http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, November 13, 2013

32 Petugas untuk Layani 8000 TKIO Sumaisyi


TKI di Penjara Sumaisyi
――――――
Sudah seminggu lebih amnesti yang diberikan pemerintah Arab Saudi berakhir, tepatnya pada (3/11/2013). Razia mulai dilakukan dan ribuan buruh migran Indonesia yang terjaring razia ditempatkan di penjara Sumaisyi. Sisanya, masih ada puluhan ribu buruh migran Indonesia yang belum terjaring dengan nasib yang belum pasti nantinya.
Informasi yang didapat dari Thobib hari ini (12/11/2013), kondisi kesehatan TKI overstay di tarhil Sumaisyi menurun. Obat-obatan yang ada di tarhil bahkan tidak cukup untuk ribuan TKI yang berada di sana. Kondisi ini diperparah dengan petugas yang tak sesuai dengan jumlah TKI.
“Hanya adanya 32 petugas (gabungan KJRI dan petugas Jakarta) yang melayani 8000 buruh migran di tarhil,”ucap Thobib via BBM pada Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran.
Thobib mengungkapkan banyak TKIO di Sumaisyi minta untuk segera dipulangkan. Banyak dari mereka juga mengeluh karena kondisi tarhil saat ini. “Ada juga TKIO di Sumaisyi teriak-teriak terus karena belum ada kepastian kapan mereka di deportasi,” imbuh Thobib.
Meski sebagian TKI overstay rentan telah dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat penerbangan pertama. Namun, Thobib melihat masih ada sekira 300 lebih buruh migran rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak yang berada di Sumaisyi. Selain butuh kejelasan kapan mereka dipulangkan, TKIO juga butuh tindakan kongkrit dari penguasa negeri ini.
Menukil omongan anggota DPR komisi X, Rieke Dyah Pitaloka pada Meredeka.com, sudah saatnya Presiden negeri ini ngomong, bukan hanya menteri. Ia juga menyentil presiden SBY bahwa permasalahan (TKIO) ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menulis status di Twitter.

SBMI : KEPALA BNP2TKI JANGAN SALAHKAN TKI/BMI, EVALUASILAH KINERJA PENGAWAS


Pernyataan Moh. Jumhur Hidayat Kepala BNP2TKI dibeberapa media saat menyambut kedatangan 484 BMI Overstay pada tanggal 10 Nopember 2013 kemarin, dikritik oleh Erna Murniaty Ketua Umum SBMI.
Pada pemberitaan tersebut Moh Jumhur Hidayat menyalahkan buruh migran karena pilihannya, yaitu melebihi batas waktu tinggal dengan dokumen kadaluarsa, sehingga merepotkan pemerintah dan harus di didik.
Erna mengaku sudah terpuji Kyai Haji Jumhur Hidayat mau menyambut, hendaknya jangan dicemari dengan baha yang tidak enak.
“Pilihan BMI overstay itu tidak semata-mata kesalahan BMI, karena dominasi majikan yang sudah membayar puluhan juta kepada Agen/PJTKI, kedua budaya arab tertutup, perempuan tidak boleh keluar rumah atau bahkan interaksi dengan BMI tetangganya, ketiga kewajiban pemantauan PJTKI/PPTKIS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, itu tidak pernah dilakukan.
“Pasal 55 mengatur kewajiban pemantauan selama masa penempatan kemudian melaporkannya secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI, Pasal 56 PJTKI harus menghubungi BMI/TKI atau Majikan atau mitra usahanya untuk memastikan kepulangan BMI/TKI. Pertanyaan saya apakah itu dilakukan oleh PJTKI? adakah bukti laporan berkala itu sampai kepada Cak Imin dan Kyai Haji Muhammad Jumhur Hidayat?, lalu kenapa ketika itu tidak pernah dilakukan, kok malah BMI/TKI yang disalahkan? “. Kata Erna
Lebih lanjut Erna memaparkan berdasarkan pengalaman empiris ketika melakukan pendampingan kasus, itu semua tidak pernah dilakukan oleh PJTKI, PJKTI tidak pernah bisa membuktikan adanya laporan tertulis, baik kepada Menakertrans atau Kepala BNP2TKI.
“Dengan kondisi real seperti ini, yang harus di didik adalah lembaga pengawas, baik yang ada di Kemenakertrasn dan BNP2TKI” Tegas Erna.

TKI Jadi Ilegal di Saudi karena Majikan Tak Mau Rugi

TEMPO.CO, Tegal - Banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang semula berstatus legal menjadi ilegal karena ulah majikannya. Hal itu disampaikan Tri Adi Setyawan, pegawai PT Mar Safar Intisar, perusahaan jasa TKI (PJTKI). »Kontrak kerja seluruh TKI di Arab Saudi dan negara tetangganya hanya dua tahun,” ujar Tri, Selasa, 12 November 2013. Sesuai perjanjian kerja, setelah dua tahun dan masih ingin bekerja, TKI mesti pulang untuk memperpanjang kontrak. Menurut dia, yang terjadi selama ini adalah sebagian majikan berupaya memperpanjang kontrak kerja TKI secara legal. »Dengan mengiming-imingi bonus atau kenaikan gaji, sang majikan melarang TKI itu untuk mengurus perpanjangan kontraknya ke PJTKI,” katanya. Sebab, bonus atau kenaikan gaji itu jauh lebih kecil dibanding biaya yang harus dikeluarkan majikan untuk membayar perpanjangan kontrak di kantor cabang agensi PJTKI di negaranya. Tapi dia mengaku tak tahu nominal yang harus dibayar majikan untuk perpanjangan kontrak TKI. Karena TKI tidak mengurus perpanjangan, PJTKI pun lepas tangan terhadap nasib TKI itu. »Sebab, pemantauan, advokasi, hingga asuransi hanya berlaku selama TKI masih bekerja di bawah kontrak,” ujar Tri. Tanpa dokumen perpanjangan kontrak dari PJTKI, majikan tidak akan bisa mengurus perpanjangan masa tinggal TKI. Hal itu yang terjadi pada ribuan TKI yang kini akan dideportasi dari Arab Saudi. Mereka harus bersembunyi dari sweeping yang dilakukan aparat Arab Saudi. Khusus TKI dari PT Mar Safar Intisar, kini hanya tinggal beberapa orang yang masih di Arab Saudi. »Mereka tidak dideportasi karena izin tinggalnya masih berlaku,” katanya. Hingga tiga hari setelah pemulangan TKI overstayer (melebihi batas tinggal) dari Arab Saudi, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Brebes, Syamsul Komari, belum menerima informasi kedatangan TKI asal Brebes. Hal yang sama disampaikan Brebes Migran Center. »Sampai hari ini belum ada kabar TKI yang dipulangkan dari Arab Saudi,” kata bendahara Brebes Migran Center. Lembaga swadaya masyarakat di bawah naungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) itu masih berupaya mengkonfirmasi jaringannya di Jakarta. DINDA LEO LISTY

Dua TKI 'Duel Carok' di Malaysia, Satu Tewas


Mayat tak dikenal (ilustrasi).
―――――――
REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Dua orang tenaga kerja Indonesia asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, carok alias duel menggunakan senjata tajam berujung salah seorang di antaranya tewas.
"Korban tewas dalam kasus perkelahian menggunakan senjata tajam itu bernama Niman, warga Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar," kata Kepala Polres Pamekasan, AKPB Nanang Chadarusman, di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (12/11) sore.
Pelaku pembunuhan itu diketahui tetangganya sendiri yang juga sama-sama bekerja di Malaysia. Carok dalam kultur etnik Madura biasanya berlatar pembelaan terhadap harga diri, martabat, atau kehormatan diri pelaku atau keluarganya.
"Tapi nama pelaku ini belum kami ketahui, dan masih menunggu informasi dari anggota yang kami perintahkan ke lokasi," katanya.
Kasus perkelahian antara dua TKI asal Pamekasan di tempat kerjanya di Malaysia itu terjadi beberapa hari lalu. Malam ini, jenazah korban akan tiba di rumah duka di Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar.
Polres Pamekasan belum mengetahui secara pasti penyebab perkelahian bersenjata tajam kedua TKI asal Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
"Kabarnya kasus carok TKI asal Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar di Malaysia itu sudah empat hari lalu," kata Chadarusman. Desa Bujur Barat, adalah salah satu desa di Kecamatan Batumarmar yang warganya banyak merantau menjadi TKI di Malaysia.
Menurut Kepala Desa Bujur Barat Rojai, hampir sekitar 70 persen warganya menjadi TKI dengan negara tujuan terbanyak Malaysia selain Arab Saudi.
Desa Bujur Barat ini juga dikenal sebagai desa yang terisolir, karena akses transportasi menuju desa itu sangat parah, sehingga tahun ini pemerintah Kabupaten Pamekasan menjadikan desa itu sebagai sasaran program Bunga Bangsa, yakni Bupati Membangun Desa.
Red:A.Syalaby Ichsan
Sumber:Antara
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung