http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Monday, March 24, 2014

TKI Purwakarta Diduga Meninggal Akibat Dibunuh Majikan


REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Nasib nahas kembali menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI). Lilis Utari (30 tahun) binti Saca Ibrahim, warga Kampung/Desa Darangdan RT 19/05, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat, dikabarkan meninggal dunia di Qatar. Diduga, Lilis meninggal akibat dibunuh majikannya.
Eri (67 tahun), ibu korban mengatakan, pada 9 Februari lalu dirinya menerima telepon dari teman kerja Lilis. Saat itu, temannya mengabarkan kalau Lilis telah meninggal dunia di tempat kerjanya. Namun, kebenaran itu masih belum jelas.
"Kemudian, di hari yang sama temannya Lilis mengabarkan lagi, kalau Lilis meninggal bukan karena sakit ataupun kecelakaan. Melainkan, meninggal akibat dibunuh majikannya," ujar Eri, Ahad (23/3).
Kabar itu jelas membuat keluarga terkejut. Sebab, keluarga tak menyangka anak ketiga ini telah meninggal. Apalagi, Lilis merupakan tulang punggung keluarga.
Eri mengaku, sebulan setelah mendapat kabar jika Lilis meninggal hingga sekarang keluarga belum menerima kejelasan apapun tentang kepulangan jasad anaknya itu. Namun, ada kabar baru yang diterima Eri, yakni hingga saat ini jasad anak ketiganya itu masih berada di kamar jenazah rumah sakit di Qatar.
Red:Hazliansyah
Rep:Ita Nina Winarsih sumber republika.co.id

Dana Peduli Satinah Terkumpul Rp 103 Juta


TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggalang dana publik untuk menyelamatkan Satinah, seorang tenaga kerja asal Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. "Hingga hari ini, dana yang terkumpul Rp 103 juta," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin, 24 Maret 2014. Uang tersebut berasal dari iuran sejumlah dinas, perusahaan, masyarakat, dan lain-lain. (baca: Komnas Perempuan Desak SBY Selamatkan Satinah)
Ganjar menyatakan solusi untuk menyelamatkan Satinah hanyalah lobi dan menyediakan diyat sebagai pengganti hukuman. Untuk itu, Provinsi Jawa Tengah telah membuka rekening peduli Satinah: Bank BRI dengan nomor rekening 032501001406302 atas nama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah.
Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin adalah TKI di Arab Saudi yang didakwa membunuh Nura Al Garib pada 2007. Satinah mengaku terpaksa membunuh lantaran tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman pancung atau membayar 7 juta riyal (setara Rp 21 miliar) jika ingin dimaafkan. Hingga pekan lalu, pemerintah Indonesia baru menyetor 4 juta riyal atau Rp 12 miliar.
Ganjar mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri. Pemerintah hanya mampu menyediakan Rp 12 miliar. Untuk menambal kekurangannya, kata dia, Menteri Luar Negeri menyarankan membuka rekening solidaritas peduli Satinah. "Berapa pun besarnya, sumbangan akan berguna bagi Satinah," ujarnya. (baca juga: Masih Ada 34 TKI Terancam Dipancung di Arab Saudi)
Sumber ID_BERITA YAHOO

Berita Terkait↓
TKI di Kapal Pesiar Bermasalah, Agen Dipanggil

Erwiana Datang ke Hong Kong Jika Dibutuhkan Polisi

Rusuh di Jeddah, TKI Minta Segera Dipulangkan

TKW Banyuwangi Masih Terkatung-katung di Taiwan

ABK Diintimidasi PT.Arion Mitra Bersama, BNP2TKI Diam Saja


Perwakilan ABK saat di Sekretariat DPN SBMI menunjukkan KTKLN milik mereka yang ternyata tidak terdaftar dalam sistem asuransi alias bodong
Sebanyak 74 orang BMI ABK berhasil dipulangkan IOM Afrika Selatan (18/2/14) setelah sebelumnya mendekam lebih dari dua bulan di Detention Center Vicktoria Capetown Afrika Selatan. Mereka mendekam dipenjara imigrasi karena nahkodanya melintasi batas perairan Afrika Selatan. Puluhan BMI ABK tersebut mengalami pelbagai tindak kekerasan selama bekerja dan hingga saat ini mayoritas gaji mereka belum dibayarkan.
DPN SBMI dan YLBHI selaku penerima rujukan kasus dari IOM kemudian mendampingi proses mediasi yang dilakukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) guna mendesak pemenuhan hak-hak BMI ABK oleh beberapa perusahaan yang menempatkan mereka. Proses mediasi dilakukan BNP2TKI pada Rabu 12 Maret 2014. Pihak agensi dari PT. Arion Mitra Bersama saat itu diwakili oleh Arsyad Nusi, sementara dari pihak ABK dihadiri oleh Apri Apriyanto dengan didampingi Hariyanto dari DPN SBMI.
Alih-alih mendesak hak atas gaji kepada PT. Arion Mitra Bersama, pihak BMI ABK dan DPN SBMI justru diintimidasi oleh Arsyad Nusi selaku pihak PT. Sementara itu Melvin dan Mardianus selaku mediator dari BNP2TKI, hanya diam dan membiarkan saja pelanggaran tata tertib mediasi yang telah dilakukan PT Arion Mitra Bersama.
Hariyanto mengatakan pada saat mediasi dimulai, mediator dari BNP2TKI sudah menjelaskan aturan mediasi, yang intinya tidak boleh ada kata kasar, melakukan intimidasi ataupun ancaman, dan tidak boleh berbicara dan/atau memotong pembicaraan sebelum diberikan ijin berbicara oleh mediator.
Awalnya proses mediasi berjalan baik, tetapi saat perwakilan ABK menyampaikan kronologi yang menimpa dirinya, dari pihak PT Arion Mitra Bersama langsung membantah dan mengeluarkan kata-kata kasar, mengintimidasi, menunjuk muka dan bahkan juga memotret ABK dan pendamping serta mengeluarkan kata-kata ancaman “aku tahu kamu, hati-hati dengan orang timur! Jangan macam-macam sama orang pelaut!”
Pihak SBMI selaku pendamping sudah berkali-kali mengingatkan dan meminta mediator agar menegur atau melarang perwakilan PT Arion untuk melakukan intimidasi dan berlaku kasar, tetapi permintaan itu justru tidak digubris mediator dari BNP2TKI, sehingga perkataan kasar dan intimidasi dari PT Arion Mitra Bersama semakin tidak terkendali. Bahkan ketika hamper terjadi perkelahian fisik mediator hanya menonton tanpa usaha menghentikan.
Proses mediasi semacam ini jelas mencerminkan BNP2TKI tidak tegas dalam menegakkan keadilan bagi BMI. Sikap mediator BNP2TKI jelas menunjukkan kecenderungan berpihak kepada PT dan bukan kepada BMI.
“Soal tata tertib mediasi yang dilanggar saja BNP2TKI diam dan terkesan memihak PT, bagaimana mau menegakkan keadilan bagi hak-hak BMI ABK?. Kami sudah menulis nota protes kepada Kepala BNP2TKI dan menolak proses mediasi yang dilakukan oleh staff BNP2TKI yang tidak memiliki kapasitas serta cenderung lebih memihak PT” tutur Erna Murniaty, Ketua DPN SBMI.

Sumber ABK Diintimidasi PT.Arion Mitra Bersama, BNP2TKI Diam Saja

Polisi Taiwan Bubarkan Pendudukan Gedung Kabinet


Polisi meringkus mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung kabinet Taiwan di Taipei, Senin 24 Maret 2014

TAIPEI—Kepolisian Taiwan membubarkan puluhan demonstran yang menduduki gedung kabinet, Senin pagi. Ketegangan antara pemerintah dan mahasiswa terus berlanjut, menyusul pakta perdagangan kontroversial antara Taiwan dengan Cina.
Selepas tengah malam, polisi berupaya mengusir demonstran dari Executive Yuan—kantor kabinet Taiwan. Pengunjuk rasa menduduki kantor kabinet pada Minggu malam, beberapa jam sesudah Presiden Taiwan Ma Ying-jeou menolak tuntutan demonstran agar pakta perdagangan dengan Cina dicabut. Pakta itu ditandatangani di Shanghai tahun lalu.
Mengenakan helm sambil mencengkeram perisai, polisi antihuru-hara menerobos barisan demonstran. Saat itu, pengunjuk rasa berjajar sambil mengait lengan guna memblokir pintu masuk Executive Yuan. Di tengah-tengah perseteruan, beberapa pengunjuk rasa mengangkat tangan, simbol bahwa mereka tak bermaksud jahat.
Executive Yuan terletak tak jauh dari gedung legislatif, yang diduduki ribuan mahasiswa dan pengunjuk rasa sejak Selasa. Polisi belum mengupayakan apapun guna membubarkan demonstran di sana.
Sumber Polisi Taiwan Bubarkan Pendudukan Gedung Kabinet

Pemerintah upayakan negosiasi diat bagi TKI Sutinah


Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan pemerintah sedang berusaha merundingkan diat bagi TKI Sutinah serta meminta masyarakat memahami persoalan Sutinah secara utuh dan upaya pemerintah untuk meringankan hukumannya. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah berusaha melakukan negosiasi dengan keluarga korban soal diat--denda yang harus dibayar karena melukai atau membunuh-- bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) Sutinah, yang divonis hukuman mati di Arab Saudi dalam kasus pembunuhan.
Saat menyampaikan keterangan pers di pesawat kepresidenan yang sedang menuju Yogyakarta, Senin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan sejak awal kasus Sutinah masuk proses hukum, pemerintah sudah membentuk tim untuk menangani masalah itu.
"Pemerintah Indonesia sudah sejak kasus itu ditangani oleh pemerintah Saudi dan diputus untuk hukuman mati telah melaksanakan banyak kegiatan untuk melobi baik kepada pemerintah maupun keluarga korban," katanya.
Menurut Djoko, pemerintah sudah berupaya mengajukan banding dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengirim surat kepada Raja Saudi serta memperoleh pengampunan dari Raja untuk Sutinah.
"Raja Saudi sebenarnya telah memberikan pemaafan pada yang bersangkutan, tetapi di Saudi Arabia yang berlaku adalah pemaafan dari keluarga korban. Ini yang menjadi kendala utama," katanya.
Ia mengatakan, pengadilan di Saudi Arabia memutuskan bahwa Sutinah terbukti melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap majikannya.
Pemerintah sekarang sedang berusaha agar dia tidak harus menjalani hukuman mati.
Tim pemerintah yang menangani masalah hukum yang dialami warga negara Indonesia di Saudi Arabia berulangkali telah menemui keluarga korban dan membicarakan uang pengganti atau diat.
"Secara tradisional, permintaan diat sekitar harga 100 hingga 150 ekor unta kalau kita perhitungkan sekitar Rp1,5 sampai Rp2 miliar itu angka-angka secara konvensi atau adat," kata Djoko.
Pemerintah pernah memenuhi pembayaran diat dalam kasus Sadinem.
Namun dalam proses negosiasi dalam kasus Sutinah, keluarga korban meminta diat Rp25 miliar.
"Namun upaya pemerintah terus dilakukan jadi terkait dengan kegiaatan itu kita masih utus dari Kemlu, (juga) dari Pak Maftuh yang dari awal mengurus masalah ini untuk datang kembali ke pihak keluarga untuk negosiasi, karena tidak mungkin dan masuk akal meminta tebusan Rp25 miliar," katanya.
Editor: Maryati
Sumber http://m.antaranews.com/berita/425697/pemerintah-upayakan-negosiasi-diat-bagi-tki-sutinah?cid=dlvr.it

Selamatkan Satinah dan Perbaiki Tata Kelola Penempatan BMI


Foto Satinah, BMI Arab Saudi yang akan dihukum mati. (Foto oleh:Antara_Yudhi Mahatma)

Kasus hukuman mati BMI Arab Saudi, Satinah binti Jumadi, telah memasuki fase akhir. Pada 3 April 2014 mendatang, bila pihak pemerintah tak bisa memenuhi tuntutan diyat sebesar 21 milyar rupiah untuk ahli waris, maka Satinah dipastikan menjalani hukuman mati. Maka dari itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama. Pemerintah harus menyelematkan Satinah dari hukuman mati dengan cara apapun. Hal ini dikarenakan, penempatan BMI ke Arab Saudi telah melanggar pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). UU tersebut dengan gamblang mengamanatkan bahwa penempatan BMI ke negara tujuan haruslah memuat memuat perjanjian tertulis antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara tujuan terkait. Perjanjian tersebut harus pula memuat peraturan perlindungan bagi tenaga kerja asing. Kita tahu bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi baru membuat perjanjian dengan Pemerintah Arab Saudi pada Februari 2014 lalu. Kesalahan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Kami tidak mau mendengar lagi pemerintah menatakan kekurangan dana.Di sisi lain, kontribusi BMI dalam bentuk devisa adalah terbesar kedua setelah minyak dan gas (migas).
Kedua. Pemerintah beserta DPR harus merevisi Pasal 10 Undang-Undang 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN yang memberikan kewenangan terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk menempatkan BMI ke Luar Negeri, khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT). Padahal, sektor ini adalah sektor yang paling rentan terhadap penindasan. Data BNP2TKI selama periode 1 Januari sampai 11 Desember 2013 menerima sebanyak 4.180 pengaduan kasus dan permasalahan dari BMI dan keluarganya. Data tahun sebelumnya sejak didirikannya Crisis Center BNP2TKI sampai dengan 2012 ada 12.270 kasus BMI yang terlanggar hak-haknya. Total ada 16.450 kasus yang terdata, ini belum termasuk BMI yang tidak melapor. Data Migran Care tahun 2013, ada 1249 BMI meninggal dunia, 265 terancam hukuman mati, 197.361 BMI Overstayer dan masih banyak lainnya. Data ini menunjukkan bahwa PPTKIS sudah tidak bisa dipercaya lagi untuk menempatkan BMI yang mayoritasnya adalah PRT. Maftuh Basyuni, mantan Ketua Satgas TKI mengatakan, “PJTKI itu ‘angkler’ atau ibaratnya tidur nyenyak. Mereka tidak bertanggungjawab sama sekali tentang itu. Kalau saya ditanya bagaimana rekomendasi saya, tutup (PPTKIS) sampai akhir zaman,” paparnya.
Ketiga. Menakertrans dan Kepala BNP2TKI harus menegaskan kembali mengenai kewajiban pemantuan BMI oleh PPTKIS. Seperti dalam amanat pasal 55 dan 56 Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Namun, hal tersebut tidak pernah dilakukan. Sepanjang proses advokasi BMI yang telah kami lakukan, semua PPTKIS tidak bisa membuktikan laporan pemantauan terhadap BMI secara berkala, yaitu enam bulan sekali dan tiga bulan sebelum kepulangan. Celakanya, kewajiban yang harus dilaporkan itu juga tidak pernah diminta oleh Menakertrans maupun Kepala BNP2TKI.
Keempat. Menakertrans harus mengevaluasi para pejabat Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Ketenagakerjaan di KBRI dan KJRI negara penampatan. Berdasarkan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2011, mereka mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan pendampingan (advokasi) dan bantuan hukum dalam persidangan di pengadilan, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perwakilan PPTKIS negara penempatan, mitra usaha, dan pengguna jasa.
Kelima. Menlu harus mengevaluasi kinerja para Duta Besar, khususnya di negara penempatan. Pelaksanaan Permenlu Nomor 4 tahun 2008 tentang Pelayanan Warga Negara Indonesia (Citizen Services), dan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar negeri, mengatur pelayanan perlindungan dan bantuan hukum terhadap WNI yang menjadi BMI.
Keenam. Menuntut kepada aparat penagak hukum untuk menegakkan supremasi hukum. Karena kasus-kasus yang menimpa BMI, sebagaian besar adalah kasus Perdagangan Orang (Trafficking).
Ketujuh. Mengajak kepada seluruh BMI dan keluarganya untuk memilih calon wakil rakyat dan calon presiden yang berani dan melindungi BMI dari segala bentuk penindasan.
Sumber Dari Sini

Tiongkok cari puing MH370 di selatan Samudera Hindia


Seorang wisatawan dari Vietnam menulis pesan harapan bagi anggota keluarga dan mereka yang berada di pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH370 di Kuala Lumpur, Rabu (12/3). Pesawat Boeing 777 yang mengangkut 239 penumpang dan kru itu hilang sejak 8 Maret 2014 saat terbang dari Kuala Lumpur menuju Beijing. (REUTERS/Samsul Said )
Perth (ANTARA News) - Satu pesawat militer Republik Rakyat Tiongkok pada Senin lepas landas dari Perth, Australia, untuk mencari puing yang diduga berhubungan dengan pesawat Malaysia Airlines MH370 yang hilang di selatan Samudera Hindia.
Pesawat Ilyushin IL-76 meninggalkan RAAF Base Pearce dan akan mampir ke bandara internasional Perth untuk mengisi bahan bakar sebelum bergerak melakukan pencarian ke lautan, demikian laporan koresponden kantor berita Xinhua yang ikut dalam pesawat itu.
Pesawat itu akan menyisir area dengan panjang 400 kilometer dan lebar 30 kilometer tempat citra satelit mendeteksi objek mencurigakan yang diduga berhubungan dengan pesawat MH370 yang hilang.
Atas permintaan angkatan udara Australia, seorang pilot Australia ikut dalam operasi pencarian pesawat angkatan udara Tiongkok tersebut.
Jarak pandang di area itu rendah dengan kabut, gelombangnya setinggi dua sampai tiga meter dan menurut perkiraan cuaca, hujan akan turun di sana.
Menurut Komandan Liu Dianjun, pesawat militer akan melakukan perjalanan sekitar delapan jam bolak-balik selama misi pencarian, dengan titik terjauh 2.700 kilometer dari Perth.
Operasi pesawat Tiongkok tersebut merupakan bagian dari operasi internasional yang melibatkan lebih dari 20 negara untuk mencari pesawat MH370 yang hilang.
Fokus pencarian internasional sudah bergeser ke selatan Samudera Hindia setelah Kamis lalu Australia menyatakan citra satelitnya menunjukkan keberadaan puing mencurigakan yang diduga berhubungan dengan pesawat MH370 di perairan sekitar 2.400 kilometer dari Perth.
Tiongkok dan Prancis pada Sabtu dan Minggu juga melihat objek yang diduga berhubungan dengan pesawat itu di selatan Samudera Hindia lewat citra satelit.
Temuan mereka tampaknya mengonfirmasi petunjuk dari citra satelit Australia dan meningkatkan kemungkinan untuk akhirnya menuju ke lokasi pesawat yang hilang dari radar dalam penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Beijing pada 8 Maret.
Upaya pencarian pesawat yang total mengangkut 239 orang itu semula difokuskan ke Laut China Selatan, tempat terakhir kali pesawat melakukan kontak dengan pengendali lalu lintas udara.
Namun data satelit dan radar kemudian mengindikasikan pesawat itu memutar ke barat dan kemungkinan berada di suatu tempat yang disebut dua koridor, koridor utara yang membentang dari perbatasan Kazakhstan dan Turkmenistan sampai utara Thailand dan koridor selatan dari Indonesia sampai selatan Samudera Hindia.
Bahkan jika misi pencarian internasional berhasil menemukan lokasi pesawat itu, para pengamat menyatakan akan membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan untuk menyingkap misteri tentang bagaimana pesawat berteknologi tinggi itu menyimpang dari jalurnnya dan mendarat di suatu tempat yang jaraknya sampai ribuan kilometer dari tujuan awal.
Editor: Maryati
Sumber AntaraNews

 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung