http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, December 11, 2013

Kemlu : Akar Masalah TKI Pada Faktor Individu dan Negara Tujuan


Menurut data dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ada sekitar 2.536.429 TKI di luar negeri yang terdiri dari TKI formal sebanyak 920.621 dan non formal 1.615.808. Jumlah itu menimbulkan permasalahan yang dihadapi TKI terkait ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja, penyiksaan, pelecehan seksual, beban kerja berat, dan jam kerja tidak sesuai.
Kementerian Luar Negeri mengemukakan bahwa akar munculnya permasalahan tersebut karena dua hal, yakni faktor individu dan faktor negara tujuan. Pertama, faktor individu terkait dengan latar belakang sosial ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran menjadi faktor pendorong bagi CTKI untuk mudah menerima tawaran tanpa mempertimbangkan resiko yang akan dihadapi. Sementara itu rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan membuat CTKI hanya dapat mengisi sektor domestik.
Kedua, faktor negara tujuan terkait dengan negara-negara tujuan yang tidak memiliki undang-undang atau hukum mengenai ketenagakerjaan memadai. Selain itu terdapat cara pandang di beberapa negara penempatan melihat bahwa pekerja asing yang bekerja di bidang kontruksi, perkebunan, dan pembantu rumah tangga dianggap sebagai pekerja yang rendah sehingga kurang dihargai.
Tanggapan Kemlu tersebut terkait dengan surat yang dilayangkan oleh pegiat PSD-BM pada 29/10/2013. Permintaan informasi kepada PPID Kemlu tersebut dilayangkan sebagai bentuk gerakan keterbukaan informasi publik. Kemlu membalas surat tersebut pada 28 Oktober 2013 atau hampir satu bulan setelahnya. Padahal jika merujuk pada UU KIP, PPID setiap lembaga publik seharusnya sudah membalas 10+7 hari masa kerja.
Setujukah kawan-kawan buruh migran dan pegiat buruh migran dengan analisis Kemlu tersebut? Barangkali kawan-kawan buruh migran bisa memberikan tambahan atau saran mengenai apa saja sebenarnya akar masalah TKI di luar negeri?

14 TKW di Taiwan Jadi Korban Pelecehan Seksual

UNIMIG.ORG — Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan ternyata banyak yang menjadi korban pelecehan seksual. Wartawan Suara Pembaruan,bersama rombongan Jumhur mendatangi 14 orang TKW korban pelecehan seksual oleh majikan atau oleh orang yang mereka rawat di tempat penampungan khusus di Chung Li, Taiawan. Gedung serta staf tempat penampungan ini disewa dan dibiayai oleh Kamar Dagang Indonesia (KDI) di Taiwan.
DS (nama samaran), satu dari 14 orang TKI yang berada di tempat penampung ini memiliki anak bayi perempuan berumur tiga bulan yang merupakan korban pemerkosaan oleh majikannya yang berumur 93 tahun.
“Saya setiap hari merawat si Akong (kakek) yang sudah berumur 93 tahun, namun masih sehat. Kadang saya harus tidur bareng di Akong, dan saat tidur bersama itulah ia memperkosa saya sehingga saya hamil dan melahirkan anak ini,” kata perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat ini.
Ketika sudah hamil, DS kabur ke kantor KDI di Taipei, yang selanjutnya ia dibawa ke tempat penampungan. Kasus DS bersama si Akong ini masih diproses di Pengadilan di Taipei. DS didampingi kuasa hukum yang disewa KDI di Taipei.
Lia (25 tahun) TKW asal Lampung, mengaku harus kabur dari rumah majikannya ke tempat penampungan itu karena seorang kakek berumur 91 yang dirawatnya hampir setiap hari memegang-memangbuah dadanya serta alat kemaluannya. Lia mengaku, ketika akan berangkat ke Taiwan ia tidak pernah membayangkan kalau menjaga dan merawat seorang kakek yang jahil itu.
“PTJKI yang memberangkatkansaya hanya memberitahu saya bekerja di sektor rumah tangga,” kata dia. Sebagian besar TKW di tempat penampungan itu mengaku hampir sama yang dialami DS dan Lia.
Pada kesempatan itu, Jumhur berjanji, pertama, akan segera menyurati Kapolri agar pembuatan SKCK cukup dibuat di tingkat Polsek. Kedua, dia akan mewajibkan semua PJTKI dan agensi TK di semua negara penempatan agar semua TKI pegang serta mengetahui PKK.
“Itu hak kalian semua,” kata dia. Ketiga, akan terus mendukung proses hukum kepada majikan yang melakukan pelecehan seksual kepada TKW.

Dianiaya Majikan, TKI Saudi Mengadu ke PDIP


Riyadh - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Oot Bt Eman Uma yang bekerja di kota Jeddah, Arab Saudi, mengadukan nasib yang dialaminya kepada PDI Perjuangan (PDIP) Korwil Arab Saudi. Dalam pengaduannya, Oot mengungkapkan bahwa dirinya kesulitan meminta gaji dari majikannya. Disamping itu, ia sering dibohongi majikannya dalam hal pengiriman uang keluarganya serta kerap dianiaya majikannya hingga memar.
TKI berasal dari Kampung Karikil, Sukabumi, Jawa Barat ini berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2005 melalui PT Asami Ananda Mandiri dan bekerja dengan majikan atasnama Abdurrahman Akzunegi. “Kami akan berikan advokasi, agar Pemerintah RI bertindak cepat dan serius menyelamatkan Oot khususnya hak-haknya,” tegas Nana Sutisna, Wakil Ketua PDIP Korwil Arab Saudi, Selasa (10/12/2013).
Selain sudah disampaikan ke Perwakilan RI di Arab Saudi dan BNP2TKI, Nana mengaku, masalah yang dialami Oot tersebut juga telah dilaporkan ke DPP PDIP diantaranya Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dan Anggota Fraksi PDIP DPR RI Andreas Pareira, Rieke Diah Pitaloka, Eva K Sundari, dan Setiana Widjaja. “Semua akan memberikan perhatian serius agar Pemerintah RI bertindak cepat,” tandasnya.
Nana Sutisna selaku Koordinator Posper TKI di Riyadh yang juga Anggota Tim Kesatuan Relawan BMMB mengungkapkan, pengaduan yang diterima PDIP bukan Oot saja, melainkan masih ada TKI lainnya sebagai berikut.
1. Maryati Binti Hajar TKW asal Sukabumi, bekerja dari tahun 2005 di Riyadh melalui PT. Deka Perkasa. 8 Tahun bekerja baru dibayar gaji SR 17,500 dan tidak dipulangkan.
2. Jumasih Binti Saad Wikarja TKW asal Sukabumi, bekerja dari 24 Januari 2011 di Riyadh melalui PT. Jasebu Prima Internusa. Bekerja selalu dipindah pindah, 1 tahun gaji tidak dibayar, dan tidak dipulangkan.
3. Nengsih Bt Ahyar Durajat TKW asal Bandung, bekerja dari 04 Juli 2011 di Al Badiah melalui PT. Jamin Harapan Abadi. Masa kontrak sudah habis tetapi tidak dipulangkan dan sering mendapatkan tindak kekerasan dari majikannya.
4. Sulastri Bt Ali Amsyah TKW asal Kediri Jawa Timur, bekerja dari 05 Februari 2010 di Jeddah melalui PT. Putri Mandiri Abadi. Masa kontrak kerja sudah habis, tetapi tidak dipulangkan.
5. Ani Sumarni Bt Otoy TKW asal Cianjur, bekerja dari 23 Desember 2008 di Al Gasim melalui PT Jamin Harapan Abadi. 5 tahun bekerja tidak dipulangkan dan tidak dibuatkan surat izin tinggal (iqamah) oleh majikannya.
6. Sikem Binti Rejo TKW asal Patebon Kendal Jawa Timur, bekerja dari 16 Agustus 2006 di Makkah melalui PT Amri Margatama. 7 Tahun bekerja tidak dipulangkan.
Nana mempertanyakan masih banyaknya kasus yang dialami TKI legal dan nasib WNI Overstayer, masihkah Pemerintah RI khususnya Kementerian Tenaga Kerja yang dipimpin Muhaimin Iskandar berniat dan berpikir mencabut moratorium. “Kemana pula peran Perwalu Apjati yang katanya akan memberikan adokasi terhadap TKI, nyatanya belum terlihat,” tambahnya.
“PDI Perjuangan mendesak Pemerintah RI lebih serius dan menuntaskan kasus-kasus TKI, dan jangan malah mencari celah untuk mencari keuntungan!” seru Wakil Ketua PDIP Korwil Arab Saudi. (Mirza)

Kebijakan Ketenagakerjaan 2014-2019, Pelatihan Kerja Jadi Gawe Nasional


Ilustrasi tenaga kerja Indonesia di pabrik sepatu Nike.
―――――――
Jakarta -Pusat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) telah menyusun draft Arah Kebijakan Bidang Ketenagakerjaan 2014-2019.
Salah satu isi draft tersebut adalah menjadikan pelatihan kerja sebagai gawe (pekerjaan) nasional, dengan dasar hukum setingkat Undang-undang. Hal harus dibarengi dengan anggaran yang memadai agar dapat menghasilkan lulusan yang memadai, baik kuantitas maupun kualitas.
Prof Dr Zantermans Rajagukguk sebagai koordinator penyusun draf tersebut dalam siaran persnya yang diterima SP, Selasa (10/12), mengatakan, draf yang dimaksud diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan selama lima tahun ke depan, menyusul keprihatinan terhadap kebijakan ketenagakerjaan selama ini.
Selanjutnya isi draf tersebut adalah penempatan tenaga kerja pada pekerjaan-pekerjaan layak, anti diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dengan mengedepankan terjaganya martabat bangsa dan kemanfaatan.
Dan,ketiga, isi draf itu adalah terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dengan melindungi pengusaha tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja dalam prinsip egalitarian (flexicurity), dibarengi dengan pengembangan budaya perusahaan, budaya pekerja, dan budaya pemerintah.
Keempat, merevitalisasi fungsi pengawasan ketenagakerjaan melalui pengawasan ketenagakerjaan yang sentralistik, didukung oleh pengawas ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional.
Zantermans yang juga peneliti senior Pusat Litbang, Badan Pengembangan, Penelitian dan Informasi (Balitfo) Kemnakertrans, menjelaskan, pada 5 Desember 2013 lalu, draft arah kebijakan itu telah dibahas dalam seminar di Hotel Grand Kemang Jakarta, dengan mengundang pembahas antara lain dari Komisi IX DPR RI, Bappenas, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri.
Arah kebijakan yang disampaikan menekankan pemikiran inti yang berkaitan dengan isu-isu berpengaruh terhadap ketenagakerjaan.
Hal itu agar pemerintah mewaspadai terjadinya bonus demografi, politik, dan hukum yang dapat menciptakan kondisi kondusif bagi berkembangnya ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi yang pro kesempatan kerja, termasuk investasi yang mengutamakan sektor-sektor tradeable dan padat karya, serta kebijakan pemerintah daerah yang tidak mendistorsi bidang ketenagakerjaan.
Agar kebijakan ketenagakerjaan mendatang dapat berjalan dengan baik, lanjut Zantermans, maka disarankan agar penyusunan kebijakan berdasarkan penelitian.
Selain itu, Kemnakertrans harus memperluas kebijakannya sampai kepada semua lapangan usaha, menyentuh usaha-usaha ekonomi informasl, seraya berdiri tegas di depan untuk menyelamatkan bidang ketenagakerjaan dari kebijakan sektor dan daerah yang dapat mendistorsi bidang ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, tantangan terdekat bagi Indonesia adalah pasar bebas ASEAN (The Association of Southeast Asian Nations) atau ASEAN Economic Community (AEC), yang mulai berlaku 1 Januari 2015.
Tujuan dari AEC ini adalah untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia. Selain itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan standar hidup penduduk negara anggota ASEAN.
Untuk bisa menghadapi tantangan AEC, kata dia, Indonesia harus memiliki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang bagus. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan, saat ini 47,9 persen tenaga kerja Indonesia maksimal berpendikan Sekolah Dasar (SD). Kemudian berpendikan SMP 17,8 persen, SMA 24,52 persen dan perguruan tinggi cuma 9,78 persen.
"Kualitas SDM yang masih rendah tentu berdampak pada tingkat produktivitas dunia usaha nasional dan rendahnya tenaga kerja yang terserap oleh industri," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, persaingan global yang sangat ketat dewasa ini memerlukan inovasi, akurasi, dan kecepatan yang semuanya ini dihasilkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan produktif, berdaya saing dan mandiri.
Untuk menghasilkan SDM yang kompeten, kata dia, harus didukung oleh sumber daya dan infrastruktur yang memadai dengan strategi kebijakan dan arah pembinaan yang tepat.
"Selain itu harus ada koordinasi dan keterpaduan kebijakan dan program antara pusat dan daerah," kata Muhaimin.
Penulis: E-8/FER
Sumber:Suara Pembaruan

TKI Indonesia Masa Depan, Minimun Harus Jadi Resepsionis

Kekerasan yang sering dialami
oleh Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) di luar negeri, harus
menjadi semangat bagi
pemerintah Indonesia untuk
terus meningkatkan skill dan
kapasitas TKI yang ada di luar
negeri.
Dengan adanya perbaikan Skill
dan pendidikan bagi para TKI,
selain akan menambah
pendapatan devisa negara, hal
tersebut juga akan meminimalisir
kasus kekerasan yang selama ini
dialami oleh para TKI.
Menteri Perdagangan Gita
Wirjawan mencoba
membandingkan antara nilai dua
TKI, yakni Tenaga Kerja
Indonesia dan Tenaga Kerja
India. Nilai itu dibandingkan dari
penghasilan devisa negara.
Dari total pendapatan tenaga
kerja di luar negeri, Indonesia
hanya mendapatkan pendapatan
per kapita sejumlah USD 1200
dari total TKI yang berjumlah 6,5
juta orang.
Hal ini berbanding terbalik
dengan TKI India yang bisa
menghasilkan devisa negara USD
2500. Artinya, devisa yang
dihasilkan India bisa dua kali
lipat dari TKI Indonesia.
"Ini artinya pendidikan mereka
lebih tinggi dan skill dari tenaga
kerja India juga lebih baik dari
tenaga kerja Indonesia," ujar Gita
Wirjawan saat berbincang-
bincang dengan ayogitabisa.com,
Senin (9/12/2013).
Untuk meningkatkan kualitas
tenaga kerja Indonesia, Gita
berpendapat ke depan Indonesia
harus melakukan peningkatan
skill ataupun pendidikan
keterampilan para TKI yang
sering kali disebut sebagai
pahlawan devisa.
"Arah ke depan adalah kita
harus graduasi ke atas, dan itu
hanya bisa ditopang dengan
sistem pendidikan. Jangan
bersihin toilet lah, minimum jadi
resepsionis, apalagi kalau bisa
jadi computer engineering,"
katanya.
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung