http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, March 21, 2013

Adonia, Calon TKW Tewas Diduga Diperkosa dan Diracun


Kupang - Kematian Adonia Nitty, calon tenaga kerja wanita (TKW) di Balai Latihan Kerja (BLK) PT Citra Bina Tenaga Mandiri (CBTM) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 12 Oktober 2008 silam, mulai terkuak. Gadis belia asal asal Desa Niukbaun, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang itu diduga tewas akibat diracun dan diperkosa. "Kematian korban tidak wajar. Korban diduga diracun dan diperkosa hingga akhirnya tewas. Kasus itu sempat ditangani oleh sebuah LSM Piar NTT. Namun kasus tersebut mendapat jalan buntu," kata Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kerja (Forkomnaker) NTT, Yoseph Aryanto Ludono di Kupang, Kamis (21/3). Menurut Aryanto, sebelumnya PIAR sangat gencar memberikan advokasi terhadap kasus kematian Adonia. Namun, tanpa alasan jelas PIAR membiarkan kasus kematian Adonia hingga kini. "Saya sangat sesalkan kasus Adonia dibiarkan begitu saja," ujarnya. Sementara itu, pimpinan PIAR, yang kini menjabat anggota DPD RI, Sarah Lerry Mboeik mengatakan bahwa kasus kematian Adonia merupakan pelanggaran HAM berat. "Kami sempat melakukan investigasi. Namun, keluarga korban menarik kasusnya karena takut," jelas Sarah. "Saya berharap agar kasus itu bisa dibuka kembali. Sehingga penegakan hukum di NTT, khususnya kasus pembunuhan dapat terungkap," kata Sarahsambil meminta agar Suara Pembaruan dan Beritasatu dapat membantu penegakan hukum di NTT. Hal senada dikatakan anggota DPD RI asal NTT lainnya, Abraham Paul Liyanto. Ia turut meminta agar pelaku pembunuhan terhadap Adonia dihukum berat. "Saya minta agar pelakunya dihukum mati saja. Saya tidak main-main," kata Paul. Secara terpisah, Kapolda NTT Brigjen Pol Ricky H P Sitohang meminta jajarannya untuk menindaklanjuti dan memproses kasus kematian Adonia. Hal itu dilakukannya setelah melihat gambar yang disodorkan wartawan dan membaca kronologis kematian Adonia. Ia pun langsung merespon dan memanggil Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, untuk menindaklanjuti dan segera proses kasus tersebut dalam waktu singkat. Pada kesempatan itu, ia juga meminta wartawan untuk turut memberikan bantuan kepada Kepolisian untuk memudahkan penyelidikan kasus ini. "Kalau watawan juga diancam terkait berita kasus ini segera melaporkan kepada saya atau anggota saya. Saya siap tindaklanjuti. Jangan takut, beritakan saja. Saya ada dibelakan saudara. Jikalau ada anggota saya ikut yang main-main saya juga akan menindak tegas," tegasnya. "Saya menjadi Kapolda karena NTT. Saya besar dari NTT. Sehingga saya minta kita harus bekerjasama membongkar semua kasus di seluruh wilayah NTT," lanjutnya. "Wartawan harus membantu Polisi untuk mengungkap semua kasus. Bukan saja kasus korupsi, tetapi kasus pembunuhan dan kasus-kasus lainnya yang ada di wilayah NTT, " ujarnya. Penulis: YOS/ARD Sumber:Suara Pembaruan

TKI Cianjur 3 Tahun Hilang Kontak, Suami Frustasi

Jejen Jaenudin warga Kampung Salakawung Desa Sarampen Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merasa putus asa akibat putus komunikasi selama tiga tahun dengan Saadah Bt Amas istrinya yang menjadi TKI di Arab Saudi. Berbagai upaya sudah ia lakukan tapi belum juga membuahkan hasil. Ia sudah secara rutin mendatangi dan mempertanyakan kepada Salim dan Yana selaku sponsor perekrut dari Desa Karangtengah Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, namun tak kunjung mendapat kabar tentang istrinya. “Sponsor jawabnya tanggung jawab wae, engke poe senen ka PT di Jakarta, tapi nepi ka ayeuna teu aya kabar keneh” katanya dalam bahasa sunda. (sponsor jawabnya bertanggungjawab, nanti hari Senin ke PT yang memberangkatkannya di Jakarta, tapi sampai saat ini belum ada kabar juga). Jejen menjelaskan, sekitar akhir bulan November 2010 istrinya ditempatkan ke Taif Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga oleh PT Rahmat Jasa Safira yang beralamat di Jalan Batu Ampar II Condet Jakarta Timur. “Keur dipenampungan mah telpon-telponan wae, jadi piraku ayeuna pamajikan teu tiasa nelpon mah, berarti teu meunang nelpon meureun” (waktu di penampungan sih telpon-telponan terus, sekarang tidak bisa nelpon, jadi aneh kalau sekarang istrinya tidak bisa nelpon, berarti dilarang sama majikannya kan?). Katanya keheranan TKI Cianjur, Bupati Cianjur, Gadis Cinjur, Kabupaten Cianjur, BNP2TKI, TKI, Kemenakertrans, Cak Imin, Jumhur Hidayat, SBMI, DPC SBMI Cianjur, Saadah Bt Amas, Unang TamaniSementara itu menurut Unang Tamani salah seorang pengurus DPC SBMI Cianjur mengatakan kasus putus komunikasi merupakan salah satu kasus yang banyak dialami oleh keluarga TKI. Upaya awal yang dilakukannya adalah menghubungi nomor majikan yang tertera dalam salinan Surat Perjanjian Kerja (SPK), namun sayangnya majikan yang ditelpon mengaku tidak mempunyai PRT atas nama Saadah Bt Amas. “Kami mendampingi Pak Jejen ke PPTKIS Rahmat Jasa Safira, sesampai di sana ternyata kantornya tutup, akhirnya terpaksa kami adukan ke BNP2TKI, Kemenakertrans dan Dir PWNI & BHI Kemlu,” tutur Unang Tamani. Unang Tamani sangat menyayangkan dengan pelanggaran PPTKIS yang kerapkali mengabaikan kewajiban perlindungan, sebagaimana diamanatkan dalam UU 39/2004 dan Pasal 56 ayat 2 Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.14/MEN/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang berbunyi -PPTKIS harus menghubungi TKI dan/atau pengguna/mitra usahanya selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja untuk memastikan kepulangan TKI. PPTKIS seperti ini harusnya diberi sanksi. jejen-jaenudin-kiri-berpeci-bersama-pengurus-DPC-SBMI-Cianjur-saat-mengadukan-persoalan-TKI-a.n-Saadah-Bt-Amas-di-Kemenakertrans1-263x300

Kisah guru anak TKI di pedalaman hutan Malaysia


MERDEKA.COM. Wilayah Sabah merupakan penghasil kelapa sawit terbesar di Malaysia. Wilayah yang terletak di ujung utara Pulau Kalimantan tersebut sebagian besar lahannya berupa hutan sawit. Ribuan TKI baik legal maupun ilegal bekerja di sana. Para TKI pun bahkan ada yang sudah puluhan tahun bekerja di perkebunan sawit sebagai kuli kasar. Anak istrinya pun tinggal dan bekerja di perumahan di tengah ladang sawit. Lalu bagaimana anak-anak pekerja tersebut sekolah? Sejak tahun 2002, pemerintah Malaysia melarang anak pekerja perkebunan atau TKI untuk sekolah di sekolah umum. Alhasil, sejak 2002 banyak anak pekerja sawit yang buta huruf. Namun pada tahun 2006, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengirim guru-guru ke tengah hutan sawit untuk mendidik para anak pekerja sawit. Kini tidak kurang 150 guru mengajar di estat di belantara hutan sawit. "Saya sudah hampir dua tahun tinggal di sini. Saya mengajar di Pintasan 7, Lahad Datu," ujar Doddi Wibowo Irsan, salah seorang guru anak pekerja perkebunan kelapa sawit di Lahad Datu kepada merdeka.com, beberapa waktu lalu di Lahad Datu. Lokasi Doddi mengajar dan tinggal berjarak lebih dari 130 Km dari kota Lahad Datu atau hampir tiga jam perjalanan menggunakan mobil. Satu setengah jam lewat jalan raya, sisanya masuk kawasan hutan sawit yang terjal. "Kalau hujan kami sulit keluar masuk, karena di jalan di ladang sering banjir. Tak ada kendaraan umum masuk, yang ada hanya lori (truk pengangkut sawit) kami menumpang itu untuk keluar ladang," terangnya. Untuk mendapatkan tumpangan lori, Doddi biasa harus menunggu berjam-jam. Jarak sekitar 50 Km dari jalan raya menuju estatnya dengan medan yang berbatu dan tanah tak mungkin dia tempuh dengan berjalan kaki. "Air untuk keperluan mandi, cuci, kakus dan keperluan lainnya, kami mengandalkan air tadah hujan. Kalau hujan datang kami tampung di penampungan dari tong, lalu dialirkan dengan pipa. Tak jarang kami tak mandi selama dua hari karena tak ada air," terangnya. Hal senada juga diungkapkan Suwandi, pria asal Surabaya yang mengajar di kawasan perkebunan sawit di Kinabatangan. Lokasi estat atau pemukimannya juga sulit dijangkau dan juga harus mengandalkan lori untuk keluar masuk ladang. "Di sini satu estat, satu guru. Satu sekolah satu guru dari Indonesia. Jadi kami terpaksa mengajar satu kelas di mana di situ ada siswa kelas 1 hingga kelas enam SD, ada siswa SMP nya juga," terang Wandi. Pola mengajar seperti itu memang terjadi di semua sekolah anak para TKI. Para cikgu hanya memberi garis di papan tulis untuk membedakan pelajaran untuk jenjang pendidikan. "Jadi kalau hari ini matematika, maka sekelas belajar itu semua. Kelas satu belajar perkalian dua, kelas dua perkalian tiga dan seterusnya," terang Wandi. 150 an guru tersebut berstatus pegawai kontrak. Mereka dikontrak oleh Kemendikbud selama dua tahun, setelah bisa diperpanjang lagi jika mereka mau. "Saya akan perpanjang, betah tidak betah tetapi di sini banyak tantangannya. Selama kita ikhlas menjalani tentu tidak berat. Berat hanya di awal-awal," terang Doddi. Para guru tersebut dikontrak dengan gaji Rp 15 juta perbulan. Namun gaji tersebut kotor dan tidak ada jaminan kesehatan lainnya. "Jadi apa pun kejadian yang kami alami di sini ya bayar sendiri misalnya sakit dan sebagainya. Kalau sakit di Indonesia masih banyak yang bisa bantu, kalau di sini susah dan benar-benar mengandalkan solidaritas cikgu lainnya yang jaraknya sangat jauh," terang Wandi. Menurut Wandi, gaji Rp 15 juta di Indonesia memang besar, tetapi di Malaysia itu hanya standar. Gaji tersebut mengikuti standar di Malaysia, dimana di negeri jiran ini, guru atau mereka yang berpendidikan minimal Strata 1 digaji 5.000 ringgit. "Di sini biaya hidup tinggi, tidak seperti di Indonesia. makanya harus pintar-pintar mengatur pengeluaran. Kita juga terkadang dihadapkan pada kebutuhan mendadak dimana harus pulang ke tanah air karena ada urusan penting. Dan itu semua kami yang mengatur sendiri," imbuhnya. Sumber: Merdeka.com

PENANGANAN perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh pemerintah saya anggap masih lemah


BANJARMASINPOST.CO.ID - PENANGANAN perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh pemerintah saya anggap masih lemah. Padahal TKI merupakan masalah yang krusial karena sebagai salah satu penghasil devisa. TKI hanya mendapat sambutan saat mereka pulang dengan memberikan kontribusi bagi negara. Namun saat tersandung masalah pemerintah masih kurang sigap membantu. Seharusnya perlindungan terhadap TKI dilakukan mulai proses pemberangkatan, pengiriman, penempatan di berbagai negara hingga bisa kembali ke Indonesia. Penanganan jangan hanya saat terjadi masalah hukum. Selama ini ada kesan, pemerintah baru bergerak jika sudah ada TKI yang tersangkut masalah hukum. Memang harus diakui, tidak mudah menangani masalah TKI yang tersandung hukum di negara lain. Seperti, antara Indonesia dan Malaysia yang berbeda kedaulatan hukumnya, sehingga penanganan masalah sering terkendala. Akan tetapi, minimnya langkah langkah diplomasi yang dilakukan pemerintah dalam membela TKI yang terancam hukuman mati juga perlu dibenahi. Pemerintah melalui perwakilannya terkesan kurang mengurusi atau seperti menjaga gengsi karena masalah TKI dianggap kurang menarik. Pemerintah seharusnya sigap mendeteksi setiap TKI yang tersandung masalah dengan langsung mengirimkan tim advokasi. Menyikapi adanya keluarga yang tidak bisa bertemu dengan anggota keluarganya yang terancam hukum di luar negeri, sudah sepatutnya pemerintah segera bergerak. Jika itu akibat kesengajaan negara lain bisa saja dilaporkan seperti ke mahkamah internasional atau Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). (arl) News Analysis LIES ARIANY Pengamat Hukum Internasional Unlam Sumber>> banjarmasin.tribunnews.com
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung