http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Wednesday, May 22, 2013

Kecelakaan Bus, 5 TKI Asal Kendal Tewas di Malaysia

KENDAL, KOMPAS.com - Lima tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah yang bekerja di Malaysia Senin (20/5/2013) malam kemarin meninggal dunia. Lima pekerja yang berasal dari Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal itu, meninggal dunia setelah minibus yang ditumpangi TKI bertabrakan dengan sebuah bus di Jalan Rengit, Malaysia.
Lima TKI yang tewas adalah Muh Mujiono ( 22); Mukholil ( 33); istri Mukholil, Mita Nurmalasari (19); Muh Muhson ( 29) dan istrinya Nita Talia (27). Jenazah Muh Mujiono, Mukholil, dan Muh Muhson akan dimakamkan di pemakaman umum desa setempat. Sedangkan jenazah Nita Talia akan dimakamkan di tanah kelahirannya, Binjai, Medan. Sementara jenazah Mita akan dimakamkan di tanah kelahirannya, Tulungagung, Jatim. Jenazah diperkirakan akan tiba di kampung halaman malam ini lewat bandara Ahmad Yani, Semarang.
Menurut keterangan ayah korban Muhson, Sunawar ( 65), anaknya sudah bekerja di negeri Jiran sejak tujuh tahun silam. Muhson selama ini bekerja di sebuah supermarket di Malaysia. Anaknya pulang ke kampung halaman tiap 1,5 tahun hingga 2 tahun. Dia mengetahui anaknya meninggal dunia setelah ditelepon adik korban, Rohmat (22) yang juga bekerja di Malaysia.
"Saya menerima kabar duka dari Rohmat, Selasa pagi kemarin. Setelah menerima kabar itu, kami sekeluarga kaget," ujar Sunawar, Rabu (22/5).
Sunawar mengaku tidak mendapat firasat apapun sebelum anaknya meninggal. Namun begitu sang istri, Mustofiyah (58), sebelumnya pernah bermimpi menebang pohon pisang yang ada buahnya.
"Setelah ditebang, bagian tengah buah sudah matang. Padahal bagian lainnya belum," akunya.
Menurut Sunawar, terakhir kali menerima telepon dari anaknya sekitar lima hari sebelum berita duka diterima. Ia tidak menduga kalau percakapan lewat telpon itu adalah pembicaraan terakhir dengan putra nomor empat dari enam bersaudara itu. Sunawar mengatakan, perkawinan Muhson dan Nita Talia dikaruniai anak perempuan berusia delapan bulan.
Sementara ibu korban Mukholil, Kibtiyah (53), mengaku kali terakhir menerima telepon dari anaknya sekitar 25 hari lalu. Anaknya sudah bekerja di Malaysia sejak enam tahun silam. Mukholil baru menikahi Mita pada November 2012. Mita yang berasal dari Tulungagung, Jatim baru menyusul suaminya pada Sabtu 18 Mei lalu. Mita dijemput suaminya di Batam dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
"Namun baru di sana dua hari, dia keburu meninggal dunia bersama suaminya," ujar Kibtiyah sedih.
Menurut Kibtiyah, menantunya sebenarnya pernah hamil selama satu bulan. Namun mengalami keguguran. Ia mengaku pernah bermimpi memiliki hajat lagi. Tapi dia tidak tahu siapa yang akan dihajatkan. Dia kaget karena baru menggelar hajat pada November lalu. Itu terjadi sejak satu bulan silam.
"Saya tidak tahu kalau mimpi itu ternyata firasat buruk," jelasnya.
Editor :
Farid Assifa regional.kompas.com/read/2013/05/22/19293081/Kecelakaan.Bus..5.TKI.Asal.Kendal.Tewas.di.Malaysia

Anak TKI Ini Tertinggal di Sarawak Sejak 2010

Joshua, anak TKI yang tertinggal di Sarawak sejak 2010 dan sedang mencari ibunya.
PONTIANAK, KOMPAS.com - Joshua Yong Teck Shing (7), anak seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), tertinggal di Miri, Negara Bagian Sarawak, Malaysia, sejak 2010 lalu.
Pada Senin (20/5/2013) lalu, Joshua tiba di Jakarta, tetapi keberadaan ibunya tidak diketahui.
Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana, Rabu (22/5/2013), di Pontianak, menjelaskan, Joshua diserahkan oleh kakeknya, Christopher, kepada Konsulat Jenderal RI di Kuching, karena dokumen kewarganegaraannya tidak bisa diproses di Sarawak.
Ibu Joshua yakni Ayuni Ibat, berasal dari Kalimantan Barat, tetapi tidak diketahui pasti di mana tempat tinggalnya. Joshua adalah anak hasil hubungan Ayuni Ibat dengan Jerome Yong Jiew Khien, warga negara Malaysia. Namun, perkawinan mereka tidak tercatat di Malaysia.
Tidak diketahui apa sebabnya, Ayuni Ibat pulang ke Kalbar pada tahun 2010. Setahun berikutnya, Jerome meninggal sehingga Joshua hanya tinggal bersama dengan kakek dan neneknya. Tak lama setelah Tahun Baru Imlek 2564, nenek Joshua juga meninggal.
"Kami masih terus berusaha melacak di mana keberadaan Ayuni Ibat. Rencananya, 1 Juni mendatang, Joshua kami bawa ke Pontianak, supaya proses pencarian lebih mudah, dan apabila kakeknya ingin menengok juga dekat," kata Devi.
Editor :
Agus Mulyadi nasional.kompas.com/read/2013/05/22/19031742/Anak.TKI.Ini.Tertinggal.di.Sarawak.Sejak.2010

Pemerintah Tak Rela Melindungi TKI

Kalangan LSM dan serikat pekerja yang memantau pembahasan RUU PPILN keempat di DPR menilai pemerintah tak rela untuk memberi perlindungan terhadap pekerja migran. Menurut Koordinator JARI-PPTKLN dari serikat pekerja Aspek Indonesia, Nurus Mufidah, dalam pembahasan yang berlangsung sekitar dua jam itu pemerintah masih bersikukuh untuk mengajukan judul “Penempatan dan Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.”
Dari pantauannya, perempuan yang disapa Fida itu mengatakan dalam sidang itu pemerintah menilai bahwa judul UU harus mencerminkan isi. Mengingat, pemerintah mencatat lebih dari 40 persen ketentuan dalam RUU PPILN mengatur soal penempatan, maka judul pemerintah itu dianggap tepat. Walau begitu, usai berjibaku dengan sejumlah fraksi yang menginginkan agar RUU tersebut menggunakan kata awal “Perlindungan,” dengan terpaksa pemerintah menyepakatinya.
Melihat hal itu Fida menyebut, koalisi mendesak pemerintah untuk serius melakukan perubahan dalam melindungi pekerja migran Indonesia. “Pemerintah harusnya belajar dari pengalaman kegagalan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia di luar negeri sehingga selama ini banyak pekerja migran Indonesia yang menjadi korban,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Senin (20/5).
Kekecewaan serupa menurut Fida juga dialami koalisi ketika melihat sikap sejumlah fraksi yang mengakomodir keinginan pemerintah untuk meletakan kata “penempatan” dalam RUU PPILN. Ia menilai sikap itu sebagai menurunkan standar karena selama ini sejumlah fraksi sangat tegas untuk tidak menggunakan kata “penempatan” dalam rangka mengutamakan perlindungan untuk pekerja migran. Sementara fraksi Demokrat sejak awal menurut Fida tidak menunjukkan keberpihakannya melindungi pekerja migran. “Sama sekali tidak mempunyai itikad baik,” keluhnya.
Selain itu Fida mengapresiasi sikap yang diambil anggota fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh yang dianggap konsisten menolak kata “penempatan” sebagai judul RUU PPILN. Tapi yang jelas, secara umum koalisi berharap agar semua fraksi serius dalam membahas RUU tersebut dengan tujuan memberikan perlindungan yang maksimal untuk pekerja migran Indonesia.
Sementara, anggota Komisi IX dari fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh, mengatakan salah satu hal utama yang membuat dirinya tetap menolak kata “penempatan' karena khawatir RUU PPILN menjadi tak fokus. Oleh karenanya, jika kata tersebut dimasukan, bakal berpotensi terjadi pemisahan basis referensi yang ujungnya pembahasan itu tak fokus pada perlindungan, tapi penempatan semata. Apalagi, terjadinya komersialisasi selama ini dalam proses pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri berlangsung pada saat penempatan.
Atas dasar itu Poempida berharap dengan memposisikan perlindungan sebagai judul utama, maka pekerja migran dapat berangkat ke luar negeri secara mandiri, aman dan nyaman karena terlindungi. Ketika kata “penempatan” ditambahkan dalam judul, maka memformalkan kekuasaan dalam konteks penempatan pekerja migran berada di bawah pemerintah.
"Saya sampai sekarang tidak akan bisa menjamin bahwa pemerintah dapat menjalankannya (perlindungan,-red) secara baik. Oleh karenanya, Fraksi Golkar akan tetap 'ngotot', sampai titik darah penghabisan, kita tidak akan berubah, tetap pada judul yang awal, yaitu perlindungan saja, tidak ada kata penempatan," katanya dalam rilis yang diterima hukumonline, Selasa (21/5).
Sejalan dengan itu Poempida mengatakan, basis tanggung jawab pemerintah sesungguhnya bukan pada penempatan ke luar negeri, tapi menyediakan tenaga kerjanya. Untuk penempatan, Poempida lebih setuju jika pekerja migran dapat bekerja ke luar negeri secara mandiri. Misalnya, ada pekerja migran yang berpengalaman bekerja di luar negeri, ketika pekerja migran itu mampu, maka tidak masalah untuk berangkat mandiri.
Terkait dengan hasil rapat Panja RUU PPILN yang dilakukan kemarin, Poempida mengatakan belum ada hal yang bisa diputuskan disana. Dalam rapat itu hanya membahas permasalahan judul RUU. "Hasilnya belum diputuskan sebab ini Panja. Kalau Panja ini kan kerjaannya hanya membahas, sehingga tidak bisa memutuskan. Yang bisa memutuskan nantinya adalah Raker (Rapat Kerja) daripada Pansus (Panitia Khusus)," pungkasnya.
sumber:hukumonline.com

Buruh Migran Indonesia Masih Dianggap Komoditas

TEMPO.CO , Jakarta:Pakar Demografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Riwanto Tirtosudarmo, mengatakan secara regulasi, buruh migran dari Indonesia masih dianggap sebagai komoditas. Hal tersebut disampaikan pada peluncuran buku Migrant Care yang berjudul "Selusur Kebijakan (Minus) Perlindungan Buruh Migran Indonesia" di Hotel Sari Pan Pacific, Selasa 21 Mei 2013.

Dengan latar belakang 15 tahun reformasi, Migrant Care meluncurkan kajian mereka dalam bentuk buku mengenai penempatan buruh migran. Perspektif yang dikritisi adalah kebijakan penempatan buruh yang hanya mengedepankan peran Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dari BNP2TKI yang tercermin dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri.

"Tenaga kerja Indonesia mengalami komodifikasi," kata Riwanto. Menurut Riwanto, hal tersebut berkaitan dengan kurangnya pendalaman pada subjek dalam aturan itu sendiri, yaitu tenaga kerjanya.

Sebelumnya, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat yang hadir pada kesempatan yang sama menyatakan, "TKI turut mengurangi 30% dari kemiskinan."

Dalam kesempatan yang sama, Indriaswati Dyah Saptaningrum dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menyampaikan bagaimana UU No. 39 tersebut tidak berpihak pada buruh migran. "Undang-undang ini lebih banyak membahas regulasi usaha atau derivasi ketenagakerjaannya," kata Indriaswati. Indriaswati mengatakan untuk perlindungan hanya terdapat satu pasal dalam undang-undang tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Suprapto dari Departemen Luar Negeri selaku staf Bidang Hubungan Kelembagaan mengatakan mengenai perlidungan selalu dilimpahkan pada institusinya. "Upaya kami adalah salah satunya dengan moratorium pengiriman tenaga kerja ke beberapa negara tujuan," kata Suprapto.

Ribuan TKI Cirebon ke Luar Negeri, Pembuatan Paspor Hanya 10 Persen

SUMBER, (PRLM).- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cirebon yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon kurang dari sepuluh persen. Akibatnya, Dinas Tenaga Kerja setempat sulit mendapatkan data akurat terkait jumlah TKI yang diberangkatkan ke luar negeri oleh Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Berdasarkan penelusuran “PRLM”, setiap tahunnya Disnakertrans Kabupaten Cirebon mencatat jumla TKI mencapai 9.000 orang. Sementara data di Kantor Imigrasi Klas II Cirebon menunjukan jumlah TKI asal Wilayah III Cirebon yang membuat paspor pada 2012 hanya mencapai 1.497 orang. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin melalui Sekretaris Dinas Nurul Hadi mengakui, catatan yang dimiliki pihaknya bukanlah data riil. Jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang diberangkatkan ke luar negeri bisa jadi lebi dari 9.000 orang per tahun.
“Mereka kebanyakan membuat paspor di wilayah Tanggerang dan Depok, karena diberangkatkan oleh PJTKI yang berkantor pusat di daerah itu. Sementara kantor PJTKI di Kabupaten Cirebon kebanyakan hanya perwakilannya saja atau bahkan hanya ada petugas lapangannya,” tutur Hadi.
Hadi menegaskan, peberangkatan TKI asal Cirebon melalui PJTKI di luar daerah sebenarnya tidak bermasalah jika perusahaannya legal. Namun, ia mengakui bahwa hal itu memicu sulitnya pendataan yang akurat terkait jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang berangkat ke luar negeri setiap
tahunnya.

Dalam kondisi seperti itu, Disnakertrans rencananya akan mewajibkan PJTKI yang memberangkatkan TKI asal Kabupaten Cirebon untuk membuka kantor di wilayahnya. Selain itu, para TKI juga akan diimbau untuk membuat paspor di Cirebon agar mempermudah pendataan. “Dengan begitu kami akan lebih mudah berkoordinasi dalam mengurus TKI yang bermasalah,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cirebon Agato P. Simamora mengatakan, pihaknya sendiri menyayangkan jika TKI asal Kabupaten Cirebon atau daerah lain di Wilayah III membuat paspor di luar wilayah asal mereka. “Meski secara regulasi mereka bisa membuat paspor di seluruh wilayah Jawa Barat, akan tetapi mereka akan sulit terdata oleh instansi terkait di wilayah asal,” ujarnya. (A-178/A_88)*** sumber:.pikiran-rakyat.com/node/235699
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung