http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Tuesday, February 25, 2014

Diyat Jangan Dijadikan Alat Pemerasan

Kasus Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) tak kunjung henti. Terakhir,
salah satu TKI bernama Satinah
terancam akan dieksekusi mati
pada 3 April besok, jika
Pemerintah Indonesia tidak
membayar diyat (denda) sebesar
Rp 21 miliar. Beredar kabar,
sampai saat ini Pemerintah hanya
mampu menganggarkan Rp 12
miliar.
“TKI ini persoalan yang banyak
terjadi di kita. TKI terkena kasus-
kasus kekejaman di Arab Saudi,
dimana juga banyak sekali TKI
kita dirugikan. Dengan prinsip
ganti rugi diyat yang Arab Saudi
terapkan, ini seolah-olah menjadi
pemerasan bagi Indonesia. Hasil
yang TKI dapatkan relatif tidak
banyak secara individu. Tetapi
jika terjadi kasus, denda yang
dibebankan kepada TKI itu
ribuan kali lipatnya. Ini sangat
memprihatinkan kita,” jelas
Ketua DPR RI Marzuki Alie, saat
ditemui di ruangan kerjanya,
Senin (24/02).
Marzuki menambahkan, sebagai
negara sahabat seharusnya
Pemerintah Arab Saudi dapat
membantu TKI yang terjerat
hukum. Ia khawatir, alasan
hukum ini menjadi alat
pemerasan terhadap Indonesia.
“Kita akan minta peran dari
Pemerintah Arab Saudi, untuk
memberikan penjelasan, dan
juga membantu Warga Negara
Indonesia yang terjerat masalah
hukum di sana. Supaya tidak
menjadikan ini sebagai
pemerasan, ini persepsi kami. Ini
akan menyulitkan pemerintah
Indonesia, kecuali TKI ini di-cover
oleh asuransi, dimana asuransi
yang akan memenuhi kewajiban
TKI itu, sehingga TKI bisa
dibebaskan dan kembali ke
Indonesia dengan selamat,”
tambah Marzuki.
Politisi Partai Demokrat ini
berharap, ada aturan-aturan
yang konkrit antara Pemerintah
Indonesia dengan Pemerintah
Arab Saudi, terkait dengan
perlindungan TKI. Termasuk
dengan moratorium antara
kedua negara yang dimulai pada
2010 lalu.
“Moratorium sudah dilakukan
pada 2010 atas desakan DPR.
Kedua negara sudah membuat
perjanjian khusus dalam
perlindungan TKI, tetapi
memang Arab Saudi ini cukup
alot. Kita bersyukur akhirnya
mereka mau menerima
perjanjian itu. Sebagai negara
yang berdaulat dan bersahabat,
Hak Asasi Manusia ini harus
benar-benar ditegakkan di
negara sahabat. Indonesia harus
bersikap tegas, agar kedepannya
tidak terjadi lagi,” harap Marzuki.
(
Sumber www.dpr.go.id

WNI Penyerang Turis AS Minta Maaf pada Keluarga di Bali

Ketut didakwa atas penyerangan dan perkosaan di atas kapal pesiar.

Ketut Pujayasa

WNI penyerang turis Amerika Serikat di atas kapal Pesiar, MV Nieuw Amsterdam, Ketut Pujayasa, mengucap maaf kepada keluarganya di Bangli, Bali. Permintaan maaf tersebut disampaikan Ketut melalui sebuah surat melalui pihak Konsulat Jenderal RI di Houston.
Dilansir dari lamanVOA Indonesia, Senin 24 Februari 2014, Konsuler Jenderal sementara KJRI Houston, Prasetyo Budhi, mengatakan surat tersebut akan dikirim secara kilat dan akan diterima keluarga sekitar empat hari kemudian.
"Isinya sederhana. Dia meminta maaf dan memohon doa dari keluarganya," ungkap Prasetyo.
Dalam surat tersebut, lanjut Prasetyo, Pujayasa menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap seorang turis perempuan berinisial CLW itu, semata-mata karena ingin membela kehormatan dan nama baik keluarga. Dia mengaku merasa marah dan terhina dengan pernyataan turis perempuan itu saat mengantarkan sarapan pagi pada Jumat, 14 Februari 2014.
Dalam laporan yang dibuat oleh agen khusus Biro Penyidik Federal (FBI), David Nunez, korban meneriakkan kata-kata"Wait a minute, son of a bitch"ketika Pujayasa mengetuk pintu kamarnya sebanyak tiga kali. Pria berusia 28 tahun itu mengatakan, pernyataan "son of a bitch" diartikan secara harfiah dan merupakan penghinaan terhadap dia dan keluarga.
"Dia sudah mencoba menghilangkan kemarahannya dengan merokok dan main game. Tetapi ingatan saat dimarahi itu selalu kembali lagi. Dia merasa tersinggung sekali harga dirinya, hingga akhirnya melakukan tindakan itu," lanjut Prasetyo.
Prasetyo sendiri telah menjenguk Pujayasa di penjara pada Senin siang kemarin. Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2,5 jam di Penjara Fort Lauderdale Florida tersebut, Prasetyo mengatakan belum bisa menghubungkan Pujayasa dengan keluarga di Bali melalui sambungan telepon.
Dia memprediksi hal tersebut baru bisa terealisasi pada Selasa, 25 Februari 2014, usai sidang pra-pengadilan. "Tadi, belum berhasil karena kami masih harus menunggu aktifnya akun yang dibuka khusus. Tetapi, untuk sementara waktu, jika nanti Pujayasa mengontak kami melalui telepon lokal, maka pelaksana fungsi konsuler kami akan menghubungi keluarganya dan menyambungkan keduanya," papar Prasetyo.
Dia berharap, akun yang telah dibuka sebelumnya, sudah bisa aktif pada pagi ini.
Sementara sidang pra-pengadilan Pujayasa dijadwalkan akan dimulai hari Selasa, 25 Februari 2014 pukul 10.00 waktu Florida. Dalam sidang itu akan mulai dilakukan pemeriksaan silang terhadap hasil pemeriksaan tim penyelidik dan jaksa sebelumnya, barang bukti, pengungkapan data korban, dakwaan, ancaman sanksi hingga kemungkinan penetapan uang jaminan pembebasan.
Namun, menurut Prasetyo yang mengutip keterangan dari pengacara Pujayasa, kecil kemungkinan dia bisa memperoleh pembebasan dengan uang jaminan. Kendati ada hal-hal yang meringankan. "Karena dakwaan yang dikenakan berat sekali," kata Prasetyo.
Sementara teman sekamar Pujayasa yang berasal dari Lombok malah sudah kembali ke Indonesia, karena masa kontraknya sudah habis pada 23 Februari 2014 kemarin. Kapal Pesiar MV Nieuw Amsterdam diketahui mempekerjakan sekitar 200 tenaga kerja asal Indonesia. (umi)
Sumber http://m.news.viva.co.id/news/read/484014-wni-penyerang-turis-as-minta-maaf-pada-keluarga-di-bali
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung