http://infobmi.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Monday, June 17, 2013

Keluarga Sumartini Minta Bertemu Presiden

T EMPO.CO, Jakarta - Pihak keluarga meminta waktu untuk mengadukan langsung nasib Sumartini binti Manaungi Galisang, pembantu rumah tangga asal Sumbawa yang terancam dipancung di Arab Saudi, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hari ini, keluarga Sumartini akan berangkat dari Sumbawa ke Jakarta untuk berupaya menemui Presiden. "Keluarga berharap kepedulian pemerintah terhadap nasib Sumartini," kata Supriansyah dari Komisi Perlindungan TKI Sumbawa, melalui telepon kemarin. Di Jakarta, keluarga Sumartini juga ingin menemui Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat. Sumartini diancam hukuman pancung karena tuduhan menyihir anak majikannya sampai meninggal dunia pada Mei 2010. Peristiwa yang dituduhkan kepada Sumartini terjadi pada 2009. Menurut cerita yang diperoleh keluarga dari rekan Sumartini, kasus itu bermula ketika anak majikannya pergi meninggalkan rumah. Sepuluh hari kemudian, anak majikannya kembali. Tidak berselang lama, si anak meninggal. Setelah itu, Sumartini dilaporkan kepada aparat dan dijebloskan ke penjara. Dari penjara di Al Malaaz, Riyadh, Sumartini mengirim sepucuk surat kepada keluarganya pada 2009. Isinya bantahan atas tuduhan si majikan. "Di surat itu disampaikan bahwa dia dipaksa menandatangani surat pengakuan bahwa dia telah menyihir anak majikannya," kata Supriansyah. Nasib ibu dua anak asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa, itu pernah diadukan ke Dinas Tenaga Kerja Sumbawa pada 2009. Kemudian, Dinas Tenaga Kerja menyampaikan informasi itu ke Kedutaan Indonesia di Arab Saudi. Rabu lalu, keluarga dan para pemerhati buruh migran mengadukan kembali nasib Sumartini kepada DPRD dan Bupati Sumbawa. Soalnya, keluarga mendapat kabar bahwa Sumartini akan dieksekusi mati pada 3 Juli. Dari pertemuan itu, Bupati dan DPRD sepakat membawa surat pengaduan keluarga Sumartini kepada Presiden. Pengaduan keluarga Sumartini akan disertai tanda tangan masyarakat Sumbawa yang bersimpati kepadanya. "Kami berharap semua pihak mendorong pemerintah Indonesia segera turun tangan," kata Supriansyah. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michel Tene mengatakan, pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk membantu Sumartini. Antara lain menunjuk pengacara untuk mendampingi Sumartini dalam proses persidangan. Pemerintah Indonesia pun telah mengajukan surat permohonan pengampunan kepada Raja Saudi. "Proses hukumnya masih berjalan," kata Tene kemarin. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan pemerintah telah mengirim tim untuk memantau proses hukum Sumartini yang akan dijatuhi hukuman mati. "Kami terus berkoordinasi dan memantau," kata Muhaimin di Istana kepresidenan, kemarin. Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan sejauh ini belum ada kabar resmi bahwa Sumartini akan dihukum mati. "Sepengetahuan saya itu enggak ada,” kata Patrialis yang mengaku baru bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi dua hari sebelumnya.

Pemerintah Kawal Kasus Pemerkosaan TKW

 
TEMPO.CO, Jakarta -Perlakuan tak senonoh kembali terjadi pada tenaga kerja wanita Indonesia di Malaysia. Seorang TKW—sebut saja Maya--diperkosa tiga polisi di kawasan Perai, Pulau Pinang. Menanggapi permasalahan ini pemerintah berjanji akan mengawal penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan jika pemerkosaan itu sudah di luar batas kewajaran. "Jangan karena pelakunya polisi Malaysia, lalu hukumannya diperingan," kata dia, Minggu, 11 November 2012. Jumhur mengklaim pemerintah sudah berkali-kali memprotes Malaysia karena perlakuan sewenang-wenang terhadap pekerja Indonesia. "Sekalipun yang melakukan itu oknum, tapi, kok, banyak oknumnya dan sering terjadi. Bukan hanya pemerkosaan, tapi juga pemalakan,” ujar Jumhur. Jumhur mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur. KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Penang pun sudah menyiapkan tim hukum. ”Jangan sampai karena pelakunya polisi Malaysia lalu hukumannya diperingan," kata dia. Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care menilai terulangnya kasus pemerkosaan seperti itu terjadi karena lemahnya diplomasi pemerintah Indonesia. "Hal ini terjadi berulang kali karena penegakan hukum di Malaysia dalam kasus serupa, lemah, dan diplomasi pemerintah kita juga lemah," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah. Menurut Anis, perlindungan pemerintah terhadap TKI selama ini terkesan “musiman”. TKI baru diberi perhatian saat kasus telah terjadi, atau saat ada TKI yang mempersoalkan suatu masalah. "Pemerintah seolah menganggap masalah TKI itu tidak serius, sehingga penanganannya pun tak pernah serius," ujarnya. Anis sedikit menjelaskan kronologis pemerkosaan Maya. Menurut dia, Maya saat itu tengah berada di dalam mobil sewaan yang disopiri Tan, sopir taksi lokal, di Wellesley. Di sebuah pusat perbelanjaan, ternyata polisi menggelar razia. Saat diperiksa, perempuan berusia 25 tahun itu hanya bisa menunjukkan fotokopi paspor sehingga dibawa ke kantor polisi. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke pejabat Malaysian Chinese Association Bukit Mertajam, Lau Chiek Tuan. Sopir “Sopir taksi yang ditumpangi siap menjadi saksi,” kata Anis. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, membenarkan bahwa ada seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia yang diperkosa di negeri jiran. Michael mengatakan korban saat ini sudah dalam perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang. "Benar korban dari Indonesia. Kasusnya sedang ditangani oleh kepolisian," kata Michael. Pihak Kepolisian Malaysia berjanji mengusut tuntas kasus ini. Satuan Reserse Kriminal Pulau Pinang Senior Assistant Commissioner Mazlan Kesah mengatakan satu satuan khusus sudah dibentuk. “Penyelidikan dijalankan tanpa melindungi siapa pun, walau yang ditahan itu anggota polisi,” katanya seperti dikutip dari kantor berita Bernama. Tiga hari lalu, seorang tenaga kerja Indonesia diperkosa tiga polisi di kawasan Perai, Pulau Pinang. Mulanya, perempuan yang bekerja di salah satu restoran di kawasan itu tertangkap dalam sebuah razia. Polisi tetap menahan sekalipun korban memohon dilepaskan. Singkat kata, ketiga polisi ini lalu meniduri korban secara bergiliran di sebuah ruangan di kantor polisi.

Marini, Belasan Tahun Menggelandang di Arab Saudi

Marini, Belasan Tahun Menggelandang di Arab Saudi TEMPO.CO, Purwokerto--Marini, 48 tahun, selama belasan tahun tak bisa pulang ke kampungnya Purwokerto karena tak memiliki uang. Ia berangkat ke negara petro dolar itu tahun 1996 dan hingga kini belum bisa pulang. "Ia dulu kabur dari rumah majikannya karena sering dianiaya majikannya," kata Maryadi, 44 tahun, suami Marini, Rabu 12 Juni 2013. Ia mengatakan, sesekali dirinya masih bisa berkomunikasi dengan istrinya itu. Saat ini, kata dia, Marini hanya bisa bekerja serabutan dan tak mempunyai tempat tinggal. Maryadi menambahkan, isterinya berangkat menjadi TKI ke Arab Saudi sejak 1996 lalu. Di Arab, Marini hanya bekerja selama setahun dan memutuskan kabur karena tak kuat disiksa majikannya. "Selama ini kalau tidur hanya menumpang di sekitar masjid," ujarnya. Ia mengungkapkan, meski isterinya hidupnya terlunta-lunta, tetapi setiap pekan pasti menelepon ke rumah. "Dua atau tiga hari sekali, biasanya menelepon ke sini. Ia menanyakan kabar anaknya dan keluarga," kata dia. Kepala Seksi Perlindungan dan Penempatan TKI Dinas Tenaga Kerja Banyumas, Agus Widodo mengatakan Pemerintah Banyumas siap membantu keluarga Maryadi untuk mencari Marini. "Kami menyarankan agar saat Marini menghubungi agar tanya keberadaannya di mana sehingga nanti bisa dilacak. Kalau saat ini agak sulit karena tidak diketahui posisi Marini di mana dan apakah sudah punya majikan apa belum," kata Agus.

Indonesia Minta Perpanjangan Amnesti TKI di Arab

Indonesia Minta Perpanjangan Amnesti TKI di ArabTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk memperpanjang program pengampunan atau amnesti yang diberlakukan pemerintah negara itu sejak 11 Mei-3 Juli 2013. Menurut Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Agusdin Subiantoro, dari 150.000 -200.000 buruh migran ilegal, belum ada separuh yang sudah tertangani hingga saat ini.

"Sampai sekarang sudah ada 60.000 TKI yang mengurus dan (baru selesai) 18.000 Surat Perjalanan Laksana Paspor," kata Agusdin ketika dihubungi Sabtu, 15 Juni 2013. Dia beralasan, banyak buruh migran yang lokasi bekerjanya jauh dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar di Riyadh. Sementara pelayanan amnesti hanya ada di dua daerah tersebut.

Agusdin menuturkan, pemerintah Arab Saudi nampaknya bakal memenuhi permintaan Indonesia. Indonesia membutuhkan waktu sebulan lagi untuk menyelesaikan. Namun, ucapnya, belum ada tanggapan secara tertulis mengenai perpanjangan program amnesti.

Ahad pekan lalu, ribuan TKI mendatangi KJRI Jeddah untuk mengurus pemutihan dokumen seputar masa tinggal yang telah habis, atau karena tidak memiliki dokumen resmi. Kerusuhan pecah setelah beredar kabar batas waktu pemutihan masa tinggal telah habis. Kabar ini membuat massa mengamuk. Mereka membakar berbagai peralatan di depan gedung Konsulat Jenderal RI.

Agusdin mengatakan pemerintah telah menambah loket pelayanan dari yang semula enam loket menjadi 40 loket. "Antrian sudah membaik dan tidak perlu panjang," kata Agusdin.

Data BNP2TKI, jumlah Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi mencapai 2 juta orang. Sedangkan jumlah buruh migran yang ilegal mencapai 150.000-200.000 orang. Para TKI ilegal ini mendapatkan kesempatan mengurus pemutihan hingga 3 Juli 2013.

SUNDARI
 

Tag

IP

My-Yahoo

Blogger Widget Get This Widget

Histast

Total Pengunjung