http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, October 16, 2013

Antre pembagian daging kurban di Istiqlal, 1 orang tewas


Pembagian daging kurban di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat menelan korban jiwa. Satu orang meninggal dunia saat mengantre daging kurban. "Laki-laki sekitar 60 tahun itu di antrean laki-laki bukan karena berdesak-desakan tapi tiba-tiba pingsan. Mukanya langsung biru. Dan segera dibawa ke RSCM. Belum diketahui namanya," kata Kabag Ops Polres Jakarta Pusat Apollo Sinambela, Rabu (16/10). Ia menegaskan, di antrean laki- laki tidak ada desak-desakan. "Kenyataannya barisan laki-laki lebih tertib, tapi perempuan berdesak-desakan. Sehingga kami lebih banyak yang mengamankan di barisan perempuan," ujarnya. Pembagian daging kurban dimulai sejak pukul 05.00 WIB. Namun, sejak pukul 03.00 WIB, sudah banyak warga yang mengantre. Menurut Apollo, untuk mengamankan pembagian daging kurban, sudah 600 personel diterjunkan. 600 Personel itu gabungan dari Polda Metro, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Sawah Besar. "Kami kewalahan. Tapi dibandingkan tahun lalu ini sudah jauh lebih baik," ujarnya. (mdk/has) merdeka.com

Hukuman Mati Mengancam 265 TKI, ke Mana Pemerintah?



JAKARTA, KOMPAS.com -
Kasus Wilfrida Soik (22), tenaga
kerja Indonesia asal Belu, Nusa
Tenggara Timur, yang terancam
hukuman mati di Malaysia, ibarat
fenomena "gunung es". Di balik
itu, masih ada sekitar 264 TKI
lain yang terancam hukuman
mati. Namun, pemerintah belum
menyiapkan langkah antisipasi
akibat lemahnya pembenahan.
Data Migrant Care
menyebutkan, ke-265 TKI itu
hingga Oktober masih menjalani
proses hukum di sejumlah
pengadilan di luar negeri dengan
dakwaan hukuman mati.
Sebanyak 213 TKI di antaranya di
Malaysia, 33 orang di Arab
Saudi, 18 TKI di China, dan 1
orang lagi di Iran. Mereka
didakwa membunuh,
mengedarkan narkoba, dan
melakukan tindak kriminal
lainnya, termasuk tuduhan sihir.
"Meskipun tercatat 70 TKI baru
divonis mati di tingkat pengadilan
rendah, 17 orang sudah memiliki
kekuatan hukum pasti sehingga
sewaktu-waktu mereka akan
menjalani hukuman pancung,
gantung, atau ditembak mati.
Adapun 62 TKI lain dinyatakan
bebas dari hukuman mati," kata
Direktur Eksekutif Migrant Care
Anis Hidayah di Jakarta, Minggu
(13/10).
Koordinator Crisis Centre Badan
Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia Henry Prajitno
mengatakan, data lebih pasti
soal jumlah TKI yang terancam
hukuman mati ada di Direktorat
Perlindungan Warga Negara
Indonesia Kementerian Luar
Negeri. "Ini karena data itu
berasal dari pelaporan yang
masuk ke perwakilan di tiap
negara penempatan," katanya.
Perwakilan yang dimaksud ialah
Kedutaan Besar RI, Konsulat
Jenderal RI, yang menangani
fungsi ketenagakerjaan, atau
Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia. "Kami bersifat
memberi dukungan. Misalnya,
data yang menguatkan, TKI
ternyata di bawah umur
sehingga agar diupayakan
pembelaan atau hukuman TKI
diringankan," ujarnya.
Direktur Perlindungan Warga
Negara Indonesia Kementerian
Luar Negeri Tatang Budi Razak
tak menyebut data TKI yang
terancam hukuman mati.
Namun, ia keberatan dengan
kebijakan Malaysia
memberlakukan journey
performed visa sehingga
digunakan pihak di Malaysia dan
Indonesia merekrut TKI untuk
bekerja, di antaranya oleh calo,
seperti terhadap Wilfrida. "Kita
sangat keberatan sehingga
journey performed visa sudah
dicabut sejak 1 Oktober lalu,"
ujarnya.
Informasi keluarga
Salah satunya, Satinah (41), TKI
asal Desa Kalisidi, Ungaran Barat,
Semarang, Jawa Tengah, yang
terancam hukuman pancung di
Arab Saudi. Ia dituduh
membunuh istri majikannya dan
mencuri 37.970 riyal (setara Rp
17,5 miliar) milik majikan pada
2008. Kini, Satinah mendapat
maaf dari Pemerintah Arab
Saudi, tetapi belum disepakati
diyat atau uang tebusan yang
disepakati bersama keluarga
majikan yang harus dibayar
Satinah.
Meskipun pemerintah sudah
menyediakan dana Rp 12 miliar
sebagai diyat, hingga kini Satinah
belum bebas dari hukuman mati.
Itu karena jumlah uang belum
sesuai dengan keinginan
keluarga majikan. Pemerintah
mencoba menegosiasikan jumlah
tersebut. Adapun keluarga
Satinah tak mampu menambah.
"Pemerintah tak bisa menambah
lagi uang. Jadi, sampai sekarang
belum jelas," ujar kakak ipar
Satinah, yang diajak pemerintah
menemui Satinah sebelum
Lebaran lalu.
Kasus serupa mengancam Tuti
Tursilawati (29), TKI asal
Majalengka, Jawa Barat, yang kini
masih dalam proses pengadilan
di Arab Saudi dengan ancaman
hukuman mati. Ia didakwa
membunuh majikannya di Kota
Saif, Arab Saudi, Mei 2010.
"Kami berharap Tuti segera
dibebaskan. Pemerintah harus
bekerja membebaskan Tuti,"
kata Siti Sarniti (44), ibunda Tuti.
Terkait dengan kasus Wilfrida,
dosen Universitas Katolik Widya
Mandiri, Kupang, NTT, Urbanus
Ola Hurek menegaskan,
tindakan Wilfrida mendorong
majikannya hingga tewas adalah
upaya membela diri karena
selama itu, Wilfrida disiksa
orangtua majikan. "Tak layak jika
Wilfrida dihukum mati. Apalagi,
dia masih belum cukup umur
saat memukul," ujarnya.
Tak perlu debat
Anis menyatakan, saat ini
sebaiknya tidak mendebatkan
jumlah buruh migran yang
terancam hukuman mati. Jika
mendebatkan, ini menunjukkan
cara pandang yang tak
menghargai HAM yang dimiliki
tiap orang. Di sisi lain, tidak ada
kepastian jumlah TKI yang
terancam hukuman mati.
Namun, data itu penting agar
pemerintah dapat
mengupayakan bantuan yang
maksimal.
Bahkan, menurut Anis, buruh
migran yang berangkat ke luar
negeri hingga hari ini berpotensi
menghadapi masalah hukum,
termasuk hukuman mati.
Celakanya, upaya mencegah
hukuman mati tidak banyak
dilakukan pemerintah.
”Inilah yang membuat hukuman
mati masih membayangi nasib
TKI di luar negeri. Selain
perbaikan pengiriman, harusnya
ada penyadaran optimal bagi
para TKI agar benar-benar siap
sebelum berangkat, seperti soal
kesadaran hukum, situasi kerja di
negara penempatan, termasuk
menghadapi masalah hukum.
Juga pengetahuan, di beberapa
negara masih berlaku hukuman
mati sehingga mereka tahu
tindakan yang harus dihindari,”
tutur Anis.
Menurut dia, selama ini,
pemerintah kurang peduli
dengan para pekerja migran
yang memikul tanggung jawab
hukum di negeri orang meskipun
sering dijuluki "Pahlawan
Devisa".
"Sejumlah TKI terpaksa harus
menjalani hukuman mati di
tengah sunyinya perhatian
pemerintah dan pemberitaan
media. Mereka baru diangkat ke
publik setelah tinggal nyawa,
seperti Ruwiyati," lanjut Anis. Dia
juga mempertanyakan efektivitas
lembaga pemerintah, seperti
satgas perlindungan TKI yang
dibentuk tahun 2011 khusus
menangani TKI hukuman mati.
( REK/UTI/SIR/KOR/CAS/LOK/
RWN/GRE/WIE/EKI/RUL/ WER/
RAZ/NIK/HAR )
Editor: Tri Wahono
Sumber: KOMPAS CETAK
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung