http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Saturday, November 23, 2013

Perkara yang Dihadapi TKI Syamsudin

TEMPO.CO, Jakarta -Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi terpidana seumur hidup di Malaysia, Syamsudin, akan segera menghirup udara bebas. Ia telah menjalani hukuman seumur hidup di negeri jiran.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin menceritakan kepada Tempo, Syamsudin ditangkap pihak berwenang Malaysia pada tahun 1982. Ia didakwa merampok dengan senjata api. Ia didakwa dengan pasal 4 akta senjata api tahun 1971. Pada tanggal 20 Juni 1989, pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Syamsudin.
Usahanya banding ternyata tidak membuahkan hasil. Pengadilan kukuh pada vonis penjara seumur hidup. Akhirnya Syamsudin melakukan upaya terakhir yakni memohon pengampunan atau grasi kepada Sultan Johor, tempat ia didakwa melakukan kesalahan.
Sejatinya,permohonan pengampunan Syamsudin telah dikabulkan Sultan Johor sejak awal 2012 lalu. Namun karena dia pernah mencoba melarikan diri pada tahun 1990, hukumannya ditambah 2 tahun.
MASRUR (Kuala Lumpur)

TKI Asal NTB Bebas Setelah Divonis Seumur Hidup

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga kerja Indonesia yang menjadi terpidana seumur hidup di Malaysia telah dibebaskan dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. TKI asal Nusa Tenggara Barat bernama Syamsudin itu akan bebas mulai 21 November 2013.
»Saat kami temui, Bapak Syamsudin ini sudah tidak bisa berjalan normal dan harus menggunakan tongkat. Pengakuan yang bersangkutan, selain karena faktor usia, beliau juga mengidap diabetes dan rematik,” kata Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, kepada Tempo, Sabtu, 23 November 2013.
Kedutaan Besar RI mendapat informasi bahwa pihak penjara meminta bantuan KBRI untuk proses pemulangan Syamsudin. KBRI, kata Dino, telah mendatangi penjara Kajang pada 8 November lalu untuk mengurus kepulangan Syamsudin ke kampung halaman.  
Kini, KBRI telah menyiapkan keperluan Syamsudin untuk kembali ke kampung halaman pada Kamis, 28 November 2013, mulai dari dokumen pengganti paspor hingga tiket ke Lombok. »Alhamdulillah kami berhasil menghubungi putra Pak Syamsudin, Saiful, dan saudara perempuannya, Hajijah, di Sumbawa untuk mengabarkan rencana kepulangan Pak Syamsudin,” kata Dino.
MASRUR (Kuala Lumpur)

145 TKI di luar negeri lepas dari hukuman mati

MERDEKA.COM. Sebanyak 145 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri terbebas dari vonis mati. Sebelumnya, 145 TKI itu diancam hukuman mati karena terlibat berbagai kasus hukum.
"Memang merinding bulu kuduk kita setiap mengetahui ada WNI/TKI terancam hukuman mati di luar negeri," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat dalam surat elektroniknya, Sabtu (23/11).
Menurutnya, 80 persen dari TKI tersebut semula terancam hukuman mati karena terseret kasus perdagangan dan penyelundupan narkoba.
"Pemerintah melalui KBRI/KJRI di luar negeri telah menyediakan pengacara profesional untuk membela warganya yang bermasalah dengan hukum di luar negeri," katanya.
Jumhur menambahkan jika permasalahannya berkaitan dengan hubungan pemerintah Indonesia dengan negara penempatan TKI maka upaya diplomatik bisa dilakukan untuk mempercepat keringanan hukuman TKI. Namun jika masalahnya harus melalui permintaan maaf keluarga pengguna jasa TKI seperti yang terjadi di Arab Saudi tentu keringanan hukum itu harus menunggu kesediaan maaf tersebut di luar proses pengadilan.
Dia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri jangan sampai berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain. Para calon TKI juga harus benar-benar memahami hukum negara yang dituju.
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung