ misal kita diantar sampai ke rumah lalu kita pas mau turun jarak sekitar satu kilometer yang kira-kira mau turun itu disuruh bayar ke sopir. Kami kasih Rp 100 ribu mereka tidak terima, mereka mintanya lebih," ceritanya. Atas kejadian tersebut, Mukmainah langsung melaporkan ke Migrant Care untuk ditindak lebih lanjut. Sebelumnya KPK, UKP4, dan Bareskrim Polri melakukan sidak di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pasca sidak, terjadi penurunan praktik calo dan pemerasan. "Angkasa Pura 2, pengelola bandara juga akan segera membuat Posko untuk menampung pengaduan dan menindaklanjuti serta menghubungi Tim Sidak bila ditemukan ada praktek pemerasan lagi," kata Bambang, Senin (28/7/2014).
Sumber

Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim


Surabaya - Massa pendukung Prabowo-Hatta yang menggelar aksi mengawal gugatan sengketa pemilihan presiden 2014 di sekitar kantor KPU Jawa Timur sempat terlibat bentrok dengan petugas kepolisian, Rabu, 6 Agustus 2014. "Ayo-ayo, maju ke depan, kawan-kawan relawan," aba-aba koordinator aksi di atas truk, Soepriyatno. (Baca: Pendukung Prabowo Bergerak ke Gedung DPR
Mereka pun mendesak polisi mundur. "Ayo, polisi mundur di belakang barikade," kata salah satu polisi memberi komando, yang kemudian membuat polisi langsung berpindah di balik barikade kawat berduri. Mobil water cannon maju beberapa meter untuk mengantisipasi adanya aksi anarkis dari para pengunjuk rasa. Tidak lama berselang, truk yang digunakan untuk orasi menabrak barikade kawat berduri dan mobil water cannon beberapa kali. Karena didorong oleh massa hingga akhirnya saling menabrak sampai terdengar bunyi "brak" sangat keras, bagian belakang truk rusak parah. Dua water cannon menyemprotkan air ke arah massa. Mereka bubar, lari kocar- kacir. Satu pendukung Prabowo tampak berdarah dan ditolong polisi untuk diobati. "Ayo, minggir-minggir, jangan dipukuli," kata salah satu Provos Polisi yang berusaha melindungi orang yang terluka tersebut dari pukulan kayu para polisi yang berjaga. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Polisi Setija Junianta yang hadir di lokasi kejadian langsung menggelar perundingan di kantor KPU Jawa Timur, yang melibatkan Sekretaris DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Timur Faf Adisiswo dan Sekretaris KPU Jatim Jonathan Judianto. "Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Faf dan Pak Jonathan. Kita akan beri waktu berorasi selama satu jam di depan KPU. Nanti anggota saya kita atur," tutur Setija meredakan bentrokan.
EDWIN FAJERIAL id.berita.yahoo

Hakim MK Minta Tim Prabowo-Hatta Gunakan Argumen Konkret


Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami gugatan Tim Prabowo-Hatta. Salah satu Hakim MK, Prof. Dr. Aswanto menyarankan penggugat menggunakan kalimat jelas agar lebih mudah dipahami. Aswanto juga meminta penggugat membuat kalimat yang tidak kontradiktif dengan apa yang dimohonkan kepada MK. "Butuh argumen konkeret, contoh, saudara (penggugat- red) menggunakan kalimat 'ada indikasi money politics', tentu kalau kita bicara indikasi, tidak sinkron dengan permintaan anda, anda meminta konkret tapi anda menyuguhi kami indikasi," ujar Aswanti dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014). Tak hanya itu, penggugat juga diminta menggunakan kalimat tak bersayap. "Gunakan yang konkret sehingga kami tidak kesulitan mereka-reka apa yang saudara inginkan. Mungkin bisa menggunakan (kalimat) bermakna tunggal agar kami tidak kesulitan," tambahnya. (OJE)
Berita Terkait ↓

Prabowo: Sebagai Calon yang Didukung 7 Partai Saya Tersakiti

Massa Pendukung Prabowo-Hatta Longmars ke Gedung MK

Demonstran Terus Bertambah,Jalan Merdeka Barat Ditutup

Prabowo Bacakan Sambutan, Ketua MK: Pak, Bisa Dipersingkat?

metrotvnews.com

Ini Lho yang Prabowo-Hatta Gugat


Jakarta: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Agendanya membahas soal permohonan yang diajukan pasangan nomor urut satu itu. Secara garis besar, dalam permohonannya, Prabowo- Hatta menduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada hampir seluruh provinsi di Indonesia kala Pemilu Presiden 9 Juli lalu. Setidaknya ada empat jenis kecurangan disebut terjadi saat itu. Pertama, jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Lalu, jumlah surat suara yang gunakan juga tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah. Selain itu, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dari suatu tempat pemungutan suara (TPS) lain, jauh lebih besar dari data pemilih terdaftar dalam DPTb. Terakhir, pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) juga lebih besar dari yang tercantum dalam DPKTb. Kecurangan ini disebut terjadi pada 55.485 TPS di seluruh Indonesia. Ini mengakibatkan sebesar 22.543.811 suara menjadi bermasalah. Sebanyak 1.596.277 terjadi di 12 Kabupaten di Papua yang menggunakan sistem Noken. "Akibat pelanggaran besar tersebut, secara signifikan sangat merugikan pihak pemohon," tulis kubu Prabowo- Hatta dalam permohonannya. Mereka juga memaparkan jumlah perolehan suara yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak benar. KPU menetapkan perolehan suara Prabowo-Hatta sebesar 62.576.444 (46,85%) sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebesar 70.997.833 (53,15%) dengan jumlah keseluruhan suara 133.574.277. Menurut hitungan tim pasangan nomor urut 1, jumlah sebenarnya kubu Prabowo- Hatta adalah 67.139.153 (50,25%). Sementara Jokowi-JK memperoleh 66.435.124 (49,47%) suara. Total seluruh suara sebesar 133.574.277. Ada selisih 8.424.389 suara yang akan mereka tunjukan kebenarannya di persidangan. Selanjutnya, Prabowo-Hatta juga menjelaskan adanya kecurangan yang dilakukan oleh termohon KPU dan pihak terkait pasangan nomor urut dua di hampir seluruh provinsi. Mereka meyakini ada mobilisasi pemilih melalui DPTb dan DPKTb, pengkondisian hasil perhitungan yang dilakukan KPU, politik uang. Kemudian, KPU disebut tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pencoblosan dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara massal, dan terakhir pencoblosam dilakukan dua kali oleh orang yang sama. Atas dasar inilah, kubu Prabowo-Hatta meminta MK mengabulkan seluruh permohonannya. Mereka juga memohon agar MK menyatakan Surat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/ Tahun 2014 tentang penetapan dan pengumuman rekap hasil penghitungan suara pilpres 2014 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap. MK pun diminta menyatakan perolah suara yang sah ada suara versi mereka. Terakhir, kubu Prabowo-Hatta memohon MK untuk memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara ulang di beberapa TPS di seluruh Indonesia. (BOB) metrotvnews.com

Sidang Perdana Sengketa Pilpres Resmi Digelar


Jakarta: Sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) resmi digelar di Mahkamah Konstitusi. Sidang digelar sekitar pukul 09.50 WIB. Ketua MK Hamdan Zoelva membuka sidang dengan menjelaskan mekanisme sidang. Hamdan menyebut, alokasi waktu yang diberikan kepada MK sangat singkat. "Sidang ini dilaksanakan secara cepat karena hanya diberi waktu 15 hari kerja. Kita manfaatkan waktu ini sebaik- baiknya," ujar Hamdan, Rabu (6/8/2014). MK juga akan mengambil kebijakan pembatasan jumlah saksi sesuai alokasi waktu. Sementara sidang dilaksanakan dengan runtutan yang sudah ditentukan. "Sidang pendahuluan, selanjutnya mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu dan pembuktian pada 8 Agustus. Waktu sidang pembuktian kita jadwalkan sampai 15 Agustus. Selanjutnya dimanfaatkan hakim mempelajari dan menganalisis sehingga batas akhir pada 21 Agustus harus dibacakan putusan penyelesaian perkara ini," jelas Hamdan. Sidang akan dibagi dalam beberapa sesi, yakni sidang sesi pagi, siang, dan malam (jika dibutuhkan dan memungkinkan). (OJE)
metrotvnews.com

MK Gelar Sidang Gugatan Hasil Pilres Prabowo-Hatta Hari Ini


Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) siap memulai rangkaian sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2014, Rabu (6/8/2014). Sidang perdana perkara 01/ PHPU.PRES/XII/2014 itu akan dibuka pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara. Ruang sidang plano lantai dua gedung MK akan menjadi lokasi tempat persidangan digelar. Nantinya, Hakim MK akan mengulik kelengkapan dan penjelasan permohonan dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Besok (6/8/2014) itu, seperti biasa dalam sidang pertama untuk mendengarkan penjelasan-penjelasan dari pemohon tentang materi gugatan yang diajukan. Setelah itu MK, akan memberikan nasehat-nasehat. Diberikan oleh hakim mana tahu dalam permohonan secara formal ada yang harus diperbaiki," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, usai halal bi halal di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014) kemarin. Dari nasihat yang diberikan hakim, lanjut Hamdan, pemohon akan diminta memperbaiki permohonannya. Kubu Prabowo-Hatta wajib menyampaikan perbaikan permohonan kepada panitera MK pada Kamis (7/8/2014) sampai pukul 10.00 WIB. Diketahui, kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan PHPU ke MK pada Jumat (22/7/2014) lalu. Dalam perkara itu, kubu Prabowo-Hatta bertindak sebagai pemohon. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam posisi termohon. Gugatan dilayangkan pasangan calon presiden nomor urut satu itu lantaran adanya indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif pada pemilu presiden 9 Juli lalu. (JCO)
metrotvnews.com
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung