http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, May 8, 2013

KBRI Singapura terapkan ISO lindungi TKI



Singapura (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menerapkan aturan dari organisasi internasional untuk standarisasi (International Organization for Standarisation/ISO) 9001:2008 untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI), kata Duta Besar RI di Singapura, Andri Hadi. "Kita sudah terapkan sejak 2012, dan hasilnya setahun ini terlihat sangat menguntungkan bagi TKI, terutama PLRT yang membutuhkan perlindungan dalam bekerja," ujarnya kepada wartawan Indonesia di kediaman dinasnya, Singapura, Rabu malam. Penata laksana rumah tangga (PLRT) di Singapura, menurut dia, mencapai sekira 11.000 yang termasuk kategori TKI di sektor jasa. Adapun total WNI di Singapura tercatat 198.310 jiwa, terdiri atas 105.000 TKI informal, 21.000 pelaut, 24.000 pelajar dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, 8.000 profesional, 29.000 di sektor lainnya. Adapun ISO 9001:2008, dikemukakannya menyangkut pelayanan perpanjangan kontrak kerja, pelayanan paspor, pembuatan visa, izin naik turun kapal bagi pelaut, dan berbagai kasus menyangkut PLRT berkaitan dengan memperjuangkan kenaikan gaji per dua tahun maupun hari libur kerja. "Saat ini saja di rumah penampungan KBRI masih ada 70-an TKI yang perlu mendapatkan perlindungan kerja terkait disharmoni dengan majikannya. Kami masih dalam tahap membantu penyelesaian," kata mantan Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik di Kementerian Luar Negeri RI itu. Ia mengemukakan, secara umum kasus yang dihadapi PLRT di Singapura menyangkut pelecehan, pemberian gaji, dan disharmoni oleh majikan. "Kalau pelecehan diselesaikan secara hukum ke polisi, bila menyangkut gaji dan disharmoni akan dibantu KBRI untuk penyelesaiannya. Dalam kasus gaji dan disharmoni biasannya paling lama sebulan terselesaikan," ujarnya. Andri menyatakan, KBRI Singapura juga mampu menekankan kepada majikan agar memberikan hari libur minimal sehari dalam seminggu, dan menerapkan kenaikan gaji PLRT setiap dua tahun. "Ini bukan hal mudah, tetapi bisa kami lakukan, antara lain karena aturan ketenagakerjaan di Singapura sangat memadai. Banyak majikan dan agen tenaga kerja di sini yang sangat takut menghadapi gugatan, apalagi putusan hukum bila melakukan tindakan tidak semestinya kepada PLRT," katanya. KBRI Singapura mencatat, pada 2012 ada 2.058 PLRT meminta perlindungan atas 117 kasus hukum, 70 pelanggaran kontrak, dan 1.871 disharmoni dengan majikan. KBRI memfasilitasi perpanjangan kontrak kerja sebanyak 20.558 pada 2012, dan 3.749 pada 2013 hingga Maret. Selain itu, KBRI Singapura pada 2012 menyelesaikan kasus dengan memulangkan 1.296 TKI, dan 673 dapat bekerja kembali, serta 22 orang diproses kasusnya. Adapun jumlah PLRT yang berada di penampungan KBRI Singapura dalam periode Januari-April 2013 sebanyak 419 orang. Dalam periode yang sama, KBRI juga menyelesaikan kasus dengan memulangkan 199 TKI, dan 144 orang dapat bekerja kembali di Singapura.(*) Editor: Ruslan Burhani

Polisi Bekuk Pembunuh dan Pemerkosa TKI Asal Kerinci

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari Desa Sungai Abu, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, berhasil diamankan polisi.
Pelaku pembunuhan tiga TKI tersebut, diamankan oleh Satpolair Polres Karimun, saat berada di rumahnya. "Ya, memang benar sudah ditangkap. Hanya saja bagaimana proses penangkapannya saya belum mendapat laporan, karena sekarang sedang berada di Batam," ujar Kapolres Karimun AKBP Suryo Dwi Cahyono saat dihubungi Tribun, Selasa (7/5/2013) malam.
Untuk penangkapan sendiri katanya, dipimpin oleh Kasatpolair. "Saya masih menunggu laporan, nanti saya kabari lagi," katanya. Informasi yang didapat Tribun, pelaku pembunuhan tersebut atas nama Nurdin Alias J (40).
Dia ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB sore, di Desa Pamak, Kecamatan Tebing. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 unit HP.
Selain itu, dari tangan tersangka juga disita 1 buah tas hitam berlis warna pink dengan tulisan Hiiker. Juga disita dua pasang sepatu dan satu pasang sandal, satu buah parang dan satu buah samurai, satu tali pinggang dan satu helai baju lengen pendek bertuliskan the man the legend, satu lembar celana pendek warna biru.
Saat ditangkap, Nurdin tidak memberikan perlawanan kepada petugas. Bahkan, saat diinterogasi oleh polisi, pelaku sudah mengakui perbuatannya membunuh tiga TKI yang berasal dari Kabupaten Kerinci tersebut.
Dilakukannya penangkapan terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap TKI Kerinci, juga diungkapkan oleh Kapolres Kerinci, AKBP Ismail. Dia mengatakan, diamankannya pelaku pembunuhan TKI tersebut, setelah Polda Jambi melakukan koordinasi dengan Polda Riau.
"Pelakunya sudah ditangkap hari ini. Setelah mendapatkan informasi, kita langsung mengirimkan foto dan ciri-ciri pelaku ke petugas di sana, sehingga mereka langsung mengidentivikasi keberadaan pelaku, dan melakukan penangkapan," kata Kapolres Kerinci, saat dihubungi Tribun via telepon, Selasa (7/5/2013).
Selain itu, polisi di sana juga tidak menemui kesulitan yang berarti, untuk mengetahui pelaku, karena selama ini Nurdin juga dikenal sebagai tekong.
"Kalau tekong di sana tidak terlalu sulit dikenali," jelasnya. Dia mengatakan,  Selasa malam, korban SJ yang didampingi oleh Kepala Desa Sungai Abu, akan diberangkatkan ke Jambi, dan selanjutnya akan diterbangkan ke Batam, untuk membuat laporan di Polda Kepri.
"TKP pemerkosaannya kan di Tanjung Balai Karimun, sehingga semua pemberkasan dan penyidikannya akan dilakukan di sana. Untuk kepentingan pengungkapan kasus ini, korban kita terbangkan ke sana," katanya.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Agus Saleh, diminta komentarnya mengaku dua orang petugas polisi, akan ikut mendampingi kades dan korban ke Batam. "Satu orang dari polres kerinci dan satu orang dari Polda Jambi," jelasnya.
Untuk pendanaannya, selain ditanggung oleh Polda Jambi dan Polres Kerinci, juga menggunakan dana pribadi Kapolres. "Untuk memberangkatkan anggota dan saksi kesana butuh dana yang cukup besar," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (6/5/2013) lalu, pelaku sempat menghubungi SJ, korban yang diperkosanya, yang masih berada di ruangan perawatan kebidanan, Rumah Sakit Umum Mayjend HA Thalib Kerinci.
"Ya, hari ini dia (Pelaku.red), menghubungi saya melalui telepon. Dia minta saya datang menemui dia di Tanjung Balai. Katanya dia menunggu saya di pantai," ujar SJ, yang didampingi penyidik Polres Kerinci, kepada Bupati Kerinci, H Murasman, yang datang berkunjung ke rumah sakit.
Untuk informasi, tiga TKI asal Kabupaten Kerinci tewas dibunuh pelaku di Kukup, Malaysia, saat akan pulang ke Indonesia. Ketiga TKI tersebut adalah Mat Diam (35), Dazar (35), dan Saprudin (20). Sedangkan satu korban lainnya, yakni SJ (35) diperkosa oleh pelaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin  prihatin kasus tewasnya tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kerinci yang bekerja di Malaysia. "Kita sangat prihatin dengan kejadian ini," ujarnya.
Sekda dengan tegas juga mengutuk keras atas tewasnya tiga TKI itu. "Yang pasti kita mengutuk keras, apalagi masih berkeliaran," kata Syahrasaddin. Menurutnya pemerintah Provinsi masih akan berkoordinasi untuk langkah lebih lanjut, termasuk juga di antaranya dengan pemerintah pusat yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Petisi BMI Hong Kong dan Macau Untuk SBY

Aroma May Day yang belum meruap, masih mengingatkan kita tentang perjuangan-perjuangan kaum buruh di berbagai negara. Salah satunya adalah peringatan May day yang berlangsung di Hong Kong dan Macau. Sebagai upaya perjuangannya, BMI Hong Kong mengirimkan tuntutan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berikut adalah bunyi tuntutan mendesak yang digalang oleh BMI Hong Kong dan Macau:
Kami, organisasi dan aliansi Buruh Migran Indonesia (BMI), lembaga dan individu pendukung buruh migran, bertandatangan di bawah ini menyampaikan keprihatinan kami atas dikeluarkannya beberapa peraturan yang semakin memperburuk kondisi ketenagakerjaan dan merendahkan martabat BMI di Hong Kong dan Macau. Peraturan tersebut yaitu Mandatory KTKLN dan Asuransi TKI, Sistem Online yang melarang BMI
pindah PPTKIS/agen dan menghapuskan kebebasan mengurus kontrak sendiri.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional kali ini, kami dengan ini mendesak Bapak Presiden untuk segera memenuhi tuntutan kami sebagai berikut:
  1. Segera menghapus KTKLN dan mandatory Asuransi TKI. KTKLN diterapkan sebagai mandat UUPPTKILN No. 39/2004 namun mengandung banyak unsur pemerasan. KTKLN melegalisasikan pemerasan atas nama biaya Asuransi TKI padahal BMI sudah diasuransikan majikan diluar negeri. KTKLN memeras BMI melalui biaya pembuatannya seperti, biaya medical, transportasi, penginapan, makanan, fotokopi dan biaya-biaya lainnya. KTKLN menakuti BMI untuk cuti pulang dan bahkan merampas hak BMI untuk menikmati masa cuti pendek bersama keluarga. KTKLN menjebak BMI ke dalam penipuan para calo/PPTKIS/agen didalam dan diluar negeri yang sengaja memanfaatkan keberadaan kartu ini untuk meraup keuntungan pribadi. KTKLN menghalangi dan merampas hak BMI untuk bekerja kembali keluar negeri, diperlakukan tidak manusiawi dan dijadikan korban pemerasan petugas bandara jika tidak mampu menunjukan kartu ini. KTKLN tidak mampu melindungi BMI ketika diperas PPTKIS, agen luar negeri atau diperlakukan tidak manusiawi oleh majikan. KTKLN tidak punya faedah kongkret dan justru menimbulkan kekacauan, pelanggaran hak asasi manusia dan kerentanan terhadap BMI dan keluarganya.
  2. Segera menghapus pelarangan pindah agen dan Sistem Online. Kontrak mandiri telah ditiadakan oleh pemerintah Indonesia sehingga kami terpaksa bergantung kepada PPTKIS. Namun di Hong Kong, Konsulat RI juga mencabut kebebasan BMI untuk pindah PPTKIS dan agen dengan menerapkan Sistem Online. Jika ingin pindah maka BMI diwajibkan untuk mendapat surat ijin pindah dari PPTKIS lamanya sebagai syarat pengesahan kontrak kerja baru. Sejak diberlakukannya sistem online, beban BMI yang sudah besar semakin berat. Jika BMI di-PHK dan tidak pindah agen maka tetap akan diharuskan melunasi sisa potongan dan masih ditambah potongan gaji baru sebagai biaya jasa pengurusan majikan baru. Jika pindah agen maka tetap akan dikenakan biaya mahal dan potongan gaji lagi (meski lebih murah) tetapi kini ditambah biaya pindah PPTKIS sebesar HK$3.000. Sistem Online semakin menjerumuskan BMI ke dalam lingkaran perbudakan hutang yang tidak ada hentinya sehingga BMI tidak sempat berkirim uang untuk keluarganya padahal itulah tujuan utama keluar negeri.
  3. Sediakan layanan pengaduan kasus bagi BMI di Macau. Pemerintah tidak mengakui Macau sebagai Negara tujuan tetapi membiarkan pengiriman TKI terus dilakukan. Akibatkan BMI dijadikan bulan-bulanan pemerasan oleh PJTKI, agen, majikan bahkan pemerintah Macau. Kasus marak tetapi tidak tahu kemana mengadu. KJRI hanya menyediakan konter pembuatan paspor tetapi penanganan kasus diwajibkan melapor ke Hong Kong. Akibatnya BMI di Macau terlunta-lunta.
  4. Segera ciptakan Undang-Undang Perlindungan Sejati bagi BMI dan Keluarganya. Kami menilai UUPPTKILN No. 39/2004 sebagai undang-undang yang melindungi buruh migran dan keluarganya. Tetapi justru sarat dengan berbagai jenis pemerasan dan hanya mengutamakan keuntungan dibanding kepentingan BMI itu sendiri. Pembaharuan UU pengganti di dalam proses revisi kali inipun hampir tidak ada bedanya secara esensi dengan UUPPTKILN No. 39/2004. Kami ingin perlindungan sejati yang memihak buruh migran dan keluarganya. Hal ini hanya terwujud jika UU baru mencakup pokok-pokok penting antara lain: mengakui akar migrasi terpaksa rakyat Indonesia, menjamin kontrak kerja standar bagi seluruh BMI di seluruh negara penempatan, menghormati hak BMI untuk memilih apakah mengurusi kontraknya melalui jasa PPTKIS/agen atau kontrak mandiri, menetapkan komisi PPTKIS maksimal hanya 1 bulan gaji dan transparan serta adil dalam menetapkan biaya-biaya yang dikenakan terhadap BMI, menghormati hak perempuan untuk mandiri, tidak mengswastanisasikan perlindungan, menetapkan saksi kriminal kepada PPTKIS dan mitra kerja (agen) yang melanggar hak-hak BMI dan menciptakan mekanisme penuntutan kompensasi bagi BMI dan keluarga yang dirugikan, mengakui dan melindungi buruh migran tidak berdokumen, mengakui hak BMI untuk berorganisasi/berserikat dan melibatkannya secara demokratis di dalam pembuatan kebijakan yang berdampak kepada BMI dan keluarganya.
Undang-Undang baru tersebut harus berpegang pada prinsip Konvensi tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya yang telah diratifikasi pemerintah di tahun 2012 kemarin.
Demikian tuntutan kami sampaikan. Kami memohon dengan sangat agar Bapak dan seluruh pejabat pemerintah Indonesia mempertimbangkan dan segera memenuhi tuntutan kami demi meningkatnya perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya.

Aktivis BMI Cirebon Ragukan Jawaban Kemenakertrans

Terkait jawaban atas permintaan informasi yang dilayangkan oleh Jingga Media kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), beberapa aktivis Buruh Migran meragukan jawaban yang telah diberikan. Beberapa pertanyaan yang dilayangkan oleh Jingga Media juga dijawab cukup singkat dan tidak mendetail.
Manajer Program Women Crisis Center, Mawar Balqis Sri Sunani mengaku masih ragu terhadap jawaban dari Kemenakertrans terkait pertanyaan kepemilikan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) oleh anggota DPR RI dan DPRD. Menurut Sunani, pertanyaan tersebut memang sengaja dititipkan olehnya kepada pegiat Jingga Media untuk dimasukkan dalam draft permintaan informasi yang akan dilayangkan pada Kemenakertrans. Pertanyaan tersebut timbul karena dirinya merasa yakin ada anggota DPR RI ataupun DPRD yang memiliki PPTKIS.
“Saya ragu dengan jawaban yang diberikan oleh Kemenakertrans pada tim Jingga Media tentang Kepemilikan PPTKIS oleh anggota Dewan. Saya yakin ada anggota Dewan atau kerabat dari staf Kemenakertras yang memiliki PPTKIS,” ujar Sri.
Ia juga menambahkan, pertanyaan seperti ini perlu disampaikan karena banyak PPTKIS yang seakan-akan kebal hukum. Padahal banyak kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan buruh migran itu sendiri.
“Kalau yang memilikinya punya kedudukan, sering sekali banyak kasus yang tidak dibeberkan. Kalau saja data kepemilikan itu kita terima, kita akan lebih tahu siapa dibalik pemilik PPTKIS tersebut,” pungkas Sri. sumber:buruhmigran.or.id

Sudah 45 Tahun Rohingya Hidup Damai di Arab Saudi

VIVAnews - Tidak diakui Bangladesh dan Myanmar, orang-orang Rohingya juga tidak diterima di beberapa negara. Mereka terpaksa hidup sebagai imigran gelap, dipenjara dan dihinakan. Ini memang lebih baik ketimbang tetap di Myanmar, jadi sasaran kekerasan dan perkosaan.

Namun hal berbeda dialami oleh para pengungsi Rohingya di Arab Saudi. Etnis Rohingya sudah mengungsi ke negara ini sejak 45 tahun lalu, kebanyakan di kota Mekkah. Raja Abdul Aziz saat itu justru menawari etnis Rohingya untuk berlindung di negaranya.

Sejak itulah mereka mendapatkan kewarganegaraan sementara. Kegembiraan ratusan ribu orang Rohingya di Saudi semakin lengkap saat pada Maret lalu Saudi memberikan status kewarganegaraan gratis pada 250.000 orang Rohingya.
Berarti, kini mereka berhak atas fasilitas kesehatan, pendidikan dan pekerjaan yang setara dengan warga setempat.
"Dunia baru menyadari penderitaan Rohingya di Burma kurang dari setahun lalu. Tapi Arab Saudi adalah negara satu-satunya yang peduli penderitaan mereka sejak lama," kata Abdullah Marouf, sekretaris jenderal komunitas BUrma dan kepala Global Rohingya Center di Jeddah, dilansir Arab News.

"Arab Saudi telah mendukung kami Rohingya tahun 1968, saat Raja Abdul Aziz menerima imigran pertama imigran Burma. Izin tinggal tetap telah dikeluarkan untuk Rohingya tahun 1980 saat pemerintah Raja Saud," lanjut Marouf lagi saat berbicara pada forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jeddah.

Selain itu, Rohingya juga telah melebur bersama warga Saudi. Ibrahim adalah salah satu orang Rohingya yang berhasil menyatu di Mekkah. "Alhamdulillah kami belajar bahasa Arab di sini, tumbuh di sini. Namun kami tidak melupakan bahasa asli kami, termasuk bahasa Rohingya," kata Ibrahim, dilansir Al Arabiya, Rabu 8 Mei 2013.

"Adik perempuanku menikah dengan orang Saudi. Dan saya, Alhamdulillah, telah tunangan dengan wanita Saudi," ujar pemuda ini lagi.

Pemerintah Saudi telah memasukkan komunitas Rohingya sebagai pendatang yang harus dilindungi negara. Artinya, Rohingya kebal beberapa hukum dan peraturan kependudukan dan tidak ada yang boleh menyakitinya.

Tidak hanya melindungi Rohingya di negaranya, pemerintah Saudi memberikan bantuan kepada etnis Muslim Rohingya di Myanmar. Agustus tahun lalu, atas perintah Raja Abdullah, Saudi menggelontorkan bantuan sebesar US$50 juta (Rp486 miliar) kepada Rohingya yang terkena konflik di Rakhine.

Pemilu Malaysia & Ketenangan Semu TKI Undocument

Anwar Ibrahim menyatakan telah terjadi kecurangan dalam pemilihan umum di Malaysia dan meminta Komisi Pemilu memeriksa kemungkinan terjadinya kecurangan.

Komisi Pemilu Malaysia hari Minggu (05/05) menerangkan, Koalisi Pemerintahan Barisan Nasional (BN) memenangkan 133 dari seluruhnya 222 kursi di parlemen.

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyerukan kepada semua warga Malaysia agar menerima hasil pemilu. ”Kita telah menunjukkan kepada dunia, bahwa kita merupakan demokrasi yang matang”, katanya dalam sebuah konferensi pers.

Apa yang dikatakan oleh Anwar Ibrahim relevan dengan informasi yang kami terima dari Buruh Migran atau TKI yang ada di Malaysia, maka bisa jadi kecurangan itu memang benar-benar terjadi.

Berdasarkan kesaksian dan informasi dari kawan-kawan Buruh Migran atau TKI Malaysia, mengatakan bahwa sudah menjadi kebiasaan ketika menjelang pemilihan umum di Malaysia, Pemerintah Malaysia menerbitkan ID Card (sejenis KTP) untuk TKI Undocumen. Terang saja penerbitan ini amat membahagiakan TKI yang selama ini tidak berdokumen. Dengan ID itu TKI kemudian bisa memilih, BarNas pun menang telak.

Namun paska pemilihan tersebut, Pemerintah Malaysia menghembuskan bahwa ID yang telah diterbitkan tersebut adalah palsu, sehingga kapanpun para TKI bisa di razia oleh Polisi Diraja Malaysia, Majikan-Majikan tersenyum karena kewajiban pembayaran gajinya gugur, dan derita, eksploitasi TKI kembali terjadi.

SBY berkata “Tidak Boleh Satu WNI pun yang Tidak Terlindungi”.
SUMBER:kompasiana.com

Membantai Umat Islam Rohingya, Presiden Myanmar Halal Darahnya

Jakarta (SI ONLINE) - Pembantaian terhadap Muslim Rohingya oleh junta militer Myanmar dan kaum Budha memang di luar nilai kemanusiaan, keji dan biadab. Karenanya, untuk membantu umat Islam di sana tidak ada jalan lain kecuali bersama-sama membangkitkan semangat jihad kaum Muslimin untuk melawan golongan yang telah membantai umat Islam.

Demikian dikatakan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab di hadapan ribuan umat Islam dalam aksi solidaritas Muslim Rohingya di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat siang (3/5/2013).

"Maka itu siapapun Muslim, di manapun mereka berada, yang diberi kesempatan oleh Allah untuk membuniuh Presiden Myanmar, bunuh, halal darahnya," seru Habib Rizieq disambut pekik takbir ribuan umat Islam.

Demikian halnya dengan biksu-biksu Budha yang terlibat langsung dalam pembantaian umat Islam di Myanmar, Habib Rizieq juga menyerukan untuk melawan mereka.

"Bagi mereka yang punya kesempatan untuk membunuh biksu-biksu Budha yang terlibat langsung di Myanmar, membakar perkampungan umat Islam, membantai umat Islam, maka habisi mereka, bunuh mereka, tumpahkan darah mereka," serunya.

Dalam kesempatan itu Habib Rizieq mengajak umat Islam untuk berjuang membela umat Islam di Myanmar dengan beragam cara. Bagi yang bisa berdoa, diminta untuk berdoa, bagi yang bisa memberi bantuan makanan dan minuman diseru untuk menyalurkannya. "Yang bisa memberi bantuan jiwa dan raga mari kita berangkat jihad ke Myanmar," tandasnya.

Untuk aksi solidaritas umat Islam, Habib Rizieq tetap menyerukan supaya berlangsung dengan tertib dan damai, tetapi dengan penuh semangat jihad. "Kita sepakat aksi dengan akhlak karimah dengan semangat jihad berkobar," katanya.
sumber:.suara-islam.com
red: shodiq ramadhan
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung