Saturday, June 14, 2014
NASIB TKI : Hamil Di Luar Nikah, TKI Asal Karanganyar Dipulangkan
Calon tenaga
kerja indonesia
(TKI) asal
Kabupaten
Karanganyar
tengah
mengikuti
bimbingan teknis
prapemberangkatan di aula Dinsosnakertrans,
Kamis (13/6/2014). (JIBI/Solopos/Indah
Septiyaning W)
KARANGANYAR–Sejumlah
tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten
Karanganyar yang bekerja di sejumlah negara
terpaksa dipulangkan. Hal ini lantaran mereka
diketahui hamil diluar nikah.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Dinsosnakertrans) Karanganyar pun meminta
para TKI kaum hawa untuk tidak pacaran di
tempat kerjanya. Demikian disampaikan Kasi
Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Dinsosnakertrans Karanganyar, Marsono dalam
Bimbingan Teknis Prapenempatan Tenaga Kerja
ke Luar Negeri di Dinsosnakertrans, Kamis (12/6).
Dia menyebutkan dari beberapa penyebab
kepulangan TKI wanita, dikarenakan hamil di luar
nikah. Sehingga pekerjaannya menjadi
terbengkalai.
“Karena itu sejak sebelum pemberangkatan, kami
mengingatkan untuk jangan pacaran kelewat
batas. Nanti ndak dipulangkan paksa,” katanya.
Marsono mengatakna bimbingan teknis diberikan
bagi TKI yang akan diberangkatkan. Hal ini untuk
memberikan berbagai pengetahuan nanti selama
mengadu nasib di luar negeri. Dalam kegiatan
bimbingan teknis ini, dia menyebutkan diikuti 20
calon TKI yang direkrut Formal Western Digital,
yakni sebuah perusahaan di Malaysia yang
bergerak di bidang perakitan hardisk. “Sebagian
calon merupakan karyawan baru perusahaan dan
sebagian memperpanjang kontrak yang habis
masa kerjanya,” tuturnya.
Marsono menambahkan bimbingan teknis
bertujuan membekali calon TKI agar siap secara
fisik maupun psikis menjelang keberangkatan, di
antaranya prosedur penempatan kerja, dokumen
pribadi dan aturan bekerja di perusahaan.
Seluruh komitmen wajib dipatuhi mengingat para
TKI ini bekerja di bidang formal alias bukan
tenaga kasar.
Mengenai kasus hamil di luar nikah, lanjutnya,
perusahaan tidak mau mempekerjakannya karena
akan menyulitkan kedua belah pihak, yakni
manajemen dan pekerja. Dinsosnakertran juga
khawatir TKI memutuskan untuk mengakhiri
kehamilannya demi mempertahankan kerjanya di
luar negeri. “Maka dari kami minta jangan
pacaran kebablasan. Sudah banyak kasus yang
dipulangkan,” ujarnya.
Selama ini, dia menuturkan kebanyakan calon TKI
merupakan lulusan SMA/SMK yang berusia muda.
Masing-masing menggunakan jasa agen
pengiriman tenaga kerja berbeda dalam rangka
memberangkatkannya ke Malaysia. Saat ini
jumlah TKI asal Kabupaten Karanganyar di luar
negeri pada tahun lalu terdata 257 orang. Mereka
bekerja di Malaysia, Taiwan, Hongkong, Singapura
dan Brunai Darussalam.
“Masa kerja di perusahaan berkisar dua tahun
dan dapat diperpanjang setahun berikutnya,”
tuturnya.
Sumber solopos.com
BNP2TKI Gagal Lindungi Calon TKI Tujuan Korea
PanturaNews (Brebes) - Koordinator Formigran
Indonesia, Jamalludin menilai penghargaan yang
diberikan kepada BNP2TKI dan mantan kepala
BNP2TKI, Jumhur Hidayat oleh HRD Korea sangat
Kontradiktif dengan fakta di lapangan.
Pasalnya, sejak 2007, BNP2TKI berperan sebagai
pelaksana program TKI G to G Korea dengan
menempatkan 4.303 0rang tenaga kerja (2007),
11.885 (2008), 2.202 (2009), 3.964 (2010),
6.325 (2011), dan 6.410 (2012).
“Sementara pada 2013 BNP2TKI menempatkan
9.441 yang di tempatkan pada sektor Manufaktur
(7.853), Fishing (1.520), Construction (63),
Service (3) dan Agriculture (2), dan ini di klaim
sebagai suatu keberhasilan capaian BNP2TKI
tahun 2013,” ujar Jamal kepada
PanturaNews.Com, melalui pressrealisnya, Jumat
13 Juni 2014.
Apalagi, kata Jamal, menanggapi capaian
penempatan TKI ke Korea Selatan pada tahun
2013 yang menempati posisi 1 dari 15 negara,
hanyalah dari sisi kuantitas atau mengalami
kenaikan jumlah kuota penempatan.
Faktanya, lanjut Jamal, BNP2TKI telah
mengabaikan masalah yang menimpa para TKI
Korea. Dimana, 80% TKI Korea mengalami
masalah ketika masa pra penempatan. Beberapa
masalah masalah tersebut adalah pemaksaan
harus melalui Lembaga Pendidikan Kursus/LPK.
Kemudian, penahanan dokumen dan mayoritas
para TKI yang di berangkatkan ke Korea Selatan
terkena pungutan liar atau pungli hingga 40 juta
rupiah per calon TKI. “Pungutan liarnya itu
sampai sekarang terjadi,” terangnya.
Sementara berdasarkan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: KEP 17/MEN/
II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 tentang biaya
Penempatan dan Perlindungan Calon TKI Negara
Tujuan Korea adalah biaya pengurusan dokumen
keberangkatan sebesar kurang lebih Rp
3.280.000 dan deposit tiket pesawat
keberangkatan kurang lebih Rp 5.350.000.
“BNP2TKI hanya fokus pada penempatan dan
lemah dalam melakukan pengawasan serta lemah
dalam penegakan hukum, malah cenderung
melakukan pembiaran. Terbukti praktek pungli
hingga saat ini masih berlangsung,” katanya lagi.
Menurutnya, lemahnya penegakan hukum serta
pengawasan tersebut disebabkan tumpah tindih.
Disatu sisi BNP2TKI sebagai badan penempatan
(PJTKI pemerintah) dan disatu sisi lagi sebagai
pengawasan atau perlindungan. Kondisi itu di
perparah dengan Kemenakertrans yang tidak
melakukan upaya pengawasan terhadap kinerja
BNP2TKI sebagai operator.
Untuk itu menjelang pelaksanaan tes EPS TOPIK
PBT bahasa Korea 2014 yang akan di laksanakan
pada 14-15 Juni 2014 di empat (4) kota, yakni
Jakarta (Universitas Pancasila), Bandung (Ikopin),
Solo (Universitas Negeri Surakarta) dan Malang
(Universitas Islam Malang) yang akan di ikuti oleh
30.596 Calon TKI dari seluruh Indonesia,
Formigran Indonesia menuntut agar Kepala
BNP2TKI melakukan evaluasi dan reformasi sistem
penempatan G to G Korea.
Menindak tegas terhadap pelaku pungli baik
terhadap oknum lembaga swasta maupun oknum
pemerintah. Kemudian menuntut BNP2TKI agar
gencar melakukan sosialisasi perlindungan
terhadap calon TKI Korea tentang informasi tata
cara bekerja ke negara Korea sebagai upaya
pencegahan.
Sumber panturanews.com
Korsel siap serap 10.200 TKI formal
Dokumen foto sejumlah Tenaga Kerja Indonesia
sektor formal menjalani pelatihan sebelum
ditempatkan ke Korea Selatan. (ANTARA/
Indrianto Eko Suwarso
Bandung (ANTARA News) - Korea Selatan
(Korsel) siap menyerap 10.200 Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) formal tahun 2014 untuk
masyarakat berpendidikan minimal sekolah
menengah pertama (SMP) yang akan bekerja di
industri bidang manufaktur dan perikanan.
"Korea membutuhkan 10 ribuan orang tenaga
kerja Indonesia untuk manufaktur dan
perikanan. Sekarang dilakukan tesnya," kata
Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Gatot Abdullah Mansyur usai meninjau peserta
pelamar kerja ke Korsel di Kampus Ikopin,
Sumedang, Jawa Barat, Sabtu.
Ia menuturkan, penyaluran tenaga kerja itu
merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia
dengan Korea Selatan yang setiap tahunnya
menyediakan kuota untuk TKI.
Para TKI itu, kata dia bekerja melalui pihak
perusahaan yang memberi jaminan keamanan,
hukum di negara tersebut, serta pendapatan
yang cukup tinggi sebesar Rp9 juta sampai
Rp11 juta per bulan.
"Penempatan TKI ke Korsel didasarkan MoU
antara pemerintah Indonesia dengan
Pemerintah Korea Selatan tentang pengiriman
TKI ke Republik Korea yang dimulai sejak bulan
Juli 2004," katanya.
Seleksi penempatan TKI ke Korea tersebut
dilaksanakan langsung oleh "Human Resources
Development of Korea" (HRD) dan disetujui oleh
"The Ministry of Employment and Labor Korea"
atau Kementerian Tenaga Kerja Korsel.
Pelamar untuk bekerja ke Korsel pada 2014
tercatat 30.596 orang terdiri dari 27.233
peserta laki-laki dan 3.363 peserta perempuan.
Seluruh peserta mengikuti ujian kecakapan
bahasa Korea melalui tes tertulis yang
berlangsung serempak di empat tempat
Kampus Universitas Pancasila, Jakarta, Kampus
Ikopin, Sumedang, Jabar, Kampus Universitas
Negeri Sebelas Maret, Solo, dan kampus
Universitas Islam Malang, Jawa Timur.
"Dari seluruh peserta se-Indonesia itu diseleksi
dulu, sebelum berangkat ada semacam
penataran satu minggu, di sana diberikan
berbagai informasi mengenai Korea," kata
mantan Duta Besar Arab Saudi itu.
Seorang peserta asal Cirebon, Jabar, Cahyono
mengaku tertarik bekerja ke Korsel dengan
upah setiap bulan mencapai Rp12 juta.
Ia berharap bekerja di sana dapt mengubah
kehidupan ekonominya sehingga mampu
membiayai keluarga dan memiliki rumah.
"Saya dulu kerja di Riau gajinya 1,2 juta
sebulan, tidak cukup, mudah-mudahan bisa
kerja di Korea, nanti gajinya untuk bangun
rumah," kata pria yang mengaku belum
menikah itu.
Sementara itu, BNP2TKI sejak 2004 sampai 18
Desember 2013 telah mengirimkan TKI ke
Korea Selatan sebanyak 50.538 orang. (*)
Editor: Priyambodo RH
Sumber antara.news
Subscribe to:
Posts (Atom)