http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Thursday, November 14, 2013

Tenaga Kerja Indonesia vs Pasar Bebas Asean 2015

Tenaga Kerja Indonesia vs Pasar Bebas Asean 2015 Hingar-bingar masalah politik dan ketenagakerjaan beberapa bulan ini seolah melupakan isu terpenting yang akan dihadapi bangsa ini. Isu itu tak lain penerapan Masyarakat Ekonomi Asean atau Asean Economic Community (AEC) 2015 mendatang. Dalam pasar bebas negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) pada akhir 2015 itu, bea masuk barang dan jasa akan dihapus. Selain membanjirnya arus lalu lintas produk dari negara ASEAN, salah satu hal krusial adalah soal tenaga kerja. Kelak, tenaga kerja terampil dari negara ASEAN akan menyerbu pasar kerja di Tanah Air. Melihat kondisi SDM pekerja di dalam negeri kini, sudah siapkah kita? Ternyata kesiapan itu masih jauh dari harapan. Peringatan ini diungkap Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Senin lalu (11/11). Organisasi ini mengungkap Indonesia minim tenaga kerja terdidik untuk bersaing di tingkat regional. Misalnya, Indonesia hanya punya 164 orang insinyur per satu juta penduduk. Sementara jumlah insinyur di Malaysia mencapai 50 persen alias separo dari total penduduk! Kekhawatiran serupa diungkap Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Arief Yahya. Saat pasar bebas ASEAN ini diterapkan, ia memperkirakan ribuan tenaga kerja asal Filipina akan menyerbu pasar kerja di dalam negeri. Ia mengakui, bahasa Inggris pekerja asal Filipina lebih bagus dari pekerja Indonesia, dan biaya upahnya pun relatif lebih murah. Di tengah pesimisme itu, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kerap menggaungkan kalau Indonesia berdaya saing. Memang, jika merujuk survei Forum Ekonomi Dunia (WEF) awal September lalu, daya saing negara kita tahun ini naik ke posisi 38 dari peringkat 50 tahun lalu. Namun, tetap saja posisi Indonesia masih di bawah beberapa negara ASEAN seperti Thailand di posisi 37, Brunei Darussalam posisi 26 dan Malaysia ke-24. Bahkan Singapura bertahan di posisi dua. Namun, kondisinya kini di dalam negeri, pengusaha dan buruh terus berkonflik pada masalah klasik yaitu upah. Bahkan, di Ibu Kota Jakarta, para buruh mengancam akan menutup kawasan sentra ekonomi seperti Pelabuhan Tanjung Priok. Kita tahu hal itu, selain membuat anjlok produktivitas juga merusak iklim investasi. Tak bisa dipungkiri, tingkat persaingan di dunia kerja akan semakin ketat di era Pasar Bebas ASEAN. Jika kita tidak serius mempersiapkan diri, siap-siap saja kita hanya jadi pecundang di negeri sendiri. Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan harus "memeras otak" untuk meningkatkan kualitas SDM dan jumlah tenaga terampil. Misalnya, dengan mengintensifkan kerja sama pendidikan dan ketenagakerjaan dengan negara-negara di ASEAN yang memiliki daya saing di atas negara kita. Klaim pengusaha bahwa defisit tenaga terampil di negara kita sudah berlangsung 10 tahun ini harus segera diakhiri! Dari situlah baru optimisme kita untuk bisa bersaing dengan negara ASEAN dalam pasar bebas bisa muncul.

Bos Perekrut TKI Ilegal di Sambas Dibekuk Polisi


Bos Perekrut TKI Ilegal di Sambas Dibekuk Polisi SAMBAS- Usaha Erwandi Kimsung (43) sebagai perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, berakhir setelah polisi mampu menangkapnya di Jalan Raya Sajingan, Dusun Senipahan, Desa Sentaban, Sambas.Erwandi, yang khusus merekrut TKI ilegal untuk dikirim ke Malaysia itu, ditangkap pada Selasa (12/11/2013). Penangkapan itu, tak lama setelah ia berhasil merekrut tiga warga Desa Semperiuk, Jawai Selatan, Nunung Anggriani (18), Ridwan Setiawan (22), dan M Fajar (19). "Saat itu, tersangka dan ketiga korban berada dalam mobil. Selasa sore, tersangka beserta tiga orang TKI ilegal tersebut diamankan saat menumpang mobil taksi," ujar Kasatreskrim Polres Sambas Ajun Komisaris AKP Jajang, Rabu (13/11/2013). Ia menegaskan, akan menindak tegas praktik TKI ilegal. Dia menyarankan, calon TKI menggunakan penyalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. "Sebaiknya gunakan PJTKI yang resmi, dan tentunya akan terlindungi secara hukum. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila masih melakukan pengiriman TKI secara illegal," ujar Jajang. Jajang mengatakan, praktik TKI ilegal melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. sumber http://kaltim.tribunnews.com/2013/11/14/bos-perekrut-tki-ilegal-di-sambas-dibekuk-polisi?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

Penanganan Kasus BMI Perlu Paralegal Berperspektif Jender


Rumah Perempuan Kupang (RPK) dengan dukungan Yayasan TIFA menyelenggarakan Pelatihan penanganan kasus untuk Paralegal Buruh Migran Indonesia (BMI). RPK melaksanakan kegiatan pelatihan pada 7-9 November 2013 bertempat di Hotel Silvia Kupang. Peserta pelatihan berasal dari 10 desa dampingan Rumah Perempuan Kupang yakni Desa Tuapukan, Desa Oebelo, Desa Tanah Merah, Desa Noelbaki, Desa Oelnasi , Desa Penfui Timur, Desa Oeltesala, Desa Bismarak, desa Niukbaun dan desa Bolok. Pelatihan ini merupakan pelatihan tahap ketiga dengan tema utama menjadi Paralegal yang sensitif atau berperspektif jender, terutama dalam penanganan kasus terhadap BMI di desanya masing-masing. Peserta dibekali sejumlah materi jender, konseling, dan bagaiama membuat konferensi pers yang responsif pada korban (tidak menyalahkan korban). Pelatihan ini difasilitasi oleh dua orang fasilitator yang sudah sangat paham isu BMI yakni Endang Susilowaty dan Mulyadi. Pelatihan mendapat respon yang cukup baik dari para peserta, menurut Oddy Nitsae (31), Paralegal dari Desa Oebelo, bicara tentang jender adalah bicara tentang kesetaraan dalam semua aspek kehidupan, untuk itu, semua pihak perlu mendorong perspektif jender dikomunitasnya masing-masing.

Oddy Nitsae, Saat mengikuti pelatihan Paralegal BMI berbasis jender
Oddy Nitsae, Saat mengikuti pelatihan Paralegal BMI berbasis jender
“Penting bagi Saya belajar materi jender karena ini sangat nyata terjadi di lingkungan Saya dimana perempuan belum memiliki posisi yang sama dan setara dengan laki-laki dalam semua aspek kehidupan. Salah satu contohnya adalah laki-laki bekerja mencari nafkah sedangkan perempuan mengurus rumah dan anak. Pemahaman ini sangat menyulitkan perempuan untuk meningkatkan kapasitasnya kalau tidak pernah keluar rumah dan mengakses informasi entah melalui pelatihan, sosialisasi.”tuturnya. Oddy melanjutkan bahwa hasil pelatihan ini akan mulai kami terapkan dalam keluarga kami sehingga bisa menjadi contoh bagi keluarga lainya dan masyarakat secara umum. Misalnya ketika Saya ikut pelatihan di luar, yang melakukan pekerjaan rumah tangga seperti mengurus anak, mencuci adalah suami, sehingga dapat terlihat adanya pembagian peran dan perempuan tidak mengalami beban ganda. Spirit dari kesetaraan adalah adalanya pembagian peran. Pelatihan seperti ini perlu diperluas dengan menjangkau sebanyak mungkin orang agar semakin banyak orang yang memiliki perspektif jender terutama dalam penanganan kasus BMI.
sumber http://buruhmigran.or.id/2013/11/14/penanganan-kasus-bmi-perlu-paralegal-berperspektif-jender/

Pemda Indramayu Kesulitan Temukan TKI Overstay yang Dipulangkan

INDRAMAYU, (PRLM).- Pemerintah Kabupaten Indramayu kesulitan memastikan kedatangan tenaga kerja Indonesia asal Indramayu yang dipulangkan akibat sudah habis masa tinggalnya (overstay). Pasalnya, hingga kini belum diketahui petunjuk teknis mengenai pemulangan TKI hingga ke tempat tinggalnya di daerah.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Wawang Irawan melalui Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Suratman mengatakan, sedikitnya 14 TKI asal Indramayu telah dipulangkan hingga 10 November 2013 lalu.
“Namun, kami belum mendapatkan petunjuk teknis, apakah TKI tersebut akan dipulangkan melalui Pemprov Jabar kemudian ke Pemda masing-masing atau bagaimana,” katanya di Kantor Dinsosnakertrans Indramayu, Rabu (13/11/2013).
Suratman juga mengaku kesulitan memastikan pemulangan sejumlah TKI tersebut karena daftar alamat asal TKI yang diterimanya dari pemerintah pusat itu tidak lengkap. Beberapa di antaranya hanya mencantumkan nama kecamatan dan kabupaten tanpa disertai nama desa ataupun RT/RW setempat.
Enam TKI di antaranya yang dipulangkan pada 10 November lalu yaitu Saeruroh (50), Mawar Warsin (28), Eli Asmuni (36), Samidah (33), Neneng Kurniasih (40), dan Ayu Sari (10 bulan). “Beberapa alamat mereka tidak jelas, seperti nama desa atau nama blok. Yang jelas hanya nama kecamatan dan kabupaten,” ujarnya.
Meski demikian, Suratman mengaku secara proaktif menanyakan data TKI yang dipulangkan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri ataupun Badan Nasional Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa TKI tersebut sampai ke tempat tinggalnya di Indramayu.
Pihak Dinsosnakertrans Indramayu juga belum mengetahui pasti jumlah TKI overstay yang akan dipulangkan ke daerah asalnya. Namun, data awal hingga pertengahan tahun ini, jumlah TKI asal Indramayu telah mencapai 7.000-an orang, sebagian besar di antaranya bekerja di Taiwan dan Timur Tengah.
Ketua Community-Based Organization Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Mutia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai TKI asal kecamatannya yang akan dipulangkan tersebut. Dia meminta agar Pemkab Indramayu lebih proaktif untuk mendata para TKI tersebut.
“Secara internal, kami juga berupaya dengan langsung menghubungi BNP2TKI untuk mencari data TKI tersebut. Kami harap Pemda juga berkoordinasi dengan sejumlah CBO, LSM, dan lembaga lain yang konsen terhadap perlindungan TKI,” katanya.

Hong Kong Buka Peluang Kerja TKI Formal


Jakarta, BNP2TKI, Rabu (13/11/2013) - Pemerintah Hong Kong membuka peluang kerja untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) formal yang akan dipekerjakan pada sektor industri, restoran, perawat orangtua lanjut usia (lansia), perhotelan, dan beberapa sektor formal lainnya. Diharapkan peluang kerja formal itu sudah dapat dipenuhi pada 2014 mendatang.
Keterangan itu disampaikan Kitman Cheung, Chairman Hong Kong Employment Agencies Association LTD, dan Mulyono Harto dari Asosiasi PPTKI Hong Kong Limited kepada Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Kantor BNP2TKI Jakarta, Rabu (13/11/2013). Kitman Cheung dan rombongan berkunjung ke BNP2TKI bersama Konsul Jenderal RI Hong Kong Chalief Akbar dengan didampingi Konsul Tenaga Kerja Sendra Utami dan Konsul Muda Pensosbud Elvis Napitupulu. Sedangkan Kepala BNP2TKI didampingi Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro, Deputi Perlindungan Lisna Yoeliani Poeloengan, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Penempatan Arifin Purba, Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh Hendro Cahyono, Direktur Pemberdayaan Arini Rahyuwati, dan beberapa pejabat BNP2TKI lainnya.
Kitman Cheung dan Mulyono Harto mengatakan, Pemerintah Hong Kong saat ini telah membuka peluang kerja untuk TKI formal yang akan bekerja di negaranya. Sektor pekerjaan yang dibutuhkan adalah industri, restoran, perawat Lansia, perhotelan, dan beberapa sektor formal lainnya. "Diharapkan pada 2014 mendatang pekerjaan pada sektor-sektor tersebut sudah bisa diisi para TKI," kata Kitman.
Adapun Mulyono Harto mengatakan, terkait pelatihan kerja calon TKI Hong Kong belakangan seringkali menemukan error pada sidik jari (finger print), kadang muncul dan kadang pula hilang. Sehingga hal ini cukup mengganggu pendataan absensi selama pelatihan.
Berikut, lanjut Mulyono, pihaknya seringkali mendapatkan protes dari mantan TKI Hong Kong yang ingin kembali bekerja di Hong Kong yang diharuskan mengikuti masa pelatihan penyesuaian kerja selama 10 hari. Pelatihan penyesuaian kerja selama 10 hari ini berlaku bagi setiap mantan TKI Hong Kong sebelum lewat dari dua tahun dan akan kembali bekerja. "Masa pelatihan penyesuaian kerja selama 10 hari dianggap terlalu lama. Mereka umumnya tidak bersedia berlama-lama mengikuti pelatihan penyesuaian kerja dikarenakan sudah memiliki pengalaman bekerja di Hong Kong," kata Mulyono.
Mulyono juga mendesak kepada BNP2TKI agar segera merespon mengenai dibukanya peluang kerja formal untuk TKI di Hong Kong. Keberadaan TKI yang bekerja di Hong Kong selama ini nyaris tidak banyak bermasalah, meskipun sebagian besar bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Jumhur mengatakan, BNP2TKI menyambut baik kedatangan Kitman Cheung dan Mulyono Harto beserta rombongan. Berikut juga berterima kasih atas informasi mengenai peluang kerja formal untuk TKI. "Terkait mengenai pelatihan kerja untuk calon TKI/TKI Hong Kong, BNP2TKI sedang melakukan evaluasi, khususnya terhadap mantan TKI Hong Kong yang akan kembali bekerja di Hong Kong. Kami setuju pelatihan penyesuaian kerja 10 hari untuk mantan TKI Hong Kong itu diperdek masa pelatihannya. Sedangkan mengenai errornya finger print pada masa pelatihan calon TKI segera dievaluasi dan diperbaiki," katanya.
Terkait dibukanya peluang kerja formal untuk TKI di Hong Kong, Jumhur mengatakan, perlu pembahasan lebih lanjut secara serius.***(Imam Bukhori)

Ribuan Purna TKW Gugat Kerajaan Arab Saudi

SUKABUMI, (PRLM). Ribuan purna Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal kabupaten Sukabumi, Rabu (13/11/2013) akan melakukan gugatan ganti rugi kepada kerajaan Arab Saudi. Mereka mendesak agar Pemerintah Pusat untuk mendukung upaya perjuangan nasib ribuan purna TKW Kabupaten Sukabumi.
Apalagi gugatan tersebut, kata Yuyu Marliah, merupakan bentuk image demi harga diri bangsa, maka pemerintah harus mendukung ribuan TKW asal Sukabumi untuk melakukan gugatan terhadap kerajaan Arab Saudi.
Berbagai persiaapan gugatan tuntutan ganti rugi, telah kami lakukan dengan mencari data-data purna TKW yang tersebar diseluruh wilayah Sukabumi,” kata Ketua Women Crisis Center (WCC) Sukabumi itu kepada "PRLM", Rabu (13/11/2013). (A-162/A_88)***
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung