http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Friday, May 17, 2013

TKI ke Singapura Akan Digolongkan ke 4 Kategori

TKI ke Singapura Akan Digolongkan ke 4 Kategori
Jakarta, Wartakotalive.com

Pemerintah Indonesia akan membuat 4 kategori pekerjaan formal bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke Singapura. Nantinya para TKI memiliki pengkhususan pekerjaan, yakni pembantu rumah tangga (PRT), juru masak, pengasuh bayi, dan pendamping lansia. Demikian dinyatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.

Kami akan mengubahnya di tingkat ini, sehingga nantinya TKI yang bekerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga memiliki status pekerjaan yang formal dan jelas," kata Muhaimin pada Minggu (13/1).

Selama ini TKI yang bekerja sebagai PRT masih dianggap pekerja sektor informal. Menurut Muhaimin, penggolongan status pekerjaan formal di Singapura ini akan menjadi proyek pilot program Roadmap to Zero Domestic Worker tahun 2017. Demikian dilansir Antara.

Sebagai konsekuensi dari program ini, TKI di Singapura harus memperoleh pelatihan sehingga memiliki kualifikasi keterampilan sesuai standar yang dibutuhkan.

Saat ini, jumlah Warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Singapura mencapai 197.913 orang, di mana 104.437 di antaranya adalah tenaga kerja di sektor informal (PRT), 19.415 pelaut, 11.521 bekerja di sektor jasa, 24.529 pelajar, 9.451 profesional, dan 28.838 lainnya adalah ibu rumah tangga dan lansia.

Menurut Muhaimin, bulan lalu Pemerintah Indonesia berencana mengirim TKI yang akan bekerja di sektor pembantu rumah tangga pada tahun 2017. "Namun moratorium ini akan diberlakukan secara bertahap, karena permintaan akan pembantu rumah tangga dari luar negeri sangat tinggi," katanya.

"Kami telah menghentikan mengirim PRT ke Saudi Arabia, dan mengurangi pengiriman PRT ke Malaysia, dan akan meghentikannya secara penuh pada 2017," imbuh Menteri.

Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan berbagai alternatif pemecahan masalah tingginya tenaga kerja di dalam negeri. Tenaga kerja yang biasanya berangkat ke luar negeri menjadi PRT akan dilatih untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor-sektor lain di dalam negeri. Selain itu Pemerintah akan mengatur jenis pekerjaan PRT.

"PRT itu harus dianggap sebagai pekerja formal, di mana akan diatur jam kerjanya," ujar Muhaimin.

Dana perlindungan

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menganggarkan 120 juta dolar AS, atau Rp 1,2 triliun, per tahun sebagai dana program perlindungan dan pelatihan TKI.

Ketua Apjati, Ayub Basalamah mengatakan bahwa dana itu cair jika Pemerintah mengizinkan kembali penempatan TKI di Timur Tengah. Katanya dana itu merupakan hasil biaya rekrutmen yang dibayarkan calon majikan.

"Skema pendanaan ini akan ditandatangani berbagai pihak dalam pertemuan Apjati pada Maret mendatang," katanya.

"Apjati dan para mitranya telah menyepakati skema pendanaan ini ini di Timur Tengah, termasuk mekanisme dari pengumpulan dana," ujar Ayub.

Menurut Ayub, perlindungan tenaga kerja tidak hanya emmbutuhkan sistem yang baik tapi juga dana yang besar, sehingga Apjati dapat bertindak cepat ketika muncul masalah.

Tindakan cepat ini harus fleksibel, dan memiliki akses cepat ke sumber dana karena masalah TKI di luar negeri membutuhkan penanganan yang cepat dan pendekatan informal.

Calon majikan di Arab Saudi membayar sekitar Rp 12 juta untuk biaya perekrutan, sementara calon majikan di Uni Emirat Arab dan negara Timur Tengah lainnya membayar Rp 15 juta sampai Rp 17 juta.

"Kami akan bernegosiasi agar majikan di Arab Saudi mau membayar jumlah yang sama dengan yang dibayar majikan di Uni Emirat Arab," kata Ayub. av
Editor : Catur
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung