http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, May 4, 2018

Balap Sepeda Tour de Flores 2018 Di NTT

Setelah sukses menyelenggarakan Tour De Flores tahun lalu, tahun ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan didukung sepenuhnya Kementerian Pariwisata akan kembali  menggelar Tour De Flores (TDF) 2018 yang akan dilaksanakan tanggal 6 - 16 Mei 2018.

Tour de Flores adalah kejuaraan balap sepeda jalan di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, dan berlangsung selama beberapa hari sebagai agenda resmi UCI Asia Tour class. Acara olahraga tahunan sudah dimulai di Larantuka dan berakhir di Labuan Bajo dengan jarak tempuh lebih dari 700 kilometer dalam 5 etape selama sepuluh hari.

Tour De Flores 2018 diadakan karena terinspirasi dengan Event sejenis lainnya, seperti Tour De France (Sejak 1903), Tour De Singkarak (Sejak 2009) dan Tour De Banyuwangi “Ijen” (sejak 2012), yang merupakan event olahraga namun meliliki dampak Pariwisata yang luar biasa. Tour De Flore akan menempuh jarak sepanjang 743 KM dan terdiri atas 5 Etape. Berawal dari Larantuka di Flore timur, Sampai Labuan Bajo di Manggarai Barat.

Tour de Flores bertempat di Pulau Flores yang menyajikan acara olah raga kelas dunia sambil menikmati keindahan pulau eksotis di sepanjang pantai yang spektakuler, heterogenitas etnisitas, budaya, tradisi megalitik, bahasa, agama, fauna langka Komodo (Varanus romodoensis dan Varanus riungensis), Danau Kelimutu, Pink Beach dan lain-lain.

5 etape perjalanan melalui semua wilayah pulau seluas 14.300 kilometer persegi di berbagai suhu. Flores memiliki dua musim, namun masing-masing daerah memiliki perbedaan suhu yang memberi pengendara tantangan nyata.

Tour de Flores tahun yang lalu melewati jalur jalan sepanjang lebih dari 660 kilometer dalam enam tahap. Tahap 1 adalah Larantuka - Maumere, Tahap 2 Maumere - Ende, Tahap 3 Ende - Bajawa, Tahap 4 Bajawa - Borong, Tahap 5 Borong - Ruteng dan Tahap 6 Ruteng - Labuan Bajo.

Trek balap melewati pantai utara, pegunungan dan pantai selatan. Jalanannya berkelok-kelok sehingga pengendara dan pengunjung bisa memperlakukan pemandangan alam tidak monoton. Tour de Flores juga menyertakan Raja Gunung berkompetisi di Watuneso-Wolowaru, Wolowaru-Moni dan Borong-Ruteng.

Sumber: https://www.pedomanwisata.com/event/perlombaan/tour-de-flores-tdf-2018-perlombaan-balap-sepeda-internasional-yang-menantang-di-pulau-flores

TKI Jember Hilang di Arab 30 Tahun Akhirnya Ketemu, Digaji Rp 266 Juta, Ditanya Mau Pulang? Jawabnya


NewsBMI - Masih ingat Nenek Jumanti alias Qibtiyah, tenaga kerja indonesia (TKI) asal Jember yang dikabarkan hilang selama puluhan tahun di Arab Saudi?
Belum lama ini tersiar kabar, nenek berusia 74 tahun itu telah ditemukan dan direncanakan akan pulang ke Indonesia.
Nenek Qibtiyah tidak tangan kosong saat pulang ke tanah air, melainkan membawa gaji bernilai ratusan juta rupiah.
Qibtiyah menerima gaji dari majikan ketiganya yang diwakili oleh keponakan majikan bernama Kapten Ibrahim Muhammad  sebesar 76 Ribu Riyal atau sekitar 266 juta Rupiah di KBRI Riyadh.
Penyerahan gaji itu di lakukan sebelum pelaksanaan May Day atau pada 29 April 2018 kemarin.
Disaksikan langsung oleh Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dan Dubes Saudi untuk Indonesia, Osama as-Syuaibiy.
Diceritakan Dubes Maftuh, Jumanti sebelumnya dinyatakan hilang hampir 30 tahun lamanya, namun kemudian ditemukan oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh.
"Tim mendapatkan bantuan dari Pangeran Faisal bin Bandar bin Abdulaziz Al Saud, keponakan Raja Salman yang juga menjabat Gubernur Riyadh," ujar Maftuh, Rabu (2/5/2018).
Dalam pertemuan hangat itu, wakil keluarga majikan, Kapten Ibrahim mengatakan Nenek Jumanti sudah dia anggap seperti ibunya sendiri dan keluarganya akan merasa kehilangan ketika Nenek Jumanti alias Qibtiyah pulang ke Indonesia.

Agus menyampaikan, Jumanti sempat berdialog dengan Dubes Saudi untuk Indonesia Obama.
Jumanti menyatakan tinggal di Saudi maupun di Indonesia sama baiknya.
"Osama (Dubes Saudi untuk Indonesia) sempat bertanya dengan bahasa Arab kepada Nenek Qibtiyah: “kepingin tinggal terus di Saudi atau pulang ke Indonesia”. Sang Nenek langsung menjawab: Tinggal di Saudi juga bagus dan pulang ke Indonesia juga bagus”," ungkap Maftuh.
Saat ini, KBRI sedang mengurus kepulangan Jumanti ke Indonesia dengan melakukan diplomatic efforts yakni membuka komunikasi dengan Kemenlu Kerajaan Saudi Arabia (KSA), Imigrasi dan Kementerian Dalam Negeri KSA terkait exit permitnya.
"Karena (Jumanti) sudah hampir 30 tahun tanpa iqomah (izin tinggal)," terang Agus.
Direncanakan nantinya Dubes Saudi untuk Indonesia, Osama akan melakukan penjemputan khusus Jumanti di Bandara Soetta Jakarta.
Maftuh menambahkan, pertemuan yang dihadiri dirinya dan Dubes Saudi di Indonesia juga untuk memperkuat poros bilateral antar kedua negara sahabat ini yang disebut Saunesia (Saudi-Indonesia).
"Silaturrahim diplomatik ini sangat penting untuk mencari solusi permasalahan-permasalahan strategic partnership di antara kedua negara besar ini," ujar Maftuh.
KBRI Riyadh pada tahun 2016 berhasil menyelamatkan gaji Expatriat Indonesia sebesar 30 Milyar, sementara di tahun 2017 mencapai angka 40 Milyar.
Mendatangi Keluarga
Di bagian lain, dinas tenaga kerja (Disnaker) Jember kini tengah memastikan kebenaran informasi tentang Qibtiyah ke pihak keluarganya.
"Saat ini DIsnaker Jember tengah mendatangi rumah kewluarga ibu Qibtiyah untuk mencocokkkan foto-foto dan dokumen yang dimiliki keluarganya," kata Kasi Perlindungan TKI Disnaker Jatim Riyanto, saat dihubungi Surya Online, Kamis (3/5/2018).
Diakui Riyanto, informasi tentang hilangnya Qibtiyah ini sudah diterima pihaknya sejak beberapa bulan lalu, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyikapinya.
"Kami tinggal menunggu instruksi dari pusat jika memang akan dipulangkan kami siap untuk mengurusnya," katanya.

Sumber: tribunnews.com

Wednesday, May 2, 2018

Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Perhatikan 7 Hal Ini Dulu

Buat kamu yang baru lulus dan sudah menerima pekerjaan pertamamu, tentu rasanya akan senang sekali. Namun sebelum kamu terlalu gembira, ada baiknya kamu lebih perhatian isi kontrak kerjamu. Ini penting lho, jangan alasan malas membacanya karena panjang. Coba deh perhatian, kontrak kerjamu ada hal-hal ini gak?

1. Para pihak yang terlibat


Sebelum tanda tangan, pastikan nama kamu tercantum di dalam kontrak. Pastikan juga itu namamu yang benar, jangan sampai ada typo error. Kemudian, pastikan juga kalau pihak satunya yang bertanda tangan adalah orang yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut.

2. Jenis pekerjaannya dan deskripsinya



Kalau kamu melamar jadi staff akunting, jenis pekerjaan yang ditulis haris staff akunting. Jangan sampai ditulis staff marketing ya. Serumit apapun jabatan dan macam pekerjaanmu, semua harus tertulis jelas di kontrak pekerjaanmu.

3. Jam kerja di kantor tersebut


Kalau kamu melamar dengan jam kerja nine to five, jangan sampai di kontrakmu tertulis kerja shift. Kalau tak ada perjanjian hari Sabtu masuk, coba tanyakan lebih jelas. Siapa tahu jenis pekerjaanmu termasuk yang mengharapkan bekerj di jam weekend. Hitung juga, apakah jam kerjamu masuk akal dan sesuai ketetapan pemerintah. Jam kerja yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 40 jam dalam satu minggu.

4. Gaji dan kawan-kawannya


Ini PENTING sekali, namun sayangnya hal ini sering lupa dicek. Kalau kamu terima pekerjaan dengan gaji nego, pastikan gaji yang sudah dimasukkan sesuai dengan jumlah negomu. Jangan lupa juga untuk menanyakan jumlah tunjangan yang terima dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan kantongmu.

5. Pasal pemberhentian kerja


Ada beberapa perusahaan yang memberikan masa uji coba pada karyawan barunya. Ini yang harus kamu pastikan, kalau memang tak mengerti, lebih baik tanyakan. Daripada kaget karena mendadak diberhentikan. Tanyakan juga soal sistem penalti dan kemungkinan-kemungkinan yang membuatmu dipecat secara sepihak. Yang paling penting, lihat juga apakah ada konsekuensinya jika kamu mengundurkan diri sebelum kontrak selesai.

6. Hak cuti yang harusnya kamu dapatkan




Ada perusahaan yang memberikan hak cuti setelah satu tahun bekerja, ada juga yang tidak. Coba pastikan juga apakah cuti yang diberikan perusahaanmu sudah sesuai dengan aturan negara. Yang perlu kamu pastikan juga, apakah ada cuti selain cuti biasa. Siapa tahu, ketika kamu sakit dan tidak ada cuti sakit, kan rugi di kamu sendiri karena harus mengambil cuti biasa.

7. Jangka waktu kontrak

Jangan lupa, kamu bekerja juga ada waktunya. Entah itu tiga bulan, enam bulan, ataupun satu tahun. Hal ini juga bisa menjadi patokan bagi kamu untuk memperpanjang atau tidak. Jika sudah hampir satu bulan berakhir dan kontrakmu tidak diperpanjang, mungkin ada waktunya kamu mencari pekerjaan baru.
Itulah hal-hal yang harus diperhatikan sebelum kontraknya kamu tanda tangan. Jangan sampai kelewatan ya!

Sumber: life.idntimes.com

Kemenkominfo Ungkap Alasan Belum Blokir Facebook

Jakarta -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tak ragu menutup layanan Facebook di Indonesia. Namun hingga kini hal itu tak kunjung dilakukan.

Kemenkominfo mengaku pihaknya merasa belum memiliki bukti kuat soal data pengguna Indonesia yang bocor ke tangan Cambridge Analytica.

Direktur Jenderal aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menaggapi sikap sejumlah pihak yang sangsi dengan ketegasan kementeriannya. Kemenkominfo diangap tak tegas terhadap Facebook, sikap berbeda saat menghadapi Telegram dan Tumblr.
Semuel berdalih skandal Facebook yang sedang terjadi saat ini tak sama dengan kasus Telegram maupun Tumblr. Dalam kebocoran data yang melibatkan firma Cambridge Analytica, ia menilai belum ada bukti kuat untuk menindak Facebook.

"Kalau saya tutup, enggak punya bukti, bisa enggak saya dituntut? Bisa, dan saya enggak mau dituntut," ujar Semuel saat ditemui di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Ia menceritakan pada kasus Telegram pihaknya memegang bukti sejumlah konten bermuatan terorisme dan radikalisme. Sementara untuk Tumblr, bukti yang dipegang berupa konten pornografi yang jumlah ribuan.

Lagipula menurut Semuel, Facebook merespons dengan cepat kekhawatiran pemerintah. Respons cepat ini yang dinilai tak ada ketika pemerintah menghubungi Tumblr dan Telegram sebelum mereka menjatuhkan sanksi blokir.
"Tapi sekali lagi, begitu ketemu ada penyalahgunaan data dan melibatkan Facebook, enggak ada ampun."

Pemerintah saat ini masih menunggu laporan Facebook mengenai nasib data 1 juta lebih pengguna Indonesia yang bocor ke tangan Cambridge Analytica. Laporan yang jatuh tempo pada 26 April nanti diharapkan dapat membeberkan maksud penggunaan data tersebut.

Wednesday, April 4, 2018

Polisi Bebaskan Dua TKW yang Disekap Penyalur di Sukasari

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto
Bogor, HanTer - Polisi membebaskan dua orang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial AS dan ES usai ditahan perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri di daerah Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto mengatakan, dua TKW tersebut dibebaskan polisi setelah mendapat laporan dari salah satu keluarga mereka bahwa tidak diperbolehkan pulang ke kampungnya usai bekerja dari Singapura.
"Awalnya, salah satu TKW memberikan kabar kepada keluarganya kalau tidak boleh pulang oleh tempat penyalur tenaga kerja di Kota Bogor. Kemudian, melapor ke polisi dan kami lakukan penyelidikan," ujar Didik, Rabu (4/4/2018).
Sesuai hasil penyelidikan polisi, diketahui tempat penampungan tersebut berada di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Akhirnya kedua TKW tersebut bisa dibebaskan pada Selasa 4 April 2018.
"Setelah kita selidiki, ternyata benar ada dua TKW di dalam lokasi itu dan langsung kita amankan ke Mapolresta Bogor Kota bersama pihak pengelolanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," bebernya.
Didik menjelaskan pihak pengelola mengakui telah menahan kedua TKW asal Cianjur dan Indramayu tersebut. Pengelola berdalih, penahanan itu karena AS dan ES bekerja tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
"Kontrak kerja mereka dua tahun tapi baru bekerja dua bulan di Singapura dan pulang ke Indonesia sekitar 2 minggu lalu. Karena itu, pengelola meminta uang sebagai operasional mereka selama menjadi TKW. Satu orang dikenakan Rp20 juta," beber Didik.
Kemudian pengelola pun menahan keduanya di tempat penampungan mereka sampai bisa melunasi biaya tersebut sebelum dapat pulang ke keluarga.
Kini kedua TKW tersebut sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing di Cianjur dan Indramayu. Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pihak pengelola terkait izin dan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
"Kita masih periksa pengelolanya terkait izin di dinas-dinas terkait. Untuk sementara, ini terkait administrasi belum ditemukan unsur pidana lainnya yang dialami korban. Tapi, kalau nanti kami temukan, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Friday, March 30, 2018

Datin penganiaya TKI dibui 8 tahun


Ilustrasi nixki / Shutterstock
Hukuman bagi Rozita Mohamad Ali (44)--lebih dikenal dengan gelar kehormatannya, Datin--diperberat oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Warga Negara Malaysia tersebut kini harus menjalani hukuman 8 tahun penjara setelah mengakui telah menyiksa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Suyanti Sutrisno (21). Vonis tersebut ditetapkan hakim Tun Majid Tun Hamzah usai persidangan yang berlangsung di Shah Alam, Malaysia, Kamis (29/3/2018). Demikian dikabarkan Free Malaysia Today. Sidang di Pengadilan Tinggi tersebut dilakukan setelah jaksa Iskandar Ahmad mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, pada 15 Maret, yang dipandang terlalu ringan. Datin hanya divonis masa percobaan berbuat baik selama lima tahun dan denda sebesar RM20 ribu atau sekitar Rp70 juta. Vonis tersebut juga sempat membuat marah rakyat negeri jiran tersebut sehingga muncul petisi daring bertajuk "Dato: equal justice" pada 17 Maret, yang kemudian mendapat lebih dari 70.000 dukungan. Sidang banding ini sebenarnya dijadwalkan pada 21 Maret, tetapi Datin Rozita dan orang yang menjadi penjaminnya sempat menghilang. Polisi Malaysia berhasil melacak keberadaan mereka dan menyerahkan surat untuk hadir di Pengadilan Tinggi. Datuk Rozal Azimin Ahmad, salah satu pengacara Datin, menyatakan kepada Straits Times, Minggu (25/3), bahwa kliennya tidak melarikan diri. Menurutnya, Rozita hanya kembali ke kampung halamannya sesaat untuk berobat dan menenangkan diri. Itu sebabnya telepon genggamnya sempat tak dapat dihubungi. Akhirnya Datin Rozita benar-benar hadir dalam persidangan banding tersebut dan hakim Pengadilan Tinggi pun langsung mengumumkan vonisnya. "Saya berpandangan bahwa pengadilan rendah telah mengambil keputusan yang salah dengan menetapkan denda," kata hakim Tun Majid. "Keputusan pengadilan itu sama sekali tidak merefleksikan seriusnya pelanggaran yang terjadi." Tun Majid Tun Hamzah, mengutip Channel News Asia, juga menolak permohonan pengacara untuk menjadikan Datin Rozita sebagai tahanan luar. Sang hakim memerintahkan agar hukuman penjara tersebut langsung dijalani Datin usai persidangan, Kamis (29/3). Pada sidang terakhirnya tersebut, Datin Rozita tampak berbalut busana dan kerudung serba hitam, ia tampak kalem ditemani tim pengacaranya yang dipimpin oleh Haniff Khatri.
Menurut pantauan The Star, Rozita sempat terlibat dalam diskusi serius, sebelum akhirnya ia menutup sebagian wajahnya dengan kerudungnya hingga membentuk cadar, diborgol dan dibawa pergi dari sana.

Baru 2 pekan bekerja

Penganiayaan terhadap Suyanti--saat itu ia masih berusia 19 tahun--terjadi pada 21 Desember 2016. TKI asal Medan, Sumatra Utara, itu baru bekerja selama dua pekan ketika peristiwa itu terjadi. Ia masuk ke Malaysia dari Port Klang pada 7 Desember 2016 dan sang agen membawanya ke rumah Datin Rozita pada 8 Desember. Datin menyiksa Suyanti di rumahnya di Mutiara Damansara, Selangor, memukulinya dengan menggunakan pisau dapur, pel baja, gantungan pakaian, sebatang mainan kucing, dan sebuah payung. Perbuatan sang majikan itu mengakibatkan beberapa luka serius pada tubuh Suyanti di sekitar area kepala, tangan, kaki, serta organ dalamnya. Warga setempat kemudian menemukan Suyanti berbaring di dekat selokan di luar rumah sang majikan. Mereka lalu segera membawa korban ke RS PPUM di Kuala Lumpur. Video penemuan Suyanti tersebut menjadi viral di dunia maya dan memicu kemarahan warga Malaysia. Polisi segera bergerak mencari Datin Rozita, yang kemudian menyerahkan diri ke Balai Polisi Mutiara Damansara. Rozita sebelumnya didakwa pasal percobaan pembunuhan. Di Malaysia, hal tersebut diatur dalam pasal 307 Hukum Pidana dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara. Namun dakwaan itu diubah menjadi menyebabkan luka parah menggunakan senjata atau alat berbahaya, berdasarkan pasal 326 Hukum Pidana Malaysia, dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Kekerasan terhadap TKI

Kasus kekerasan, bahkan pembunuhan, terhadap tenaga kerja Indonesia di Malaysia sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2017, menurut Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, Iwansha Wibisono, kepada Kompas.com, pada 69 TKI yang meninggal di Malaysia. Sebagian besar adalah TKI yang masuk ke Malaysia secara ilegal. Salah satu yang masih menjadi sorotan adalah tewasnya TKI asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Sao atau Lisao, setelah disiksa majikannya di Penang, Malaysia. Kekerasan terhadap TKI di Malaysia itu bahkan memunculkan kembali usulan moratorium pengiriman tenaga kerja ke negara tetangga itu, termasuk disuarakan oleh Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana. Moratorium pengiriman TKI ke Malaysia pernah dilakukan pada periode 2009-2011. Namun Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi, berharap Pemerintah RI tidak menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia.
Sumber: beritagar.id

Thursday, March 29, 2018

Banyak ABK di Luar Negeri yang Bermasalah, Regulasi Perlindungan ABK Segera Dirumuskan

SELAMAT - Penjemputan dua ABK KM Bintang Sinar Rejeki oleh tim SAR, Jumat (23/3/2018). Kedua ABK itu berhasil diselamatkan oleh TB Nayaka II setelah sempat terombang-ambing di Laut Jawa. 
BREBES - Banyaknya kasus yang dialami anak buah kapal (ABK) yang bekerja di luar negeri, termasuk dari Brebes, membuat pemerintah merumuskan regulasi perlindungan terhadap ABK.

Kasubdit Perlindungan TKI Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Yuli Adi Ratna, mengatakan saat ini regulasi perlindungna ABK tengah digodok pemerintah.

"Saat ini sampai tahap pembahasan internal. Ditargetkan tahun ini, regulasi itu sudah ada," kata Yuli saat meresmikan kantor Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-PTKLN) di Brebes, Selasa (27/3/2018).



Menurutnya, regulasi tersebut akan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Tidak hanya Kemenakertrans dalam membahas beleid ini, namun lintas kementerian dan lembaga.

Beberapa instansi yang terlibat antara lain Kemenakertrans, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bareskrim Polri, dan BNP2TKI.

Yuli mengatakan pembahasan regulasi itu sedikit rumit lantaran harus merujuk pada regulasi di setiap lintas sektoral itu.

"Tidak hanya ABK kapal ikan saja yang memiliki payung hukum nantinya, namun juga ABK di kapal niaga," ujarnya.

Sementara, Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen BNP2TKI, Haposan Saragih, menuturkan beberapa kali pihaknya ke beberapa negara untuk mengurus terkait permasalahan administrasi ABK yang ada di luar negeri.

"Ngeri. Banyak ABK yang tidak memuat dokumen lengkap untuk berangkat ke luar negeri," kata Haposan yang juga datang dalam kegiatan di Brebes itu.

Menurutnya, ABK yang paling banyak mengalami masalah ada di Taiwan.

Selain masalah administrasi, ada juga permasalahan terkait hak ABK yang tidak sesuai standar.

"ABK banyak yang menerima bayaran tidak sesuai. Misalnya, perusahaan ikannya di Taiwan, sedangkan ABK asal Indonesia itu berlayar di negara- negara Pasifik seperti Fiji. Tapi mereka menerima bayaran sesuai standar di Taiwan, seharusnya kan tergantung negara dimana mereka berlayar," imbuhnya.

Ia harap, dengan adanya regulasi, ABK di luar negeri memiliki payung hukum untuk memperoleh perlindungan dan hak- hak mereka.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Indonesian Fisherman Association (Infisa), Jamaluddin Suryahadikusuma, memaparkan ada banyak ABK Indonesia yang ada di luar negeri bermasalah.

"Ada sebanyak 1.200 ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak menerima gaji. Jumlah itu sesuai kasus yang ditangani kami selama 2017," kata Jamaludin.

Selain tidak mendapatkan gaji, kata dia, kasus lain yang banyak dialami ABK Indonesia yakni tidak ada jaminan keselamatan ketika meninggal saat bekerja di tengah laut.

"Pekerjaan ABK itu sangat rentan soal keselamatannya. Banyak juga yang mengalami kecelakaan kerja dan mengalami cacat, namun mereka tidak tercover asuransi," imbuhnya.(*)


 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung