http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Monday, October 13, 2014

Pemerintah dan OJK Susun Polis Tunggal Asuransi TKI


Ilustrasi TKW



Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kemnakertrans) bersama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
menyusun polis tunggal untuk asuransi
tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hal ini memudahkan pemerintah menindak
konsorsium asuransi TKI yang berbelit-belit
membayar klaim asuransi TKI.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga
Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman,
selama ini polis asuransi TKI bermacam-
macam sesuai jumlah perusahaannya. Hal
ini menyebabkan sejumlah TKI kesulitan
ketika meminta klaim asuransinya. "Ini kita
kerjakan agar untuk melindungi TKI," kata
dia dalam diskusi dengan tema,"Satu Tahun
Perjalanan Asuransi TKI antara Harapan
dan Kenyataan" di Jakarta, Senin (13/10).
Reyna juga mengungkapkan, sehubungan
dengan perlindungan TKI, pemerintah
membuka kantor cabang konsorsium
asuransi TKI di sejumlah daerah. "Jadi kalau
ada masalah, seperti TKI mau dibayarkan
klaimnya bisa diurus di daerah, tidak mesti
di Jakarta lagi," kata dia.
Pemerintah dan OJK juga terus mengawasi
konsorsium asuransi TKI agar tidak
berbelit-belit dalam membayar asuransi
TKI. Menurutnya, sampai saat ini belum
ada pengaduan terkait dengan
pembayaran klaim asuransi calon TKI atau
TKI, yang tidak terbayarkan. "Tak boleh
berbelit-belit," kata Reyna.
Sementara itu, Ketua Konsorsium Mitra
TKI, Mashudi, yang juga sebagai pembicara
dalam acara itu mengatakan, ke depan
sebaiknya polis asuransi harus dipegang
dan atas nama TKI yang bersangkutan. Ia
juga meminta agar perusahaan asuransi TKI
tidak memberilkan diskon kepada TKI
untuk membayar premi asuransi TKI. "Ini
harus disepakati ke depan," kata dia.
Deputi Penempatan Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin
Kurbiantoro, meminta asuransi TKI harus
terus berperan menjelaskan program
asuransi kepada calon TKI atau TKI. Ia juga
meminta agar semua asuransi TKI
mempermudah pengajuan klaim asuransi
bagi TKI.
Sebagaimana diketahui, sejak 1 Agustus
2013, pemerintah telah menetapkan tiga
konsorsium asuransi TKI yakni perusahaan
asuransi Mitra TKI, PT Asuransi Jasa
Indonesia (Persero) dan PT Asuransi Tenaga
Kerja Indonesia (Astindo)
Permasalahan TKI yang dilayani perusahaan
asuransi terbagi menjadi tiga. Pertama, pra
penempatan yakni kalau TKI meninggal
dunia, sakit, kecelakaan, tindak kekerasan
fisik dan pemekorsaan. Kedua, masa
penempatan yakni gagal ditempatkan,
meninggal dunia, sakit, kecelakaan di
dalam dan di luar jam kerja, pemutusan
hubungan kerja (PHK) sebelum berakhirnya
perjanjian kerja, menghadapi masalah
hukum, gaji tak dibayar, tindak kekerasan
fisik dan pemerkosaan.
Ketiga, purna penempatan yakni meninggal
dunia, sakit, kecelakaan, kerufian atas
pihak lain selama perjalanan pulang ke
daerah asal dan tindak kekerasan fisik,
psikis dan/atau seksual.


Penulis: E-8/WBP


Sumber: beritasatu.com
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung